Warga Somang Parungpanjang Tolak  Pembangunan Yayasan Solideo Gracias

PARUNGPANJANG, (TB) – Masyarakat Somang Rt 03, Rw 03, Desa Parungpanjang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat geruduk datang bersama-sama untuk menghentikan dan menolak keras pengecoran Yayasan Solideo Gracias School (SDS) yang merupakan sekolah kristen yang dibangun di wilayah mayoritas Islam.

Kurang lebih hampir ratusan orang datang untuk memberhentikan secara paksa pengecoran ini, yang hadir dari laki-laki hingga perempuan, bahkan, banyaknya anak sekolah yang menyaksikan penolakan keras ini.

Menurut keterangan salah satu tokoh masyarakat di Somang Parungpanjang Kyai Muhammad Hilman Fauzi, dirinya yang paling lantang mengatakan menolak keras pembangunan sekolah berstandar internasional ini.

“Kami Warga Somang Parungpanjang menolak keras pembangunan Yayasan Solideo Gracias School, karena adanya dugaan rekayasa dan pemalsuan tanda tangan oleh salah satu oknum masyarakat, karena sesuai pasal 263 KUHP, pemalsuan tanda tangan ini dapat dipidana 6 tahun penjara!,” jawab keras Kyai Hilman di tempat pengecoran, Rabu siang (23/08/2023).

Kyai Hilman menuturkan, setelah melalui perdebatan yang sangat panjang, semua masyarakat tetep menolak keras pengecoran ini, walaupun pengecoran tetap dilakukan dengan jaminan dari jiwa ‘Doni’ dan ‘Sulaeman’.

“Saya tetap satu jalan yaitu menolak keras! tidak ada kata lain, yaitu menolak keras, apapun itu konsekuensinya!,” tuturnya.

Sebelumnya, Kyai Hilman menegaskan, dirinya dan tokoh masyarakat merasa ditipu oleh salah satu oknum masyarakat dengan inisial ‘KK’ pada tahun 2020 lalu dengan meminta tanda tangan tanpa menjelaskan secara rinci untuk apa pembangunannya.

“Saya dulu dimintai tanda tangan oleh salah satu oknum masyarakat inisial ‘KK’ pada Desember 2020, didatangi bersama Ardana Ketua Rt 03, dia tidak menjelaskan secara rinci baik lisan maupun tulisan akan dibangun apa, hanya saja kata dia untuk pembangunan sekolah negeri, namun saat pembangunan terjadi, ternyata akan dibangun sekolahan berorientasi pendidikan dengan nilai-nilai agama Kristen, sebagaimana tercantum dalam website resmi yayasan tersebut,” tegas Kyai Hilman.

Sementara itu, salah satu masyarakat somang mewakili semuanya, sebut saja “Doni”, dirinya mengatakan bersikukuh tetap akan melakukan pengecoran ini, dengan dalih Ia adalah jaminannya.

“Saya bersikeras kepada masyarakat somang, saya mohon masyarakat somang lihat saya, hargai saya, saya minta untuk lanjutkan pengecoran ini, saya jaminannya, karena dasar ini saya sudah memperhitungkan apa yang akan dirugikan dan dilakukan, salah satu orang masyarakat kita dengan inisial ‘KK’,” bersikukuh untuk melanjutkan pengecoran.

Bahkan, Doni menjelaskan tidak mengetahui keberadaan ‘KK’, usul punya usul ‘KK’ ini menikah dengan saudaranya, jadi dirinya membela saudaranya.

“Bang ‘KK’ saya tidak tau keberadaannya bagaimana, karena pihak masyarakat dan perusahaan dirugikan saya juga dirugikan, tanda tangan saya yang tidak saya tandatangani ada di dia dipalsukan, cuman disini tanda tangan tokoh itu sudah ada sampai pembangunan ini, karena pihak Yayasan ini sudah melakukan MoU dengan saudara saya mengenai pengecoran, akan tetapi akhirnya saya sebagai masyarakat harus mengambil solusi,” jelas Doni.

Doni mengharapkan, dirinya siap menjadi jaminan untuk menyelesaikan pengecoran saat ini dan harus selesai, setelah pengecoran selsai, pembangunan tidak akan dilanjutkan dengan dibuatkan Mou.

“Harapan saya dsini, saya akan bertanggung jawab jikalau pembangunan terjadi lagi didepan saya siap dijadikan tumbal dan jaminan,” harap Doni.

Sementara itu, ‘KK’ merespon sambungan telepon wartawan, kata dia sudah tidak ikut campur tangan mengenai hal ini dan sedang berada di Cileungsi Kabupaten Bogor.

“Saya lagi di Cileungsi bang, belum bisa dijadwalkan bang nanti saya kabarin ya bang, saya sebetulnya sudah tidak ikut campur masalah sekolahan, terakhir kita mediasi di desa sudah 2 kali, dari kedua belah pihak sudah menandatangani surat kesepakatan, antara masyarakat dan yayasan, untuk lebih lanjut, tanyakan ke ketua yayasan aja bang,” ujarnya ‘KK’ saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu siang (23/08/2023).

Bahkan, Ketua Yayasan Pendidikan Solideo Gracias Timson Simanullang, memberikan hak jawabnya, kata dia sudah melalui prosedur yang ada dalam pembangunan Yayasan Solideo Gracias dan kalau penolakan adalah hal sepele.

“Saya rasa setiap proses pembangunan apa-apa selalu saja ada kerikil ya, walaupun kita secara teknis dan prosedural sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk izin lingkungan, mungkin itu ada miskomunikasi aja itu, tapi sekarang sudah kondusif setelah dijelaskan oleh orang-orang yang saya perintahkan untuk menjelaskan begitu, buat saya penolakan biasa saja ya, bahkan saya sudah ketemu dengan Kepala Desa dan akan diberikan waktu 15 hari, sampai sekarang belum ada titik temu, jadi saya ikuti kata dari tokoh masyarakat sekitar,” respon cepat Timson kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu siang (23/08/2023).

Dirinya membeberkan terkait adanya dugaan penipuan tanda tangan oleh salah satu oknum masyarakat ‘KK’, dan dipersilahkan untuk melalui jalur hukum.

“Jadi gini kalau ada disinyalir penolakan penipuan atau penyalahgunaan tanda tangan oleh seseorang silahkan itu dilakulan proses hukum ya gitu, itu tidak ada kaitannya dengan kami, silahkan lewat jalur hukum, kalau ada delik aduan kita akan respon,” cetus Timson.

Timson juga menceritakan betul keberadaan Yayasan Pendidikan Solideo Gracias School adalah sekolah berstandar internasional dengan memperkaya kepandaian berbahasa Inggris.

“Jadi solideo gracias school adalah sekolah nasional berstandar internasional, kita menggunakan 2 model kurikulum di jenjang kurikulum TKA, TKB, kelas 1 SD dan kelas 2 SD, kita menggunakan kurikulum berstandar internasional dengan bahasa pengantar utama bahasa inggris, kemudian dimulai dari kelas 3 sampai saat ini kelas 9, kita menggunakan kurikulum nasional yang diperkaya dengan penggunaan dua bahasa ya, jadi kita tidak ada berorientasi pendidikan agama, kita hanya fokus pelayanan pendidikan berstandar internasional dan sekolah ini bukan sekolah yang dimodali pemerintah dan ini adalah sekolah tunggal saya pemiliknya” beber Timson.

Sementara itu, Camat Parungpanjang Icang Aliudin enggan merespon pertanyaan wartawan dan mengalihkan untuk bertanya kepada Kepala Desa Parungpanjang.

“Jangan ke saya ke Kepala Desa aja tanyanya,” jawab Camat Parungpanjang di Desa Cikuda dengan memilih masuk ke mobil untuk meninggalkan wartawan, Rabu sore (19/08/2023).

Saat wartawan menghubungi Kepala Desa Parungpanjang H. M. Syahlan atau yang sering disapa Robin mengatakan, semuanya diberikan kepada hasil musyawarah masyarakat.

“Ya tergantung komunikasi masyarakat ya, dalam menyikapinya, kan awalnya di desa itu tidak setuju dengan adanya sekolah solideo di somang karena disinyalir akan mengajarkan agama kristen atau nasrani, karena berdiri di mayoritas masyarakat adalah beragama Islam, namun ternyata tidak mengajarkan pelajaran agama,” tambahnya.

Bahkan, Ketua BPD Desa Parungpanjang TB Ule Sulaeman, mengatakan, masalah ini terjadi karena tidak ratanya masyarakat yang mendapatkan koordinasi (Uang).

“Sekarang masih bergulir ya, tidak ada pemalsuan tanda tangan, pertemuan sudah 2 kali ya, kalau saya mah sesuai aturan pemerintah saja, kan boleh aja semua beragama, yang jelas mah itu tanda tangan kan ada banyak waktu awal (2020), kenapa waktu awal tanda tangan hingga Pak Camat memberikan tanda tangannya karena semua sudah setuju dan di bawah sudah oke, masalahnya sekarang ada orang yang mempersalahkan apakah tidak kebagian duit (Uang) atau apa pokoknya gitu, kita akan menunggu hasil pembicaraan masyarakat,” pungkasnya TB Ule, di Kantor Kecamatan Parungpanjang, Selasa (01/08/2023).

Di dalam aksi tersebut hadir pula Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang, hingga Kasi Pol PP Parungpanjang beserta jajarannya. (Red).




Indag Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap Tersangka Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

JAKARTA (TB)–Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka terkait peredaran obat keras atau obat G tanpa izin edar keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian, periode Juni hingga Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan peredaran obat keras secara ilegal yang diduga melibatkan tenaga kesehatan (Nakes), yakni asisten dokter dan asisten apoteker yang memalsukan resep dokter untuk para pembeli obat keras.

“Oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktek dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Modus oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).

Ade Safri mengatakan mereka sudah beraksi sejak 3 sampai 5 tahun dengan motif mencari keuntungan. Para Nakes yang terlibat ialah APAH (42), S (27), RNI (20) dan ERS (49).

“Tapi yang pasti, motifnya keuntungan. Sudah beraksi sekitar 3 sampai 5 tahun,” katanya.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan resep dokter tersebut dijual para nakes tersebut dengan harga bervariasi. Nilainya ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Bervariasi, jadi yang dihitung di sini yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut,” papar Victor.

Victor mengatakan para tersangka nakes menyalahi aturan terkait resep tersebut. Sebab, dalam prakteknya mereka mengeluarkan resep obat keras tersebut tanpa adanya petunjuk dokter.

“Obat-obatan yang masuk dalam daftar G wajib hukumnya melalui resep dokter. Artinya ada diagnosa yang harus dilakukan oleh dokter yang berkompeten sebelum mengeluarkan resep yang dimaksud,” terangnya.

Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Rus)




Kejari Pesawaran Terbitkan Panggilan Sidang Terhadap DPO Korupsi Dana Bos Ponpes Darul Huffaz

PESAWARAN, (TB) – Kejari Pesawaran terbitkan panggilan sidang terhadap DPO perkara korupsi dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz, atas nama Terdakwa Muhammad Iqbal.

Panggilan tersebut dilayangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran, berdasarkan dengan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang ditetapkan pada gelaran persidangan lanjutannya, Rabu 16 Agustus 2023.

Terdakwa Muhammad Iqbal dilakukan pemanggilan, untuk dapat menghadiri persidangan perdananya di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu 23 Agustus 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, dengan ini memanggil Terdakwa,” begitu yang tertulis pada surat panggilan tersebut.

Untuk diketahui, Terdakwa Muhammad Iqbal sendiri sampai hari ini belum berhasil ditangkap oleh Kejaksaan. Terakhir ia diinformasikan tengah berada di Negara Malaysia.

Muhammad Iqbal seharusnya saat ini telah diadili sebagai seorang Terdakwa perkara dugaan korupsi dana BOS yang diterima oleh Pondok Pesantren Darul Huffaz, Tahun Anggaran 2019-2021.

Dimana dalam perkara tersebut, Muhammad Iqbal berperan selaku Direktur Pendidikan Yayasan Ponpes Darul Huffaz, di Kabupaten Pesawaran. Ia disangkakan melakukan korupsi beserta dengan beberapa orang lainnya.

Yakni Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz di 2019 hingga 2021, kemudian atas nama Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS Darul Huffaz.

Serta atas nama Ardiyasi, selaku Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, pada 2018 hingga 2021.

Keempatnya tersebut, dinilai telah melakukan perbuatan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.131.769.770 (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Aan Setiawan Ardiyasi Berita Lampung Berita Pesawaran Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Pesawaran DPO Kejari Pesawaran Kasus Korupsi Dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz Kejari Pesawaran Lampung Pesawaran PN Tanjungkarang Tri Susilo Aji. ((Oby/Rls)




21 Peserta UPA DPC Peradi Gedong Tataan Dinyatakan Lulus 

PESAWARAN, (TB) – Sekitar 21 peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) pertama tahun 2023 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dinyatakan lulus.

Hal itu berdasarkan keputusan panitia UPA tahun 2023, No.Kep.005/Pupa-Peradi/VIII/2023. Tentang pengumuman hasil ujian pada tanggal 17 Juni 2023 lalu.

Ketua DPC Peradi Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran DR (Can) Nurul Hidayah, SH,. MH, CPM mengatakan, dari 21 peserta yang mengikuti UPA pada Juni 2023 lalu, semua peserta dinyatakan lulus oleh panitia pusat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

“Alhamdulillah, UPA perdana yang digelar oleh Peradi Gedong Tataan semua peserta yang berjumlah 21, dinyatakan lulus semua,” kata Nurul, Rabu (16/8/2023).

Dirinya menjelaskan, untuk selanjutnya peserta UPA yang telah dinyatakan lulus harus magang untuk syarat sumpah.

“Kami dari Peradi Gedong Tataan juga segera menjadwalkan untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelombang ke-2. Yang insya Allah akan segera kita gelar,” ujarnya.

Daftar nama peserta lulus UPA Peradi Gedong Tataan 2023.

1. Defalius Pramudya
2. Deddy Rachman
3. Andrean Rachmanda Sanjaya
4. Benny Akbar
5. Mawardi Hendra Jaya
6. Yunus Putra Cinta
7. Frendy Aris Yulando
8. Ahmad Rizqi
9. M. Nouval Andeska
10. Muhammad Ajilaksamana Yudha
11. Amalia Oktariawati
12. Hafriza Burhan Bsc
13. Bustari
14. Nawardin
15. Taufik Iskandar Lubis
16. Rama Diansyah
17. Ricky Ramdhan
18. Andrie Yuska
19. Muhammad Edward Darmawan
20. Sherly Indriana Nasution
21. Siti Umi Zahroh

UPA tersebut digelar di Kampus Institut Teknologi dan Bisnis Diniyyah Lampung (Instidla) Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Sabtu 17 Juni 2023. (Oby/Rls)




Sat Narkoba Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Senilai 10 M Akhirnya 15 Orang Jadi Tersangka

Tangerang Selatan (TB)– Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu,ekstasi,ganja dan tembakau sintetis dengan estimasi jika dirupiahkan bisa mencapai sepuluh (10) miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si. saat konferensi pers di Loby Polres Tangsel pada rabu 16 Agustus 2023.Dimana konferensi pers dilakukan bersama Forkopimda Kota Tangerang Selatan.

Hadir dalam konferensi pers Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si., Walikota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie, Ketua DPRD Tangsel H. Abdul Rasyid, S.Ag., M.AP., Kasat Narkoba AKP Retno Jordanus, S.I.K., Perwakilan Bea Cukai Tery Zakiar, Perwakilan Kejari Kota Tangerang Selatan dan Perwakilan BNNK Kota Tangerang Selatan.

“sore hari ini kami bersama forkopimda merealese hasil tangkapan Sat Narkoba,dimana hasil join investigasi dengan bea cukai,sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu beserta ekstasi ganja dan tembakau sintetis,”terang AKBP Faisal dalam konferensi pers tersebut.

“Kami dari Polres Tangerang Selatan sangat konsen untuk mencegah peredaran gelap narkotika,dan penangkapan ini menjadi bukti masih ada peredaran gelap narkotika di Tangerang selatan”lanjutnya.

Sementara itu Walikota Tangerang Selatan mengapresiasi hasil kinerja Polres Tangsel dan menghimbau masyarakat untuk menginformasikan ke Kepolisian apabila ada kejahatan narkotika.

“Atas nama pemerintah kota Tangerang Selatan, kami sangat apresiasi kinerja polres yang berhasil mengungkap narkotika,dengan pengungkapan ini berapa ribu warga Tangerang Selatan yang diselamatkan.Saya menghimbau warga Tangerang Selatan apabila ada informasi terkait narkoba segera menginformasikan ke kepolisian terdekat seperti Bhabinkamtibmas untuk mempercepat pengungkapan kejahatan narkotika sehingga saya berharap Tangerang Selatan bebas dari kejahatan narkotika,”jelas Benyamin Davnie.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Resto Jordanus kepada awak media menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal Unit 1 sat Narkoba menangkap 1.6 Kg Sabu di salah satu hotel di Tangerang Selatan, kemudian dikembangkan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya sehingga mendapatkan jaringan bengkalis,malaysia dan juga jaringan dari belgia.

Para tersangka tersebut berinsial HWA, AS,UR,SG,NW,MFD,RS,M,E,RP, APH,AF,RK,RRW,dan DRP.Adapun barang bukti yang diamankan dalan pengungkapan tersebut terdiri dari Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 25.383 (dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga) gram, Ekstasi sebanyak 4.040 (empat ribu empat puluh) butir, Ganja dengan berat brutto 3.751 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu) gram dan T. Sintetis dengan berat brutto 2.061 (dua ribu enam puluh satu) gram.

Rany




Masyarakat Taman Sari Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Lampung, Terkait Laporan PTPN 7 Way Berulu

PESAWARAN, (TB) – Lima perwakilan masyarakat berserta Kepala Desa Taman Sari Hari ini, Selasa (7/8/2023) penuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Lampung. Hal ini menindak lanjuti adanya laporan dari pihak PTPN 7 Way Berulu perihal tentang dugaan pendudukan lahan dan pemblokiran akses jalan masuk PTPN 7 di Jalan Pendidikan Tanjung Kemala Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Lima perwakilan yang hanya dimintai keterangan Perihal Wawancara Klarifikasi Perkara tersebut yakni Fabian Jaya selaku Kepala Desa Taman Sari, Safrudin Tanjung Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Feri Darmawan ketua FKWKP, Sumara ketua LSM Lipan,Biman Tara ketua Lira dan Okvia Nisa ketua IWOI Pesawaran.

” Ya kami hadir hari ini sebatas dimintai keterangan terkait dugaan bahwa telah menduduki lahan yang dilaporkan pihak PTPN 7, ya kami hadir hari ini sebagai warga negara Indonesia yang baik yang taat hukum.Kami dengan adanya panggilan ini justru malah senang, kami bisa memberikan informasi yang baik yang sebenar -benarnya, bahwa mereka pihak PTPN memang melaksanakan kegiatan diperkebunan itu tanpa surat itu yang kami terangkan ke pihak penyidik,” jelas Safrudin Tanjung Ketua Harian FMPB.

Karena pihaknya sangat yakin bahwa tanah dengan luas 329 hektar yang berada di Tanjung Kemala tersebut memang bukan milik PTPN 7 Way Berulu melainkan milik masyarakat dan tanah adat, Ini dibuktikan dari keterangan pihak BPN Pesawaran tanah tersebut memang tidak bersurat.

” Kami yakini bahwa lahan 329 itu tanah masyarakat dan adat kita lihat selain ada bukti dari situs-situs peninggalan yang ada ditambah keterangan dari pihak agraria pesawaran memang bahwa tanah itu tidak bersurat,” ungkapnya.

Terkait permasalahan ini Tanjung menambahkan bahwa pihak nya juga telah melaporkan PTPN 7 Way Berulu ke Polda Lampung mengenai adanya dugaan bahwa pihak PTPN selama puluhan tahun mengelola lahan tanpa surat dan tidak pernah membayar pajak.

” Mengenai permasalahan ini kita juga telah melaporkan pihak PTPN ke Polda Lampung tentang pengelolaan lahan tanpa surat, tentunya jika tidak ada surat mereka jelas tidak pernah membayar pajak,seperti pajak tanah dan pajak penghasilan ditambah yang kami pertanyakan dikemanakan hasil dari alih fungsi lahan yang selama ini disewakan pihak PTPN ke penggarap,” ucapnya.

Lebih lanjut Tanjung meminta terkait permasalahan ini, kepada Polda Lampung juga bisa segera bergerak cepat menindak lanjuti laporannya tersebut ” Untuk pihak PTPN7 sebaiknya juga bisa sama -sama koperatif memenuhi panggilan Polda Lampung. Saya kira ini yang pertama, bahwa kami sebagai warga negara yang baik sudah memberi contoh ketika dipanggil ya koperatif, kita datang, begitu juga laporan yang kita lakukan Polda juga harus cepat bergerak segera memanggil yang kita laporkan yaitu direksi PTPN 7, ketika dipanggil ya harus seperti kami, mereka harus bisa memberikan contoh selaku pejabat negara pejabat publik ketika dipanggil jangan banyak alasan inilah itu lah”pinta Tanjung .

Penjelasan yang sama juga diutarakan Fabian Jaya ,dirinya selaku Kepala Desa Taman Sari justru senang dengan adanya pemanggilan yang dilakukan pihak Polda Lampung tersebut.

” Kita selaku masyarakat yang menjunjung tinggi hukum tentunya memang harus koperatif apa lagi dengan hadirnya saya bisa memberikan keterangan guna memperjelas persoalan yang sebenarnya ,terkait lahan 329 apakah itu milik PTPN seperti yang mereka klaim apa malah sebaliknya mereka mengelola tanpa surat .Akan tetapi kita melihat hingga bergulir saat ini kita menyakini sesuai dengan surat BPN dan data dari masyarakat bahwa tanah tersebut memang tidak memilki surat,” ungkap Fabian. (Oby/Rif)




Diduga Korupsi Dana PKH, Pendamping PKH Ini Dituntut 2 tahun Penjara

PESAWARAN, (TB) – Lantaran dinilai melakukan korupsi pada dana PKH Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Rismawansyah selaku Mantan Pendamping dituntut 2 tahun Penjara.

Rismawansyah Didakwa Korupsi Dana PKH Pesawaran Rp192 Juta, tuntutan itu dibacakan Sherly Octarina selaku Penuntut Umum pada perkara dengan nomor 14/Pis.Sus-TPK/2023/PN Tjk tersebut, di gelaran sidang lanjutannya yang dilaksanakan pada Rabu 2 Agustus 2023, di PN Tipikor Tanjung Karang.

Rismawansyah dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum, menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, berikut denda beserta pidana tambahan berupa uang pengganti.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rismawansyah selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp192,730 juta, subsider 1 tahun kurungan penjara,” begitu ucap Jaksa dalam tuntutannya.(Oby/Rls)




Diduga Rugikan Keuangan Negara, FMPB Laporkan PTPN 7 Way Berulu Ke Polda Lampung

PESAWARAN, (TB) – Guna mempercepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, terhadap indikasi konflik berkepanjangan yang terjadi dengan PTPN 7 Way Berulu, Gedong Tataan.

Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu  (FMPB) Kabupaten Pesawaran, Di Pimpin Ketua Hariannya, Saprudin Tanjung, Hari ini, Jumat, ( 4/8/2023) melaporkan PTPN 7 Way Berulu ke Polda Lampung, atas dugaan telah melakukan tindak pidana yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Berkas laporan FMPB yang di dampingi sejumlah organisasi di antaranya Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP) LSM LIPAN Pesawaran, LSM LIRA Pesawaran dan Organisasi Wartawan IWO, dengan No 03.017/FMPB/Vll/2013.04 Juli 2023, telah diterima melalui PS KAURMINTU SUBBAGRENMIN DISRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG,  Nur Rachmi Septariana, S.I.kom, pada Jumat, 04 Agustus 2023.

” Benar, kami datang ke Polda ini, ingin melaporkan PTPN 7 Way Berulu, yang sudah puluhan tahun, menguasai dan mengelola lahan seluas 329 hektar di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, tanpa memiliki bukti alas hak kepemilikan yang sah,” ucap Tanjung

” Karena kecenderungan yang kita laporkan lebih kepada indikasi tindak pidana merugikan keuangan  negara, yang dilakukan PTPN 7 akibat tidak pernah membayar pajak dari lahan yang dikuasai dan di kelolanya tersebut, yang secara otomatis lahan itu berstatus ilegal karena tidak terdaftar di pusat. Kita tadi diarahkan ke Direskrimsus Tipikor, yang nanti akan menanganinya,” Sambungnya.

Sedang kata Tanjung, untuk poin- poin yang menjadi bahan pelaporan yang telah diserahkannya pihaknya kepada  Tipikor Polda Lampung antara lain, terkait indikasi pajak, yang tidak pernah dibayarkan  pihak PTPN 7 kepada Negara, terhadap hasil yang didapat atas pengelolaan lahan selama puluhan tahun berupa perkebunan karet seluas 329 hektar, yang dipastikan telah merugikan terhadap keuangan negara.

Juga terhadap ulah PTPN 7  terhadap lahan No 4 Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas 135 hektar, yang tanpa memiliki bukti Surat HGU, telah menggali fungsi lahan seluas 135 hektar, yang disewakan senilai Rp 4-6 juta per hektar kepada pihak PT ( Swasta ) tanpa bukti kejelasan kemana uang dari hasil menyewakan lahan itu di setorkan.

Juga poin tentang dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan pihak PTPN 7 Way Berulu, dimana sejak tahun 1954 lalu masyarakat telah melakukan  kegiatan babat alas atas upaya penguasaan lahan tersebut. Tapi sejak PTPN 7 saat Wakil Direksinya bernama, Nababan  memimpin ( 1965- 1974 ), yang dengan kesewenangan berdalih ingin melakukan pelurusan lahan perkebunan, diduga telah  berhasil mencaplok ratusan hektar tanah milik masyarakat hasil jerih payahnya tersebut, tanpa berani melakukan perlawanan.

” Sekarang gimana masyarakat akan berani menolak atau melawan, atas penyerobotan yang dilakukan, sebab bagi yang menolak akan di ancam dan dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pada saat itu sedang gencar- gencarnya dibasmi oleh TNI, gimana masyarakat gak pasrah mengikhlaskan saja ,” terangnya

Untuk itu kata Tanjung, sekali lagi demi terciptanya suasana kondusif  masyarakat serta adanya kepastian hukum ditengah masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, pihaknya sangat berharap Polda akan segera menindak lanjuti laporannya tersebut.

” Kita berharap Polda melalui Penyidik Tipikornya, segera memproses laporan, yang kita lakukan ini. Kita juga selalu siap, memenuhi panggilan Polda, apabila pihak Tipikor masih  memerlukan tambahan bukti atau saksi yang diperlukan,” Pungkasnya. (0by/Rif)




DPO Perkara Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Segera Disidangkan

PESAWARAN, (TB) – DPO perkara korupsi dana BOS Ponpes Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran segera disidang di PN Tipikor Tanjung Karang, dengan sistem In Absentia.

Kepala Seksi bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Pesawaran, M Riska Saputra menjelaskan pihaknya secara resmi telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama terdakwa Muhammad Iqbal, ke Pengadilan.

Terdaftar pada hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, dengan berkas perkara bernomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Atas nama Jaksa selaku penuntut, Sherly Octarina.

Namun, nantinya proses persidangan perkara tersebut akan dilaksanakan dengan tidak dihadirkannya Terdakwa, atau dengan sistem persidangan In Absentia.

“Berkas Perkara dan tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan dan segera akan disidangkan, tetapi memang terdakwanya masih berstatus DPO, jadi akan digelar dengan cara In Absentia. tapi kami masih terus bekerjasama dengan Interpol untuk memburunya,” jelasnya.

Muhammad Iqbal diketahui bakal diadili selaku seorang direktur pendidikan yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz.
Ia akan disidangkan dengan sangkaan perbuatan korupsi terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019-2021.

Dimana dilakukan secara bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yaitu atas nama Aan Setiawan, Tri Susilo Aji, serta Ardiyasi, sehingga mengakibatkan kerugian Negara dengan nilai mencapai sebesar total Rp2.131.769.770. (Oby/Rls)




15 Saksi Ahli Waris Yang Tanahnya Dirampas Pihak PTPN7 Way Berulu, Beberkan Fakta Dihadapan Anggota DPD RI

PESAWARAN, (TB) – Dari 15 saksi ahli waris tentang kekejaman Pihak PTPN7 Way Berulu yang merampas tanah milik masyarakat Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Minggu (30/7/2023) Jam 13.00 Wib sampai selesai.

Abdul Hakim Anggota DPD RI komisi VI Dapil Lampung, di temui langsung ahli waris dan tokoh adat Tanjung Kemala Desa Taman Sari, Pertemuan yang difasilitasi Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya yang juga dihadiri ratusan warga ini, guna mendengarkan secara langsung cerita sejarah dari ahli waris dan tokoh Adat setempat tentang asal muasal lahan perkebunan karet Tanjung Kemala yang sejak puluhan tahun di kuasai pihak PTPN7 Way Berulu.

Dalam pertemuan tersebut Abdul Haris berjanji akan terus membantu dan memperjuangkan hak-hak Masyarakat dan berharap jeritan masyarakat ini bisa didengar oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

” Saya berharap seluruh pihak yang berkompeten bisa membantu menyelesaikan persoalan ini dengan secepat-cepatnya dari pada mengulur nya, karena jika tidak segera terselesaikan bisa menjadi persoalan yang panjang. Kita juga minta kepada Presiden bisa ikut mendengarkan persoalan ini, bisa mendengar jeritan rakyat disini,” Katanya.

Meskipun terkait polemik ini pihaknya sudah mendengarkan secara langsung bahwa berdasarkan keterangan dari Kepala BPN Pesawaran, lahan dengan luas 329 Hektar ini tidak memliki sertifikat HGU.
Yang artinya lahan ini besar kemungkinan memang milik Masyarakat dan tanah Adat.

” Terkait masalah ini, Saya akan terus memantau dan memperjuangkan hak-hak masyarakat seperti didalam pembuatan surat sporadik dan sebagainya, kemudian sebaliknya jika pihak PTPN7 juga akan memperjuangkan Haknya secara hukum silahkan, Saya kira itu Hak masing-masing yang mempunyai haknya, tentunya Saya selaku legislator akan memastikan semuanya akan berjalan dengan tertib dan baik tidak ada apa-apa, silahkan saja masing masing pihak untuk memperjuangkan haknya, Saya disini akan mengawasi pelaksanaan berikutnya seperti apa BPN atau pihak terkait merespon dengan persoalan ini,” Ucapnya.

Untuk itu lanjut dia, mengenai hal ini masyarakat ahli waris dan tokoh adat bisa segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagai data pendukung bukti bahwa mereka adalah pemilih lahan tersebut.

” Dokumen sudah mereka persiapkan semuanya, ditulis di atas materai, harapan Saya lanjutkan saja proses itu, juga masyarakat yang akan mengurus surat sporadik dilanjutkan saja masing -masing pihak yang merasa memilik hak dilahan 329 ini tentu ini adalah Negara hukum negara yang bisa menyelesaikan persoalan,” Pungkasnya.

Sementara itu Fabian Jaya Kepala Desa Taman Sari mewakili masyarakat dalam pertemuan tersebut berharap kepada Abdul Hakim bisa mengawal persoalan ini hingga tuntas,
” Harapan kami Abdul Hakim bisa berkeliling bisa melihat lahan yang ada, karena ada situs diperkebunan karet ini, sebagai data penguat bahwa lahan ini milik masyarakat dan Tokoh Adat,” Kata Fabian Jaya.

Terkait lahan ini Fabian mengutarakan saat ini pihaknya sedang mengupayakan pembuatan surat Sporadik untuk lahan perkebunan karet tersebut
“Saat ini kami sedang membuat persyaratan sporadik, harapan kami (Abdul Hakim) bisa mengawal nya dari surat sporadik hingga menjadi Sertifikat karena lahan ini punya pemiliknya,” Harapnya.( Oby/Rls )