CBA Dorong KPK dan Kejagung Bentuk Satgas Kasus Dugaan Korupsi LPEI

JAKARTA, (TB) – Center for Budget Analysis atau CBA menyoroti pentingnya penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).  Menurut CBA suatu langkah tegas dan terkoordinasi sangatlah penting guna memastikan keadilan serta keberhasilan dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.

“Adalah hal yang mengkhawatirkan melihat perdebatan publik atas siapa yang seharusnya menangani kasus ini.” Ujar Jajang Nurjaman Koordinator CBA melalui pesan tertulisnya kepada Media ini, Selasa (26/03/24).

Menurut Jajang, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan sejak Mei 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah lama menangani kasus ini sejak 2021. Namun, kami percaya bahwa keterlibatan KPK dan Kejagung secara bersama-sama akan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kasus ini.

” Kasus korupsi di LPEI merupakan bukti nyata dari ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara. Kerugian negara yang mencapai Rp 2,6 triliun merupakan pukulan bagi perekonomian dan keuangan negara.” beber Jajang.

Dalam penanganan kasus ini, kami mengingatkan pemerintah, KPK, dan Kejagung untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari para ahli dan profesional di bidangnya. Satgas ini harus memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili pelaku korupsi dengan cepat dan efektif.

Satgas ini juga harus dilengkapi dengan sumber daya manusia yang berkualitas, termasuk ahli hukum, auditor keuangan, dan penyidik yang terlatih dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang kompleks. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan, adil, dan berintegritas.

” Kami meminta agar Satgas ini bekerja secara independen, tanpa intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun. KPK dan Kejagung harus menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas korupsi dengan mengkoordinasikan upaya penegakan hukum, membagi informasi, dan saling mendukung satu sama lain.” tegasnya.

Sebagai pengamat anti korupsi, kami siap mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, KPK, dan Kejagung dalam menangani kasus korupsi di LPEI. Keberhasilan dalam memberantas korupsi merupakan kunci bagi terwujudnya tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Indonesia.

“Kami (CBA-Red) mendesak pemerintah, KPK, dan Kejagung untuk segera membentuk Satgas khusus dalam menangani kasus korupsi di LPEI, sebagai wujud komitmen mereka untuk melawan korupsi dan melindungi keuangan negara.” tandas Jajang. (Sto)




Polisi Tetapkan Remaja AEA Tersangka Tunggal Atas Pembunuhan Anggota Polres Lamteng

LAMPUNG, (TB) – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik/Faiza Polres Lampung Tengah menetapkan AEA menjadi tersangka tunggal atas pembunuhan Anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) Briptu Singgih Abdi Hidayat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, remaja berusia 17 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis.

Penetapan tersangka untuk AEA setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dalam kasus meninggalnya Briptu Singgih, Polres Lampung Tengah telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan satu tersangka yakni remaja AEA,” kata dia, Senin (25/3/2024).

Dia menjelaskan, 3 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan ternyata tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi atas kasus ini.

“3 lainnya itu hanya menjadi saksi, mereka tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini,” sambung Umi.

Umi melanjutkan, tersangka AEA saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah, dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

“Untuk yang bersangkutan diterapkan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana. AEA sendiri telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah,” tandasnya.

Sebelumnya, karyawan salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah menemukan Briptu Singgih Abdi Hidayat dalam keadaan tewas di kamar losmen pada Sabtu (23/3/2024) pagi.

Jasadnya ditemukan dibawah kolong tempat tidur dengan hanya mengenakan celana panjang jeans berwarna biru tua.

Atas penemuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AEA yang merupakan teman korban di hari yang sama.

(*)




Anggota Polres Lampung Tengah Diduga Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap

LAMPUNG, (TB) – Anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat ditemukan tewas terbunuh dalam kamar penginapan pada Sabtu (23/3/2024) pagi.

Diduga pelaku pembunuhan yakni berinisial AEA berusia 17 tahun warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku berhasil ditangkap 3 jam setelah ditemukannya Briptu Singgih dalam keadaan meninggal dunia.

“Pagi tadi ditemukan seorang anggota Polres Lampung Tengah Briptu S dalam keadaan meninggal dunia didalam kamar penginapan. Dia ditemukan oleh karyawan penginapan saat akan membersihkan kamar, jasadnya berada dikolong tempat tidur,” kata dia, Sabtu (23/3/2024).

“Setelah penemuan itu, saksi melaporkan ke Polsek Seputih Banyak dan langsung dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dibackup Ditreskrimum Polda Lampung dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AEA (17),” tambahnya.

Selain AEA, tim gabungan juga telah mengamankan 4 orang lainnya.

“Ada 4 orang lainnya yang dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan selain AEA, keterangan mereka saat ini masih didalami,” jelas Umi.

Atas perbuatannya, AEA terancam dijerat Pasal 340 KUHPidana ancaman penjara seumur hidup.(*)




Polres Majalengka Sita Puluhan Miras Pada Operasi Pekat II Lodaya

MAJALENGKA, (TB ) – Polres Majalengka Polda Jabar kembali menggelar Operasi Pekat II Lodaya 2024 dengan fokus utama pada pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, operasi ini digelar selama 10 hari mulai tanggal 21 hingga 30 Maret 2024. Hari ini, Jumat sore (22/3/2024), pihak kepolisian telah melaksanakan razia minuman keras dan minuman beralkohol oplosan di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kertajati, dan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Dalam operasi hari Kedua ini, berhasil diamankan sebanyak 30 botol miras pabrikan berbagai merek dari wilayah Kecamatan Talaga dan Kecamatan Cikijing. Tindakan tegas dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi potensi kerawanan keamanan yang sering terjadi akibat konsumsi miras di masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi serupa untuk menekan angka konsumsi miras di wilayah kami,” ujar AKBP Indra Novianto.

Operasi Pekat II Lodaya 2024 menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Semua pihak diminta untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama menjelang perayaan Idul Fitri yang akan segera tiba. (Red/hmspolda)




Polsek Tarogong Kidul Tangkap Dua Pelaku Jambret

GARUT, (TB ) – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut tangkap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol H. Alit Kadarusman, mengatakan jika kejadian penjambretan tersebut terjadi di Jl. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut sekitar pukul 10.30 WIB. Kamis siang (21/03/2024).

Kejadian bermula ketika korban Nadia sedang mengendarai motor dan dibonceng oleh temannya, namun tanpa disadari ternyata korban diduga sudah di pantau oleh kedua pelaku yang juga mengendarai motor dari arah belakang.

Kedua pelaku melihat korban sedang berada di motor sambil memegang handphone, kemudian timbullah niat para pelaku untuk merampas handphone yang dipegang oleh korban.

Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil melancarkan aksinya dengan mendekati motor korban lalu mengambil paksa handphone korban kemudian kabur menggunakan motor dengan kecepatan penuh.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tarogong Kidul Polres Garut, dari keterangan korban dan pengembangan penyelidikan pihak kepolisian akhirnya para pelaku dapat teridentifikasi dan mengetahui posisi handphone korban yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut.

Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut bersama korban melakukan penelusuran dan mencari keberadaan handphonenya. Hingga akhirnya menemukan kedua pelaku beserta barang buktinya di salah satu pusat perbelanjaat Kota Garut, anggota pun mengamankan kedua pelaku tersebut ketika hendak menjual handphone hasil curiannya tersebut.

“Kedua pelaku “RM” (32) warga Kab. Garut dan “IF” (29) warga Kab. Garut berhasil kami amankan ke Mapolsek Tarogong Kidul atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan/jambret.” Ujar Alit.

Kini kedua pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain pelaku Polsek Tarogong Kidul juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam/alat yang digunakan untuk mencuri, dan 1 unit handphone iphone XR warna putih milik korban. (Ronni)




PLH Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakornas Bersama KPK RI

JAKARTA, (TB) – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra hadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024.

Acara berlangsung di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (20/3). Hadir mendampingi Plh. Sekda Kabupaten Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor dan jajaran Inspektorat Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata mengungkapkan, untuk menciptakan sistem pemerintahan yang baik di negeri ini KPK selalu berupaya menciptakan budaya anti korupsi salah satunya melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi. Pertama pendekatan pendidikan kepada masyarakat untuk merubah mindset dan kultur segenap elemen bangsa agar tidak ingin berbuat korupsi. Kemudian yang kedua pendekatan melalui pencegahan ini diharapkan akan memperkecil peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi setelah perbaikan sistem.

Sebab katanya korupsi muncul karena adanya corruption by system. Dengan sasaran adanya perbaikan, penguatan dan koreksi sistem yang ada serta pembangunan baru tidak akan ada kesempatan untuk korupsi. Ketiga adalah pendekatan penindakan dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif tentu akan menimbulkan kesadaran untuk taat dan patuh pada hukum.

“Bukan hanya sekedar membuat rasa takut akan sanksi yang berat, jika hanya menimbulkan rasa takut maka koruptor akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara-cara modus operasi supaya tidak tertangkap. Melalui pendekatan ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran dan memberikan efek jera,” jelas Ketua KPK RI.

Menurutnya, Monitoring Centre for Prevention (MCP) juga menjadi alat untuk mendiagnosa terjadinya potensi korupsi di daerah. Sehingga bisa melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menutup sekecil apapun celah terjadinya korupsi di daerah.

“Kemudian dibutuhkan komitmen dari seluruh elemen di daerah mulai dari Kepala Daerah, DPRD dan seluruh ASN untuk terlibat dan berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Kemudian melakukan tata kelola pemerintahan daerah terutama pelayanan publik di daerah sebagai upaya pencegahan korupsi. Terakhir adalah perkuat koordinasi dengan Kemendagri, KPK, dan BPK jika terdapat permasalahan dalam tata Kelola penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tandasnya. (Red)




Polsek Padang Cermin Amankan Dua Tersangka Pencuri Dinamo Diesel

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 presisi Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Kejadian ini melibatkan pencurian mesin dinamo diesel yang digunakan untuk penerangan saat aktivitas mencari ikan di bagan milik korban.

Korban, Dedi Suseno, melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 19 Maret 2024, setelah menemukan mesin dinamo diesel miliknya hilang pada hari Sabtu, 16 Maret 2024. Dia bersama dengan saksi, Sukowiyono dan Agus Susanto menyaksikan bahwa mesin dinamo diesel milik mereka juga turut hilang.

” Berbekal laporan korban serta keterangan dari saksi, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin langsung menuju lokasi yang diketahui merupakan sarang dari para pelaku.
Dua tersangka, M.A. dan R.A., ditangkap pada tanggal 19 Maret 2024 oleh Tim Tekab 308 presisi Polsek Padang Cermin di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin bersama dengan penangkapan tersebut, barang bukti berupa tiga unit mesin dinamo diesel dan dua unit HP Android berhasil diamankan,” Jelas Kapolsek.

” Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolsek mewakili Kapolres Pesawaran.

( Oby )




5 Orang Diduga Pelaku Pembakaran Kantor PPA TNBBS Suoh Diperiksa Polres Lampung Barat

LAMPUNG, (TB) – Polres Lampung Barat dibantu Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan 5 orang warga yang diduga terlibat dalam pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh. Mereka adalah AF, S, T, B serta M. Kelimanya saat ini masih diperiksa di Polres Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kelima orang yang diamankan ini diduga terlibat dalam aksi pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh yang terjadi pada Senin (11/3/2024) lalu.

“Ditkrimum Polda Lampung telah mengamankan 5 orang diduga terlibat dalam pembakaran Kantor PPA TNBBS. Saat ini kelimanya masih dilakukan pemeriksaan di Polres Lampung Barat,” kata dia, Sabtu (16/3/2024).

Menurut Umi, kelima orang yang diamankan ini setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan dari 11 saksi.

“Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi baik dari warga maupun pihak kantor tersebut, dan berdasarkan hasil penyelidikan 5 orang ini diduga terlibat,” ungkapnya.

Umi menerangkan, status kelimanya masih terperiksa dan belum ditetapkan menjadi tersangka.

“Belum tersangka, mereka masih terperiksa,” jelas dia.

Sebelumnya pada Senin (11/3/2024) lalu, ratusan warga melakukan pengerusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh. Pembakaran dilakukan setelah seorang warga kembali diserang Harimau Sumatera.

Pembakaran kantor ini merupakan kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi Harimau Sumatera yang telah mengakibatkan dua warga tewas belum juga tertangkap.

(Oby/Rls)




CBA Desak Kapolda Jabar Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Bomang

BOGOR, (TB) – Center for Budget Analysis meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus untuk segera menangani dugaan kasus korupsi proyek jembatan Bomang kabupaten Bogor.

Irjen Akhmad Wiyagus sering dielu-elukan karena prestasinya terkait Kasus korupsi saat masih menjabat jadi Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Penanganan kasus cetak sawah payment gateway, kasus korupsi Pertamina, sampai kasus korupsi stadion Gedebage jadi catatan manis Irjen Akhmad Wiyagus.

CBA berharap prestasi Irjen Akhmad Wiyagus terkait pemberantasan korupsi tidak mandek bahkan melempem saat menjabat Kapolda Jabar.

Salah satu kasus yang harus jadi perhatian Irjen Akhmad Wiyagus menurut CBA adalah proyek Pembangunan Jembatan Situ Nanggerang (Jalur Lambat Arah Kemang) Pada Jalan Bojong Gede – Kemang Kecamatan Tajur Halang.

Proyek yang dilaksanakan tahun 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp 44,7 miliar dengan pemenang tender PT. Priangan Bangun Nusantara yang beralamat di Nirwana Estate Blok I No. 6, Cibinong Kabupaten Bogor, dalam pelaksanaannya sudah banyak kejanggalan dari mulai penetapan Pagu dan HPS yang tipis menimbulkan dugaan penggelembungan dana.

” Dalam proses penentuan pemenang tendernya kami menduga ada permainan disitu. terbukti dalam pelaksanaannya bermasalah dan menjadi temuan BPK Perwakilan Jawa Barat.” Ungkap Jajang (Koordinator CBA-Red) melalui pesan tertulisnya, Jum’at (08/03/24).

Lebih mengkhawatirkan lagi lanjut Jajang, karena pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar ini diduga diwarnai permainan, jembatan Bomang yang digunakan publik sudah rusak meski belum genap satu tahun dibangun. Hal ini jelas merugikan publik, bukan hanya uang negara yang rugi tapi keselamatan publik juga terancam karena dugaan permainan proyek jembatan Bomang.

” Berdasarkan catatan di atas, CBA meminta Polda Jabar khususnya Irjen Akhmad Wiyagus untuk segera melakukan penyelidikan secara serius atas pelaksanaan proyek jembatan Bomang. Panggil dan periksa pihak-pihak terkait.” tandasnya. (Sto)




Pelaku Pembuang Bayi di Bantaran Sungai Urip Sumoharjo Akhirnya Terungkap

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Pelaku pembuangan bayi di bantaran sungai Urip Sumoharjo, Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung, akhirnya terungkap.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, akhirnya Polisi berhasil menangkap RA (21), warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang merupakan ibu kandung dari anak yang dibuangnya di aliran sungai urip sumoharjo, beberapa hari lalu.

RA (21) yang berprofesi sebagai pramuniaga di sebuah toko elektronik, ditangkap petugas pada Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib di rumah kakak kandung RA (21) yang terletak di Jalan PB. Marga, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa pengungkapan kasus pembuangan bayi di sungai Urip Sumoharjo berbekal dari kaos merah bertuliskan COSMOS yang digunakan oleh RA untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke sungai.

” Berbekal kaos itu kita telusuri, alhamdulillah kita menemui titik terang kasus pembuangan bayi tersebut” ungkap Kompol Warsito, pada Sabtu (02/03/2024) malam.

Warsito menjelaskan RA (21) melakukan persalinan anak kandungnya yang berjenis kelamin perempuan secara mandiri seorang diri di dalam kamar mandi di rumah kakak kandungnya.  Saat berhasil mengeluarkan sang bayi, RA mencoba mengangkat si jabang bayi dengan mengambil kaki bayi tersebut, namun pegangan tangan RA  terlepas sehingga bayi masuk kedalam ember yang berisikan air, setelah diangkat bayi sudah tidak bernyawa.

Melihat bayi yang baru saja dilahirkan sudah tidak bernyawa, kemudian RA  menaruh bayi tersebut ke dalam baskom warna putih dengan dibalut menggunakan kaos warna merah bertuliskan “COSMOS”, Selanjutnya RA keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastik warna hitam serta dustbag warna abu abu.

Didalam kamar mandi kemudian RA  langsung memasukan mayat bayi yang sudah dibalut potongan baju merah ke dalam plastik hitam dan dustbag, kemudian disimpan oleh RA di ruang kamar solat rumah.
” Jadi mayat bayi di simpan oleh RA (21) selama 2 hari di ruang kamar solat rumah kakak kandungnya” Ungkap Kompol Warsito.

Warsito menambahkan pada hari Rabu, (28/02/2024), sekira jam 08.00 Wib, RA membawa mayat bayi yang sudah dibungkus menggunakan sepeda motor kemudian dibuang oleh RA di sungai Urip Sumoharjo.

“Dibuang ke sungai Urip Sumoharjo, karena sejalur dengan arah tempat RA (21) bekerja, jadi sekalian berangkat kerja” beber Warsito.

Saat ini RA masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi di bagian kandungannya.

” Ya, saat ini pelaku RA masih dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara” Ujar Kompol Warsito.

Selain menangkap pelaku RA  petugas juga menyita 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah dustbag (tas) warna abu-abu, 1 potong kaos warna merah yang terdapat tulisan ” COSMOS”, 1 buah Baskom warna putih, dan 1 potong celana pendek olahraga warna merah.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.(Oby/Rls)