Oknum Aparat Warga Pesawaran Korban Pengeroyokan Oknum Aparat Di SPBU Tambak Rejo Lapor Ke Polisi 

PRINGSEWU, (TB) – Jhon Deni (41) Warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran jadi korban pengeroyokan atau penganiyaan. Jhon Deni dikeroyok oleh Oknum Aparat berikut pelaku yang diduga Pengecoran BBM di SPBU Pekon Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Sabtu (17/8/2024) Pukul 12.30 wib.

Korban Jhon Deni mengalami luka luka dan lebam di bagian tubuh akibat pukulan para Oknum Aparat tersebut.

Berikut sederet hal yang diketahui sejauh ini terkait kasus pengeroyokan Jhon Deni di SPBU Pekon Tambak Rejo, oknum dan pelaku pengecoran BBM di pom bensin Tambak Rejo,
” Awal Mula Kejadian saat Saya (Deni) bersama Kawan saya Dn, Ingin mengisi kendaraan roda dua di Pom Bensin Tambak Rejo Tersebut, Lalu saya
(Deni) duduk di halaman pom bensin sambil menunggu antri untuk isi bensin yang cukup lama, ketika sedang istirahat, Saya di datangi oleh satu orang dan menghampiri saya lalu mencekik leher saya,” kata Jhon Deni kepada media ini

Sambil mencekik Oknum tersebut berbicara,
” Ngapain di sini jangan ganggu pekerjaan kami di pom bensin ini,” Bentak Oknum tersebut.

Dan tak lama oknum tersebut langsung mencekik dan memukul korban (Deni), sehingga rekan rekan oknum yang sedang melakukan pengecoran BBM turut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban ( Jhon Deni ),
Dari peristiwa tersebut Korban Mengalami citra pisik, Korban mengalami luka luka dan lebam di sekujur tubuh.

Korban ( Jhon Deni) langsung Visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, Kemudian Korban juga langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gading Rejo guna di tindak lanjuti.

” Saya sudah lapor ke Polsek Gading Rejo Kabupaten Pringsewu dengan nomor STTPL/B/39/VIII/2024/SPKT/ POLSEK GADING REJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Agustus 2024,” Pungkasnya.

(Oby)




Aksi Tipu Gelap Terbongkar, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong AIPTU Joni Ismet, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.Kasus ini terjadi pada hari Minggu, (4/8/2024) pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., M.M., mengatakan Korban bernama Zuawi seorang warga Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2106 RI.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai AH alias HR warga Desa Gunung Rejo 2, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, datang ke rumah korban pada hari kejadian untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin pergi ke Desa Pagelaran untuk bekerja mengantar bibit ikan.
Pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari,” Kata Dian.

Namun, setelah sepuluh hari berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditemukan dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Akibat kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Imbuh Dian.

Lebih lanjut, Kapolsek Kedondong menjelaskan kronologi penangkapan pelaku Pada hari Kamis, (15/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong mendapatkan informasi dari Polsek Padang Cermin bahwa pelaku penipuan dan penggelapan tersebut telah diamankan. Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong segera menuju ke Polsek Padang Cermin dan mengamankan pelaku berinisial AH alias HR. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2106 RI atas nama Zuawi, serta satu STNK sepeda motor tersebut.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan tepat.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pihak lain, terutama dalam transaksi yang melibatkan barang berharga seperti kendaraan bermotor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 378 KUHPidana.

(Oby)




Gunakan Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga di Lampung Tengah Tipu Agen BRI Link

LAMPUNG, (TB) – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi.Dia ditangkap karena melakukan penipuan menggunakan uang palsu senilai Rp 10 juta yang digunakannya untuk bertransaksi di agen BRI link.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes, Umi Fadillah Astutik mengatakan terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari korban pekerja di kios agen BRI link.

“Pelaku berinisial IL (32) pekerjaan ibu rumah tangga, jadi awalnya dia ini mendatangi kios agen BRI Link di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (12/8/2024),” katanya, Rabu, (14/8/2024).

“Kemudian pelaku ini meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening pelaku. Selanjutnya pelaku mengecek handphone dan setelah memastikan uang tersebut telah masuk ke rekening nya pelaku kemudian memberikan uang palsu tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” lanjut Umi.

Korban yang mengetahui uang yang diterimanya adalah uang palsu, korban kemudian berteriak meminta pertolongan tetangga untuk mengejar IL.

“Rupanya korban in baru sadar bahwa uang yang diterimanya ini adalah uang palsu, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri menggunakan motor. Sehingga atas peristiwa ini korban membuat laporan ke Polres Lampung Tengah,” tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Lampung Tengah kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di pintu tol.

“Sekitar pukul 22.00 WIB malam, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku IL ditangkap di gerbang tol Seputih Jaya dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Tengah,” jelas Umi.

Saat ini pelaku telah ditahan, barang bukti berupa 200 lembar uang palsu juga telah diamankan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan.

( Oby/Rls )




Dijadikan Terdakwa Dengan Tuduhan Palsukan Tanah, Pria Renta Warga Depok Ini Bakal Lapor Ke Menteri AHY

DEPOK, (TB) – Saad Fadhil Sa’di berencana melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pria renta berusia 82 tahun itu dituduh memalsukan tanah girik hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Adnan Parangi kuasa hukum Saad Fadhil Sa’di membenarkan upaya kliennya untuk melaporkan ke Menteri ATR/BPN AHY.

“Patut diduga ini ada keterlibatan mafia tanah. Maka kami berencana melaporkan peristiwa yang menimpa klien kami Ke Kementerian ATR/BPN,” jelas Adnan Parangi usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok, Rabu 14 Agustus 2024.

Langkah melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN didorong oleh rasa kekecewaan keluarga Saad Fadhil Sa’di setelah hakim membacakan keputusan sela dan menolak eksepsi terdakwa.

Bapak saat Saad akan memberikan bukti-bukti otentik yang dimiliki ke Menteri AHY. Sebagai warga negara kami berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum,” tegas Adnan.

Jangan sampai, kasus yang Saad Fadhil Sa’di ini menimpa masyarakat lainnya. Meski pun, pihaknya akan tetap menghormati keputusan majelis hakim atas proses sidang yang tengah berjalan.

Dalam keputusan sela atas eksepsi yang kami ajukan ditolak, maka perkara ini harus masuk pada proses sedang selanjutnya. Kami juga kecewa atas putusan tersebut, namun kami sebagai warga negara wajib menghormati putusan itu,” ujar Adnan Parangi.

Ia menyebutkan, pada sidang berikutnya pihaknya akan buktikan bahwa klien kami ini bukan pelaku. Apalagi dituduh melanggar pasal 263 dan 266 sebagai pemalsuan surat ataupun yang memberikan keterangan palsu dalam dokumen.

Ingat, Pak Saad Fadhil Sad’i hanya membeli tanah dari orang lain. Kemudian dibuatkan AJB-nya. Artinya proses transaksi memenuhi asas transaksi pembelian tanah. Dimana titik pelanggarannya,” tandas Adnan.

Seperti diketahui Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024.

Tentu saja saya tidak menerima (dijadikan terdakwa), apalagi masalah pemalsuan. Dari dulu, itu merupakan tanah girik adat,” ujarnya usai sidang.

Saya tak terima (dijadikan terdakwa, red),” tandasnya.

Saya merupakan pembeli. Asal tanah dari Kwik, lalu ahli waris menjual ke Mariatun. Mariatun menjual ke saya. Saya pembeli berdasarkan surat tanah ada AJB. Jadi di mana unsur pemalsuan saya,” ungkapnya.

Bukti lain, kata dia, ada gambar ukur dari BPN pada tahun 1978 menunjukkan C396 ada di Cempaka Putih.

Semua dokumen ada di rumah, dan siap kami ungkap dalam pembuktian sidang,” ungkapnya.

Ditanya soal harapannya melapor ke Menteri AHY, Saad Fadhil Sa’di hanya berhadap pemerintah duduk dalam posisi yang adil dan melindungi warganya dari tanah yang dimiliki.

Sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan taat terhadap UU dan hukum yang berlaku. Dzalim rasanya kalau saya dijadikan sebagai terdakwa,” pungkas Saad Fadhil Sa’di. (Sto)




Gasak Uang Sepuluh Juta dari Rumah Tetangga, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi 

PESAWARAN, (TB) – Masyarakat Gedong Tataan digegerkan oleh aksi pencurian yang terjadi di Dusun Suka Tinggi, Desa Wiyono, Kab. Pesawaran. Aksi pencurian ini bukanlah kasus biasa, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 10 juta dari rumah seorang warga pada siang hari bolong, tepatnya pada Hari Sabtu, (10/08/2024).

Korban dari kejadian ini adalah Hantoro (48), seorang buruh yang tinggal di Desa Wiyono, Kabupaten Pesawaran.
Uang yang dicuri merupakan tabungan yang dikumpulkan dengan susah payah untuk kebutuhan keluarga. Pada saat kejadian, rumah Hantoro dalam keadaan sepi. Pelaku, yang belum diketahui identitasnya pada saat itu, merusak pintu depan dan langsung mengincar lemari di dalam kamar, tempat di mana uang tersebut disimpan. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bergerak cepat. Hanya dalam waktu dua hari, pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, pelaku yang kemudian diketahui berinisial IS (32) berhasil diringkus. Pelaku merupakan tetangga korban yang juga tinggal di Desa Wiyono. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku.

Kepada Polisi, pelaku IS mengaku bahwa telah melakukan pencurian uang tunai milik Hantoro yang disimpan di dalam lemari baju. Uang dari hasil curian tersebut digunakan untuk membeli beberapa barang, termasuk pakaian yang ditemukan polisi sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah kaos hijau dengan tulisan “CHOOSE HAPPY”, bra berwarna pink, dan rekaman CCTV dari rumah korban yang menunjukkan aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub, S.Pd., menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah kami. Kasus ini akan kami usut sampai tuntas hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH-Pidana hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun,” tegas Mulyadi.

Ditempat terpisah, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi terhadap keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan dalam menangani kasus ini. Kapolres berharap, dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat semakin percaya kepada kinerja kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Pesawaran.

” Jajaran Kepolisian Resor Pesawaran mengimbau masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Pesawaran untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” Pungkas Kapolres.(Oby)




Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan Presiden Terpilih Prabowo di Tiktok

BOGOR, (TB) – Sebuah akun tiktok bernama @adminn.brbagi3, yang menggunakan foto Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, diduga kuat merupakan jaringan penipuan yang memberikan iming-iming hadiah berupa sejumlah uang tunai muncul di tiktok.

Nurdin Chandra Prameswara (43) warga Kampung Cijambu, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Bogor Jawa Barat, yang hampir menjadi korban penipuan awalnya meyakini bahwa modus yang dilakukan para sindikat kejahatan di dunia Maya itu benar adanya.

“Awalnya saya yakin karena setelah saya mengikuti petunjuk dari admin itu, akun WhatsApp saya terhubung dengan nomor 0822-9586-2234, yang menunjukan bukti-bukti transferan serta testimoni dari beberapa orang yang katanya sudah mendapatkan giveaway itu. Tapi saya ragu setelah diingatkan oleh rekan saya, terlebih admin tersebut meminta saya untuk mentransferkan sejumlah uang dengan dalih untuk biaya administrasi”, bebernya, Senin (12/08).

Setelah sadar bahwa hal itu merupakan modus penipuan, akhirnya akun tersebut diblok nya.

“Bagi seluruh masyarakat khususnya para pengguna pemula media sosial agar berhati-hati. Karena kasus penipuan dengan berbagai modus di dunia Maya sudah sangat banyak terjadi. Dan bijaklah dalam menyikapi isu-isu sensitif yang bergulir di dunia Maya, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan”, imbau Andy, seorang programer yang juga merupakan aktivis pemerhati media sosial Kota Bogor. (Rdn)




Rumah Hunian Diduga Jadi Gudang Rokok Ilegal

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Diduga salah satu rumah hunian yang terletak di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung di jadikan kantor dan gudang rokok Ilegal dangan merk Mami Baru dan Hujan Duit. Berdasarkan informasi dari warga yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa diwilayahnya setiap hari melintas kendaraan jenis Box yang diduga adalah gudang rokok.

Setalah di konfirmasi oleh awak media, pihak karyawan yang dituakan atau di sebut orang kepercayaan pemilik usaha tersebut, pada tanggal 2/08/2024 awak media langsung mengkonfirmasi dengan perwakilan pemilik tersebut yang bernama berinisial AS beliau menerangkan dan mengakui kepada awak media bahwa,

” Produk rokok tersebut memang benar tidak sesuai dengan peruntukannya, salah satunya terdapat di pita bea cukainya,” Katanya.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Ciri-ciri rokok ilegal.

1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Jerat Hukum Pengedar Rokok Ilegal.

Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Pasal 54
” Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Oby/Rls)




KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Kerja sama antara Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kulit ular piton.

Kulit ular ini diangkut dari Pekanbaru menuju Tangerang menggunakan truk tronton tanpa dokumen yang sah.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap saat pemeriksaan rutin oleh tim gabungan.

“Dalam operasi ini, kami menemukan karung goni berisi kulit ular yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Ini adalah hasil sinergi yang baik antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni,” jelasnya, pada Rabu (31/1/2024).

Kasatpel Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso, menambahkan bahwa operasi berlangsung pada Minggu, 28 Juli.

“Sekitar pukul 12 siang, petugas menemukan enam ratus lembar kulit ular piton dalam truk tronton bernomor polisi B. Sopir truk tersebut tidak melaporkan muatan ini kepada petugas karantina,” katanya.

Sopir truk berinisial S saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas produk hewan harus dilengkapi dokumen resmi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan ini.

“Ini adalah contoh baik dari sinergi antara instansi yang berbeda dalam menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap hukum. Kami akan terus memperkuat kerja sama untuk mencegah tindakan ilegal seperti ini,” ujarnya.(Oby/Rls)




Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

JAKARTA, (TB) – Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1×24 jam dari kejadian.

“Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).

Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

“Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV,” ujarnya.

Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).

Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Dijelaskan Bodhiya, pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang.

“Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya,” kata dia.

Saat SYL keluar itu, kata dia, para simpatisan langsung desak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusuh. Bahkan, banyak korban dari kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas terganggu oleh cara simpatisan SYL itu.

Bodhya sendiri sempat terjatuh saat kondisi tersebut karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL itu.

“Engga (luka parah) si, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka,” tutur dia. (Damanik)




Diduga Blom Kantongi Ijin Proyek Bianglala PT Jaswita dan Restoran Astro Diminta Bongkar

BOGOR, (TB) – Sekretaris Indonesia Morality Watch (IMW) Bogor Raya, AR Sogiri mendesak, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu tidak hanya menghentikan sementara aktivitas proyek bianglala PT Jaswita atau mengkaji ulang perizinan yang telah diberikan, tetapi mengambil langkah tegas berupa pembongkaran karena dinilai sudah merusak lingkungan. Selain Jaswita, Ia juga meminta Restoran Asep Stroberi (Astro) dirobohkan karena belum kantongi izin PBG.

“Proyek bianglala PT Jaswita dan Restoran Astro harus ditindak tegas yakni dibongkar dan fungsi kawasan puncak sebagai area resapan air harus dikembalikan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/07/2024).

AR Sogiri menuturkan, pembangunan proyek bianglala PT Jaswita berdampak terhadap fungsi lahan perkebunan teh sebagai resapan air dan diduga telah melintasi site plan yang ditinggalkan. Disisi lain, kata dia, meskipun berada di atas lahan milik aset pemerintah provinsi Jawa Barat, keberadaan restoran Astro dianggap melanggar Kepres Nomor 54 tahun 2008 dan Perda Nomor 11 tahun 2006 maupun Perbup Bogor Nomor 92 tahun 2018.

” Dugaan pelanggaran Site plan oleh PT Jaswita harus ditindak secara tegas berupa pembongkaran bangunan yang melanggar. Persoalan Astro itu berada di kawasan N-1 (Zona Lindung) yang peruntukannya untuk perkebunan dan tanaman tahunan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi mengaku telah melayangkan surat teguran ke-3 terhadap PT Jaswita maupun pengelola Restoran Asep Stroberi (Astro).

” Untuk Proyek bianglala PT Jaswita memang melanggar site plan dan sudah dilayangkan surat teguran ke-3. Terkait Restoran Astro, itu belum mengantongi PBG,” jelas Dia, saat ditemui diruang kerja. Rabu. 17/07/2024.

Agung menuturkan, dari hasil pengecekan di lapangan terhadap semua bangunan di wilayah pekerjaan dilimpahkan ke tingkat dinas untuk ditindaklanjuti.

” Untuk pembongkaran bangunan tak berizin atau yang melanggar ketentuan, itu menjadi wewenang Satpol-PP. UPT hanya melaksanakan pengawasan, pendataan dan melimpahkan berkas ke tingkat dinas,” tandasnya. (Wan)