Polda Lampung Bongkar Penipuan Bermodus Janji Loloskan Anak Jadi Bintara Polri

TANGGAMUS, (TB) – Polda Lampung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai Bintara Polri.

Pelaku, Mar’atun Solihan (45), diduga meminta uang hingga Rp1,037 miliar dari korban, Rika Setiyawati (42), dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri T.A. 2024.

Ironisnya, anak korban tak lolos, dan uang yang diserahkan tak kunjung dikembalikan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika pelaku bertemu korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus.

Saat itu, korban menceritakan bahwa anaknya, Muhammad Arbi Irkayassa, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024.

Mendengar hal ini, pelaku, yang mengaku sebagai direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus, menawarkan bantuan kepada korban dengan dalih memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sangat berharap, akhirnya mempercayai janji tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Sabtu (26/10/2024).

Pelaku Raup Rp1 Miliar Lebih dengan Modus “Bantuan Lolos” Seleksi Bintara Polri 2024

Demi memperkuat keyakinan korban, pelaku bahkan menyebutkan kedekatannya dengan pimpinan Polri. Berdasarkan bujukan tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap.

Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri, dan pelaku pun sulit dihubungi.

“Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Seluruh uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” lanjut Kabid Humas Polda Lampung.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung pada Agustus 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024.

Polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran janji instan, terutama dalam rekrutmen anggota Polri atau institusi lainnya,” ungkap Kombes Umi.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, agar pelaku segera bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari tindakan serupa,” tambah Kabid Humas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, terutama dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri. Proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan,” tutup Kombes Umi Fadillah Astutik.(Oby)




Polisi Gadungan Tipu Wanita, Curi HP dan Kuras Rekening

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Fadlurohman (23) yang menyamar sebagai polisi berpangkat Bripda untuk menipu seorang wanita berinisial FY (41). Pelaku berhasil mencuri handphone dan menguras saldo rekening korban.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (24/10) dini hari,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto.

Korban mengenal pelaku lewat aplikasi kencan, di mana Fadlurohman mengaku sebagai polisi bernama Rifaldi. “Pelaku menggunakan foto polisi yang diedit untuk meyakinkan korban,” jelas Hendrik.

Setelah satu bulan berkomunikasi, pelaku memberi FY pil ekstasi yang membuatnya lemas. Pelaku kemudian menyetubuhi korban dan, dengan bantuan rekannya MI (DPO), mencuri uang dan handphone korban.

“Saat korban sadar, barang-barang berharga dan saldo rekeningnya sudah hilang,” tambah Hendrik. Total kerugian mencapai Rp 11 juta, terdiri dari uang tunai dan saldo rekening.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru di kenal.

“Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Selalu pastikan identitas orang tersebut dengan baik.” tegas Umi.

Ia juga menekankan pentingnya waspada dalam menggunakan aplikasi kencan. “Aplikasi daring sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Warga harus berhati-hati saat berinteraksi secara online,” tambahnya.

“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan ke polisi jika merasa curiga atau menemukan perilaku mencurigakan, terutama terkait klaim sebagai aparat penegak hukum,” ujar Kombes Umi.(Oby)




Ormas/LSM Kecam Tindakan KPU Pesawaran Tetapkan Aries Sandi Jadi Cabup

PESAWARAN, (TB) – Gabungan LSM dan Ormas Kabupaten Pesawaran mengecam tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang telah menetapkan Aries Sandi Darma Putra menjadi Calon Bupati Kabupaten Pesawaran meskipun persyaratan administrasinya berupa ijazah belum lengkap.

Bahkan Gabungan LSM dan Ormas yang berjumlah puluhan tersebut akan melaporkan keputusan KPU Pesawaran terkait penetapan ke Bawaslu dan Gakumdu, tembusan ke KPU, Bawaslu Provinsi, KPU, Bawaslu RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat.

” Kami terdiri dari puluhan LSM dan Ormas di Kabupaten Pesawaran akan melaporkan hal ini, ada dua laporan yang kami persiapkan, yang pertama tentang sengketa administrasi berupa ketidaklengkapan syarat ijazah dan yang kedua pidananya ke gakumdu,” ungkap koordinator Gabungan LSM Sumarah, Kamis (24/10/2024).

Ditambahkan Sumarah, laporan tersebut dilakukan demi kemaslahatan Kabupaten Pesawaran, karena pemilihan Bupati merupakan even sakral yang menentukan nasib pembangunan Andan Jejama 5 tahun mendatang.

“Saya pribadi punya problem yang sama dengan Pak Aries, ijazah saya juga pernah hilang dan mendapatkan ijazah pengganti, namun sangat jauh berbeda dengan apa yang didaftarkan calon Bupati nomor urut 1, karenanya demi Kabupaten Pesawaran kami akan gugat keputusan KPU yang meloloskan,” tambahnya.

“Bahkan sampai sekarang belum ada keterangan Disdikbud Provinsi Lampung tentang keabsahan ijazah tersebut, barang masih abu-abu kok KPU dengan mudahnya menetapkan yang bersangkutan menjadi calon,” timpalnya.

Terpisah, ketua DPD LSM Pekat IB Herwan Basir mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama ketua LSM maupun Ormas yang ada di Pesawaran dan menunjuk Ketua Harian FMPB Sumarah sebagai koordinator.

“Bung Sumarah sudah kita pilih sebagai Koordinator dan kami puluhan lembaga lainnya akan mengawal laporan tersebut sampai adanya ketetapan baru dari penyelenggara Pilkada,” kata dia.

“Jika Bawaslu tidak memiliki ketegasan kami akan menggelar aksi masa agar apa yang menjadi dugaan pelanggaran pilkada dapat di tindaklanjuti,” pungkasnya.(Oby)




Ngaku Intel Korem, Pria ini Peras Warga di Gading Rejo

LAMPUNG, (TB) – Seorang pria yang mengaku sebagai intel korem untuk melakukan pemerasan ditangkap Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu. Pelaku bernama Redi Irwanto (36) melakukan pemerasan terhadap korbannya sebesar Rp 2,4 Juta.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (20/10/2024) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku bernama Redi ini ditangkap saat berada di wilayah hukum Polsek Gadingrejo, penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya anggota mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana curas yang dilakukan oleh pelaku,” katanya, Senin (21/10/2024).

Dirinya menerangkan peristiwa yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambah Mulyo, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

“Saat itu, korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh pelaku. Kemudian pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya dia turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi,” ungkap Yunus.

“Didalam mobil ini, Redi ini mengaku sebagai anggota intel korem. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur,” sambungnya.

Umi menyebutkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Redi merupakan seorang residivis begal.

“Hasil penyelidikan Redi merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung. Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai Rp. 600 ribu milik korbannya,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Redi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Oby/Rls)




Polda Lampung Fasilitasi Aspirasi Petani Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung, bersama elemen masyarakat, LSM, dan mahasiswa, mendatangi Mapolda Lampung pada Kamis (17/10/2024).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait penghentian penyelidikan dugaan perusakan lahan di wilayah Kota Baru dan meminta kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Kelompok petani ini datang dengan 25 truk dan belasan mobil pickup dari Lampung Timur dan Lampung Selatan. Mereka berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan terkait perusakan tanaman di lahan yang digarap oleh petani setempat.

Kadiv Advokasi YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan desakan agar Polda Lampung segera mengungkap pelaku yang diduga terlibat dalam mafia tanah di Desa Sripendowo dan beberapa desa lainnya.

Menurutnya, petani Kota Baru menghadapi ancaman kehilangan lahan akibat ulah oknum yang diduga berkolaborasi dengan pihak tertentu.

“Petani penggarap Kota Baru terancam kehilangan lahan karena perampasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Mereka juga menghadapi tekanan ekonomi dalam hidup,” jelas Prabowo.

Prabowo menambahkan bahwa laporan penggusuran yang diajukan oleh para petani justru dihentikan di tahap penyelidikan. Hal ini memicu ketidakpuasan karena para petani merasa hak-hak mereka tidak dilindungi.

Menanggapi aspirasi ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa Polda Lampung telah menerima keluhan para petani dan berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara adil.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan oleh para petani dengan baik. Polda Lampung berkomitmen untuk membantu mencari solusi yang terbaik, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Umi.

Selain itu, Kombes Pol Umi menegaskan bahwa Polda Lampung akan menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan berupaya menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Polda Lampung akan memastikan setiap laporan ditangani dengan serius dan tidak memihak. Kami meminta semua pihak bersabar dan mengikuti proses hukum yang ada,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Polda Lampung akan melakukan asistensi terhadap penanganan pengaduan di Polres Lampung Timur, serta berkoordinasi dengan BPN Lampung Timur dan Kanwil ATR/BPN Lampung untuk mempercepat penyelesaian masalah tanah ini.

Selain itu, Polda juga akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan terkait gelar perkara atas dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan.

“Polda Lampung akan terus bekerja secara profesional, tidak berpihak, dan transparan dalam menangani kasus ini, dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol Umi.

(Oby/Rls)




Ketua PWI Jabar Desak Polres Bogor Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Cibinong

BANDUNG, (TB) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat Hilman Hidayat, mengutuk keras para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Zarkasi wartawan anggota PWI Kabupaten Bogor yang terjadi tidak jauh dari kantor Sekretariat  PWI Kabupaten Bogor, di Gedung Graha Wartawan, Cibinong, pada Jumat, 11 Oktober 2024 lalu.

Hilman menyatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh pengurus PWI Kabupaten Bogor dan PWI Jabar pengeroyokan itu dilakukan dengan cara pengecut. Korban Zarkasi adalah wartawan ziber24jam.com terdaftar sebagai anggota PWI Kabupaten Bogor.

Para terduga pelaku pengeroyokan itu berjumlah lebih dari satu orang. Seusai melakukan pengeroyokan para terduga pelaku kabur.

“Kami prihatin. Mengutuk keras perbuatan pengecut seperti itu. Tindakan seperti ini, tidak bisa dibiarkan terhadap siapapun apa lagi terhadap wartawan,” tegas Hilman.

Karena itu Hilman berharap jajaran kepolisian di Bogor dapat segera menangkap para terduga pelaku penganiayaan dan mengungkap latar belakang peristiwa itu.

Lebih lanjut Hilman mengatakan tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan biadab. Sebab menurut dia, wartawan bekerja dilindungi Undang undang dalam hal ini UU 40/1999.

Bahkan wartawan berkerja untuk kepentingan publik. Maka perbuatan pengecut seperti itu tidak bisa ditoleransi.

“Di medan konflik saja ada wartawan harus dilindungi,”kata Hilman.

Kronologi Peristiwa

Terduga pelaku penganiayaan berjumlah lima. Kejadian bermula ketika korban tengah mengendarai mobil dari arah lampu merah PDAM Kabupaten Bogor menuju Kantor PWI.

Namun di tengah perjalanan, kendaraan yang dikemudikan korban Zarkasi dipepet dua motor dari sisi kanan dan kiri.

Namun saat Zarkasi hendak belok kiri ke Kantor PWI, dua pengendara motor muncul. Satu motor berada di sisi kanan dan satu lagi di kiri. Pengendara di sisi kiri terjatuh, dan pengendara di sisi kanan menghadang mobil yang dikemudikan Zarkasi. Mereka memaksa Zarkasi untuk mengantarkan pengendara yang jatuh ke dalam mobil.

Korban yang khawatir terhadap keselamatannya karena dalam posisi seorang diri mencoba mencari perlindungan ke rekan-rekanya yang sedang ada di  Kantor PWI. Lima orang terduga pelaku itu mengejar korban hingga ke halaman Kantor PWI Kabupaten Bogor dan memaksa Zarkasi kembali dan masuk ke dalam mobil untuk pergi bersama mereka.

Sebelum oeristiwa ini terjadi Zarkasi pun mendapat ancaman. Seusai peristiwa tersebut Zarkasi bersama sejumlah rekan lainya melaporkan peristiwa ini ke Kantor Polres Bogor.

Tindak pidana kekerasan yang dialami Zarkasi ini diduga sebagai kelanjutan dari peristiwa sebelumnya. Sebelum peristiwa penganiaya itu kantor PWI Kabupaten Bogor
dilempar batu dan material sejenisnya oleh orang tak dikenal. Pelemparan itu mengakibatkan kerusakan, sejumlah kaca gedung pecah.

Hilman atas dua peristiwa itu selain mengutuk para terduga pelaku, juga mendesak jajaran Kepolisian Bogor segera menangkap dan mengungkap penyebab yang melatari peristiwa itu. (**)




FMPB Pesawaran Layangkan Surat Ke SPBU Tabah Rejo Terkait Dugaan Pengecoran BBM

PESAWARAN, (TB) – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran layangkan surat konfirmasi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.76 Tambah Rejo Kabupaten Pringsewu, Kamis (26/9/2024).

Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumara yang di wakilkan Suryanto, Endarsyah dan Anggi Darmadi menyerahkan langsung surat konfirmasi terkait dugaan pengecoran minyak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan sempat terjadi pengeroyokan kepada salah satu warga Pesawaran pada tanggal 17 Agustus 2024 lalu.

Surat dari FMPB diterima langsung oleh Sekuriti SPBU tambah Rejo Asep Kusmawadi,

” Surat saya terima Pak, nanti secepatnya akan saya sampaikan kepada Pak Usman, sebagai atasan saya,” Kata Asep.

Ditekankan Suryanto kepada sekuriti SPBU tersebut agar secepatnya menyampaikan prihal surat konfirmasi tersebut kepada pihak SPBU,

” Tolong secepat mungkin di sampaikan Pak, karna dari tanggal 17/8 lalu pemberitaan SPBU di publikasikan oleh 58 media Online yang tergabung di FMPB,” tegasnya.

Terpisah Ketua harian FMPB Sumara menjelaskan, sering terjadinya kelangkaan BBM Subsidi jenis Solar itu diduga adanya pengecoran yang dilakukan oleh Mafia BBM dan Beberapa Oknum Aparat yang terlibat di kegiatan pengecoran tersebut secara besar besaran di SPBU sehingga stok BBM di SPBU habis dan Masyarakat umum tak terlayani.

” Ini sangat merugikan masyarakat, Mafia pengepul BBM subsidi jenis solar tidak akan berani melakukan pengecoran skala besar dengan menggunakan Tangki Mobil yang sudah di Modifikasi tanpa adanya kesepakatan dengan pihak SPBU,” Ujarnya di sekretariat FMPB.

Selain itu, Sumara juga menyoroti lemahnya pengawasan dari SKK Migas terutama pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

” Team SKK Migas juga harus pro aktif mengontrol setiap SPBU yang nakal bukan malah tutup mata membiarkan hal ini terus terjadi dan kami akan segera melaporkannya ke pihak yang berwajib,” Pungkasnya.(Oby)




Universitas Saburai Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Rektor Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Dr. Sodirin, SE, MM, secara resmi membuka kegiatan penyuluhan hukum serentak dengan tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya”. yang di gelar di Universitas setempat, pada Selasa, 24/9/2024.

Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan dilaksanakan serentak di 66 titik di seluruh Indonesia, termasuk dua lokasi di Bandar Lampung, yakni di Universitas Lampung dan Universitas Saburai.

Dalam sambutannya, Dr. Sodirin menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa, khususnya untuk mencegah dan mengurangi praktik perundungan yang masih terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan hukum serta mencegah terjadinya perundungan di kalangan mahasiswa,” ujar Sodirin.

Acara di Universitas Saburai juga dirangkaikan dengan penandatanganan MOU antara Universitas Saburai dan Kantor LBH Sejahtera Bersama Lampung yang di lanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dekan Fakultas Hukum Universitas Saburai dan LBH Sejahtera Bersama Lampung.

Dalam pelaksanaannya di universitas saburai di adakan pengukuhan Satgas PPKS dan deklarasi anti perundungan yang merupakan komitmen bersama untuk membangun kesadaran hukum yang lebih baik di lingkungan perguruan Tinggi dan masyarakat

Selain ini kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan bebas dari perundungan, serta meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh peserta.(Oby)




Penemuan Mayat di Sungai Binong Terungkap, Sepasang Pasutri Ditangkap

PESAWARAN, (TB) – Misteri penemuan mayat terbungkus seprai merah di bawah jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, yang sempat menghebohkan masyarakat, akhirnya terkuak dengan cemerlang.

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran, di bawah komando Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan, menunjukkan kinerja luar biasa dalam mengungkap kasus ini.
Dua pelaku utama, AK. (24) dan NDR. (21), berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, R alias Rocker, masih dalam pengejaran.

Kilas Balik Penemuan Mayat,
Pada 20 Agustus 2024, warga Desa Way Layap dikejutkan oleh penemuan mayat W.S. (25), seorang Pria yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di bawah jembatan Sungai Binong. Mayat tersebut dibungkus kain seprai bermotif bunga dan karung pakan ternak.

Penemuan ini segera membuat gempar masyarakat setempat, dan pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP serta autopsi yang mengindikasikan bahwa korban tewas akibat kekerasan. Temuan ini segera mendorong Tim Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk bekerja tanpa henti dalam mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan ini.

Kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban WS. dan NDR., istri dari AK. Pada 18 Agustus 2024, WS. menghubungi NDR. melalui pesan WhatsApp, mengajaknya untuk bertemu.
Pesan tersebut diketahui oleh AK., yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya, R alias Rocker. AK. meminta istrinya, NDR., untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar. Saat itu, AK. sudah memutuskan bahwa pertemuan ini akan menjadi perangkap untuk membunuh WS.

Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 WIB, AK. dan R sudah bersiap.
Tanpa mengetahui niat jahat yang menunggunya, WS. masuk ke dalam kontrakan dan langsung diserang oleh AK. dari belakang, yang menjerat leher korban dengan kedua tangannya. R membantu dengan memegangi tubuh WS. agar tidak melawan. Ketika WS. berusaha melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali hingga korban tak berdaya.
Setelah memastikan korban meninggal, mereka membungkus tubuh WS. terlebih dahulu dengan karung pakan ternak, kemudian dibalut dengan kain seprai bermotif bunga, sebelum membuang jasadnya di bawah jembatan Sungai Binong.

Tanpa kenal lelah, tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Pesawaran terus bergerak cepat dalam menelusuri jejak para pelaku.
Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, polisi berhasil mengungkap identitas para pelaku. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, keberadaan AK. dan NDR. yang telah melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta, berhasil dilacak.
Tim Tekab 308 Polres Pesawaran segera bergerak ke lokasi persembunyian dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Penangkapan ini menunjukkan kehandalan luar biasa Sat Reskrim Polres Pesawaran dalam melacak pelaku dan membawa mereka ke hadapan hukum.

Barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang digunakan untuk menghabisi korban telah disita oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, memberikan apresiasi penuh kepada tim Sat Reskrim atas kinerja mereka yang cepat dan efektif. “Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas segala bentuk kejahatan.
Kami akan terus mengejar pelaku yang masih buron hingga tertangkap, dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan menambahkan,
“Kami bekerja tanpa henti, memanfaatkan setiap informasi yang ada hingga akhirnya berhasil menemukan para pelaku. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat Pesawaran,” Ucapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti tak terbantahkan atas profesionalisme dan keahlian yang dimiliki oleh Polres Pesawaran. Melalui kerja keras dan dedikasi tinggi, aparat kepolisian Pesawaran terus membuktikan bahwa mereka adalah garda terdepan dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari segala bentuk tindak pidana. Masyarakat pun kini semakin yakin bahwa di bawah Polres Pesawaran, keamanan dan keadilan akan selalu ditegakkan dengan tegas dan berintegritas.(Oby/Rif)




Grebek Gudang Oplosan BBM ilegal, Polresta Bandar Lampung Amankan Dua Pelaku 

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Polresta Bandar Lampung menggerebek gudang oplosan BBM ilegal di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Suka Bumi Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024) Sekitar pukul 04.30 WIB

Dari penggrebekan itu dua pelaku diamankan polisi berinisial Es dan Bl, keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis Vertalite menjadi Pertamax kedalam satu unit mobil tanki yang dicampur dengan Minyak Cong.

” Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat terkait gudang oplosan ilegal atas informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan dua pelaku,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (11/9/2024).

Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni mengoplos BBM,

” Benar jenis Vertalit dengan minyak Cong menjadi pertamax dan dijual ke masyarakat melalui pertashop di wilayah lampung timur para pelaku ini mendapatkan Vertalit dari masyarakat yang dibeli secara eceran melalui derigen,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku telah melakukan BBM oplosan selama satu tahun para pelaku dibayar sekitar Rp 200.000 setiap sekali kegiatan oleh bosnya,” Pungkasnya.

Perlu diketahui pelaku melanggar undang undang no. 11. Tahun 2020 pasal 55 dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 milyar.

(Oby/Rls)