Seorang Pedagang Di Pasar Gedong Tataan Tewas Ditikam Teman Sendiri

PESAWARAN, (TB) – Seorang pedagang di pasar tradisional Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran menjadi korban perkelahian hingga meninggal dunia di lokasi lapak tempat dagang korban, Sabtu (11/11/2023), sekitar pukul 09:00 Wib.

Korban adalah Aan (47) warga Dusun Kebon Jarak, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Dikatakan Yudha, seseorang pengunjung pasar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba ketika korban sedang berdagang.

“Ya mas, jadi pelaku tersebut tiba-tiba datang dan membawa senjata tajam kemudian langsung berkelahi dan menikam korban hingga meninggal,” kata dia.

Terkait persoalan perkelahian itu, pihaknya mengaku tidak mengetahui apa penyebab perkelahian tersebut.
Namun antara pelaku dan korban merupakan teman sendiri.

“Yang kami tahu, mereka berdua itu saling kenal, tapi tidak tau apa penyebabnya pelaku membabi-buta membunuh korban,” ujarnya.

“Perkelahian itu terjadi di depan orang banyak, tapi tidak ada yang berani melerai pertikaian mereka karena pelaku membawa senjata tajam,” timpalnya.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran, AKBP. Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP. Supriyanto Husin mengatakan, saat ini sedang dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Jenazah saat ini telah dibawa ke rumah sakit,” pungkasnya.( Oby/Rls )




Nekat! Oknum Anggota DPRD Pemalang Jaminkan Cek Bodong Ke Penyidik Polda Metro Jaya

JAKARTA, (TB) – Seorang Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah  berinisial BH dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan dokumen serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan salah satu perusahaan di Jakarta.

Adalah VELIQ (V) (Pelapor/Korban) Selaku direktur yang di wakili dan di dampingi oleh kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE. dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co melaporkan BH ke polda metro jaya dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas perbuatan yang di duga dilakukan oleh BH serta rekannya A dan H.

Untuk diketahui BH adalah anggota DPRD Pemalang Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan di duga pemilik CV. PJA

Melalui Kuasa Hukumnya Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co menuturkan kronologi kejadian dugaan penipuan tersebut.

“Semua berawal dari pertemuan korban dengan rekan BH yaitu A dan H. A dan H menawarkan project pekerjaan/bisnis jual beli sapi, setelah dilakukan pertemuan dengan BH cs lalu Klien kami atau pihak korban tertarik dengan bisnis tersebut dikarenakan BH menunjukkan dan menyampaikan bahwa BH terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT. GGL. Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar.” tutur Pengacara cantik ini kepada wartawan melalui rilisnya, pada Kamis 02/11/23.

Lanjut Mila, selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar 5 milyar. Transaksi tersebut berjalan lancar, lalu sejak bulan Oktober 2022 sudah mulai ada kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya, pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis namun pihak BH Meyakinkan kepada pihak korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan whatsapp yang isinya menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT. GGL

Nah, setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH maka pihak korban melakukan kroscek kepada pihak PT. GGL namun pihak GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak di keluarkan oleh PT. GGL dan di duga PALSU. Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama. BH berkali kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar 5 milyar kepada korban baik lisan maupun tertulis tapi janji hanyalah tinggal janji.

BH sempat memberikan 2 cek kepada korban yaitu cek dari bank BRI dan BCA namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah di tutup dan Cek dari bank BCA dana tidak mencukupi.

“Karena sudah puluhan kali BH tidak melakukan komitmennya dengan berbagai alasan angin surga akhirnya klien kami (korban) mengirimkan somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada titik temu.” Jelas Mila.

Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya mulai ditahap Penyelidikan BH membuat surat pernyataan dan menjanjikan kepada pihak penyidik dan korban akan membayar kewajibannya sebesar 5 Milyar dalam waktu 3 minggu dengan kembali memberikan 3 cek dari Bank BCA,

Surat Pernyataan dan Cek diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg pada tanggal 22 Oktober 2023 namun setelah tanggal pencairan pihak korban dan penyidik kembali di prank ternyata 2 cek tersebut saldonya tidak mencukupi dan tersisa 1 cek lagi menunggu tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 November 2023.

” Saya sebagai kuasa hukum sudah lelah di prank oleh BH, alasannya sungguh unik, BH membuat alasan macam-macam, ketika tidak bisa menepati janji, Mbak, Mas, Saya sudah antri di bank sejak pagi,,keluarga saya di santet, saya ada tugas mendadak, saya di panggil polres Pemalang, Sebentar lagi Saya ada proyek besar, Saya sudah perjalanan ke Jakarta dan beberapa alasan unik lainnya yang sangat tidak masuk akal ” Ucap Mila menirukan ucapan BH.

Padahal lanjut Mila, pada saat saya dan klien datang kerumahnya beliau di pemalang, beliau menyambut baik dan mengajak kami untuk tetap bersilaturahmi dan berjanji akan mengembalikan dana di hari senin, setiap hari selalu memberikan janji janji palsu dan komunikasi terakhir dengan saya beliau menyampaikan opsi lain jika meleset yaitu akan membayar dengan aset tanah. sekarang pihak Penyidik Polda juga merasakan hal yang sama, di PRANK juga “Lanjut Mila”

Semua syarat yang diinginkan BH sudah kami siapkan karena berkali-kali BH menyampaikan bahwa dana 5 Milyar itu sudah ready tapi sudah hampir 1 tahun dana klien saya tak kunjung dikembalikan sedangkan klien saya harus menanggung cicilan dan bunga ke bank, karena modal yang di serahkan kepada BH adalah dana pinjaman Bank.

Dengan adanya kejadian ini kami berharap semoga DPP segera memanggil BH demi menjaga marwah PARTAI dan supaya tidak ada lagi kejadian serupa.

“Kesimpulannya bagaimana seseorang bisa menjadi wakil dan mengurus rakyat jika mengurus permasalahan sendiri saja belum bisa, bukankan seseorang yang berada di bawah naungan partai harus bisa menjaga nama baik partai? terlebih menjelang pemilu 2024.” Ujar Mila. (Red)




Seorang Anak di Tanggamus Tega Rumah Orangtua Kandungnya 

TANGGAMUS, (TB) – Miris anak kandug dari Ibu Rastik istri dari Supriyansyah telah merusak rumah ibu kandungnya sendiri yang terletak di Dusun Pajar Baru, Sinar Petir, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus pada hari jum’at (3/11/2023) di perkirakan Pukul 10:00 Wib.

” Dia (MR) menggunakan batu dan senapan angin, bahkan sampek perabotan dapur di pecahin semua dan pakaian di acak-acak lalu di buang di depan rumah,” Jelas Rastik sang pemilik rumah kepada media tugasbangsa.com, Senin (6/11/2023)

Saat kejadian pemilik rumah tersebut sedang menghadiri majelis pengajian yang tidak jauh dari rumahnya, sempat mendengar seperti pecahan kaca, di saat itu pun pemilik rumah bergegas pulang, setibanya di tempat dengan shocknya melihat rumahnya berantakan dan kaca jendelanya pecah serta pakaiannya berhamburan,

Rastik beserta suaminya juga mengatakan bahwa di saat kejadian itu pun banyak saksi yang melihatnya bahkan Pak RT pun mengetahui hal tersebut dan terkait masalah ini akan di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pugung

Saat di konfirmasi melalu via whatsapp pribadinya, aparatur Desa Sinar Petir, Mita Gumilang selaku Sekdes membenarkan kejadian pengrusakan rumah milik Ibu Rastik yang juga selaku ibu kandung dari pelaku (MR),

” Belum ada keterangan resmi dari Pelaku apa motif tujuan pengrusakan rumah (Ibu Kandungnya sendiri) beserta isinya tersebut,” Pungkas Sekdes.

( Oby/Rls )




FAA Siswa Korban Perundungan di Bekasi Dapat Perhatian Pemerintah, Kuasa Hukumnya Sampaikan Hal Ini

BEKASI, (TB) – Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE sebagai Ketua Tim Advokasi kasus dugaan Bullying dan Perundungan kepada Ananda FAA pada hari Jumat 03 November 2023 kembali mendatangi RS Dharmais untuk mengecek perkembangan FAA, Alhamdulilah hari ini ananda FAA kondisinya sudah sedikit membaik, hari ini penanganan medisnya adalah membersihkan luka amputasi dan penggantian perban.

” Saya bahagia hari ini FAA sudah bisa tersenyum dan berbicara dengan Tim Kuasa Hukum yang hadir pada hari ini saya didampingi oleh fourista Handayanto dan Gillian Joan Fernando.” Ucap Mila.

Kami sebagai kuasa hukum mengucapkan terimakasih kepada rekan media yang sudah menjadi garda terdepan dalam pengawalan kasus ini semoga ananda FAA akan mendapatkan keadilan yang seadil adilnya, Kami juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap jajaran Polres Metro Bekasi Khususnya Unit PPA yang dalam waktu 1 minggu ini sudah bekerja sangat keras sehingga saat ini LP klien kami sudah naik ke tahap Penyidikan.

Tak luput kami ucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang luar biasa teruntuk KEMENPPA, KEMENDIKBUD, KEMENSOS, KPAD, BUPATI Kabupaten Bekasi Dst yang sudah berkenan hadir untuk membesuk dan memberikan support dan langkah selanjutnya akan memberikan bantuan kepada ananda FAA untuk beasiswa dan tunjangan lainnya, ujar Mila.

” Mohon doanya supaya ananda FAA segera pulih kembali di berikan kesehatan fisik & Mental Pasca Operasi.”tandasnya. (Red)




Diduga Terlibat Kasus Perkosaan Anak Anggota DPRD Tubaba Dilaporkan Ke Polis. Korbannya Mahasiswi 

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan seakan tiada hentinya.Kali ini dialami oleh AP Mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bandar Lampung ini, melaporkan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh BMP alis K ke Polresta Bandar Lampung.

Ditengarai jika BMP alias K merupakan anak dari anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial S.
Bagaimana kronologis kasus asusila yang melibatkan anak anggota DPRD Tubaba itu, Merunut pada surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: LP/B/808/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 3 Juni 2023, yang ditandatangani Bripka Loly Eka Putra,

AP yang tinggal di Teluk Pandan, Pesawaran, menguraikan peristiwa memilukan yang dialaminya terjadi pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB di kediaman BMP, Perumahan Bumi Puspa Kencana Jln. Abdul Muis 6 Nomor: C-14, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Kebejatan seks BMP alias K yang diketahui telah memiliki istri berinisial NR tersebut, beberapa jam setelah kejadian pemerkosaan langsung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Aparat berwenang yang menerima laporan dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP, merespon cepat dengan melayangkan surat ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum (VER) terhadap korban AP.
Pelaksanaan VER pada korban perkosaan berusia 19 tahun di RS Bhayangkara ini berdasarkan surat bernomor: R/173/VI/2023/LPG/RESTA BALAM yang ditandatangani Kanit SPKT I, Ipda Toni Arnaldo dan VER dilaksanakan oleh dr Nia Irawaty pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 3 Juni 2023.
Sikap profesional terus oleh ditunjukkan oleh aparat Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, dan surat perintah penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, telah dilakukan interogasi terhadap korban AP. Juga menginterogasi beberapa saksi; Y, AS, N, dan IPY. Serta melakukan koordinasi dengan pihak RS Bhayangkara terkait hasil visum et repertum atas nama AP.
Berdasarkan surat Nomor: B/845.a/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, yang ditujukan kepada pelapor AP, disampaikan bila penyidik akan mengirim undangan klarifikasi terhadap terlapor, yaitu BMP alias K.

Dan mengacu pada surat yang juga ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, dengan Nomor: B/483/IX/2023/Reskrim, perihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, tertanggal 15 September 2023, pada point kedua disampaikan bahwa laporan AP terhadap dugaan pemerkosaan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Bagaimana perkembangan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Tubaba ini? Menurut penelusuran sampai Kamis (2/11/2023) kemarin, penyidik Polresta Bandar Lampung telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor BMP

Namun, pria beristri yang disebut-sebut tengah mencalonkan diri sebagai caleg di Kabupaten Tulang Bawang itu, belum memenuhi panggilan pihak berwenang.
Sesuai ketentuan, demikian menurut sebuah sumber, akan dikirimkan panggilan klarifikasi untuk ketiga kalinya. Bila tetap mangkir, sesuai ketentuan perundang-undangan, aparat berhak langsung melakukan penangkapan dan penahanan.

” Kalau terlapor menghilang, Polisi pasti akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sebab kasus yang dilaporkan ini merupakan tindak pidana murni, yang perdamaian pun tidak akan dengan sendirinya menghilangkan hukuman badan,” kata seorang praktisi hukum, Jum’at (3/11/2023) pagi.

(Oby/Rls)




Advokat Mila Cheah Dampingi Korban Bullying Siswa SD di Bekasi Yang Kakinya Diamputasi

BEKASI, (TB) – FAA (12) Tahun Siswa SDN 9 Swadaya Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat mengalami cedera parah akibat perundungan oleh lima teman sekelasnya. Bahkan, kaki FAA mesti diamputasi.

Kejadian tersebut mendapat perhatian Dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co,Para selebriti serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE bersama tim yaitu Kumala Sari Muslimah. SH (Barbie Kumala Sari),Roberto Sihotang. SH. MH, Prayitno Priyo sembodo SH,Rima Rantikasari. SH. dan Gillian Joan Fernando. SH. kami sudah membawa surat kuasa dari ibunda FAA . Tertanggal hari ini saya dan tim akan mengawal kasus ini secara PROBONO (tampa memungut biaya) untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

“Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat atas kekecewaan Diana Novita ibu (FAA) Yaitu kurangnya tanggung jawab dari pihak sekolah, LP di Unit PPA Polres Bekasi yang belum ada pergerakan dan Respon keluarga di duga pelaku yang seolah menyepelekan kejadian ini dan satu hal besar yang ingin saya sampaikan adalah memberikan Edukasi kepada masyarakat untuk STOP BULLYING dan PERUNDUNGAN kepada siapapun, karena akibatnya sangat luar biasa fatal. Bagaimana nasib masa depan korban (FAA), anak yang dilahirkan normal selama 12 tahun kini harus menelan kepahitan karena harus kehilangan salah satu kakinya. Padahal (FAA) adalah anak yang berprestasi di beberapa bidang. ‘Ucap mila’

Kami memohon peran serta pemerintah, Kemendikbudristek, kepolisian, KPAI dan masyarakat berperan aktif dalam menangani kasus ini, ini bukan kasus sepele yang bisa di kesampingkan, harapan saya kasus seperti ini cukuplah terjadi terakhir kalinya pada (FAA) jangan lagi ada korban korban lainnya. Kami tidak peduli sekuat apapun background keluarga pelaku, keadilan tetap harus di tegakkan karena setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama ‘tambah mila’ Pengacara wanita yang vocal dan juga pelaku seni dengan nama panggung Mila Cheah.

Diana Novita,ibu dari (FAA) menceritakan kronologi kejadian Saat itu, FAA berada di kelas dan diajak lima temannya untuk jajan di luar sekolah. Saat itu, FAA yang tengah berjalan di “selengkat” atau ditendang oleh temannya dari arah belakang sehingga ia terperosok jatuh dengan kondisi luka di bagian tangan dan memar pada dengkul kaki.

Ironisnya, teman-temannya itu bukan menolong tapi justru menertawakan dan mengolok-oloknya seraya mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut baik ke orang tua maupun guru. Aksi bullying tersebut berlanjut hingga kembali ke kelas kendati teman-temannya melihat FAA tengah kesakitan.

Hari-hari berikutnya perundungan terus berlanjut. Aksi itu baru diketahui tiga hari pasca kejadian saat FAA tidak bisa bangun dari tempat tidurnya karena sakit di bagian kaki.

FAA, kata dia, saat itu bahkan masih menutup-nutupi apa yang dialaminya lantaran ketakutan karena diancam oleh teman-temannya. “Akhirnya saya paksa untuk mengaku dan saya kaget dengan apa yang terjadi dan dialami anak saya,” ucap Diana.

Atas kejadian ini, Diana sudah menemui pihak sekolah agar dipertemukan dengan keluarga pelaku. Namun, yang dialami anaknya justru seolah diremehkan dan kejadian bullying tersebut dianggap hanya bagian dari bercandaan antar teman.

“Saya sangat kecewa dengan kondisi anak saya yang sedang sakit dan harus terus menjalani pengobatan tapi dianggap bukan sesuatu yang buruk. Aksi bullying yang dilakukan teman-temannya di kelas juga dianggap hanya sebuah bercandaan,” sebut Diana.
Upaya pengobatan.

Diana mengungkapkan dokter di RS Dharmais memutuskan melakukan tindakan operasi amputasi karena kondisi kaki FAA yang dalam observasi terakhir didiagnosis kanker tulang. Hasil pemeriksaan sebelumnya di RS Hermina, diagnosis berupa infeksi bagian dalam.

Upaya mencari opsi lain sebelum dilakukan tindakan operasi ke sejumlah RS lain. Seperti RS Pondok Indah dan RS Cipto Mangunkusumo juga. Lantaran kondisi kaki Fatir yang terus memburuk tindakan amputasi harus dilakukan dan dirujuk ke RS Dharmais.

“Informasi dari dokter, benturan dan cedera yang dialami Fatir memicu aktif munculnya kanker tulang dan sekarang sudah menyebar dan terjadi pendarahan, jadi harus diamputasi,” jelas Diana. (Sto/Red)




Sepele, Gara-gara Ayamnya Diusir, MA  Bacok Korban Secara Brutal

PESAWARAN, (TB) – Seorang Pria inisial MA (22) diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin karena diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana terhadap Korban SB.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WIB, tepat di belakang rumah korban di Desa Sukamaju Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy,  Menjelaskan kronologis kejadian sebelum insiden tragis ini terjadi. Korban SB (56) yang berprofesi sebagai petani, tengah menjaga tanaman pohon pisang di belakang rumahnya pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban SB mencoba mengusir ayam milik pelaku MA yang mencoba merusak tanamannya. Pelaku MA tidak terima bahwa hewan peliharaannya tengah di usir oleh pemilik kebun tersebut hingga terjadi Perseteruan mulut antara keduanya berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius.

” Secara tiba-tiba, MA (22) muncul dengan menggenggam sebilah golok dan menghampiri korban SB. Tanpa ampun, pelaku membacok korban hingga 5 (lima) kali mengenai kepala, punggung sebelah kanan dan punggung tangan kanan korban. Akibat serangan brutal ini, korban SB mengalami luka robek serius dan punggung tangan kanannya hampir terputus,” Kata Kapolsek Padang Cermin.

MAI (19) selaku anak korban SB (56) segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib di Polsek Padang Cermin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah (2) Dua hari dari kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin dalam upaya pengejaran pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku MA (22) berhasil diamankan. Penangkapan pelaku dilakukan dikediamannya di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya, pelaku MA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Barang bukti yang berhasil disita oleh kami yaitu satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu panjang sekitar 30 cm yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang Korban serta satu helai kaos pendek berwarna kuning-biru yang merupakan milik korban yang dikenakan olehnya saat kejadian,” jelasnya.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku penganiayaan saat ini berada di Polsek Padang Cermin. Tindakan keras yang mengakibatkan luka serius pada korban memunculkan keprihatinan dan perhatian dari masyarakat setempat. sementara pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkas IPTU Apri.

(Oby/Rls)




Gara-gara Sapi, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Ini Dilaporkan Ke Polisi

JAKARTA, (TB) – Seorang Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah  berinisial BH dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan dokumen serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan salah satu perusahaan di jakarta.

Adalah VELIQ (V) (Pelapor/Korban) Selaku direktur yang di wakili dan di dampingi oleh kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE. dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co melaporkan BH ke polda metro jaya dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas perbuatan yang di duga dilakukan oleh BH serta rekannya A dan H.

Untuk diketahui BH adalah anggota DPRD Pemalang Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan di duga pemilik CV. PJA

Melalui Kuasa Hukumnya Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co menuturkan kronologi kejadian dugaan penipuan tersebut.

“Semua berawal dari pertemuan korban dengan rekan BH yaitu A dan H. A dan H menawarkan project pekerjaan/bisnis jual beli sapi, setelah dilakukan pertemuan dengan BH cs lalu Klien kami atau pihak korban tertarik dengan bisnis tersebut dikarenakan BH menunjukkan dan menyampaikan bahwa BH terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT. GGL. Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar.” tutur Pengacara cantik ini kepada wartawan melalui rilisnya, pada Kamis 02/11/23.

Lanjut Mila, selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar 5 milyar. Transaksi tersebut berjalan lancar, lalu sejak bulan Oktober 2022 sudah mulai ada kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya, pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis namun pihak BH Meyakinkan kepada pihak korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan whatsapp yang isinya menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT. GGL

Nah, setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH maka pihak korban melakukan kroscek kepada pihak PT. GGL namun pihak GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak di keluarkan oleh PT. GGL dan di duga PALSU. Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama. BH berkali kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar 5 milyar kepada korban baik lisan maupun tertulis tapi janji hanyalah tinggal janji.

BH sempat memberikan 2 cek kepada korban yaitu cek dari bank BRI dan BCA namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah di tutup dan Cek dari bank BCA dana tidak mencukupi.

“Karena sudah puluhan kali BH tidak melakukan komitmennya dengan berbagai alasan angin surga akhirnya klien kami (korban) mengirimkan somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada titik temu.” Jelas Mila.

Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya mulai ditahap lidik BH kembali menjanjikan kepada pihak penyidik dan korban akan membayar kewajibannya sebesar 5 milyar dalam waktu 3 minggu dengan kembali memberikan 3 cek dari bank BCA, namun setelah tanggal pencairan pihak korban kembali di prank ternyata cek tersebut saldonya tidak mencukupi dan BH pun tidak dapat dihubungi.

” Saya heran, padahal anggota DPRD itu adalah wakil rakyat, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tapi fakta seperti ini, Seharusnya BH bisa menjaga marwah sebagai anggota DPRD dan juga menjaga marwah partainya tapi inilah fakta yang ada. Untuk apa dilakukan mediasi berkali kali jika ujungnya BH tdk bisa komit, bahkan pihak penyidik Polda Metro Jaya pun di prank. “Ucap Mila.

Seharusnya sampaikan saja jika memang dana klien kami itu sudah tidak ada atau sudah di gunakan utk urusan lain kami menduga dana ini kemungkinan dialihkan untuk kepentingan politik BH.harapan kami masalah ini akan segera diselesaikan melalui pihak Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg Yang ditangani langsung oleh Iptu Heriyanto SH. MH. dan Kanit Kompol Ricardo Hutasoit. (San)




Penasehat Hukum Andri.C Dan Kawan-Kawan : Ini Klarifikasi Dari Kami Terkait Hukum Yang Sedang Berjalan

BANJAR BARU, (TB) – Penasihat Hukum Andri.C Dkk turut prihatin sehubungan dengan pemberitaan di media (27/10/23). Pasalnya ada beberapa media cetak maupun elektronik melakukan framing pemberitaan yang mengarah kepada Klien Kami seolah melakukan penipuan investasi saham bodong.

Oleh sebab itu kami menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan hak kami yang mempunyai hak koreksi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik
sebagai berikut :

1. Bahwa dalam pemberitaan sebagaimana tersebut diatas, Klien kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan dengan judul “INVESTASI BODONG, PENGGELAPAN MENCAPAI 49 MILIAR RUPIAH” tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien.

2. Selanjutnya setiap pemberitaan yang di tulis oleh media selama ini terkait
persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada sumber informasi yang seimbang dan tidak menerapkan prinsip cover both side untuk membangun opini publik yang seolah-olah Klien kami “melakukan investasi
saham bodong”, kutipan dimaksud yaitu : “INVESTASI BODONG, PENGGELAPAN MENCAPAI 49 MILIAR RUPIAH” sumber media : TvOne

3. Dalam sidang terungkap bahwa dasar Pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki
40% saham PT Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang
piutang antara Pelapor dengan Para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013. Faktanya
terungkap dipersidangan ternyata Pemberian pinjaman oleh Pelapor tersebut tidak di berikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap dipersidangan ternyata Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut.

4. Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada
Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan
Mineral dan Batubara.

Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini merupakan hubungan hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait
dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya
selaku Ahli Hukum, kasus ini murni Ranah hukum Perdata dan tidak boleh
ditarik ke Ranah Pidana.

5. Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 di hubungkan dengan perjanjian dalam konteks Hukum Pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut.

Selanjutnya apabila PPJB sahamtersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak
memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk kedalam Ranah Perdata.

6.Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti yang terungkap di persidangan, Oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan
meminta media tersebut untuk mengkoreksi dan meralat pemberitaan yang menyudutkan Klien kami, karena
membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa.

Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa
peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini
merupakan hubungan hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait
dengan permasalahan Utang Piutang tersebut.

Dalam konteks pemahamannya
selaku Ahli Hukum, kasus ini murni Ranah Hukum keperdataan dan tidak boleh ditarik ke Ranah Pidana. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa Inti Delik Pasal 378 dan 372 di hubungkan dengan perjanjian dalam konteks hukum pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu
muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana mana dimaksud pasal 378 dan 372 tersebut.Selanjutnya apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan pembayaran/ atau PPJB tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil artinya tidak dibayar oleh pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan sebenarnya, maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akte autentik dan karenanya hakim tidak terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti yang Syah, dan bahkan penurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk dalam Ranah Perdata.

Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa :
DERI NOVANDONO, S.H., M.H. MOHAMMAD FADLI AZIZ, S.H. ADE HERMANY, S.H. REZA ISFADHILLA ZEN, S.H. (Red)




Konflik Paisal dan Warga Desa Kebagusan Berakhir Damai Dengan Cara Rumbuk Pekon

PESAWARAN, (TB) – Pengusiran yang di lakukan oleh beberapa warga Desa Kebagusan terhadap Paisal beberapa bulan yang lalu yang telah dilaporkan ke Polda Lampung dan di limpahkan ke Polres Pesawaran akhirnya sepakat untuk berdamai, Selasa (31/10/2023).

Kesepakatan berdamai berlangsung di Kantor Desa Kebagusan yang dihadiri oleh Kepala Desa Kebagusan Tohir, Kanit Binmas Polsek Gedong Tataan Iptu Kasmudin, anggota Panit Polsek Gedong Tataan, Babinsa Desa Kebagusan Solihin, dan Bhabinkamtibmas Aipda Ruspanuddin, hadir juga kadus Dusun Trihatmodjo Muslimin dan para tokoh masyarakat Desa Kebagusan, dan aparatur setempat.
Turut hadir juga Herman ketua DPD SPI Pesawaran.

” Selama ini terkait masalah pengusiran warga kepada Paisal, kita adakan rumbuk pekon dan menghasilkan kata kesepakatan berdamai, walaupun selama ini terkesan alot namun akhirnya kedua pihak saling menyadari dan sepakat untuk berdamai,” Kata Herman.

” Antara warga dan Paisal saling memaafkan serta keluarga Paisal kembali lagi ke rumahnya Desa Kebagusan,” Ujarnya.

Setelah ada kata mufakat Paisal selaku pelapor, akhirnya mencabut laporannya di polres Pesawaran, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menjelaskan, bahwasanya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan antara kedua belah pihak namun belum bisa diselesaikan.

” Prosesnya atas laporan saudara Paisal sudah beberapa bulan ini kita tindaklanjuti selama itu kita lakukan pertemuan antara kedua pihak, namun waktu itu belum bisa diselesaikan, khususnya penyidik Polres Pesawaran tetap profesional, karna kedua pihak ini harus kita urusi, alhamdulillah hari ini kedua pihak mencari solusi dengan cara bermusyawarah sepakat untuk melakukan perdamaian, menyelesaikan persoalan mereka yang beberapa bulan terakhir ini, Saya selaku Kasat Reskrim merasa bangga kepada masyarakat Pesawaran, karna tinggi inisiatifnya untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi,” jelas Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pesawaran.

(Oby/Rls)