Diduga Memberikan Keterangan Palsu, Terdakwa Ketua Peradi Bandung Minta Saksi Disumpah

BANDUNG, (TB) – Sidang perkara Ketua DPC PERADI Bandung H. Yovie Megananda Santosa, S.H, selaku terdakwa dalam perkara pidana No.203/Pid.B/2023/PN.BDG  dengan agenda pemeriksaan ahli telah dilaksanakan pada hari Selasa 16 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Jalan L.L.E Martadinata Kota Bandung.

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli ini sebagai lanjutan dari pemeriksaan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pemeriksaan saksi fakta.

Pada kesempatan tersebut Tim Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan 2 orang ahli hukum pidana yaitu Dr. Musa Darwin Pane selaku Praktisi Hukum, Dosen, dan Ahli hukum Pidana dari Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) dam Dr. Rusman, S.H, selaku Praktisi Hukum, Dosen dan Ahli hukum Pidana dari Universitas Surya Kencana, dihadirkannya Ahli ini untuk memperjelas dan menerangkan apakah ada atau tidak dugaan tindak pidana penipuan dan/atau Penggelapan pada perkara YMS tersebut.

Tim Kuasa hukum diwakili Dahman, Alex, hardi, Ani Rahmawati dan yunus menanyakan beberapa pertanyaan dan meminta keterangan kepada para ahli diantaranya terkait Legal Standing Pelapor, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, dan kepemilikan uang yang dikuasai oleh Terdakwa yang diduga dengan cara melawan hukum,

Dalam kesempatan tersebut para ahli yang dihadirkan memberikan pendapat bahwa legal standing pelapor patut diragukan, kepemilikan uang yang dikuasai oleh terdakwa belum tentu dikatakan sebagai suatu tindak pidana penggelapan  karena uang tersebut belum sah sebagai uang milik pelapor karena terdapat klausul yang tidak dilaksanakan oleh pelapor dan apabila terjadi perkara  pidana yang mengandung sengketa  keperdataan.

maka hal ini lanjutnya disebut dalam sistem hukum adalah Prejudiceel Geschil yang artinya perkara perdata didahulukan dari pada perkara pidana dan hal ini tertulis dalam sumber hukum Putusan MA No.628K/Pid/1984 tanggal 22 Juli 1985 dan PERMA No. 1 tahun 1956, bahwa advokat dalam menjalankan Profesinya berhak atas hak honorarium dan atas kuasa yang diberikan memiliki hak retensi, apabila ada perbedaan pandangan terhadap hal tersebut adalah sengketa hak terlebih dahulu dilakukan musyawarah jika belum selesai  pelapor dapat melaporkan terlebih dahulu ke organisasi dimana Advokat tersebut bernaung, jika tidak selesaikan melalui sengketa keperdataan jika tidak selesai baru menempuh upaya hukum pidana karena  upaya hukum pidana adalah upaya hukum terkahir  ‘ultimum remedium”

Selanjutnya sebelum persidangan ditutup, H.Yovie Megananda Santosa.S.H. di depan persidangan meminta membacakan permohonan kepada Majelis Hakim yaitu Surat Permohonan penetapan para saksi dengan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara pidana yang dilakukan oleh saksi berinisial TM dan MR.

Yovie Megananda  memohonkan hal tersebut karena patut diduga kua saksi TM dan MR memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di depan persidangan. Disebabkan terdapat perbedaan keterangan pada saat di BAP Kepolisian dan pada saat memberikan keterangan di persidangan karena hal yang telah di lakukan oleh para saksi merugikan terdakwa, TM juga diduga telah menggunakan surat invoice palsu oleh karenanya terdakwa YMS merasa dirugikan, permohonan tersebut akan dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim. untuk agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada tanggal 23 Mei 2023. (Damanik)




Dituding Terima Uang Koordinasi Tambang Emas Ilegal Ini Jawaban Kapolsek Tanjungsari dan Kapolres Bogor

BOGOR, (TB) – Bencana longsor yang terjadi pada Senin 8 Mei 2023 di Gunung Sanggabuana Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, yang diduga akibat penambangan atau tambang emas atau galian ilegal / liar.

Berkaitan dengan hal itu,  Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustam menjelaskan bahwa  jarak antara longsor tanah dengan adanya Galian Tambang Emas Ilegal / liar tersebut Jaraknya bisa diperkirakan memakan waktu perjalanan sekitar 2 jam lebih dan harus di tempuh melalui Jalan darat dengan berjalan Kaki dan Tidak mudah untuk bisa cepat sampai ke lokasi galian liar tersebut.

” Memang ada penambangan emas ilegal di gunung Sanggabuana, namun praktek yang melawan hukum itu di klaim sudah ditertibkan oleh jajarannya, bekerja sama dengan Koramil dan pemerintah Kecamatan Tanjungsari serta pihak Perhutani. Bahkan, saung para penambang ilegal sudah ditertibkan dan ditiadakan keberadaanya (dirobohkan ).

“Sudah kita tertibkan, dua kali malah. Memang saat kita tertibkan tidak ditemukan pelaku di lokasi, namun beberapa beban dalam karung dan saung mereka kita temukan. Langsung kita tertibkan dengan melakukan tindakan bersama instansi terkait dengan pembongkaran, merobohkan serta dihancurkan.

Namun berdasarkan informasi salah satu LSM menyebutkan, bahwa para penambang emas ilegal melakukan aktivitasnya karena sudah melakukan koordinasi. LSM tersebut menyebut, bahwa salah satu pelaku berinisial Sdr. A (koordinator penambang ilegal) mengaku membayar uang kordinasi senilai 1 milyar rupiah untuk melakukan penambangan ilegal/Liar di Gunung Sanggabuana kepada aparat terkait.

Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek Tanjungsari bersama aparat terkait yaitu Camat Tanjungsari, Koramil dan pihak Perhutani siap mengadakan pertemuan dengan melakukan mediasi dan di konfrontir dari pemberitaan tersebut. Menurut Kapolsek tuduhan itu adalah suatu tindakan keji dan tidak mendasar.

“Saya akan langsung mengajak semua elemen untuk bersama-sama menertibkan para pelaku penambang emas ilegal itu. Sudah mereka salah, malah menebar berita bohong dan Ini sangat merugikan bagi aparat yang disebutkan.” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Bogor  AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan bahwa “ Polres Bogor akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, “Saya akan terjun langsung menindaklanjuti hal tersebut dan menindak tegas  penambang galian ilegal/liar di Tanjungsari atau dimanapun  di wilayah Kabupaten Bogor,” tegas Kapolres.

lanjut Kapolres, “dengan adanya berita fitnah yang dibuat oleh para pelaku tersebut terkait uang koordinasi menurutnya sebagai upaya menjatuhkan penegak hukum dan akan kami tindak tegas”. Ujar Kapolres Bogor AKBP Iman. (Sto)




Apartemen Cimanggis City Diputus Pailit, Konsumen Diminta Segera Ajukan Tagihan

JAKARTA, (TB) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah memutuskan perkara Nomor:352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Rifa Reiza Yadi, Sdr. Mohamad Abdul Khodir, Sdr. Andrean Filano dan Sdr. Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis City dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya, ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Cimanggis City.

Zentoni, SH selalu kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwasanya dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh karena proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitur ditolak oleh mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat voting proposal perdamaian pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023.

Lanjut Zentoni, selain memutuskan PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu (1) Sdr. Hulman Jufri Oktario Smatupang, S.H., (2) Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li., M.M., yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;

Untuk itu Zentoni melalui releasenya yang diterima media ini, menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghubungi hotline nomor 081317422079. (Red)




Lagi Asik Pesta Sabu, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran membekuk 5 (lima) orang tersangka di Desa Pekon Ampai, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, yang kedapatan melakukan pesta sabu di rumahnya, Rabu (10/05/2023).

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo, mengatakan polisi melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan warga bahwa ada sebuah rumah yang selalu ramai orang berkumpul sehingga meresahkan masyarakat dan diduga sedang pesta sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Pesawaran segera menyelidiki dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah tersangka yang didampingi aparatur kelurahan.

“5 (Lima) orang tersangka berinisial MA (23), BH (28), AH (38), HD (22), HO (27) ditangkap di rumah milik salah satu tersangka , Rabu (10/05/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi menemukan alat hisap, bungkus sisa pakai narkotika jenis sabu, dan handphone merk vivo y22 warna biru” kata Iptu Widodo, Kamis(11/05/2023).

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 J.O Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Oby/Rif )




12 Tahun Buron, Pdt. Tiopan Napitupulu Diringkus Kejari Kabupaten Bogor di Tempat Persembunyiannya

CIBINONG, (TB) – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menangkap dan mengeksekusi DPO atas nama terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu, Kamis (04/05) di Wilayah Tajur Kota Bogor.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 255/PID/2010/PT BDG Tanggal 10 Agustus 2010. dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011.

Tiopan Martua Napitupulu yang sempat buron selama 12 tahun sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun, bersama tiga terdakwa lainnya karena melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, putusan yang sama juga disampaikan oleh Pengadilan Negeri Cibinong maupun Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Setelah 12 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atas perintah bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro, akhirnya kami mencari keberadaan pelaku dan hari ini, setelah diamankan dirumahnya, langsung kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg Cibinong,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Makki kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Terpidana Tiopan Martua Napitupulu sebelum ditangkap di kediaman barunya di Perumahan Villa Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Sebelumnya tinggal di Duren Sawit, DKI Jakarta, sempat pindah ke Pondok Gede, Kota Bekasi. Diketahui Ia tinggal di Kota Bogor tersebut sudah sejak 5 tahun lalu.

“Tersangka ini dianggap tidak kooperatif, saat dilakukan pemanggilan dengan patut sebanyak 3 kali. Dan saat hendak di eksekusi pun, tersangka sengaja berpindah-pindah tempat,” ujar Makki.

Makki juga menerangkan bahwa, selain Tiopan Martua Napitipulu, tiga terdakwa lainnya juga dipidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg Cibinong.

“Kalau tiga terdakwa lainnya sudah menjalani hukuman pidana penjaranya sesuai dengan putusan majelis hakim,” terang Makki.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Widiyanto Nugroho turut menjelaskan bahwa kerugian korban Rayani Nasution pada saat kejadian atau Pada Tahun 1998 lalu sebesar Rp 350 juta atas lahan seluas 4.300 meter persegi di Jalan Raya Puncak, Desa Kopo, Cisarua yang dijual para terpidana.

Namun, apabila disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tersebut saat ini, kerugian korban sebesar Rp 3 miliar.

“Bila dikonversi dengan nilai rupiah saat ini dan juga karena lokasinya yang sangat strategis, maka kerugian korban menjadi Rp 3 miliar,” jelas Widiyanto.

Terkait DPO, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi.

“Tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita kejar dan kita tangkap!!!.” Tegas Widiyanto. (Sto)




Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Siap Edar Bernilai Puluhan Miliar 

BOGOR, (TB) – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 5 Kilogram narkotika jenis sabu dan 5 ribu ekstasi siap edar pada saat gelaran operasi ketupat Lodaya 2023 yang di gelar pada beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam keterangan persnya yang di gelar pada Sabtu (06/05/2023), mengatakan bahwa pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Bogor tersebut dapat terungkap pada saat di gelarnya kegiatan operasi ketupat 2023.

” Tim dari Satres Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial JE (43) di wilayah parung Kabupaten Bogor, dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti sejumlah 5,3 Kilogram Sabu dalam 5 bungkus plastik serta 5000 butir narkotika jenis ekstasi.” Ungkapnya.

Jika dikonversikan lanjut Kapolres dari narkotika yang berhasil diamankan oleh tim Sat Narkoba tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 32.000 jiwa. Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bogor, ujarnya.

Atas perbuatannya terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati ,atau denda 10 Milyar rupiah, Jelas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Sto)




Menindaklanjuti Kasus Penganiayaan Tim Reskrim Polres Pesawaran Olah TKP di Lokasi Kejadian 

PESAWARAN, (TB) – Menindak lanjut perkara pengeroyokan terhadap Axel (16) warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, oleh kedua pelaku Is dan Isul warga Desa Halangan Ratu, yang dilakukannya tanpa alasan yang jelas, tim reserse kriminal Polres Pesawaran langsung melakukan olah TKP dan identifikasi di lokasi kejadian.

Hal tersebut di jelaskan Kasat reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, melalui pesan singkat whatsap, yang menjelaskan,

” Menanggapi laporan tersebut, tim sudah segera melakukan olah TKP di lokasi kejadian, dan memeriksa Saksi-Saksi di sekitar lokasi tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Ditambahnya, terkait hasil dari penyelidikan, tim juga telah memeriksa saksi yang melihat langsung aksi pengeroyokan tanpa sebab musabab tersebut.

” Sudah penyelidikan sudah di lakukan pemeriksaan kepada saksi yang melihat langsung terjadinya aksi pengeroyokan terhadap korban axel,” tambahnya.

Takut dengan ancaman para pelaku, dan untuk keamanan korban dan saksi, terpaksa pindah menumpang ke tempat keluarga dan karib di Desa lain, menunggu kepolisian bisa mengamankan pelaku dan keluarganya yang kerap melakukan pengancaman.

(Oby/Rif)




Istri Pergi Bertahun Tanpa Pamit, Ditemukan Sudah Memiliki Anak Tiga, Suami Sah Akan Proses Hukum

BANDAR LAMPUNG, (TB) – IR (35) seorang suami yang di tinggalkan istri mendatangi kantor lembaga bantuan hukum yang berada di jl Dr Warsito no:11 Kupang Kota Bandar Lampung, Selasa (25/4/2023).

IR, mengaku Sejak ditinggalkan istrinya kabur pada tahun 2012 lalu dan setelah dirinya mengetahui keberadaan istrinya yang kini telah memiliki tiga orang anak, IR berencana akan memperkarakan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) melalui kuasa hukumnya.

Pria yang di ketahui dalam sehari harinya bekerja sebagai tukang sapu jalanan kota Bandar Lampung tersebut berencana akan menuntut istrinya yang meninggalkan dirinya hingga bertahun tahun lamanya dan saat ini istrinya di duga telah menikah lagi diam diam dengan laki laki lain.

” Hari ini saya telah memberikan kuasa kepada lembaga bantuan hukum (Advokat) yang berada di wilayah Kupang kota teluk Betung, Alhamdulillah masih ada orang baik yang mau membantu masyarakat kecil yang tidak mampu seperti saya ini untuk mendampingi soal hukum, saya ucapkan terimakasih kepada LBH Advokat,” kata IR.

Menurut keterangan Direktur lembaga bantuan hukum (Advokat) Panca Negara AT,S.H.
” Persoalan yang telah di sampaikan oleh IR masih dalam proses telaah atau pendalaman, sebab dalam perkara yang di sampaikan IR tersebut masih banyak yang perlu di konfirmasi di antaranya surat menyurat dan legalitas pernikahan Istri IR saat ini,” ungkapnya.

Kedatangan IR di kantor LBH yang berada di jl Warsito tersebut di sambut langsung oleh Novrizal, S.H.CIL.CME. selaku penanggung jawab (LBH Advokat) serta di dampingi sekertarisnya Muhammad Rizki Tauzah, S.H dan Direktur Lembaga bantuan hukum Panca Negara AT,S.H.

Di beritakan sebelumnya,
Istri minggat setelah Ditemukan ternyata telah menikah lagi dan memiliki tiga orang anak’
Pernikahan IR bersama IT berlangsung meriah pada tahun 2012 yang lalu, rumah tangga yang di jalani kedua belah pihak terlihat bahagia dan biasa biasa saja, namun berjalanya dengan waktu tanpa di sangka dan di duga IT pergi begitu saja meninggalkan IR seorang diri.(23/06/2023)

Menurut IR istrinya pergi tanpa pamit dengan dirinya di saat IR tertidur pulas, bahkan IR telah mencari kemana mana IT tidak juga di temukan, lantas IR melaporkan kejadian tersebut pada ketua RT di lingkungannya,
” Ya Istri saya pergi tanpa sebab bahkan di saat saya tertidur pulas di malam hari, dan saya telah mencari di berbagai tempat namun tidak juga di temukan, dan saya menunggu istri saya mungkin juga akan kembali, tetapi setelah di tunggu hingga berbulan bulan lamanya istri saya tidak juga kembali, pada saat istri saya pergi dari rumah pun saya telah memberikan laporan pada ketua RT setempat bahwa istri saya pergi dari rumah tanpa izin,” ungkap IR.

Setelah bertahun tahun lamanya istri IR menghilang tanpa di sangka sangka kakak IR menemukan keberadaan IT yang saat ini berada di desa talang mulya kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran, namun yang membuat kakak IR terkejut ternyata IT telah bersuami dengan memiliki tiga orang anak, lantas kakak IR memberikan informasi tersebut kepadanya bahwa IT telah di temukan dan sudah memiliki 3 orang anak bersama dengan lelaki lain.

Dalam hal Ini IR akan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum(APH)atas dasar undang undang pernikahan, sebab IT menikah dengan orang lain tanpa izin dirinya,
“Ya saya akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum, nanti melalui kuasa hukum saya, bukankah pernikahan sudah di atur oleh undang undang, terang IR. (Oby/ Rls)




Merasa Ketakutan, Keluarga Korban Penganiayaan di Lampung Minta Perlindungan Kepolisian

PESAWARAN, (TB) – Terkait laporan aksi pengeroyokan terhadap Exel dapigo (16) warga Desa Halangan Ratu, yang diduga dilakukan oleh para pelaku, is dan isul, warga Halangan Ratu, yang terbilang masih satu keluarga, di lokasi hiburan acara muli meranai, Desa Halangan Ratu, Selasa (25/4/2023) berbuntut panjang.

Pasalnya menurut keterangan korban, bahwa setelah melakukan laporan kepolisian atas terjadinya pengeroyokan terhadap dirinya, justru kini dirinya dan keluarga merasa ketakutan karena keluarga para pelaku melakukan intimidasi dan mengancam akan membunuh.

“Memang setelah di laporkan ke kepolisian polres pesawaran, para pelaku yang seharusnya takut karena harus bertanggung jawab atas prilakunya melakukan pengeroyokan, justru malah tambah berani dan melakukan Intimidasi, bahkan mengancam akan membunuh korban, ” Ujarnya

Hal tersebut di perkuat oleh keterangan saleh, kakek korban yang menjelaskan kakak pelaku yang menyambangi rumah korban, melakukan pengancaman akan memotong kuping dan leher korban apabila pihak kepolisian menangkap pelaku,

“Intinya pada saat ini kami sekeluarga merasa ketakutan, dan tidak berani keluar rumah, karena pihak pelaku dan keluarga kerap sekali mengintai dan mendatangi kami keluarga korban, ” Tambahnya

Dalam hal ini kami keluarga korban penganiayaan, mewakili korban Exel, meminta pihak kepolisian untuk segera menangani perkara ini, dan menyelesaikan persoalan yang membuat kami merasa ketakutan.

“Karena kondisi saat ini kami keluarga korban, justru merasa ketakutan, dan enggan keluar rumah takut terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, serta meminta perlindungan pihak kepolisian, untuk keamanan kami, ” Ungkap Soleh

Menyikapi situasi saat Ini, kasat reskrim polres pesawaran, AKP supri menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan Sesuai dengan laporan tentang aksi pengeroyokan, dan akan kita proses, namun bila masih terjadi peristiwa pidana lain, maka silahkan korban melaporkan peristiwa itu dengan bukti dan saksi.

( Oby / Rls)




Miris, Suami di Lampung Bacok Istrinya Hingga Tewas Cuma Gara-gara Menolak Masak Sayur Ayam

PESAWARAN, (TB) – Seorang suami tega membantai istrinya hingga tewas di Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (17/4/2023), pukul 02.00 WIB.

Ardiansyah (33), pelaku membunuh Endang Suwarsih (30) istrinya sendiri hanya gara-gara sang istri menolak masak sayur ayam yang telah ia potong untuk keperluan makan sahur dengan alasan capek.

” Merasa kesal, pelaku marah-marah dan keluar rumah melampiaskan emosinya dengan membacok-bacokan golok ke pohon pepaya,” kata Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran kepada wartawan.

Sang ibu pelaku yang melihat anaknya marah-marah, segera memasakan ayam yang diminta pelaku. Setelah itu, sang istri pun menawarkan pelaku untuk makan. Tetapi, pelaku tidak mau makan dan mengatakan istrinya telah berbohong, ungkap Kapolsek.

Pelaku yang rupanya masih kesal lantas memberondong korban dengan kata-kata kasar. “Kamu berbohong, tadi gak mau masak tapi sekarang kamu nyuruh makan,” ujar pelaku, yang dijawab korban dengan ucapan, sumpah, saya tidak berbohong kalau tidak percaya tanya sama Ibu,” sang  Istri (Korban).

Lalu, korban keluar ke depan rumah. Pada saat itulah korban mengejarnya lalu membacok dahi tengah, lengan kiri, dan kepala bagian belakang istrinya. Seketika itu pula korban pun meregang nyawa.

” Berdasarkan informasi, pelaku mempunyai riwayat sakit gangguan jiwa sejak tahun 2017 dan pernah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung,” Pungkas Kapolsek Gedong Tataan.( Oby/ Rls )