Dr.Dwi Seno Wijanarko. SH,,MH : Negara Harus Hadir Terhadap Pelaku Tindak Pidana TPPO

JAKARTA(TB)– Ahli Hukum Pidana Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH,,MH, menyampaikan” Negara harus hadir untuk melindungi setiap tumpah darah rakyat Indonesia, yang diketahui adanya korban masyarakat terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Hal ini disampaikan perlunya peningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan negara ini tidak boleh kecolongan lagi ujarnya, terhadap kasus perdagangan orang yang mana perempuan dan anak juga banyak menjadi korban dan perlu ada tindakan tegas dari penegak hukum terhadap siapa pun yang terlibat ” Ujarnya Minggu 18 Juni 23.

Dr.Seno, juga menghimbau kepada masyarakat, agar jangan gampang tergiur dengan ajakan bekerja di luar negeri dengan gaji lebih tinggi dan himbauan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang yang semakin marak di Indonesia yaitu dengan modus daya upaya yang sering digunakan pelaku adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri yang mana salah satu modus yang umum adalah menawarkan dan iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar ” Ucapnya.

Lebih lanjut Dosen tetap Fakultas Hukum Bhayangkara Dr.Dwi Seno, menjelaskan kejahatan perdagangan orang sangat tidak manusiawi, karena mengeksploitasi manusia, baik dari sisi ekonomi, maupun seksual.

Oleh sebab itu perlu adanya kerja sama lintas instansi dalam mengusut kasus TPPO, apalagi ada dugaan keterlibatan oknum aparat, menurutnya TPPO adalah kejahatan trans nasional serta kejahatan serius terhadap kemanusiaan dengan memanfaatkan sindikat dan oleh karena itu Dr.Seno berharap agar Pemerintah dapat mendorong kerja sama antar-negara dalam membongkar setiap jaringan praktik TPPO.

Jika tidak dimitigasi dan dicegah kejahatan itu, korban akan terus berjatuhan dan Indonesia akan terus menjadi sumber atau tempat transit kejahatan TPPO “Bahkan menjadi penerima kejahatan trafficking yang lebih besar, seperti wilayah Jabar, NTB, Jatim, dan Jateng,” ungkapnya.

Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan Indonesia mendapatkan informasi akurat dalam melakukan tindakan penegakan hukum dan semoga untuk jangka menengah dan jangka panjang, Pemerintah dapat membangun kerja sama dengan berbagai negara khususnya negara tetangga dan negara-negara tujuan terhadap para tenaga kerja Indonesia.

Kendati demikian Dr.Seno juga sangat mengapresiasi Polri yang telah mengungkap adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu Dr.Seno meminta kepada
Polri untuk menindak tegas tersangka apabila terbukti bersalah, mengingat sedemikian masifnya kejahatan TPPO dan korbannya terus berjatuhan, maka saya berharap gugus tugas dan Kepolisian harus terus mengambil langkah tegas untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu dan meminta kepada Polri untuk menindak tegas tersangka apabila terbukti bersalah dan termasuk menindak para oknum aparat kotor yang menjadi beking kejahatan ini,” Tuturnya.

Dr. Seno menambahkan penindakan kejahatan TPPO perlu ditangani secara serius dan berkesinambungan, karena pada praktiknya kasus perdagangan orang banyak yang melibatkan jaringan kuat baik secara lokal, nasional maupun Internasional.

Founder DSW LawFirm & Patner Dr. Dwi Seno Wijanarko.SH,,MH, juga merupakan sebagai Pengamat hukum, menjelaskan dalam hal urusan TPPO dipastikan Ia akan mengawal terus terhadap kasus-kasus TPPO yang sudah menjadi momok di Indonesia.

Selanjutnya Dr. Seno berharap kepada seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam tindakan pencegahan TPPO, yang mana kasus perdagangan orang di Indonesia dinilai dapat diminimalisir apabila ada kesadaran bersama terhadap persoalan ini, untuk itu Dr.Seno berharap apabila menemukan adanya indikasi PMI yang akan ditempatkan melalui jalur non-formal atau mengetahui tempat penampungan PMI ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib,” Tutupnya.( Red )




Korban Pengeroyokan Preman Di Kafe Remang Remang PKOR Way Halim Lapor Polisi

BANDAR LAMPUNG, (TB) – AP (36) dan NM (40),Korban pengeroyokan puluhan preman di kafe remang remang yang berada di wilayah PKOR Wayhalim Lapor ke Polresta dengan nomor laporan polisi LP/B/871/VI/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung, pada Sabtu, pukul 08:37 wib, (17/06/2023)

Menurut keterangan korban pengeroyokan berinisial (AP)dan (NM) dirinya di keroyok oleh puluhan preman di kafe remang remang yang berada di wilayah PKOR Way Halim pada pukul 4:00 wib, peristiwa itu terjadi bermula ketika (AP) hendak membeli satu botol minuman anggur untuk menghangatkan badan lantaran seharian kerja di perkebunan karet,

” Iya pak saya di keroyok oleh puluhan preman yang berjaga di kafe remang remang itu, awalnya saya hanya mau beli minuman anggur satu botol saja karna untuk sekedar jamu, namun mami di kafe tersebut menyuruh preman untuk memaksa saya agar membelikan dua botol anggur untuk mereka, lantas saya tidak mau dan mereka terus memaksa saya sambil memukuli kepala saya dengan Batu paving blok beramai ramai,” ungkap korban,

Lebih lanjut korban menerangkan,
” Saya di keroyok oleh puluhan preman di kafe remang remang itu pada pukul 4:00 pagi hari, dan kepala saya di pukuli pake batu paving blok hingga bersimbah darah, lantas paginya saya berdua melaporkan kejadian tersebut Polresta kota Bandar Lampung, kami berdua berharap para pelaku tersebut dapat segera di tangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku di negri ini,” tambahnya.

Warga masyarakat Kota Bandar Lampung berharap kepada pemerintah terkait, dengan adanya kafe remang remang tersebut sangat meresahkan sebab para pemuda pemudi suka berkumpul dimalam hari dengan kondisi mabuk, sehingga tidak menutup kemungkinan kafe remang remang dapat berdampak dan memicu perilaku perilaku negatif di masyarakat.

Panji Nugraha AB,.S.H selaku sekjen laskar Lampung ketika di mintai tanggapannya terkait peristiwa yang menimpa AP dan NM dirinya sangat menyayangkan peristiwa penganiayaan yang terjadi di kafe remang remang tersebut, menurutnya dengan adanya kafe remang remang yang hingga kini terus beroperasi pada malam hingga pagi hari di duga kafe tersebut tanpa izin,

” Kami minta kepada dinas terkait agar segera mengaudit seluruh kafe remang remang yang berada di Kota Bandar Lampung ini, sebab kafe remang remang yang beroperasi hingga subuh tersebut dapat berdampak negatif di Masyarakat di antaranya dapat memicu pemuda pemudi berprilaku negatif atau tidak menutup kemungkinan hal tersebut dapat menjadi sarang geng motor yang saat ini lagi meresahkan warga,” pungkasnya. (Oby/Rls)




Diduga Mau Tawuran, Sejumlah Pemuda Berikut 1 Sajam Jenis Celurit Diamankan TP3 Polres Tangsel

TANGSEL, (TB) – Mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terutama malam hari, Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) secara rutin melaksanakan patroli mobile.

Seperti pada sabtu (17/6) dinihari, TP3 Polres Tangsel dipimpin Ipda M Afdal melaksanakan patroli mobile mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti begal, balap liar, tawuran dan kejahatan jalanan malam hari lainnya.

Melalui pesan tertulis Ipda Afdal menerangkan bahwa dalam patroli mobile tersebut, TP3 Polres Tangsel mengamankan sejumlah pemuda yang diduga ingin melakukan tawuran di wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan.

“sejumlah pemuda diduga akan tawuran diamankan dan dibawa ke Polres Tangerang Selatan berikut barang bukti satu buah sajam jenis celurit guna pemeriksaan lebih lanjut”terang Ipda Afdal.

Dihimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi anak anaknya, cek keberadaannya apabila jam 22.00 Wib belum pulang jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku kejahatan jalanan.

“Rus”




Polisi Tangsel Tangkap Lima Orang Komplotan Penjual Emas Palsu

TANGSEL, (TB)– Polsek Pagedangan, Polres Tangsel berhasil meringkus lima tersangka penipuan penjual emas palsu. Lima tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AG alias Amanda Graceila, NA alias Novi Anggraini, FA alias Fitri Anggraeni, BPA alias Bagus Prianda Andriansyah dan DA alias Dewi Aprianti.

Kasus penipuan tersebut diketahui telah dilaporkan oleh pemilik toko emas Royal Gold berinisial VR alias Vincentius Richard dengan Nomor : LP / B / 244 / V / 2023 / SPKT / Sek.Pgd / Res.Tangsel / PMJ tanggal 15 Mei 2023.

Akibat aksi penipuan itu, Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000, Rabu 14 Juni 2023.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, awalnya saksi yang merupakan karyawan toko mengamankan tersangka karena mengetahui bahwa tersangka sebelumnya telah menjual emas palsu kepada toko tersebut.

“Tersangka mengakui bahwa dia telah menjual emas palsu kepada Royal Gold,” terang AKP Seala Syah Alam melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000,” jelasnya.

Dengan adanya peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gelang md holo rantai emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 22 Gram, 1 kalung botoran Pj 66,5 emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 19.3 gram.

Selain itu sebanyak 1 Pcs gelang md Holo Rantai emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 22 Gram, 1 kalung botoran Pj 66,5 emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan
berat 19.3 Gram, 6 gelang kroncong emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja, 3 (tiga) gelang Shogun emas diduga palsu spesifikasi yaitu lapisan 3 (tiga) gelang emas namun didalamnya diduga berupa tembaga dengan berat : 22 Gram, 5 gelang bangkok emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat
23.4 Gram, 4 Pcs gelang sogun emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berata
28,65 Gram, 6 Pcs gelang kroncong ukir emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23,50 Gram, 1 (satu) kalung Rantai Hollo Emas yang diduga palsu dengan berat : 28,39 Gram berikut suratnya.

Akibat perbuatan ke-5 pelaku, terhadap tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tegas Seala. (Rus)




Polsek Ciomas Dalami Aksi Pembobolan Rumah Warga di Kota Batu

BOGOR, (TB) – Aksi kawanan pencuri beraksi di wilayah perumahan kebun raya resident cluster park 1 Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada minggu 11 juni 2023. Yang mana kawanan pencuri tersebut melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong yang di tinggal pemiliknya pergi.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB tersebut pun terekam CCTV, dalam rekaman tersebut nampak keempat pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut masuk ke dalam rumah dengan mengenakan helm serta masker. Para pelaku berhasil mengambil sejumlah barang seperti Laptop macbook, Handphone, dan dompet berisikan surat-surat berharga.

Terkait kejadian tersebut pihak kepolisian Polsek ciomas Polres Bogor bertindak cepat, dengan menggelar proses penyelidikan guna menangkap para pelaku.

Kapolsek Ciomas Kompol Kompol Yudi Kusyadi S.H mengatakan bahwa saat ini proses penyelidikan masih terus kita lakukan terkait aksi pencurian tersebut. Gelar olah TKP dan Pemeriksaan terhadap para saksi maupun rekaman CCTV di lokasi pun sudah sudah kita lakukan dan akan dilakukan penyelidik kan guna menangkap para pelaku tersebut, terangnya. (Red)




Ratusan Warga Desa Taman Sari Tuntut HGU Tanah Yang Dikelola PTPN7 Way Berulu

PESAWARAN, (TB) – Ratusan Warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan, berkumpul di kediaman salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kedatangan ahli waris dan paguyuban tanjung kemala, di kediaman Mugiyo (56) di dusun sumber sari III, rapat pemantapan aksi unjuk rasa di badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, serta aksi penutupan akses jalan yang menuju PTPN 7 Way Berulu, yang di rencanakan dilaksanakan hari kamis 25/6/2023.

Dilaksanakan Jum’at malam, rapat musyawarah tersebut, dihadiri oleh Kades Taman Sari Fabian Jaya, Anggota DPRD Pesawaran Supriyadi, ketua Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP) Feri Darmawan, Kordinator Forum Masyarakat Kabupaten Pesawaran Safrudin Tanjung, ketua forum pers independent indonesia korwil pesawaran(FPII) Sufiyawan serta tokoh Masyrakat.

Dalam sambutannya Kepala Desa Taman Sari Fabian jaya menceritakan adanya Ratusan hektar tanah yang dikelola oleh PTPN 7 Way Berulu tidak memiliki Sertifikat HGU. Hal tersebut terungkap saat Manager PTPN7 meminta kepada Kepala Desa untuk dibuatkan Sporadik,

“Permasalahan ini terungkap ketika saya di undang oleh, Manager PTPN 7 Way Berulu Ir. Soegeng Budi Prasongko, meminta saya untuk dibuat surat Seprandik, saya pikir membeli tanah Masyarakat. Beliau mengatakan sporadik itu untuk membuat HGU. Tentu saja saya terkejut, setahu kita tidak mungkin BUMN perusahaan negara mengelola perkebunannya tampa surat” Ujarnya Jum’at (9/6/2023)

“Alasannya HGU Habis, Saya bilang kalau mau memperpanjang sporadik itu ke BPN, bukan membuat sporadik tanah. Klo mau buat sporadik tanah harus ada alasan. Lalu beliau menjawab tolong pak kades di atur bagaimana caranya sporadik jadi. Itu lah awal kenapa PTPN mau membuat sporadik tanah HGU”Terangnya.

Setelah kejadian itu, lanjut Fabian Jaya, dirinya penasaran kenapa PTPN 7 meminta surat sporadik, untuk itu dia meminta temannya yang ada di BPN untuk mengecek HGU tanah milik PTPN7,

“Kemudian saya meminta rekan yang ada di BPN mengecek,kebetulan di Taman sari ada 2 bidang dari 4 bidang, yaitu dusun tanjung kemala 2 dengan luas 329 hektar dan umbul langka 229 hektar. HGU nomor 1 yaitu , 1,544 hektar, 3 bidang, Sidototo, umbul langka sampang, sedangkan tanjung kemala 2 tanah persiapan dan belum bersurat,”katanya.

“Setelah di cek melalui aplikasi survey tanah ku sentuh tanah ku Ternyata surat yang dimiliki PTPN7 Way Berulu hanya 242 hektar. Lalu saya berkirim surat ke BPN Pesawaran untuk pengukuran ulang, sampai tanggal di tentukan BPN nya hadir, pihak PTPN 7 Way Berulu tidak hadir”Imbuhnya

Untuk itu, bersama Masyarkat dirinya meminta pengukuran ulang HGU tanah yang di kelola olah PTPN7 Wayberulu,. Bukan tampa alasan, fabian Jaya menduga, berpuluh-puluh tahun para oknum pejabat PTPN7 tidak pernah membayar pajak penghasilan

“Kenapa kemudian kita menginginkan di ukur ulang,agar kita tau,yang mana dan seberapa luas tanah PTPN7 Wayberulu. Ini akan terlihat apakah tanah tersebut ada surat atau tidak. Apakah tanah tersebut membayar pajak apa tidak. Apakah tanah tersebut tanah milik Masyarakat”terangnya.

Menurutnya segala upaya telah dilakukan bakan dirinya sempat bertemu dengan Mentari Pertanahan dan Agraria Hadi Cahyanto di jakarta,namun hingga kini janji yang di berikan sang menteri yang akan turun langsung ke Kabupaten Pesawaran hingga sekarang tidak terealisasi,

“Saat itu beliau berjanji akan segara turun ke Pesawaran untuk mengecek. Tapi Alhamdulilah sampai sekarang belum ada kabar,bahkan kami sudah mengirimkan surat berkali-kali namun tidak juga di balas”Tandasnya

Sementara itu,Kordinator forum Masyarkat Kabupaten Pesawaran Safrudin Tanjung meminta Masyarakat yang akan melaksanakan aksi Damai agar tertib dan tidak terprovokasi.

“Yang saya tekankan disini pak mari kita bulatkan tekat kita semangat kita tujuan kita, untuk meminta BPN Provinsi Lampung agar segera melakukan pengukuran tanah yang dikelola oleh PTPN7 Way Berulu”Pungkasnya

(Oby/Rls)




Perselisihan Oknum Guru MTs Guppi Dengan Murid Berakhir Damai

PRINGSEWU, (TB) – Mengutamakan Restoratif Justice atau jalan perdamaian, perselisihan antara (AJ) salah satu guru Mts Guppi Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu dengan salah satu murid (AR) berhasil dimediasi dan menghasilkan kata sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pekon Kresnomulyo dan dihadiri oleh pihak Sekolah MTs Guppi yang di dampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Abet & Rekan, Indra Hadi Wardoyo, SH, Berna Willy Mu’an, SH. Kepala Pekon Kresnomulyo Mugianto, Bhabinkamtibmas, pihak Wali Murid (SKR) dan Pendamping, juga para dewan guru yang hadir, Senin (5/6/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun hasil dari pertemuan tersebut, telah disepakati oleh kedua pihak, setelah mendengar arahan dan nasehat dari pihak pihak yang hadir untuk mengakhiri perselisihan dan mengutamakan perdamaian agar persoalan tersebut selesai dan tidak dibawa ke ranah hukum lebih lanjut.

Kedua pihak saling memaafkan dan sepakat berdamai demi kebaikan bersama yang tertera dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak, serta disaksikan dan di tandatangani oleh Kepala Pekon Kresnomulyo, Bhabinkamtibmas dan para saksi.

Disampaikan Indra Hadi Wardoyo, SH, Berna Willy Mu’an, SH. selaku pendamping pihak MTs Guppi dari Kantor Hukum Abet & Rekan menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mencari jalan yang terbaik untuk kebaikan bersama dan persoalan ini bisa selesai di bawah.

“Kami berusaha memberikan jalan terbaik untuk mengakhiri perselisihan yang terjadi sehingga terjadi kata sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, yang bisa dituangkan dalam surat pernyataan dan disaksikan pIhak pihak terkait,” ucapnya.

“Tidak ada guru yang tidak sayang dengan para muridnya, mereka adalah pengganti orang tua kita disekolah mereka bangga jika para muridnya kelak menjadi orang yang sukses,” lanjutnya.

Suhaeri yang merupakan orang tua sang murid juga menyampaikan kata sepakat untuk berdamai dengan pihak sekolah untuk kebaikan bersama dan tercapainya permintaan maaf pihak guru kepada seluruh murid atas kejadian ini.

Sementara itu, Mugianto selaku Kepala Pekon Kresnomulyo berharap ini menjadi pelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi dikemudian hari.

“Mari sama-sama kita saling memaafkan saling menjaga anak-anak kita untuk kebaikan dan masa depan mereka yang lebih baik lagi, Alhamdulillah kita bisa memfasilitasi permasalahan ini dan kami harapkan kita bersama kejadian tersebut tidak terulang lagi,”Katanya.

Setelah beberapa permintaan dari kedua pihak saling tercukupi dan sepakat akhirnya perdamaian tersebut berjalan lancar dan berfoto bersama. ( Oby/ Rls )




Siber Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap 4 Tersangka Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Asal Sindrap

JAKARTA (TB)- Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial. Para tersangka ditangkap di daerah Sidengreng Rapang (Sindrap), Sulawesi Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan 4 tersangka berinisial MS (22), MHH (20), AB (36) dan A (35).

“Berdasarkan laporan ID dan 2 orang korban lainnya, 4 tersangka  meraup Rp 20.350.000 yang dibagi sesuai perannya. MS mendapat Rp 18,5 juta, MHH mendapat Rp 1,5 juta,  AB mendapat Rp 500 ribu dan A memperoleh Rp 350 ribu,” terang Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

Lanjut Aulia, keempat tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan.

“Para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun Instagram JASTIP.COLDPLAY bahwa ada 2 buah tiket konser music COLDPLAY yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser music COLDPLAY
tersebut melalui email para korban,” kata Aulia.

Kemudian para korban yang berminat diarahkan dan diminta melakukan transfer untuk pembelian tiket konser music COLDPLAY ke E wallet DANA dengan nomor 8528082193692995 atas nama R.

“Setelah korban menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket konser musik COLDPLAY tersebut tidak juga masuk ke email korban. Karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan
oleh tersangka, korban mengecek Kembali ke Instagram tersangka dengan nama akun Instagram JASTIP TIKET.COLDPLAY untuk mencaritahu kebenaran tiket konser music COLDPLAY yang sudah di pesan oleh korban kepada tersangka. Tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non aktifkan oleh tersangka,” ujar Aulia.

Karena korban tertarik dan ingin membeli tiket konser music COLDPLAY yang ditawarkan oleh pelaku, korban memesan 2 tiket konser music COLDPLAY tersebut.

“Pada 13 Mei 2023 korban menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM Instagram) dengan nama akun yang di gunakan oleh pelaku yaitu JASTIP TIKET. COLDPLAY untuk menanyakan ketersediaan tiket konser musik COLDPLAY yang diposting oleh pelaku, menggunakan akun Instagram dengan nama akun Instagram JASTIPTIKET.  COLDPLAY,” papar Aulia.

Namun pada saat itu, pelaku mengatakan bahwa ketersedian slot tiket konser music COLDPLAY sudah habis terjual, tetapi pelaku meminta korban untuk menghubungi kembali pada tanggal 19 Mei 2023.

“Setelah tanggal 19 Mei 2023 korban menanyakan kembali tiket konser music COLDPLAY tersebut kepada pelaku melalui Direct Message (DM Instagram). Kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada 2 tiket konser music COLDPLAY yang siap untuk dijual,” imbuhnya.

Setelah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e wallet DANA pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp. 9.350.000. Karena Korban percaya akhirnya korban langsung mentransfer untuk pembelian tiket konser music COLDPLAY tersebut.

“Korban penipuan Jastip Tiket Konser music COLDPLAY pada akun Instagram bernama JASTIP TIKET. COLDPLAY saat ini mencapai 3 orang, dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebesar Rp 20.350.000,” terangnya.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Red”




Tekab 308 Polsek Kedondong Tangkap Pelaku  Pembobol Rumah

PESAWARAN, (TB) – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RM (16), laki laki, warga Desa Cimanuk Kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung. Jumat (2/6/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku diduga telah melakukan pencurian sejumlah barang milik korban Agus Lina Wati warga Desa Cimanuk Kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran, pada Selasa lalu (30/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB dini hari

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Kedondong, Iptu Dian Afrizal mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo.

Kapolsek mengatakan, setelah kami menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kedondong turun melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa saksi.

Pelaku menggasak berupa 1 unit Hp Redmi 8 dan 1 unit Hp Oppo A31 warna biru berikut dengan kotak Hp nya dan korban mengalami kerugian Rp5.000.000, (Lima juta rupiah).

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan di bantu Analisa IT Polsek Kedondong akhirnya petugas dapat mendapatkan pelaku,” ujarnya.

Alhasil, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya yang berada di Desa Cimanuk kec. Way lima kab. Pesawaran.

Kini, pelaku berikut barang bukti diduga hasil curian telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut,” ungkap Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Pungkasnya. (Oby/Rls)




KADES CIDOKOM MENGATAKAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA PROGRAM SAMI SADE DAN JABATANNYA DIGANTI ITU TIDAK BENAR

BOGOR (TB)-Menurut kades cidokom saat dikomfirmasi terkait dengan dugaan penyelewengan Dana bantuan infrastruktur desa atau program satu miliar satu desa pada tahun 2021 terjadi didesa cidokom kecamatan rumpin Kabupaten Bogor itu Tidak benar dan adanya dugaan penyelewengan anggaran Sami Sade didesa cidokom saat ini sudah ditangganin oleh pihak polres bogor dan kejakasaan , dan kades cidokom sudah dipanggil oleh pihak kejakasaan dan kapolres setelah diperiksa kades cidokom menjelaskan kepada pihak kejakasaan terkait anggaran infrastruktur jalan yang bersumber dari anggaran satu desa satu miliar ( Sami Sade ) pada tahun 2021 dan itu Tidak terbukti adanya dugaan penyelewengan anggaran Sami Sade.
Karena saat media kami konfirmasi dan turun kelapangan investigasi terkait jalan infrastruktur secara kasat mata fisiknya dan kualitasnya sangat bagus dengan panjang jalan 1000 Meter × 3, 5 Meter × 0,15 Cm dengan harga perkubik Delapan ratus Lima puluh ribu rupiah dipotong pajak dan Tim pelaksana kegiatan tutur kades cidokom.
Ia Juga menambahkan kades cidokom kalaupun adanya kekurangan ataupun kelebihan anggaran ataupun kerugian negara ia akan bertanggung jawab dan akan dikembalikan ke-kas daerah dan akan dikembalikan seandainya adanya kekurangan jalan tersebut tutur kades cidokom , terkait jabatannya diganti itu tidak benar kades Juga menambahkan Ini tahun politik yang saling menjatuhkan dari pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab .

“Rvl”