Penghargaan yang Bendalam kepada Kepolisian RI. MELALUI HOTLINE dari POLDA Metro Jaya yang berhasil meringkus buronan DPO RG

Jakarta ,(Tb- Alexander Foe salah satu korban penipuan investasi bisnis yang dilakukan oknum RG sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang mana pada hari Jum’at, 28 Juli 2023 telah berhasil meringkus tersangka RG setelah sempat buron (DPO)selama 3 tahun dan melarikan diri ke luar negeri.

Alex juga sangat menghargai program Hotline Kapolda yang merespons cepat laporannya.

Diketahui dalam siaran persnya Alexander menerangkan bahwa,”RG adalah seorang penipu ulung yang diduga kerap melakukan kejahatannya dengan modus mendirikan sekolah bisnis. Dia mengiming-imingi serta merayu muridnya untuk melakukan investasi mendirikan bisnis bersama dengan janji-janji keuntungan besar berkedok semangat ‘social entrepreneurship’, ideologi nasionalis, dan spiritual,” terangnya.

“Adapun modus yang dilakukan tersangka RG mempunyai program Bincang Bisnis
yang dilakukan dengan konsisten di Bandung dan Jakarta tiap minggu, forum di mana orang boleh datang untuk bertanya seputar masalah bisnis. Di situlah RG melakukan perekrutan murid-muridnya yang kelak menjadi mangsa program kejahatan PENIPUAN dia,” jelas Alexander lagi.

Calon murid diminta untuk menjadi member sekolah bisnis dia dan akhirnya diminta untuk melakukan funding atau mencari
modal untuk bisnis yang akan dibangun bersama.

“RG diduga sudah bekerjasama dengan notaris dan bank untuk merancang segala sesuatunya dengan terstruktur dan hati-hati sehingga waktu saya dan korban lainnya melaporkan kejahatannya pun banyak perkara jatuhnya di ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi, ” tambah Alex. 

RG mengaku dirinya lulusan Harvard University dan kembali ke Indonesia untuk membangun generasi muda Indonesia dengan memberikan pendidikan melalui sekolah bisnisnya GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Kejahatan RG adalah kejahatan kerah putih dan diduga melibatkan banyak surat negara dan pejabat negara di dalamnya.

“Harapan saya kiranya kasus yang menimpa saya ini, dengan bantuan kepolisian Metro Jaya akan segera menemukan jalan terang untuk MENGUNGKAP siapa sosok tersangka kerah putih RG ini. Hal ini untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang saya alami sebagai salah satu korbannya.”

(Red)




Gangster Berkeliaran Disekitar Kandang Roda Diamankan Polisi

CIBINONG, (TB) –  7 (Tujuh) orang pemuda gangster yang berkeliaran di wilayah Kandang roda, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, diamankan tim Samapta Polres Bogor pada Minggu dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. (30/07/2023)

Para anggota gangster tersebut berhasil di amankan tersebut berkat adanya informasi yang di berikan masyarakat terkait adanya para pelaku.

Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha mengatakan bahwa informasi tersebut didapatkan saat kami sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin KRYD di sekitaran wilayah Cibinong. Atas informasi itu kami langsung menuju lokasi keberadaan para gangster.

Di lokasi kami berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang anggota gangster yang sedang berkumpul. Sementara itu beberapa orang gangster lainnya berhasil melarikan diri saat kami terlihat banyak berada di lokasi.

” Dari para pelaku ini berhasil kita amankan satu buah senjata tajam jenis Pedang, delapan unit sepeda motor, handphone hingga sebuah benda yang di jadikan sebagai jimat, ketujuh orang tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor,” ungkap Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha. (Sto/Red)




PEMBERANTASAN KORUPSI TIDAK BOLEH BERHENTI

Jakarta (TB)-Pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan *menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.*

Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam *kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka TELAH SESUAI prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.*

Dimana pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah *tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,* atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.

Memahami bahwa para pihak tersebut diantaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, *KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal,* untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan *koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.*

*Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum* tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenangmengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP.

*Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.*

Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah *tanggung jawab penuh Pimpinan KPK.*

KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar *pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti.* Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi.

Salam Antikorupsi.

*Ketua KPK*
Firli Bahuri




Kasus Suap Basarnas Sudah Sesuai Prosedur Hukum, DPP LPPI ; Novel dkk Stop Menggiring Opini Buruk Kepada KPK

Jakarta (TB)-Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menanggapi isu yang berkembang di publik tentang penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar menilai, proses perjalanan kasus OTT di basarnas saat ini sudah sangat terbuka dan sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku, dapat dibuktikan dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas

KPK melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait, pihak swasta yang terlibat dan saat ini proses penegakan hukumnya sudah diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, dengan tim gabungan Penyidik KPK dan Pupom Mabes TNI untuk dilakukan proses lebih lanjut pada pradilan militer,

kita dapat melihat dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum yang saat ini berlangsung, jadi menurut pandangan kami KPK saat ini sudah sesuai prosedur dalam penanganan Kasus di Basarnas tersebut, dan KPK menjalankan tugas sesuai Undang Undang seperti Pasal 1 butir 19 KUHAP tentang OTT dan Pasal 42 UU KPK

kami melihat terdapat oknum oknum yang memframing isu basarnas menjadi narasi negatif untuk melemahkan kinerja KPK, seperti diketahui, kelompok – kelompok yang menggiring opini yang terkesan menyudutkan kinerja KPK tersebut diisi oleh beberapa mantan Pimpinan KPK dan mantan pegawai KPK yang kini rajin berkomentar di media,

Kalau diamati dari barisan mereka, ini merupakan kelompok yang sedari awal tidak loyal terhadap komisioner KPK, dan mereka acap kali menjadi oposisi di internal KPK, selain itu juga mereka adalah para tokoh yang selalu tampil di media bersuara dan mengklaim diri mereka adalah orang yang paling bersih dan paling benar di republik ini,

oleh dari itu Kami sangat berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh framing dan ocehan-ocehan eks Pimpinan KPK dan eks pegawai KPK Abraham Samad dan Novel Basweda yang mencari sensasi saja, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi jika ada terdapat stetmen stetmen yang mengarah untuk melemahkan kinerja KPK

Diketahui Pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan *menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.*

Ketua KPK Firli Bahuri juga menjelaskan kepada publik bahwa Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam *kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka TELAH SESUAI prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.*

*Hormat Kami,*
*DPP LPPI*




Tiga Petugas Imigrasi Bali  Diduga Terlibat Kasus TPPO Penjualan Ginjal Ditangkap Polisi 

JAKARTA, (TB) – Tiga orang petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, kembali menjadi tersangka kasus TPPO terkait penjualan ginjal ke Kamboja tiba di Jakarta. Ketiganya ditangkap lantaran meloloskan sindikat TPPO tanpa prosedur. Mereka tiba di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 20.10 WIB.

Ketiganya tersangka dengan tangan diborgol terus menunduk saat digiring Tim di Pimpin Kasubdit Jatanras AKBP Panji Yogo, Kanit 2 Kompol Eko Barmula ke ruang penyidikan. Ketiga oknum tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dari pihak Imigrasi berinisial H. Dengan begitu, total kini ada empat petugas Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini.

“Sementara ini kita tetapkan tiga tersangka. Dengan demikian, total kini ada 15 tersangka dalam perkara yang ada. Rinciannya, 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang oknum petugas Imigrasi,” Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Sabtu 29 Juli 2023

“Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” lanjut Hengki.

Petugas Imigrasi Sediakan Fast Track

Hengki menjelaskan pihak kepolisian mendalami dan kembali menangkap dan menetapkan tiga orang oknum Imigrasi lainnya. Oknum Imigrasi ini menerima sejumlah uang dari sindikat.

Setidaknya Rp 3,5 juta dikantongi oknum petugas Imigrasi dari setiap orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

“Hasil pemeriksaan di Bali kita temukan modus operandi di mana kelompok ini, pada satu waktu mereka berangkat ke Kamboja diberikan prioritas khusus dengan modus operandi yaitu fast track dan memberikan sejumlah uang,” kata Hengki Haryadi.

Dengan adanya jalur fast track ini, keberangkatan sindikat TPPO ke Kamboja berjalan mulus. Pemberian sejumlah uang kepada oknum Imigrasi juga membuat pemeriksaan keimigrasian kepada calon donor yang akan berangkat ke Kamboja tidak terlalu ketat.

“Mereka para oknum Imigrasi ini memperlancar keberangkatan para korban ke Kamboja. Karena sebagaimana diketahui harusnya ketat, mereka memberikan sejumlah uang sehingga pemeriksaannya longgar,” katanya.

Berawal dari Facebook hingga Terbang ke Kamboja

Hengki Haryadi menjelaskan bahwa awal mulanya para korban ditawarkan lewat media sosial dengan dua akun Facebook yang dijalankan para sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

“Cara rekrutnya ini melalui Facebook. Facebook ini ada dua akun grup, akun ginjal Indonesia dan akun ginjal negeri,” kata Hengki

Selain itu, lanjut Hengki, dari para korban yang telah menjalani operasi ginjal, mereka turut direkrut untuk mempromosikan penjualan ginjal dari mulut ke mulut oleh para sindikat. “Dalam perkembangannya, yang tadinya direkrut menjadi perekrutan, ini dari mulut ke mulut,” ujar Hengki.

Setelah itu, para korban yang telah siap untuk menjual ginjalnya akan ditampung lebih dulu untuk selanjutnya diberangkatkan ke Kamboja.

Dan mereka mayoritas berangkat melalui Bandara Ngurah Rai, Bali dengan bantuan oknum imigrasi. “Caranya ya pakai fast track atau fast lane,” kata Hengki.

Cara tersebut dilakukan oknum imigrasi untuk memperlonggar pemeriksaan kepada para calon penjual ginjal yang akan berangkat ke Kamboja.
” Ini kan harusnya pertama ada pengajuan diskresi orang hamil orang tua difabel dan sebagaimana. Ini dipercepat sama dia, berangkatlah ke Kamboja,” ujar Hengki.

Rumah Sakit Militer di Kamboja

Setelah diberangkatkan ke Kamboja, para korban akan diobservasi terlebih dahulu selama kurang lebih satu minggu. Semua dicek di Preah Ket Mealea Hospital atau rumah sakit militer yang berada di Kota Phnom Penh, Kamboja.

“Di Kamboja ini diobservasi kurang lebih seminggu, berbeda-beda. Observasi beda-beda, ada yang seminggu, sambil diobservasi di cek. Kadang ada yang gagal juga,” jelasnya.

Para korban nanti akan dipertemukan sosok bernama Miss Huang yang diduga terlibat dalam kasus jual beli ginjal ilegal. Miss Huang adalah orang yang mengatur segala keperluan para pendonor ketika berada di Kamboja.

“Kemudian korban dipertemukan dengan receiver penerima donor. Kemudian koordinasi di sini, ini tugasnya Miss Huang. Miss Huang ini sekali minta order atau pesan korban bisa mencapai 20 orang,” ucap Hengki.

Selama proses operasi di sana ditangani langsung oleh dokter yang menurut korban dikenal dengan sebutan Prof Chen. Prof Chen ini melakukan operasi transplantasi ginjal kurang lebih selama 3 jam. “Menurut keterangan tersangka, dokternya bernama ini Prof Chen. ” ungkap Hengki.

Setelah operasi selesai, lanjut Hengki, para korban selanjutnya kembali menjalani observasi atau masa pemulihan. Selanjutnya akan dipulangkan kembali ke Indonesia dengan proses pemantauan langsung oleh para sindikat. “Dioperasi hanya 3 jam, observasinya kurang lebih 10 hari pascaoperasi,” jelasnya.

Peran Pelaku Jual Beli Ginjal

Sejauh ini, untuk jaringan sindikat ini jual beli ginjal ini total korban tahun 2023 tercatat ada 122 korban. Para tersangka saling berbagi tugas.

Tersangka Hanif atau H atau Hanim, misalnya. Dia menghubungkan antara Indonesia dengan Kamboja. Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia.

Tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Dialah yang menghubungkan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor.

Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomodasi dan sebagainya.

Lima orang tersangka lainnya tidak termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu satu orang oknum anggota polri Aipda M dan empat oknum imigrasi.

Dalam kasus ini, peran Aipda M berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan. Saat itu, 10 orang tersangka mencari bantuan supaya lolos dari jeratan hukum.

Ketemulah dengan Aipda M yang mengarahkan para pelaku menganti-ganti telepon genggam berserta sim card, dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas kepolisian. Aipda M turut menerima upah Rp612 juta dari sindikat jual beli ginjal.

Tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal, para pelaku mendapat upah Rp200 juta. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp135 juta.

(*)




Korban Dugaan Penipuan Oleh Pasutri di Bandung Laporkan Pelakunya Ke Polda Jabar

BANDUNG, (TB) – Seorang wanita berusia 53 tahun berinisial SP menangis tersedu sedu karena beliau menjadi korban penipuan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pasutri yang berinisial AAS & AM. AAS Dan SP adalah teman sekolah SD di jln. Laiya Makassar dikampung halaman mereka di Jalan Andalas lorong Makasar.

Kronologi kejadiannya, sekitar bulan Mei 2019 AAS datang kerumah SP bersama istri barunya yaitu AM, dalam menjalankan aksinya, AAS selalu bekerjasama dengan istrinya AM. Berdua mengawali dengan meyakinkan korban (SP) agar mau menuruti apa yang mereka inginkan, seperti apa yang harus dilakukan oleh korban hingga biaya-biaya yang harus diberikan.

Mereka melancarkan aksinya selama lebih kurang 3 tahun dan memanfaatkan korban yang saat itu ditinggal jauh oleh anak-anaknya yang bekerja di luar kota. Kedua pelaku (AAS) dan (AM) dengan rutin mendatangi korban di kediamannya.

Berdasarkan pengakuan korban, atas perbuatan kedua pelaku tersebut, dirinya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Berikut beberapa kerugian yang dimaksud yaitu:
1. Menjanjikan semua aset-aset korban yang masih AJB menjadi SHM.
2. Mengurus sisa pajak dari perusahaan suami korban.
3. Menjamin sembuh dari penyakit metafisika korban.

Selama kejadian berlangsung, korban sangat sering dimintai biaya-biaya yang tak terduga dan harus dibayarkan segera atau korban akan mendapatkan tekanan serta ancaman dari pelaku (AAS), (AM). Hingga korban sampai menjual aset-aset, mencairkan deposit dan asuransi, bahkan sampai tidak bisa membeli beras untuk makan sehari-hari.

Saat ini korban (SP) didampingi kuasa hukumnya yaitu Mila Ayu Dewata Sari.SH.SE dan Nendena Rizki Adinda SH dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co. sudah melaporkan kasus tersebut dg Nomor LP No: LP/B/807/XII/2022/SPKT/POLDA JAWA BARAT. SP

” Alhamdulilah kasus klien kami sudah ditangani oleh unit 1 subdit 1 DITRESKRIMUM Polda Jabar, saat ini sudah proses lidik dan sebentar lagi akan di lakukan gelar perkara naik Sidik,” Ungkap Pengacara Cantik Mila Ayu melalui pesan elektronik kepada media ini, Kamis 27 Juli 2023.

Lanjut Mila, Saya selaku kuasa hukum pelapor mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada tim penyidik yang sudah mengusut kasus ini dengan sigap, tepat & cepat. Kami mohon atensinya kepada Bapak Kapolda, Irwasda, Kasubdit dan semua tim penyidik untuk segera dilakukan gelar perkara naik sidik, kami yakin diduga ada korban lain selain klien kami, supaya tidak ada lagi korban korban lain dikemudian hari, Ujarnya.

Berdasarkan informasi, AAS & AM saat ini bertempat tinggal di Dusun Kali Manis, Desa Kalimanggis Kulon Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

“Kami sudah mendatangi RT Setempat untuk menyampaikan permasalahan tersebut supaya pihak aparat desa setempat turut mengawasi pergerakan warganya yaitu AAS & AAM.” jelas Mila.

Harapan kami semoga kasus ini cepat terselesaikan dan kami membuka peluang perdamaian seluas luasnya dr pihak terlapor kepada pelapor.klien kami hanya ingin semua dana dikembalikan terlebih semua kerugian SP sudah di akui oleh AAS dan AM, Tuturnya. (Sto)




Korupsi Dana DAK Dan DD, Oknum Anggota DPRD dan Kakon di Tanggamus Dipenjarakan

TANGGAMUS, (TB) – Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka korupsi, 1 orang oknum Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P Kabupaten Tanggamus, 1 orang mantan Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung dan 1 Orang Pj. Kepala Pekon Sinar Petir juga sebagai ASN pada Kecamatan Bulok.

Kado Hari Bhakti Adiyaksa (HBA ) Ke-63 Tahun 2023 Kejaksaan RI, Kejari Tanggamus langsung memenjarakan 3 oknum pejabat negara tersebut.
Menariknya, 1 orang tersangka inisial (SB) merupakan DPO kurun waktu 3 tahun melarikan diri ke Pulau Jawa. Tersangka SB merupakan oknum mantan Kapala Pekon Tanjung Agung ditangkap pada dini hari dan langsung ditahan pada hari itu juga.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi SH.MH pada konferensi pers menyampaikan terkait dengan perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu pada KPPH Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 lalu. Kejari Tanggamus terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dan melakukan pendalaman kasus secara komprehensif.

” Kemungkinan kedepannya ada tersangka lain yang terlibat dalam perkara mana dimaksud,” Katanya.

Selanjutnya, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang telah melakukan penahanan terhadap tersangka L merupakan oknum mantan Pj Kepala Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus yang diduga melakukan korupsi terhadap Dana Desa Tahun 2019 yang merugikan negara ratusan juta rupiah, Saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Talang Padang.

Kejari Tanggamus akan terus melakukan penindakan kasus-kasus lainnya. Kajari Tanggamus berharap agar masyarakat selalu mengawasi bila mana ada yang coba-coba merugikan masyarakat seperti korupsi ini. Ini menjadi atensi pimpinan Kejaksaan RI. Dalam kesempatan yang sama Kajari Tanggamus tidak segan-segan melakukan proses penegakan hukum,

” Akan kita lakukan proses penegakan hukum secara tegas. Jika selama ini menganggap Kejari Tanggamus ciut dan takut, Ini kita buktikan Kajari tidak segan-segan melakukan penindakan selama masih dalam koridor hukum,” Pungkas Yunardi, (Oby/Rls)




Kasus Sengketa Lahan, Ahli Waris Keluarga Tjie Djiem Hoat Optimis Menangkan Gugatan Atas Tanah Yayasan SMP SEGAR

DEPOK, (TB) – Kasus sengketa lahan antara pihak Yayasan Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) dengan pihak keluarga Tjie Djiem Hoat alias Suratmo memasuki babak baru di mana pihak keluarga hari ini Kamis (20/July/ 2023 ) menghadiri sidang tahap dua dimana agenda sidang di antaranya akan melakukan mediasi antara pihak Yayasan dengan pihak ahli waris hal tersebut di sampaikan oleh

Kuasa Hukum Keluarga ahli waris Donny Sudrajat .

“Hari ini kita menghadiri sidang yang kedua karena sidang yang pertama itu terkait kelengkapan berkas dimana kami melakukan gugatan atas yayasan SMP Segar ,” jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa di duga pihak yayasan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai lahan milik ahli waris Tjie Djiem Hoat alias Suratmo, pihaknya juga berharap dalam sidang tahap dua ini akan ada solusi dari kedua belah pihak karena menurutnya sebelum terjadinya gugatan pihak keluarga telah beberapa melakukan mediasi dengan pihak Yayasan namun selalu menemukan jalan buntu .

“Terpaksa kita lakukan upaya hukum karena ini adalah yang terakhir dan mudah-mudahan mediasi yang di lakukan oleh pihak pengadilan akan mendapatkan titik temu,” katanya

Bahkan pihaknya optimis akan memenangkan gugatan ,hal tersebut di sampaikan karena pihak ahli waris telah memiliki cukup bukti kepemilikan hak atas lahan yang di sengketakan.

“Kalau kamu sebagai kuasa hukum berdasarkan berkas yang ada dan kami berada di pihak yang benar karena memang berdasarkan bukti-bukti yang ada,sekali lagi kita lihat proses hukum bagaimana putusannya,kalau secara pribadi kami berkeyakinan dan optimis karena setelah kita pelajari ada beberapa data yang kita miliki seperti letter C dan kita juga melakukan ukur ulang di lokasi karena memang tidak ada titik temu maka kita uji di persidangan,” tandasnya. (Hetti)




Tingkatkan Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bidkum Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum

JAKARTA (TB)-POLDA METRO JAYA – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto membuka acara Seminar Hukum yang digelar oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya tentang “Penegakan Hukum dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, guna memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia” di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (18/07/2023) pagi.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Suyudi mengatakan pada hakekatnya faktor keamanan merupakan kunci keberhasilan dan syarat utama dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Tanpa adanya rasa aman, maka investasi tentunya akan terhambat pembangunan, sumber daya manusia tidak akan berjalan, dan partisipasi masyarakat dalam berkegiatan ekonomi pun akan berkurang.

“Pekerja Indonesia yang merupakan suatu contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi telah menjadi penyumbang devisa terbesar kedua Indonesia, akan tetapi dari kontribusi yang besar tersebut para pekerja migran masih beresiko untuk menjadi korban dari kejahatan perdagangan orang,” kata Brigjen Pol. Suyudi.

Brigjen Pol. Suyudi menegaskan, tindak pidana perdagangan orang atau TPPO adalah suatu bentuk kejahatan yang mencoreng harkat dan martabat serta melanggar hak asasi manusia. Hal ini merupakan masalah yang serius dan negara, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden, dan Bapak Kapolri telah bertekad untuk melindungi para pekerja migran dengan memberantas kegiatan TPPO ini.

“Untuk diketahui oleh para peserta sekalian, Polri telah diamanatkan negara sebagai garda terdepan atau leading sektor dalam penanganan TPPO. Dan selama satu bulan ini, yaitu dari bulan Juni hingga bulan Juli 2023 Polri telah berhasil menindak sejumlah 445 perkara TPPO dan menyelamatkan 2027 korban dimana Polda Metro Jaya berkontribusi dalam penanganan 12 laporan TPPO dengan 14 tersangka dan 55 korban,” ujarnya.

Lebih lanjut Brigjen Pol. Suyudi mengatakan, kedepannya Polda Metro Jaya tetap berkomitmen dan melanjutkan penyelidikan dan pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang.

“Kami menyadari bahwa penindakan Kepolisian di lapangan selalu memerlukan persiapan yang matang, salah satunya adalah kesiapan petugas terkait dengan karakteristik sasaran yang dituju, untuk itu seminar ini diselenggarakan.” jelasnya.

Ia juga berharap dengan adanya seminar ini dapat memberikan pencerahan kepada para peserta mengenai hukum positif dan anatomy crime dari TPPO, modus-modus operandi terbaru, teknis dan taktis di lapangan, pemetaan jaringan, dan mafia human trafficking, sehingga para peserta sekalian memiliki data dan pengetahuan untuk menentukan cara bertindak yang terbaik pada saat dilapangan.

“Saya haturkan terima kasih kepada Nara Sumber yang telah hadir dan berkenan memberikan pandangan serta pengalamannya untuk kemajuan penanganan tindak pidana perdagangan orang, dan semoga ilmu yang kita atau saudara berikan dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi masyarakat Indonesia. Kepada para peserta, Saya minta agar seminar ini dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan mencatat atau berdiskusi, sehingga pemahaman saudara mengenai TPPO dapat semakin utuh.“ tutupnya.

“Why”




Polres Tangsel Terapkan Wajib Lapor Diri Terhadap Tersangka KDRT, Penyidik Tunggu Hasil Visum Untuk Lakukan Penahanan

TANGERANG SELATAN, (TB) – Seorang Wanita berinisial TM (21) mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh suaminya yang berinisial BD (38).

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Rabu (12/7/23) jam 04.00 WIB pagi di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan (tangsel). Diinfokan BD tidak ditahan dikarenakan sedang mengumpulkan bukti yang cukup, dan dikenakan wajib lapor.

Terkait hal tersebut Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) IPDA Galih menerangkan bahwa laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

“Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” Ucap Galih, Jumat (14/7/23) di Polres Tangsel.

Lebih lanjut Galih menjelaskan, Sat Reskrim (Unit PPA) sudah meminta keterangan saksi, sedangkan korban pun telah dilakukan visum.

“Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” ujar Galih.

Ipda Galih juga menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

“Itu tidak benar. Bahwa kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sambil menunggu hasil Visum, bila terpenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) maka akan dilakukan penahanan” kata Galih.

“Rus’