Nah Loh! Diduga Ada Pungli Di Kegiatan Nobar Jo Sahabat Sejati

DEPOK, (TB) – Dugaan pungli (pungutan liar) kembali terjadi kali ini terjadi di SDN yang berada di wilayah Beji ,Depok Jawa Barat, menurut sumber (orang tua murid) dugaan pungli tersebut terjadi karena pihak sekolah meminta sejumlah uang untuk kegiatan nonton bareng film “Jo Sahabat Sejati” di Bioskop CGV D”Mall Kota Depok.

Menurutnya, sudah jelas -jelas sudah ada himbauan nonton Film gratis tapi tetap aja kita harus bayar Rp 30,000. Untuk tiket saja Rp 45 000, degan angkot. Kegiatan ini di sarankan siswa untuk di ikuti

“Nampak nya ini di jadi kan ajang bisnis oleh satuan pendidikan untuk meraup keuntungan sambil nyelem minum air”, kata beberapa orang tua murid saat di konfirmasi pada media ini, Jumat (2/6/2023).

Sementara itu salah satu Kepala UPTD SDN di Wilayah Beji akui adanya pungutan pungutan terkait nonton bareng. Katanya, koordinator atas dasar seijin saya, tetapi tidak memaksa. “lagian tidak ada yang komplain, kenapa harus di besar besarkan aku kepsek yang memiliki jumlah siswa 4015 itu”, ujarnya.

Terpisah terkait ini K3S Beji Wahyudin ketika di konfirmasi melalui ponselnya menjawab sedang ada acara dan sampai berita ini di turunkan.

Perlu di Ketahui bahwa sebelum kegiatan nobar (nonton bareng)
Dinas Pendidikan Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran
tanggal 17 April 2023 nomor 420/|V Disdik 2023 terkait himbauan undangan nonton bareng film “Jo Sahabat Sejati” di Bioskop CGV D’mall, Kota Depok.

Himbauan undangan tersebut perihal tentang penguatan pendidikan karakter (PPK) melalui media Film Perpres 87/2017 acara Sosialisasi Pendidikan karakter menonton Bareng (nobar) Film “Jo Sahabat Sejati bertempat di Bioskop CGV D ‘ mall tiket gratis menonton. Dimana agar seluruh Kepala Sekolah agar menginformasikan dan menghimbau kepada para siswa untuk menonton Film “Jo Sahabat Sejati”. (Hetti)




Proyek Jalan Provinsi Lampung Rp.294,4 Miliar Diduga Dikorupsi

LAMPUNG, (TB) – Center for Budget Analysis atau CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas Kasus permainan proyek yang melibatkan PT Amarta Karya.

Menurut Koordinator CBA Jajang Nurjaman, Kasus PT Amarta Karya bisa menjadi pintu masuk kasus dugaan korupsi lainnya, salah satunya dugaan korupsi di Provinsi Lampung.

” Kami (CBA-red)  menduga ada keterkaitan antara kasus PT Amarta Karya dengan proyek di Provinsi Lampung dengan PT Amarta Karya, berikut penjelasannya,” jelas Jajang dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis (01/06).

Di tahun 2018 Pemprov Lampung menjalankan Mega proyek Pembangunan Jalan Ruas Padang Cermin – Kedondong dengan nilai kontrak sebesar Rp 157,2 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT Amarta Karya yang beralamat di Jl. Veteran no. 112 Kota Bekasi.

Masih di tahun yang sama, PT Amarta Karya juga memenangkan Mega proyek provinsi Lampung Pembangunan Jalan Ruas Brabasan – Wiralaga, dengan nilai proyek sebesar Rp 137,2 miliar.

Kedua mega proyek Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT Amarta Karya yang bernilai Rp 294,4 miliar sangat janggal. Karena dalam tahapan tender PT Amarta Karya menjadi satu-satunya yang mengajukan penawaran harga, meskipun terdapat puluhan peserta lelang.

” Sebagai catatan kedua proyek Pemprov Lampung yang diduga bermasalah ini, sumber dananya dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur.” ungkap Jajang.

Setelah terbongkarnya kasus korupsi PT Amarta Karya, serta fakta kondisi jalanan provinsi Lampung yang menyedihkan dan jadi sorotan publik, CBA meminta KPK memeriksa Mega proyek Pemprov Lampung tahun 2018. (Sto/Red)




Kapolri Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO

SERPONG ,(TB)- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan siap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani dengan cepat masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah awal yang diambil adalah melakukan pemetaan (mapping) kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan.

“Saya kira perintah Presiden terkait TPPO akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan,” kata Sigit di acara Rakernis Divisi Hubinter Polri di Serpong Tangerang, Banten, Rabu (31/5/2023).

Menurut Sigit pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam TPPO. Saat ini kata dia, tim sedang mempersiapkan diri untuk bekerja.

“Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak siapapun yang terlibat,” ujar Sigit.

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar dilakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah ini.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat internal kabinet terkait TPPO di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023).

“Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, negara, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pemerintah menilai masalah tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya.
“Red”




Dugaan Gratifikasi Yang Melibatkan Pejabat Pemkab Bogor Dilaporkan Ke KPK

JAKARTA, (TB) – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) hari ini Rabu, 31 Mei 2023 mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut Putra Nur Pratama Selaku Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) yaitu dugaan gratifikasi yang dimaksud tersebut melibatkan antara pengusaha oleh salah satu Kepala Dinas di kabupaten Bogor, dengan nilai sebesar 1,5 milyar.

Setelah melakukan advokasi dan melihat fakta yang di kumpulkan oleh kami, maka kami memutuskan untuk memberikan pelaporan kepada penegak supremasi hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar apa yang menjadi dugaan ini dapat di jawab sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. papar pria yang biasa di panggil Putra tersebut.

Adapun kejadian dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2021 yang lalu, yang mana ada seorang pengusaha swasta memberikan uang kepada salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Bogor.

“Pemberian uang tersebut melalui salah satu pekerja outsourcing dan di serahkan kepada Kepala Dinas dengan nominal yang cukup besar yaitu pemberian pertama sebesar Rp. 1Milyar dan yang kedua Rp.500jt dengan total yaitu Rp. 1,5Milyar,” ungkap putra dalam keterangannya.

Perlu kita ketahui bahwa sebagai penjabat publik mereka dilarang keras menerima hadiah yang mana hadiah tesebut berhubungan dengan jabatan yang ada pada dirinya, sesuai dengan pasal 12 UU No. 20/2001.

Harapan Besar kami adalah pelaku gratifikasi dapat di berikan sangsi atau hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan sesuai Amanah pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yaitu “Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1milyar. (Sto)




Pelakunya Ditangkap, Bocah Korban Penculikan Anak di Jonggol Akhirnya Dikembalikan Kepada Orang Tua 

BOGOR, (TB) – Kasus penculikan anak SM (3th) di wilayah desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor beberapa waktu yang lalu (16 Mei 2023) yang dilaporkan oleh ED (38) pada 18 Mei 2023, akhirnya berhasil di ungkap Polsek Jonggol dan Sat Reskrim Polres Bogor.

Pelaku berinisial RS (33) berhasil di tangkap, oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Jonggol di wilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

” Tepat di hari ini Selasa 30 Mei 2023 pihak Polres Bogor di pimpin langsung Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin, bersama Jajaran Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar menyerahkan serta mengembalikan langsung korban SM (3) tahun kepada Ibu Kandungnya ED (38). Korban SM (3) tahun telah menjadi korban penculikan oleh pelaku RS (33) Berhasil Menangkap Tersangka.” Ungkap Kapolres Bogor.

Kapolres Bogor Polda AKBP Dr. Iman Imanuddin melanjutkannya bahwasanya anak korban dari penculikan tersebut kami serahkan langsung kepada ibu kandung korban dalam keadaan sehat. Akan tetapi kami akan terus melakukan pendampingan terhadap kondisi psikologis korban, dan melakukan pemulihan atau trauma healing atas kejadian yang ia alami, karena dari kondisi yang kami lihat, anak tersebut masih ada rada takut apabila bertemu dengan seorang laki-laki dewasa, jelas AKBP Iman kepada wartawan.

Dari keterangan yang kami dapat dari ibu korban ini, bahwa selama dalam penguasaan tersangka yang sudah berjalan sekitar 5 hari tersebut, tersangka sempat mengancam akan melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan meminta sejumlah uang dengan pengancaman, namun dari pihak kepolisian yang melakukan pengejaran terhadap pelaku dapat menangkap tersangka pelaku sehingga  mencegah terjadinya kekerasan dan tindakan apapun terhadap korban.

” Kami berhasil menyelamatkan korban SM dan membawa pulang kembali ke bogor,” ungkap AKBP Iman Imanuddin.

ED Selaku Ibu dari korban penculikan anak tersebut menyampaikan  ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku dan membawa anaknya kembali dengan keadaan sehat dan selamat.

” Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Kabar, Kapolres Bogor dan juga Kapolsek Jonggol dan semua Jajaran, saat ini anak saya sudah bisa kembali lagi berkumpul dengan saya. Sekali lagi saya sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Polres Bogor”. ucap ED. (Sto)




Johnny G Plate Resmi Ditahan Kejagung, Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak Angkat Bicara

JAKARTA, (TB) – Penetapan dan penahan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dinilai bukan hanya sebagai sikap berani yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak dalam keterangan resminya, Jumat (19/5/2023).

“Sikap berani yang dilakukan oleh Kejagung itu merupakan langkah yang tepat dalam membangkitkan kembali kepercayaan dan harapan masyarakat akan dunia hukum Indonesia yang kerap dicibir tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya berharap Kejagung bisa konsisten tidak pandang bulu dan tuntas dalam penegakan hukum, khususnya pengungkapan kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis. Pengungkapan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis baik nilai maupun signifikannya karna terkait langsung dengan hak rakyat untuk akses komunikasi dan lebih jauh lagi harapan akan tumbuhnya ekonomi kreatif di daerah terluar, tertinggal dan terpencil.

“Begitu strategisnya proyek ini karena sangat urgent dan mendesak hadirnya infrastructure digital yang akan menyatukan Nusantara dalam segala aspek. Karena itulah maka tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan akan sangat diapresiasi masyarakat,” tandasnya.

Lebih lanjut Barita juga menegaskan, proses hukum atas kasus ini akan terus dijaga dan dikawal agar berjalan dengan baik “due process of law nya. “Kita miris melihat penjelasan atas modus tipikor dalam kasus ini dimana proyek senilai Rp 10 Triliun merugikan negara Rp 8 Triliun, artinya suatu tindakan yang sudah berbahaya dan sangat berani juga bila dikaitkan dengan paket 1.2,3,4 dan 5.

“Oleh karena itu langkah Kejagung RI ini kita harapkan dapat diikuti dicontoh jajaran Kejaksaan di daerah untuk tegas, konsisten dan berani menegakkan hukum dan keadilan, menjaga dan mengamankan program strategis nasional serta menindak siapa saja yang melanggar. Tegakkan hukum meskipun besok langit akan runtuh,” imbuh Barita Simanjuntak.

Diketahui, pada Rabu (17/5/2023) penyidik Jampidsus-Kejakgung menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menambahkan, penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, terkait perannya sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) senilai Rp 10 triliun dalam proyek tahun jamak tersebut.

Kuntadi menerangkan, penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, pun setelah penyidik memiliki bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Bahwa yang bersangkutan, tersangka JP (Johnny Plate), diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4, dan 5,” begitu ujar Kuntadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pun menjebloskan Sekjen Partai Nasdem Johnny Plate 20 hari ke depan di Rutan Kejakgung guna kepentingan proses penyidikan. (Sto)




Oknum Kepala Sekolah SMPN 18 Negeri Katon Diduga Korupsi Dana BOS 

PESAWARAN, (TB) – Diduga Oknum Kepala Sekolah SMPN 18 Negeri Katon Kabupaten Pesawaran melakukan perbuatan melanggar hukum dengan dugaan memanipulasi dan Mark’up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2022.

Diduga demi meraup keuntungan pribadi, dana BOS pada anggaran tahun 2022 diduga ada penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tingkat pertama SMPN 18 Negri Katon, nampaknya diduga telah menjadi fenomena umum adanya dugaan korupsi dengan cara diduga memanipulasi dan Mark-Up, salah satunya yang terjadi di SMPN 18 Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

Penyebabnya adalah rendahnya transparansi akuntabilitas dan partisipasi terhadap wali murid dan warga masyarakat atas pengelolaannya,
kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya,

Sebelumnya anggaran tahun 2022 di setiap triwulan telah ditemukan data otentik sehingga diduga terjadi Mark-up anggaran di antaranya,
Pada pencairan dana BOS di triwulan satu tahun 2022 kurang lebih sebesar 219.450.000.000, yang di gunakan di anggarkan
1. administrasi kegiatan sekolah,anggaran 84.643.000
2. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,anggaran 19.345.000
3. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,anggaran 70.576.000
Selanjutnya pada pencairan triwulan ke dua kurang lebih sebesar Menganggarkan,
1. administrasi kegiatan sekolah,anggaran 61.251.000
2. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,anggaran 27.062.000
3. penerimaan Peserta Didik baru,anggaran 11.649.500
4. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler anggaran 10.231.000
Pada pencairan triwulan ke 3 kurang lebih,219.450.000 Menganggarkan.
1. administrasi kegiatan sekolah,anggaran 88.280.000
2. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,anggaran 29.715.000
3. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,anggaran 36.058.500

Selanjutnya saat dikonfirmasi oleh tim dari media pada pukul 09:00 22/05/2023 oknum kepala sekolah SMPN 18 Negri Katon menerangkan bahwa penggunaan anggaran dana bos sudah sesuai juknis.

Dona firnando mengatakan kepada awak media ini. “Sangat di sayangkan ketika hendak kami dikonfirmasi mengenai beberapa pekerjaan salah satu nya untuk kegiatan, Adminitrasi kegiatan sekolah yang nilai nya sangat besar itu, hanya ada pembelian ATK saja, jika di kalkulasikan anggaran dari pencairan tahap 1,2 dan 3 terbilang cukup besar hingga mencapai ratusan juta rupiah.jelas nya

“Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SMPN 18 Negeri Katon, dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas,Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut,

” Kami juga menghimbau kepada kepala Dinas Pendidikan supaya melakukan pemanggilan dan meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit kembali Dana Bos SMPN 18 Negeri Katon,” imbuh D.Firnando

“Sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa dokumen surat pertanggungjawaban rekapitulasi per komponen dana BOS adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos dan sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut,” pungkas D.Firnando.

(Oby/Rls)




Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay

JAKARTA (TB)- Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan jasa titip tiket konser musik Coldplay dan menangkap dua pelaku bernama Arditya Bona Forta laki-laki (22) dan Widia perempuan (24).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan usai memesan tiket konser melalui media elektronik kepada pelaku.

Korban berinisial NAFP (25) dan 60 orang lainnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023.

“Para tersangka membuat postingan JASTIP Tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @Findtrove id dengan postingan ‘OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY’ Music of the Spheres in Jakarta Fee Bookslut 50K/Tiket 1st Payment hanya membayar fee,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Dalam promo tersebut, bertuliskan Bookslot saja, harga tiket + fee jastip (jasa titip) dibayarkan ketika di infokan tiket secured atau aman.

“Korban yang berminat kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group, setelah terjadi penawaran para korban diminta mengisi Link Form pemesanan tiket dan para korban diminta mentransfer Bookslot sebesar Rp. 50.000 per-tiket ,” ujarnya.

“Nantinya, para korban diberitahu oleh tersangka bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah secured atau aman,” kata Trunoyudo.

Korban, kata Trunoyudo, diminta melakukan pembayaran tiket secara full dengan cara mentransfer ke rekening pelaku atau melalui akun wallet DANA.

“Selanjutnya, tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran, namun setelah lama ditunggu tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan nomor Whatsapp nya dihapus,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di Jl. Menur 1 Padokan Kidul RT 003 Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) .

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliasyah Lubis menambahkan, kejadian berawal pada saat korban mencari penyediaan jasa titip untuk pembelian tiket konser Coldplay melalui akun twitter bernama @findtrove_id. Melalui akun twitter @findtrove_id memposting berisi penawaran jastip tiket pada tanggal 12 Mei 2023.

Dalam akun tersebut, pelaku menulis postingan, OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY Music of the Spheres in Jakarta Fee Bookslot 50K/Tiket, 1 st Payment hanya membayar fee bookslot saja, harga tiket +fee jastip (jasa titip) dibayarkan infokan tiket secured.

“Para korban yang berminat kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group dengan admin nomor 085219410867 yang digunakan oleh ke dua Tersangka ,” ungkapnya.

“Setelah terjadi kesepakatan para korban diminta segera mentransfer Bookslot sebesar Rp. 50.000,-/tiket. Dalam waktu 10 menit apabila tidak tiket tersebut akan dialihkan ke pembelian lain,” kata Aulia.

Kemudian pada tanggal 17 Mei 2023, kata Aulia, para pelaku memberi tahukan kepada para korban bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah secured / aman. Lalu pelaku meminta kepada korban untuk melakukan pembayaran secara full.

“Korban mentransfer secara bertahap ke Bank BRI nomor rekening 3:3 002501029003532 Atas nama SF dengan jumlah sepuluh juta seratus dua ribu lima ratus rupiah,” bebernya.

Selanjutnya, para pelaku berjanji akan menginfokan dan mengirimkan e-ticket kepada korban dalam 1 jam setelah dilakukan pembayaran.

“Namun hingga kini tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan Whatsapp dihapus,” ucap Aulia.

“Dari hasil pemeriksaan, bahwa korban penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay pada akun twitter @Findtrove_id saat ini mencapai 60 orang lebih. Dengan total keuntungan yang didapatkan Sdr. ABF dan Sdri, W sekitar Rp. 257.000.000,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 akun Twitter @findtrove_id, 1 buah Handphone Redmi Note 9 Pro, 2 buah handphone Iphone 13, 1 set CPU Komputer, 1 buah kartu ATM Mandri jenis gold, 1 buah kartu ATM Mandiri jenis gold, 1 buah akun BCA, 1 buah akun wallet DANA, dan 2 buah sim card.

Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 (KUHP) dan atau Pasal 372 (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

“Rus”




Intel Kejagung Gadungan Ditangkap Intel Gabungan Kejari Purwakarta dan Kejati Jabar 

BANDUNG, (TB) – Oknum mengaku Intel Kejaksaan Agung (Kejakgung) diciduk Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dibackup dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Intel kejagung gadungan tersebut yang diduga pelaku penipuan di wilayah Purwakarta dengan mengatas namakan dari institusi Kejaksaan Agung Bidang Intelijen dengan inisial DH berhasil diamankan aparat Kejari Purwakarta bersama Kejati Jabar

Seperti diketahui, pelaku dalam melancarkan aksinya berbekal kartu pengenal palsu pegawai Kejaksaan Agung Bidang Intelijen dengan menawarkan jasa kepada korbannya, yakni pelaku pada saat itu dengan beraninya mengatakan dirinya dapat membantu korban masuk menjadi Pegawai Kejaksaan.

Selanjutnya, karena terkesima dengan melihat bukti kartu pengenal pegawai kejaksaan agung itu, bujuk rayu pelaku pun mengena pada korban. Saat itu korban sempat percaya dan korban langsung menyerahkan sejumlah uang.

Namun setelah tunggu-ditunggu beberapa waktu, pada kenyataannya janji pelaku kepada korban tidak seperti apa yang pernah dikatakan pelaku bahwa korban dapat diterima menjadi pegawai kejaksaan. Hal itu terbukti korban hingga saat ini tidak pernah tercatat atau pun terdaftar sebagai Pegawai Kejaksaan.

Melihat kenyataan yang terjadi sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, selanjutnya Kasipenkum Kejati Jabar menindaklanjuti sesuai dengan arahan Kajati Jabar, Ade Sutiawarman, agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sesuai arahan dan petunjuk pak Kajati, dalam kasus ini agar Kejari Purwakarta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar pelaku DH mempertanggung jawabkan secara hukum, hal itu sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya, diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sutan Sinomba, Rabu (17/5).

Selanjutnya, Sutan juga menghimbau kepada warga masyarakat agar selaku berhati-hati terhadap para pelaku penipuan dengan mengatas namakan Institusi Kejaksaan.

Apabila masyarakat mencurigai atau menjadi korban penipuan dengan mengatas namakan Kejaksaan, masyarakat dapat langsung datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejaksaan Negeri terdekat untuk mendapatkan informasi kebenarannya, atau dapat menghubungi laporan Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Nomor Hp : 0822 4646 9007.

Ditegaskan Sutan, bila masyarakat memang ada yang berminat untuk melamar menjadi pegawai kejaksaan, maka lowongan penerimaan pegawai kejaksaan itu pengumumannya dapat dilihat di akun resmi Kejaksaan RI (Red)




Plang Segel Raib Warga Minta Pol PP Usut dan Pidanakan Oknum yang Membongkar

DEPOK, (TB) – Warga perumahan Griya Elok Town House Cilodong Depok bingung karena plang segel terhadap bangunan ruko dua lantai tiba-tiba raib hal tersebut tentu menimbulkan banyak pertanyaan pasalnya warga sekitar tidak ada yang tahu kapan pasti hilangnya plang tersebut.

Menurut salah satu warga bahwa proses segel yang di lakukan satpol PP tidaklah mudah pasalnya bangunan tidak berizin tersebut seharusnya sudah dari tahun 2020 di lakukan penyegelan karena menurut keterangan dari Dinas terkait untuk surat peringatan (Sp) satu, dua dan tiga sudah di layangkan ke pihak satpol PP namun tidak juga di lakukan penyegelan.

“Kita tahun 2020 sudah melakukan klarifikasi perizinan sp 1 sp 2 dan sp 3 dan pelimpahan ke satpol PP,” ucap Kabid Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf,Rabu (17/05/2023)

Namun demikian pihak polisi pamong praja belum juga melakukan penyegelan di karenakan informasi adanya oknum APH yang menjadi beking.

Setelah dilakukan klarifikasi dengan pol PP dengan merujuk informasi dari dinas perizinan maka bangunan tersebut dapat di lakukan penyegelan di tahun 2022, namun sekarang tiba-tiba segel tersebut raib.

Raib nya segel tersebut baru di ketahui kemarin siang dan sudah di laporkan ke pihak sat pol PP,sekali lagi menurut Yopi warga Griya elok town house bahwa terkait segel tersebut ada yang berupaya untuk membongkar paksa plang segel dengan dalih sudah di bayar lunas ke dinas terkait

“Kalau masalah plang segel raib kami tidak aneh kalau tiba-tiba bisa hilang karena mulai dari stiker segel saja yang sanksi pidana nya ada pun di lepas namun tidak ada sanksi dari pihak terkait,” jelasnya

Untuk itu pihaknya berharap pihak pol PP dapat kembali memasang plang segel yang telah di bongkar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan memberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu menurut Trantibum
Muhammad Fahmi,S.T.M.si pihaknya masih mencari informasi terkait hilang nya plang segel tersebut.

“Sampai dengan hari ini kami masih mencari info dan terkait izin kami juga belum mendapatkan surat dari dinas perizinan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memiliki izin,” terangnya singkat.(heti)