Pemred Sebuah Media di Lampung Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu Bersama Sang Istri

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Oknum mengaku Pemimpin Redaksi sebuah media di Lampung ditangkap polisi saat saat sedang asyik pesta sabu bersama istri dan salah satu rekannya. Mereka ditangkap di Komplek Perumahan Raffles Residence, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Sabtu (15/7/2023) malam.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut.
Para pelaku adalah SAP (pimpinan media,red), AR (istri SAP, pelaku pencuri hp,red) dan YUP. Ketiga kini masih dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

“Benar, kami amankan tiga orang yang mana salah satunya mengaku sebagai pimpinan redaksi salah satu media di Bandar Lampung,” kata Dennis, Minggu (16/7/2023).

Menurut Dennis penangkapan ketiganya berawal saat anggota Polresta Bandar Lampung memburu pelaku kasus pencurian atas nama AR (ternyata istri SAP,Red). “Awalnya kami melakukan penyelidikan atas kasus pencurian handphone. Setelah kami selidiki kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dan saat kami lakukan penggerebekan, di saat itu juga kami mendapati pelaku bersama dua orang pria tengah berpesta sabu-sabu,” ujar Dennis.

Dennis menjelaskan dua orang lain yang ditangkap berinisial SAP dan YUP. SAP ini merupakan pasangan dari pelaku AR dan diketahui merupakan seorang pemimpin redaksi media di Bandar Lampung.

“Jadi pelaku pencurian ini istri dari pimpinan redaksi. Mereka ini kami amankan di salah satu perumahan di wilayah Rajabasa,” ujar Dennis.

Terhadap dua pelaku yang terlibat kasus narkotika diserahkan ke Satreskoba Polresta Bandar Lampung bersama barang bukti. Sementara itu, AR diserahkan ke Satreskrim.

“SAP dan YUP kami serahkan ke Satresnarkoba bersama barang bukti alat hisap bong dan beberapa plastik klip sabu sisa pakai,” Pungkasnya.

(*)




Terkait Statemen Ketum SPPN VIl, Saprudin Tanjung: Itu Bisa Memicu Konflik

PESAWARAN, (TB) – Terkait ada statemen Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto yang bernarasi bahwa pendemo yang berasal dari masyarakat Desa Taman Sari dan sekitarnya yang menuntut agar adanya pengembalian batas dan pengukuran ulang terhadap lahan perkebunan PTPN 7 Way Berulu yang di duga tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) yang terkesan di tuduh sebagai pelaku kejahatan.

Sumara salah satu kordinator aksi angkat bicara, menurutnya terkait adanya tuntutan masa pendemo yang meminta agar pihak PTPN7 Way Beluru untuk melakukan pengembalian batas dan pengukuran lahan PTPN7 yang masuk wilayah Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, sangat wajar dan sangat sederhana jika PTPN 7 Way Beluru dan pihak BPN Provinsi Lampung dapat melaksanakan pengembalian batas dan melakukan pengukuran ulang, jika memang PTPN7 Way Berulu memiliki dokumen atau sertifikat yang benar serta sesuai dengan luasan yang di klaim oleh pihak PTPN7.

” Saya rasa permasalahan pengukuran dan pengembalian batas yang merupakan tuntutan masyarakat taman sari dan sekitar nya merupakan tuntutan yang wajar dan sederhana karena di duga pihak PTPN 7 Way Berulu telah melakukan penyimpangan terkait dugaan luas areal perkebunan yang tidak sesuai dengan sertifikat HGU bahkan di duga ribuan hektar areal perkebunan tidak memiliki sertifikat HGU sehingga di khawatir kan berpotensi merugikan Negara,”Kata Sumara.

Dilanjutkannya terkait ada klaim dari pihak PTPN 7 Way Berulu yang di sampaikan oleh ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto tetang lahan Tanjung Kemala merupakan lahan negara yang di kelola PTPN 7 Way Berulu, Sumara meminta agar pihak PTPN 7 dapat menunjukan sertifikat HGU nya serta aset nomor berapa dan tahun berapa sehingga permasalahan tersebut dapat terang benderang.

” Seharusnya pihak PTPN 7 dapat menunjukan bukti bukti bahwa lahan yang di kelola oleh PTPN 7 way berulu memiliki bukti bukti yang menyatakan pengelolaan lahan yang mereka klaim, Jagan terus berkoar koar seakan meraka memiliki legalitas atas pengelolaan lahan tersebut kan simpel aja tunjukan HGU nya kalau lahan tersebut memiliki sertifikat HGU, Jagan benturkan masyarakat dengan aparat karena hal tersebut akan menimbulkan konflik dan ketidak kondusif -an di tegah tegah masyarakat,” Jelasnya.

Hal senada di katakan oleh Saprudin Tanjung terkait adanya statemen yang di lontarkan oleh Ketum SPPN PTPN7 Sasmika Dwi Suryanto di salah satu media online terkesan bernada provokatif yang pada akhirnya akan memicu konflik antara masyarakat dan aparat Kepolisian.

Hal tersebut di sampaikan oleh Saprudin Tanjung kepada sejumlah awak media pada Selasa 5 Juli 2023 di areal perkebunan PTPN 7 Tanjung Kemala, menurut nya bahwa permasalahan ini sudah berjalan kurang lebih telah 2 tahun tetapi dalam kurun waktu tersebut pihak PTPN7 tidak dapat koperatif untuk dapat duduk bersama guna mencari solusi tentang dugaan lahan PTPN 7 yang tidak memiliki HGU yang jumlahnya ribuan hektar.

” Permintaan masyarakat sederhana saja kok mas, mereka hanya meminta agar pihak PTPN 7 dapat menunjukan dan membuktikan bahwa lahan yang mereka kelola memiliki sertifikat HGU yang merupakan landasan hukum sebagai pengelola lahan, kemudian mereka juga hanya meminta agar pihak PTPN 7 dapat mengembalikan tapal batas dan pengukuran lahan yang mereka kelola karena sejumlah lahan yang di kelola oleh pihak PTPN7 Way Berulu di duga luas lahan tidak sesuai dan terindikasi mencaplok lahan masyarakat dan masyarakat Adat,”tambah Tanjung.

” Padahal pihak masyarakat yang di wakili oleh kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya berkali kali meminta agar pihak PTPN7 dapat duduk satu meja dengan perwakilan masyarakat untuk dapat menunjukan bukti bukti dan dokumen sertifikat HGU yang di kelola oleh PTPN 7 Berulu, baik melalui surat maupun lisan bahkan Pemerintah Daerah kabupaten pesawaran pun tidak dapat menghadirkan PTPN 7 untuk mediasi terkait permasalahan ini,”cetus tanjung seraya mengatakan mediasi pernah di lakukan oleh Kapolres pesawaran beberapa waktu lalu,tetapi pihak PTPN 7 tidak dapat menunjukan bukti bukti dan dokumen serta serifikat HGU lahan yang di kelola oleh PTPN 7 way Berulu.

” Jagan anda bicara PTPN 7 Way Berulu rugi sekian sekian justru di duga pihak PTPN 7 telah merugikan Negara miliaran hingga Triliunan Rupiah karena lahan yang di kelola oleh PTPN 7 terindikasi tidak sesuai dengan luasan nya bahkan parahnya lagi ribuan hektar lahan yang di kelola oleh pihak PTPN 7 tidak memiliki sertifikat HGU nya,” Pungkasnya. (Oby/Rls)




Kades Taman Sari Bantah Hilangnya Mata Pencarian Karyawan PTPN 7 Way Berulu Pasca Demonstrasi Warga 

PESAWARAN, (TB) – Terkait adanya statemen dari Forum Komunikasi Putera Puteri Indonesia Bersatu (FKPPIB) berdampak berkurangnya penghasilan karyawan Penderes PTPN7 akibat aksi demo massa yang di lakukan masyarakat Taman Sari dan sekitarnya, di bantah oleh sejumlah karyawan PTPN7 Way Berulu.

pasalnya lokasi yang di klaim oleh masyarakat tidak memiliki surat dan sementara di portal dan tidak di ijinkan untuk di lakukan penderesan sementara, hanya seluas 329 Hektar saja, masih ribuan hektar yang bisa di deres oleh karyawan dan para pekerja harian, hal tersebut di ungkapkan salah seorang karyawan PTPN7 yang namanya tidak mau di sebutkan karena alasan takut dengan pihak PTPN7 Way Berulu.

Menurutnya, bahwa lahan yang di klaim masyarakat seluas 329 hektar tersebut merupakan lahan produktif yang di sadap atau di deres oleh karyawan PTPN7 bukan pekerja harian atau pun borong sehingga tidak berdampak pada pekerja sadap atau deres harian apa lagi pekerja borong.

” Jujur Mas kalau kami sebagai karyawan deres atau sadap tidak sama sekali berpengaruh atas kegiatan demo yang di lakukan masyarakat Taman Sari dan sekitarnya, karena kalau kami kerja tidak kerja tetap di bayar oleh pihak PTPN7 Way Berulu,” ujarnya seraya mengatakan jagan cantumkan namanya karena saya takut di pecat.

hal senada juga di katakan oleh salah seorang karyawan PTPN7 yang bertugas melakukan penderesan di areal Tanjung Kemala kepada media ini dirinya mengatakan, justru kami sangat berterima kasih kepada rekan rekan yang melakukan aksi demo ini, karena dengan adanya gerakan aksi demo yang di lakukan masyarakat, kami mendapatkan bantuan atau santunan dari pihak PTPN7 yang selama ini kami sebagai pekerja tidak mendapatkan apa apa.

” Kami selaku pekerja PTPN7 sangat berterima kasih kepada rekan rekan para pendemo karena gara gara demo ini pihak PTPN7 Way Berulu memberikan bantuan kepada kami, padahal sebelum nya bantuan tersebut tidak ada sama sekali, bayangkan ketika masa trek pada pohon karet kami harus libur kerja berbulan bulan tetapi tidak ada perhatian dari pihak PTPN7, sekarang kami tidak bekerja beberapa hari saja pihak PTPN7 memberi bantuan kepada kami,” cetus pria setengah Baya kepada awak media.

sementara itu Kepala Desa Taman Sari Fabian jaya saat di konfirmasi sejumlah media Senin, (3/7/2023). mengatakan, terkait adanya dampak berkurangnya Penghasilan para pekerja karyawan deres itu tidak benar, karena menurutnya bahwa lokasi Tanjung Kemala yang sementara ini di klaim oleh masyarakat tidak memiliki surat sertifikat HGU alias bodong dengan luas 329 Hektar tersebut merupakan lahan produktif yang di sadap oleh pihak karyawan PTPN7 Way Berulu bukan oleh pekerja harian lepas atau tenaga borong.

“Disini kan sudah jelas jika pekerjanya saja pihak karyawan apa yang di rugikan dari pihak masyarakat toh mereka di gaji bulanan bukan harian atau borong, apa lagi luasan PTPN7 Way Berulu kan luas kalau karyawan tersebut
tidak dapat di pekerjakan di areal Tanjung Kemala kan bisa di pekerjaan di apedeling lain, sehingga mereka tetap bisa bekerja,” ungkap Fabian.

Fabian juga meminta pihak PTPN7 dapat segera menunjukan bukti bukti surat yang dapat menunjukan bahwa lokasi Tanjung Kemala dan sekitarnya memiliki surat sertifikat HGU dan meminta pihak BPN dapat melakukan pengukuran pengembalian batas yang sebenar benarnya agar permasalahan ini tidak berlarut larut.

” Saya berharap agar pihak PTPN7 Way Berulu dapat menunjukan bukti bukti sertifikat HGU pengelolaan tanah Tanjung Kemala, itu pun kalau mereka ada dan saya selaku Kepala Desa Taman Sari agar ada ketegasan pihak BPN Kabupaten atau pun BPN propinsi untuk dapat tegas dan hadir sebagai solusi dalam permasalahan ini, sehingga permasalahan ini ada penyelesaiannya,” pungkas Fabian.

Fabian juga berharap kepada masyarakat pendemo dan masyarakat pekerja agar tidak terpengaruh oleh provokator yang di lakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, tetap dapat menciptakan suasana yang kondusif sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang sengaja di ciptakan oleh pihak pihak yang sengaja mengadu domba masyarakat dan para pekerja PTPN7 Way Berulu. (Oby/Rls)




Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu, Eka: Saya Tunggu Surat Panggilan APH

PESAWARAN, (TB) – Eka Apriansyah (41) pria warga Way Lima yang dilaporkan seorang kepala dusun di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, menerbitkan ijazah palsu milik si kadus, mengaku bakal blak-blakan soal kasus ini ke penegak hukum. Saat ini dirinya tengah menunggu surat pemanggilan pihak Polres Pesawaran.

Adalah Kepala Dusun (Kadus) 04 Kebon Pisang bernama Yuhani, menuding Eka menjual ijazah palsu sebagai kelengkapan administrasi kala ia menjadi Kadus. Eka menampik tegas semua itu, terlebih dikatakan ia meminta sejumlah uang.

Kronologis yang sebenarnya, kata Eka, ” Kadus Yuhani terindikasi tidaklah memiliki ijazah sejak Sekolah Dasar (SD), sedangkan Yuhani bisa menjabat Kadus sejak dari masa ke pemerintahan Kades Firmansyah,” Kata Eka Saat di konfirmasi oleh awak media tugasbangsa.com, Selasa (27/6/2023).

” Padahal di tahun 2017, pada era Camat Marzuki S.Sos, kini Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat, mewanti-wanti perangkat desa yang ada di 12 Desa Se-Kecamatan Kedondong diwajibkan memiliki Ijazah minimal SMA atau sederajat, Bagi yang tidak memiliki ijazah, disarankan mengikuti Program Paket A/B/C,” Ujarnya.

“Kadus Yuhani mengakui kepada saya (Eka), bahwa Yuhani tidaklah memiliki ijazah SD, SMP, SMA dengan alasan hangus terbakar,”Jelas Eka.

Dilain sisi versi Yuhani, merasa tidak bermanfaat ijazah yang di diduga dibuat oleh Eka , Yuhani resmi laporkan ke Mapolres Pesawaran karena merasa dirugikan senilai Rp. 4 juta pada hari jum’at 23 Juni 2023. Hal ini disampaikan Yuhani ke awak media via WhatsApp, Minggu (25/6/2023).

Dalam keterangan surat tanda terima pelapor, Yuhani melaporkan dugaan tindak pidana penipuan perbuatan curang UU NO. 1 tahun 1964, tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Dijelaskan Yuhani, bermula kejadian di Desa Pasar Baru RT 013, RW 004 Koordinat Dusun Kebon Pisang Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, pada hari senin tanggal 06 Desember 2021 sekira jam 10.00 WIB, saudara Eka menawarkan diri kepada pelapor, bahwasanya terlapor dapat membatu untuk ikut paket C hingga mendapatkan ijazah.

Masih kata Yuhani, namun dirinya merasa aneh baru kisaran 2 bulan, terlapor mengantarkan ijazah ke kediaman pelapor yang disaksikan oleh istri pelapor.

Lanjut Dia, setelahnya pelapor meminta kepada terlapor akan legalisir untuk verifikasi ulang saat dirinya menjabat Kadus Pasar Baru, sesuai dengan peraturan pemerintah desa yang baru.

Dia menambahkan, setelah verifikasi berkas dilakukan oleh pihak kecamatan ternyata ijazah yang dibuat oleh terlapor diduga tidak terdaftar di Kemendikbud sehingga tidak lolos verifikasi tingkat Kecamatan Kedondong.

Dia menegaskan, setelah kejadian tersebut terlapor susah di hubungi dan ditemui di kediamannya, saat dikonfirmasi terhadap istri pelapor mengatakan jika suaminya sedang keluar tidak ada di rumah.

‘ Karena saya merasa ditipu makanya saya lapor ke polisi, agar tidak terdapat korban yang lainnya ” pungkas Yuhani.

(Oby)




Tak Juga Dapatkan Titik Terang, Warga Segel Kantor BPN Dan Pasang Portal Dilahan Kebun Karet PTPN 7 Way Berulu 

PESAWARAN, (TB) – Ribuan masa dari 19 Desa bersama tokoh adat Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran kembali menggelar aksi massa jilid 2.

Kali ini mereka menduduki kantor BPN Pesawaran bahkan menyegel kantor tersebut. Hal itu dilakukan sebagai sebuah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap hukum yang ada.

Dalam aksinya masa meminta kepada pihak BPN agar dapat menunjukan peta wilayah (Persil), milik PTPN 7 Way Berulu yang dianggap warga bodong tidak memilki serifikat HGU. Namun tuntutan masa ini tidak dipenuhi sehingga memicu kemarahan masa yang nyaris ricuh saling dorong dengan aparat ke polisian.

Safrudin Tanjung selaku koordinator aksi masa mengutarakan, pihaknya menilai pihak BPN dan PTPN 7 Way Berulu telah melakukan kongkalikong persekongkolan jahat lantaran apa yang diinginkan warga agar melakukan pengukuran ulang lahan perkebunan karet milik PTPN 7 tersebut hingga saat ini tidak dilakukan.

“Ini mediasi terkahir kami, kami tidak akan merusak, kalau tidak diakomodir kami akan melakukan aksi berkelanjutan, kami nilai tidak ada gunanya BPN disini, karena kami tidak dilayani,”Kata Tanjung bersama ratusan masa di depan kantor BPN Pesawaran, Senin (26/6/2023).

Tanjung meminta pihak BPN bisa bersikap tegas terhadap apa yang telah dilakukan pihak PTPN 7 yang selama ini semaunya selama puluh tahun tidak membayar pajak HGU.

“Itu kita lihat 2000 hektar lahan yang berada di Tanjung Kemala tidak ada surat HGU nya .Kami hanya minta apa yang kami tuduhkan ini benar apa tidak, makanya kami minta BPN bisa mengeluarkan Persilnya dan ukur ulang itu saja,”Ujarnya.

Setelah melakukan negosiasi yang cukup alot akhirnya perwakilan massa bersama Kades Taman Sari Fabian Jaya serta tokoh adat Gedong Tataan dipersilahkan masuk bertemu dengan pihak BPN meskipun dari hasil pertemuan tersebut tetap tidak menemui titik terang, pihak BPN tetap tidak bisa menunjukan apa yang diminta warga menunjukan peta Persil.

“Pertemuan kami di dalam sana tetap tidak menemui titik terang mereka hanya bisa menunjukkan foto copy nya saja itu pun tidak jelas batas wilayahnya, membaca luas lahannya saja gak benar, kami didalam sana malah dibikin sakit kepala,”Ucap Fabian Jaya Kades Taman Sari di depan ratusan masa yang menunggu di depan kantor BPN.

Akhirnya masa lantaran kesal dengan apa yang didapat tersebut secara bersama melakukan penyegelan kantor BPN. Ini dilakukan sebagai bentuk perlawan hukum yang ada, masa melanjutkan aksinya dengan menduduki lahan perkebunan karet milik PTPN7 yang ada di tanjung kemala. ( Oby/Rif )




5000 Warga Dari 19 Desa Bakal Ontrog Kantor ATR/BPN Pesawaran, Terkait Lahan PTPN7 Way Berulu

PESAWARAN, (TB) – Perwakilan masyarakat Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan sampaikan surat pemberitahuan untuk aksi unjuk rasa jilid 2 ke kantor Polres Kabupaten Pesawaran yang ditembuskan ke Kapolda Lampung, Hari Jum’at (23/06/2023).

Masyarakat 19 Desa akan mengelar aksi unjuk rasa jilid 2 yang akan dipusatkan di kantor ATR/BPN Kabupaten Pesawaran provinsi Lampung, kemudian masyarakat akan langsung menduduki lahan yang di duga kuat tidak bersertifikat HGU. Dengan masa yang yang akan berunjuk rasa berkisar 5000 orang yang berasal dari Desa Taman Sari serta perwakilan dari Desa seluruh Kecamatan Gedong Tataan.

Sebelumnya aksi unjuk rasa telah di lakukan pada hari Kamis 15/06/2023 di kantor Gubernur long march menuju kantor ATR/BPN Provinsi Lampung, masyarakat Desa Taman Sari di dampingi beberapa elemen masyarakat.

Sumara yang mewakili masyarakat dan dari pihak lembaga menyampaikan kepada media,
“Aksi jilid kedua ini imbas dari ketidakpuasan masyarakat atas pihak ATR/BPN Provinsi Lampung yang tidak punya nyali untuk mengukur ulang lahan PTPN 7 Way Berulu,” Kata Sumara

Masyarakat akan kembali berunjuk rasa ke kantor ATR BPN Kabupaten Pesawaran provinsi Lampung.
Menuntut agar ATR/BPN Bertindak tegas dan berpihak kepada masyarakat yang selama ini terzolimi oleh PTPN7 way Berulu,” Ungkapnya. ( Oby/Rls )




Dituding Dalang Dugaan Pembuatan Ijasah Palsu, Eka Akan Lapor Ke Polisi 

PESAWARAN, (TB) – Eka Apriansyah (41) Warga Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran yang juga sebagai jurnalis dari media online hariansumatra.com mengadu ke organisasi sekretariat DPD KO-WAPPI Kabupaten pesawaran, terkait dugaan tuduhan pembuatan ijazah palsu pada warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten pesawaran yang lagi viral di beberapa media online, Rabu (21/6/2023) pukul 15.00 wib.

Dikatakan Eka Apriansyah kepada beberapa wartawan yang ada di organisasi KO-WAPPI Pesawaran,
bahwa dirinya di beritakan di beberapa media online akan di laporkan ke Polres Pesawaran,
” Saya di beritakan oleh beberapa media online akan di laporkan ke APH Pesawaran terkait Saya di tuding sumber indikasi pembuatan ijazah palsu tersebut,” Kata Eka.

Dilanjutkannya, dia berharap agar Kedua warga Desa Pasar Baru tersebut Yuhani dan Sihabuddin benar-benar melapor ke Polres Pesawaran,

” Jikalau itu memang mereka (Yuhani dan Sihabuddin) merasa benar, Saya dengan senang hati kedua warga tersebut melaporkan saya (Eka)” Ujarnya.

Ditegaskan Eka, merasa di rugikan dan di cemarkan nama baiknya,
” Saya merasa sangat di rugikan dan di cemarkan nama baik saya, kalau mereka berdua tidak mau melaporkan saya, Saya yang akan balik melapor ke Polisi selaku APH di Pesawaran,” Tegas Eka.

Ditempat yang sama Siti Rivngatin mewakili Ketua DPD KO-WAPPI Pesawaran Dahron Sungkai mengatakan,

” Kami sangat mensuport kedatangan saudara Eka Apriansyah dari media hariansumatra.com yang telah merasa di cemarkan nama baiknya” Pungkasnya.

(Oby/Rif)




BPN Provinsi Lampung Dinilai Mandul, Warga Tamansari Bakal Duduki Lahan PTPN7 Way Berulu

PESAWARAN, (TB) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung bersitegang dengan puluhan masyarakat Pesawaran, pemilik sah hak milik lahan mereka.

Ketegangan itu terjadi karena pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kantor Wilayah Provinsi Lampung menolak apa yang menjadi aspirasi masyarakat kepada pihak BPN agar melakukan pengukuran lahan tersebut.

Menurut Andi Darmawan Lubis yang menjabat sebagai Kepala Bidang Survei Pemetaan BPN Bandar Lampung yang didampingi oleh Istin sebagai Kepala Bidang Konflik dan Sengketa Pertanahan serta Sri Rejeki sebagai Kepala BPN Kabupaten Pesawaran mengatakan, bahwa terkait penuntutan masyarakat terkait untuk pengukuran ulang HGU No. IV PTPN7 Way Berulu. PTPN7 tidak bersedia untuk melakukan pengukuran ulang.

“PTPN7 Way Berulu tidak bersedia melakukan pengukuran ulang, terkecuali terdapat keputusan atau ketetapan dari Pengadilan,” kata Andi dihadapan puluhan perwakilan masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Andi menjelaskan, bahwa penguasaan Pisik tanah di PTPN7 telah sesuai bukti hak sertifikat HGU No IV yang telah diterbitkan oleh BPN Bandar Lampung.

” Nah itu yang disampaikan kepada kami, bapak-ibu sekalian, terkait permintaan masyarakat Gedong Tataan, kami sudah mencoba memfasilitasi dengan pihak PTPN7 dan dan kesimpulannya, kami berharap masyarakat bisa menanggapinya hal ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Fabian Jaya sebagai perwakilan masyarakat Gedong Tataan yang juga sebagai Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menolak segala aktivitas yang dilakukan dari PTPN7 Way Berulu.

“Pokoknya kami akan menduduki lahan PTPN7 Way Berulu meminta dan menolak segala bentuk kegiatan PTPN7 dilahan itu,”kata Fabian Jaya dengan nada kecewa terhadap para pejabat BPN Provinsi Lampung saat melakukan negoisasi dengan pihak BPN Bandar Lampung, Selasa (19/6/2023).

Fabian Jaya menilai bahwa pihak BPN Provinsi Lampung memandang persoalan ini tidak bisa diatasi dan kami menganggap BPN Provinsi Lampung Mandul dan oleh karenanya kami (Masyarakat-red) akan segera menduduki lahan PTPN7 Way Berulu.

“Saya sebagai Kepala Desa Taman Sari akan memastikan segera mungkin menduduki lahan PTPN7 Way Berulu. Hal ini karena BPN Provinsi Lampung selaku pemerintah untuk menangani persoalan ini. Apa sih susahnya mengukur ulang dan sepertinya begitu berat melakukannya, kalau tidak ada apa apanya dengan BPN Provinsi Lampung dengan PTPN7 Way Berulu,” jelas Fabian dengan nada tinggi.

“Sekali lagi kami katakan, akan segera menduduki lahan PTPN7, dan ini tanggungjawab PBN Bandar Lampung, Kok kayaknya begitu berat sehingga sampai keranah hukum, ini negara apa, Ini negara permainan mafia tanah semua,” pungkasnya. (Oby/Rif)




Terkait Lahan PTPN7 Way Berulu, Sarifudin Tanjung: Jangan Ragu Perjuangkan Kebenaran dan Hak

PESAWARAN, (TB) –  Pasca menggelar demo aksi damai pada hari kamis (15/6) di kantor gubernur dan kantor BPN Provinsi Lampung, Warga Desa Taman Sari mengelar rapat koordinasi terkait lahan karet PTPN7 yang terletak di dusun tanjung kamala Desa Taman Sari, rapat di gelar di Posko Rakyat Menggugat di Desa setempat, Senin (19/6/2023).

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Korlap Sarifudin Tanjung, Ferry Darmawan, Sumara juga turut hadir Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya serta seluruh tokoh masyarakat dan warga Taman Sari setempat.

Dikatakan Sarifudin Tanjung bahwa memperjuangkan kebenaran jagan ragu-ragu, ” Bahwa jika memang kita benar jangan pernah ragu-ragu dalam memperjuangkan kebenaran dan Hak,” Katanya.

Di tempat yang sama Kades Taman Sari Fabian Jaya, menyampaikan beberapa Hal terkait kegiatan tersebut,
” Jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan tindakan yang bisa merugikan pihak masyarakat,” Tegasnya.

Fabian Jaya juga menghimbau agar senantiasa menjaga komunikasi antar masyarakat agar merapatkan barisan dan menjaga dari pihak-pihak yang bisa memecah belah dan membuat kisruh keadaan yang kondusif.

” Perjuangan ini butuh niat yang bersih dan baik, jadi jangan ada niat yang tidak baik dalam perjuangan ini,” Pungkasnya.

Diberitakan lahan karet PTPN7 Way Berulu yang diduga belum memiliki surat atau HGU seluas 329 Hektar yang di klaim milik masyarakat Warga Desa setempat. (Oby / Rif)




Dr.Dwi Seno Wijanarko. SH,,MH : Negara Harus Hadir Terhadap Pelaku Tindak Pidana TPPO

JAKARTA,(IN)– Ahli Hukum Pidana Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH,,MH, menyampaikan” Negara harus hadir untuk melindungi setiap tumpah darah rakyat Indonesia, yang diketahui adanya korban masyarakat terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Hal ini disampaikan perlunya peningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan negara ini tidak boleh kecolongan lagi ujarnya, terhadap kasus perdagangan orang yang mana perempuan dan anak juga banyak menjadi korban dan perlu ada tindakan tegas dari penegak hukum terhadap siapa pun yang terlibat ” Ujarnya Minggu 18 Juni 23.

Dr.Seno, juga menghimbau kepada masyarakat, agar jangan gampang tergiur dengan ajakan bekerja di luar negeri dengan gaji lebih tinggi dan himbauan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang yang semakin marak di Indonesia yaitu dengan modus daya upaya yang sering digunakan pelaku adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri yang mana salah satu modus yang umum adalah menawarkan dan iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar ” Ucapnya.

Lebih lanjut Dosen tetap Fakultas Hukum Bhayangkara Dr.Dwi Seno, menjelaskan kejahatan perdagangan orang sangat tidak manusiawi, karena mengeksploitasi manusia, baik dari sisi ekonomi, maupun seksual.

Oleh sebab itu perlu adanya kerja sama lintas instansi dalam mengusut kasus TPPO, apalagi ada dugaan keterlibatan oknum aparat, menurutnya TPPO adalah kejahatan trans nasional serta kejahatan serius terhadap kemanusiaan dengan memanfaatkan sindikat dan oleh karena itu Dr.Seno berharap agar Pemerintah dapat mendorong kerja sama antar-negara dalam membongkar setiap jaringan praktik TPPO.

Jika tidak dimitigasi dan dicegah kejahatan itu, korban akan terus berjatuhan dan Indonesia akan terus menjadi sumber atau tempat transit kejahatan TPPO “Bahkan menjadi penerima kejahatan trafficking yang lebih besar, seperti wilayah Jabar, NTB, Jatim, dan Jateng,” ungkapnya.

Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan Indonesia mendapatkan informasi akurat dalam melakukan tindakan penegakan hukum dan semoga untuk jangka menengah dan jangka panjang, Pemerintah dapat membangun kerja sama dengan berbagai negara khususnya negara tetangga dan negara-negara tujuan terhadap para tenaga kerja Indonesia.

Kendati demikian Dr.Seno juga sangat mengapresiasi Polri yang telah mengungkap adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu Dr.Seno meminta kepada
Polri untuk menindak tegas tersangka apabila terbukti bersalah, mengingat sedemikian masifnya kejahatan TPPO dan korbannya terus berjatuhan, maka saya berharap gugus tugas dan Kepolisian harus terus mengambil langkah tegas untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu dan meminta kepada Polri untuk menindak tegas tersangka apabila terbukti bersalah dan termasuk menindak para oknum aparat kotor yang menjadi beking kejahatan ini,” Tuturnya.

Dr. Seno menambahkan penindakan kejahatan TPPO perlu ditangani secara serius dan berkesinambungan, karena pada praktiknya kasus perdagangan orang banyak yang melibatkan jaringan kuat baik secara lokal, nasional maupun Internasional.

Founder DSW LawFirm & Patner Dr. Dwi Seno Wijanarko.SH,,MH, juga merupakan sebagai Pengamat hukum, menjelaskan dalam hal urusan TPPO dipastikan Ia akan mengawal terus terhadap kasus-kasus TPPO yang sudah menjadi momok di Indonesia.

Selanjutnya Dr. Seno berharap kepada seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam tindakan pencegahan TPPO, yang mana kasus perdagangan orang di Indonesia dinilai dapat diminimalisir apabila ada kesadaran bersama terhadap persoalan ini, untuk itu Dr.Seno berharap apabila menemukan adanya indikasi PMI yang akan ditempatkan melalui jalur non-formal atau mengetahui tempat penampungan PMI ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib,” Tutupnya.( Red )