Subagio, Kades Gunung Rejo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Sutet

PESAWARAN, (TB) – Kepala Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, Subagio ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) PT PLN.

Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan Subagio memungut kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan Sutet PT PLN di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, tahun 2022 yang lalu.

” Total pungutan yang diterima, sebanyak Rp 195 juta, dari hasil pemeriksaan para saksi kurang lebih 45 orang, ada dari masyarakat penerima pembebasan lahan maupun aparatur Desa setempat,” kata Tandy, Senin (11/12/2023).

Dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka untuk menjalankan aksinya dengan cara membuat Peraturan Desa (Perdes) 02 Tahun 2022 tentang Pungutan Desa.

” Sedangkan untuk membuat Perdes tersebut sudah diatur dalam Permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan Desa,” ucapnya .

“Jadi harus melalui musyawarah Desa dulu kemudian hasilnya disampaikan ke kecamatan lalu ke bagian hukum Pemda baru disahkan oleh Bupati,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, oknum Kepala Desa ini berdalih menggunakan Perdes tersebut untuk menjalankan aksinya yaitu pungutan liar.

” Dengan Perdes yang sudah dibuatnya tersebut kemudian Perdes tersebut dibacakan pada masyarakat penerima kompensasi ganti rugi, agar bisa menyakinkan para penerima kompensasi tersebut,” Pungkasnya.

(Oby/Rls)




Anggota DPR-RI Diduga Beli Tanah Bermasalah

LAMPUNG, (TB) – Anggota DPR-RI asal Dapil Lampung 2 berinisial JA disebut-sebut telah membeli tanah seluas 1,7 Ha di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan. Diduga kuat tanah yang dibeli legislator tersebut bermasalah.

Menurut penelusuran, tanah yang dahulunya masuk wilayah Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, itu pada sekitar tahun 1995 silam telah dibebaskan oleh seorang pengusaha asal Malang, Jawa Timur, bernama David Siemens Kurnian.
Rencananya, dengan membeli tanah seluas 15 Ha di wilayah tersebut, David akan membangun pabrik kertas. Bahkan, pada tahun 1997 ia telah melakukan land clearing. Namun, seiring gejolak politik tahun 1998 dan krisis moneter melanda negeri ini, ia meninggalkan begitu saja investasinya di daerah tersebut.

Karena lahan telah dibebaskan dan pemiliknya tidak pernah datang kembali, aparat Desa pun mulai “bermain”. Kepala Desa saat itu, S, mencoba menguasai lahan yang telah dibebaskan David. Dilanjutkan kepala Desa setelahnya, yaitu M. Namun upaya penguasa desa “menguasai” lahan milik David, selalu kandas.

Apalagi belakangan diketahui, dari 15 Ha lahan yang dibeli pengusaha pabrik kertas itu, hanya 6 Ha yang bisa dimanfaatkan. Karena 9 Ha lainnya masuk dalam area kehutanan.
Usaha penguasa desa untuk memiliki lahan 6 Ha yang ditinggalkan David dilanjutkan saat S alias B menjadi Kepala Desa. Ia nekat membuat surat sporadik lahan tersebut diatasnamakan tiga orang, yaitu R, HDJ, dan seorang penyandang dana berinisial EH.

Dalam sebuah pertemuan, demikian dijelaskan salah satu saksi sejarah pencaplokan lahan milik David Siemens Kurnian, Senin (11/12/2023), B dan ketiga koleganya membahas mengenai pensertifikatan lahan yang kini mereka kuasai. Saat itu, yang akan didahulukan dibuatkan pengesahan atas kepemilikan adalah lahan yang “dijatahkan” untuk R.
Namun, HDJ yang merupakan warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, tidak bersepakat. Ia bersikukuh bila “tanah jatahnya” yang mesti diutamakan. Mengalahlah Kades B dan kolega lainnya.

Dengan kekuasaan yang dimiliki B sebagai kepala Desa dan EH selaku penyandang dana, diurus penerbitan sertifikat tanah seluas 1,7 Ha sebagaimana diminta HDJ. Tetapi, belum lagi bukti kepemilikan tanah tersebut selesai, HDJ meninggal dunia. Jatuhlah urusan “tanah pampasan” itu ke anaknya, berinisial AS.

Seiring terbitnya sertifikat atas itu, pada tanggal 5 April 2022 dengan status hak milik nomor: 00027 dan NTB 08.02.18.05.00028, yang ditandatangani Kepala BPN Lampung Selatan, Hotman Saragih, bersepakat lah kelompok ini untuk menjual lahan seluas 1,7 Ha yang dalam sertifikatnya atas nama AS. Sebelumnya, mereka telah membuat surat perjanjian, tertanggal 29 Desember 2021.

Dimana pada surat perjanjian tersebut ditegaskan, bilamana tanah telah terjual dan setelah dipotong biaya PPH dan BPHTB, membayar fee untuk EH sebagai penyandang dana, membayar hutang HDJ kepada RF dan notaris AD, membayar hutang-hutang kepada pihak lain terkait urusan tanah dimaksud, serta uang tali asih kepada penggarap masing-masing menerima Rp 5 juta, mereka akan “berbagi keuntungan”.
Dengan prosentase, AS sebagai pemilik sertifikat mendapat jatah 40%, untuk tim Desa Malang Sari 30%, dan untuk tim lapangan 30%. Surat perjanjian yang ditandatangani AS dengan saksi Sabar, Abimanyu Putra, dan Sugeng tersebut, dilegalisasi oleh notaris Akhmadi Dachlan, SH, MH, tertanggal 5 Januari 2022.

Lahan hasil permainan “mafia tanah” inilah yang kemudian dibeli oleh anggota DPR-RI asal Dapil Lampung 2 berinisial JA. Dengan luas seluruhnya 17.330 m2, setidaknya tokoh politik Lampung tersebut mengeluarkan uang Rp 4,3 miliaran untuk memiliki lahan yang dijual seharga Rp 250.000/m2 itu.
Menurut beberapa pihak yang ikut terlibat dalam aksi “mafia tanah” ini, setelah JA membayar uang tanah bahkan memagar keliling lahannya, AS tidak menepati janjinya.

“Kami akan menempuh jalur hukum, AS telah wanprestasi dan akan kami buka semua permainan ini. Tentu termasuk anggota DPR-RI dan notarisnya,” kata sumber media ini, yang merupakan salah satu dari para pihak terlibat dalam urusan “pengabsahan” lahan milik orang lain tersebut. Ia menduga, JA dan AS bersama notaris AD telah kongkalikong dan meninggalkan mereka. Sehingga mereka akan berjuang sampai haknya dipenuhi.

“Kami juga kan pernah diperiksa polisi soal ini, Ya nggak apa-apa, nanti sekalian kami laporkan semua yang terlibat dalam urusan ini, termasuk yang membeli tanahnya,” tegas dia.
Dikatakan, JA dan notaris AD telah mengetahui sejak awal “sejarah” tanah tersebut, termasuk adanya perjanjian antara AS dengan beberapa pihak yang dilegalisasi notaris.

Lalu apa kata anggota DPR-RI, JA, terkait dengan pembelian tanah yang diduga bermasalah tersebut? Sayangnya, meski telah dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, ia belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (Oby/Rls)




KPPU Denda Pengusaha Lai Bui Min Rp1,5 Miliar Pada Perkara Persengkongkolan Tender Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari

JAKARTA, (TB) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Lai Bui Min pada kasus persekongkolan dalam tender atau pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam Sidang Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPUL/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan hari ini, Jumat, 8 Desember 2023, di Kantor Pusat
KPPU Jakarta.

Bertindak sebagai Majelis Komisi dalam persidangan tersebut, Komisioner Ukay Karyadi sebagai Ketua Majelis Komisi serta didampingi oleh Komisioner Guntur Syahputra Saragih dan Komisioner Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis Komisi,” kata Deswin Nur dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Perkara yang berasal dari laporan masyarakat tersebut melibatkan empat terlapor, yakni Lai Bui Min (Terlapor I), PT Lambok Ulina (Terlapor II), PT Tureloto Battu Indah (Terlapor III), dan Kelompok Kerja Pemilihan Khusus II – Tahun 2021 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor (Terlapor IV).

Terlapor I yang juga dikenal dengan panggilan Anen, diduga telah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dan/atau memiliki keterkaitan dengan pengadaan tersebut sebagai kontraktor pelaksana.

Terlapor II merupakan pemenang tender, yang terdaftar memiliki kegiatan usaha di bidang konstruksi. Sementara
Terlapor III, pemenang cadangan tender tersebut, terdaftar dengan kegiatan usaha antara lain di bidang perdagangan, jasa, pertanian dan perkebunan, industri, pembangunan, dan percetakan. Pengadaan yang diumumkan pada 1 Februari 2021 tersebut, memiliki nilai proyek sebesar Rp97.974.310.650.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa Terlapor I, II, dan III terbukti melakukan tindakan merancang, mempersiapkan, dan merencanakan dengan cara kerja
sama antara dua pihak atau lebih secara terang-terangan atau diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya yang bertujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha lain sebagai pesaing dan/atau untuk memenangkan peserta tender tertentu, sehingga menciptakan persaingan semu. Persekongkolan tersebut dibuktikan antara lain
melalui berbagai bukti elektronik dan tindakan penyesuaian dalam dokumen penawaran.

Lebih lanjut, Majelis Komisi menemukan adanya peran signifikan terlapor I dalam mengatur persaingan semu dalam pengadaan tersebut. Khususnya dalam mencarikan perusahaan
pendamping, serta membuat dan memasukkan dokumen penawaran perusahaan pendamping tersebut untuk mengikuti tender.

Di sisi lain, panitia tender atau Terlapor IV karena keterbatasannya, diduga tidak melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap adanya indikasi persekongkolan pada proses pengadaan.

Dengan memperhatikan berbagai fakta dan bukti di persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima
ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Atas terlapor II dan terlapor III, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa larangan bagi kedua terlapor untuk mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh
wilayah Indonesia sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisi juga memutuskan bahwa Terlapor IV tidak terbukti melanggar, namun merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat di instansi Pemerintah Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang berwenang agar terlapor IV diberikan peningkatan kompetensi sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa termasuk pemahaman mengenai hukum persaingan
usaha. (Red)




Ngaku Anggota BIN Mabes Polri, Dua Pelaku Pemerasan Diamankan Polres Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran berhasil meringkus Pelaku kasus pemerasan dengan ancaman yang terjadi di jalan Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Hal itu, menindaklanjuti laporan korban Ahmad Sujarwadi (30) yang merupakan Warga Desa Trisno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran kepada Polisi, beberapa saat usai kejadian yang menimpanya. Senin, (4/12/2023)

Setelah menerima laporan dari korban pemerasan, Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap 2 (dua) Pria tersangka pelakunya.

Tersangka pelaku pemerasan tersebut yaitu Bambang Irawan (46) warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan Muhamad Hasim (46) Warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dengan ancaman itu terjadi dijalan desa Ponco kresno Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa itu terjadi dilakukan oleh Pelaku yang mengaku bernama Bambang sebagai anggota BIN  MABES POLRI.

” Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban pada tanggal 24 November 2023 sekira jam 13.50 wib bersama 1 (satu) rekan pelaku yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban bahwa korban mempunyai kesalahan yaitu melakukan pungli karena sebagai agen BRI LINK memungut uang jasa. Karena korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), pelaku dapat menangkap korban,” Kata Supriyanto Husin.

Korban akhirnya menyanggupi permintaan Pelaku, namun hanya Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang diserahkan kepada Pelaku diluar rumah tidak jauh dari rumah korban. Beberapa hari kemudian korban ditelpon melalui WhatsApp oleh Pelaku agar menyerahkan uang kembali dari permintaan pelaku, akan tetapi korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 (sepuluh) hari kedepan,” Lanjut Supriyanto Husin.

Pelaku mengirim Pesan melalui chat whatsApp dengan korban agar menyerahkan uangnya, dan pada saat ditemui oleh korban di lokasi yang ditentukan oleh pelaku sekira jam 17.30 Wib, korban menyerahkan uang senilai Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Pelaku. Ketika Pelaku pergi meninggalkan korban pada jarak Kurang Lebih 50 meter, Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang sebelumnya sudah dihubungi korban melalui Telepon pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 Sekira Pukul 14.00 WIB karena kecurigaan korban yang mengaku sebagai anggota BIN MABES POLRI,” Imbuhnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, Kami langsung mendatangi TKP bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang berada di Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran yang dijadikan tempat janjian oleh pelaku an. Bambang Irawan (46) untuk bertemu dengan korban an. Ahmad Sujarwadi (30). Setelah mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku sudah menunggu di tempat janjian yang telah disepakati, usai korban Ahmad Sujarwadi menyerahkan uang kepada pelaku Bambang Irawan, sekira jam 17.30 Wib kami langsung mengamankan pelaku dan barang bukti,” Jelas Supriyanto Husin.

Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku Bambang Irawan, pelaku menyebutkan 1 (satu) orang atas nama Muhamad Hasim (46) bahwa mereka berdua lah yang melakukan pemerasan kepada korban  Ahmad Sujarwadi (30).

” Kemudian dari itu kami bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melanjutkan penangkapan kepada Muhamad Hasim yang pada saat itu sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran sekira jam 18.30 Wib. Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke polres pesawaran guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Dari tangan Pelaku, Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A58 warna Light Blue, 1 (satu) unit HP OPPO warna putih, 1 (satu) bungkus obat Paramex yang tersisa satu tablet, 1 (satu) bungkus rokok merk Sergio yang tersisa 2 barang rokok, 1 (satu) buah kartu tanda anggota PINRI (Personil Informan Negara Republik Indonesia) an. Bambang Irawan, 1 (satu) buah nota pembelian HP OPPO A58, 2 (dua) buah struk Bank Bri, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) unit motor aerox dengan no pol : A M E L, 1  (satu) buah lencana PINRI, Uang tunai sebesar Rp. 3.550.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Kedua pelaku disangkakan Pasal 368 KUHAPidana.

(Oby/Rif)




Gabungan Organisasi LSM & Wartawan di Lampung Menilai APH “Letoy” Tangani Kasus Bang Jago Oknum Brimob

LAMPUNG, (TB) – 13 gabungan Organisasi dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan Wartawan menilai “letoy” atau lamban dan bertele-tele pada instansi terkait soal penanganan kasus Bang Jago dengan dugaan intimidasi dan intervensi disertai kekerasan oleh oknum Brimob inisial M terhadap seorang jurnalis di daerah Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (1/12/2023).

Bahkan, kasus yang dikecam serta jadi perhatian 13 organisasi dan lembaga tergabung mulai dari PWRI, LBH PWRI, JMSI, AWPI, AJOI, PPWDI, PPWI, KWIP, Laskar Lampung, LSM LPAB, GEPAK, LAPAK, KAKI terkesan berlarut-larut bahkan seakan disepelekan atau dipandang sebelah mata karena tak kunjung selesai setelah laporannya dilimpahkan dari Polda Lampung ke Polres Lampung Tengah, selain itu kasus yang menimpa Trimo wartawan media Tinta Informasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.

“Belum lagi dijelaskan dalam Siaran Pers NO.18/SP/DP/IV/2023 Tentang Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan terhadap Wartawan di berbagai wilayah Indonesia di Jakarta pada 29 Juli 2023 lalu” ujar Wakil Ketua PWRI Provinsi Lampung Hanif Zikri mewakili Ketua.

Seperti diungkapkan korban, intervensi dan intimidasi yang disertai kekerasan itu sangat tidak dibenarkan dimata hukum.
“Apa lagi menurut korban handphone atau alat jurnalistiknya sempat dirampas dan dikembalikan ketika korban ingin pulang, ini jelas pelanggarannya, karna bisa dibayangkan saat kejadian itu korban tidak ada jaminan keselamatannya,” pungkasnya.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Deferi Zan juga mengatakan penanganan kasus kekerasan awak media yang menimpa Trimo harus cepat diselesaikan dan diberikan hukuman setimpal sebagai efek jeranya.

” Ironis kalo ngeliat kasus ini yang sudah 2 minggu tanpa kejelasan, bahkan terkesan bertele-tele seolah kasus ini sepele dan dipandang sebelah mata,” kata Defri.

Berangkat dari kejadian tersebut diatas, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa JMSI Lampung sangat mendukung upaya pihak Kepolisian didalam menuntaskan pemeriksaan kasus tersebut.

Ahmad Novriwan juga berharap agar Polisi dalam pemeriksaan kasus dapat objektif dalam penerapan hukum, namun wartawan juga merupakan hamba hukum yang harus taat terhadap aturan hukum didalam menjalankan profesinya.

” Sepanjang yang dilakukan tidak menyimpang dari UU No 40 dan Kode Etik Jurnalistik, JMSI ingin hukum ditegakkan kepada siapa saja. Apalagi kepada wartawan. Pun sebaliknya,”pungkas Novriwan

2 minggu telah berlalu sejak 14 November 2023 Tim Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) menerima kuasa dan mendampingi diduga korban intervensi, intimidasi yang disertai kekerasan tersebut melaporkannya ke Polda Lampung.

” Sudah berapa hari lalu kami dapat informasi kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, tapi sampai sekarang kami selaku kuasa hukum tidak mendapatkan kabar apapun mengenai korban atau diduga pelaku, jadi gak jelas kelanjutannya” ujar Fitra Liana Suri, S.H salah satu dari 10 kuasa hukum.

Berbagai pihak termasuk LBH PWRI Lampung berharap kasus dugaan intervensi, intimidasi disertai penganiayaan dari oknum Brimob Lampung inisial M segera selesai dan tidak terulang kembali.

” Tentunya sama, kita harap kejadian seperti ini tak terulang kembali baik pada korban maupun yang lainnya, kita minta pada Aparat Penegak Hukum agar memberikan efek jera serta hukum ditegakkan pada siapapun,” pungkasnya.

(Oby/Rls)




Polda Lampung Amankan 9,3 Miliar Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

LAMPUNG, (TB) – Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak 9,3 Milyar pengadaan bendungan marga tiga di desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.

Polda Lampung melaksanakan konferensi Pers bertempat di GSG Presisi Polda Lampung, Senin (27/11/2023)

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, bahwa pada tanggal 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang merupakan proyek strategis Nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.

“Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020” kata umi

Saat dilakukan audit oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga Lampung Timur Tahun 2022, atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Sambung umi, Namun ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp. 9.352.244.932,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dari 48 rekening pemilik bidang.

“Bahwa terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut” Ujar Umi

Umi menghimbau “kepada para pemilik 48 Rekening yang dibekukan oleh Bank dikarenakan kasus penyidikan kasus korupsi ini, diharapkan menghubungi pihak Bank BRI dimana saudara berada untuk rekening ATM saat ini sudah bisa digunakan sebagai mana semestinya” Jelasnya

Modus yang dilakukan oleh para pelaku melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan dan kolam dengan melakukan mark data tanam tumbuh dengan cara fiktif serta melakukan mark up pada saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Uang Sebanyak Rp. 9.352.244.932,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) yang di sita dari BANK BRI Kantor Cabang Metro merupakan Barang Bukti uang Korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun tertunda kepada 48 Orang pemilik bidang lahan.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (Oby/Rls)




Pelaku Bullying dan Perundangan Siswa SDN di Bekasi Akhirnya Ditetapkan Sebagai ABH

BEKASI, (TB) – Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE. Bersama tim dari Mila Ayu Dewata Sari & Co mendampingi ibunda Fatir untuk menghadiri undangan gelar perkara di Polres Metro Bekasi.

Alhamdulilah hari ini jumat tanggal 24 November 2023 telah dilakukan gelar perkara dan hari ini terlapor L sudah dinyatakan sebagai ABH ( Anak yang Berhadapan Dengan Hukum) atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1045/IV/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA Atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

UU Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”

“Saya dan tim memberikan apresiasi yang luar biasa atas kinerja tim Unit PPA khususnya kepada bapak Iptu Murtopo selalu kanit, Briptu Desi Safitri Selalu penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi atas kerja kerasnya dalam menangani kasus klien kami dan hanya dengan waktu 24 hari, status terlapor sudah menjadi ABH.” ucap Mila.

“Tak luput saya ucapkan terimakasih kepada rekan rekan media yang sudah mengawal kasus ini dengan sangat baik.” tambahnya.

Apresiasi mewah kepada tim inti dari Mila Ayu Dewata Sari & Co yaitu H. Roberto Sihotang SH. MH.,Gillian Joan Fernando. SH,B. Prayitno Priyosembodo.SH dan Fourista Handayanto SH.,Kumalasari Mukhlisah. SH.,Novia Hendriyati.SH.MH,yang sudah menjadi garda utama dalam memperjuangkan keadilan untuk Fatir secara sukarela, semoga Allah memberikan kebaikan,serta kemudahan dalam segala hal bagi kita semua, akhirnya perjuangan kita tidak sia-sia.

“Minggu depan akan dijadwalkan untuk proses rekonstruksi, semoga semua berjalan sesuai dengan harapan kita.” ujar Mila.

Terkait kondisi Fatir saat ini masih dalam perawatan di RS. Dharmais dan sudah 2 kali dokter melakukan tindakan penyedotan cairan darah di paru paru fatir. Tadi pagi adalah penyedotan yang ke 2,mohon doanya semoga fatir segera pulih dan bisa kembali ke rumah dalam keadaan sehat.

Semakin hari kondisi keuangan mama fatir semakin menipis sehingga kami tim kuasa hukum dan keluarga fatir bersepakat untuk membuka donasi untuk pengobatan fatir lebih lanjut dikarenakan mama fatir saat ini belum bisa bekerja karena masih harus merawat fatir 24 jam penuh. (Red)




JPU Kejari Sukadana Tuntut Terdakwa Kasus Keterangan Palsu 2,6 Tahun Penjara 

LAMPUNG, (TB) – Terdakwa perkara pemberian keterangan palsu Daniel Marshall Purba atau Daniel Hisar Pardamean dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukadana dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan tahanan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sukadana pada Selasa 21 Nov 2023.

Berdasarkan keterangan saksi, Shelvia, bahwa sejak kepulangannya ke Indonesia tanggal 19 Agustus 2022, passport selalu ada di dalam penguasaannya dan tidak pernah diberikan ke siapapun atau tidak pernah dibawa ke Lampung atau Metro.

Hingga saat ini, Shelvia merasa dirugikan dengan terbitnya passport anak ini, Shelvia kehilangan hak asuh atas anak serta mengalami gangguan psikis akibat anak nya yang semakin jauh dari dirinya.

Dengan pertimbangan saksi ahli dan saksi fakta semakin memperkuat keyakinan Jaksa Penuntut Umum atas tindakan pidana terdakwa, dan dengan pertimbangan yang meringankan yaitu sopan dan belum pernah melakukan pidana, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut hanya 2 tahun 6 bulan penjara dari vonis maksimal 7 tahun.

Selain itu, Terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota dengan alasan untuk melanjutkan pekerjaan demi bisa menghidupi anak. Terdakwa dan penasehat hukum meyakinkan hakim dengan beberapa jaminan seperti penyerahan passport asli terdakwa, uang jaminan, ayah terdakwa Tumpak Johny Purba selaku penjamin, serta surat jaminan dari pemilik rumah (Elisa Simamarta atau Marojahan) yang menjadi alamat domisili terdakwa di Lampung Timur. Pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota diberikan per tanggal 22 November 2023 hingga 17 Desember 2023 oleh Hakim.

Shelvia selaku saksi korban/pelapor menghargai putusan Hakim. “Pertimbangan Hakim Yang Mulia adalah kepentingan pekerjaan terdakwa agar menghidupi anak. Maka, Hakim Yang Mulia dengan bijak mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan dari rutan ke tahanan kota, apa ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan pertimbangan yang sesuai?”

“Saya selaku ibu kandung dari anak, sangat siap dan rindu untuk memberikan support kepada anak saya. Kenapa Hakim tidak mempertimbangkan itu? Saya juga sudah pernah meminta kepada Hakim untuk menghadirkan anak, namun Hakim bilang ini perkara pemberian keterangan palsu, Hakim tidak ada daya untuk menghadirkan anak. Namun, sekarang pengalihan status tahanan diberikan dengan alasan pekerjaan yang cukup penting untuk menghidupi anak? Saya rindu sekali untuk bisa mensupport semua kebutuhan anak. Sudah 1 tahun 3 bulan, saya terpisah dari anak saya.”

Beredar pula video terdakwa didampingi ayah terdakwa turun bersama dari Mobil Tahanan. Dalam proses persidangan saat Daniel dibawa ke pengadilan, ternyata ayahnya Tumpak Jhony Purba ada bersamanya di dalam mobil tahanan ke Rutan Sukadana Lampung Timur.
Video mereka ada di mobil tahanan milik Kejari Lampung Timur pun beredar dan timbulkan keberatan dari Shelvia.

Tumpak Jhony Purba dalam rekaman video 26 detik tersebut turun setelah petugas kepolisian berseragam lengkap dengan menggendong senjata api laras panjang yang mengawal turun dari mobil tahanan lebih dulu.

Orang tua Daniel, berada di dalam mobil tahanan berwarna hijau dan pria tersebut menggunakan batik kecokelatan.

Tumpak turun dengan sepatu kuning dengan menenteng tas dan berkacamata. Daniel mengikuti dari belakang saat ayahnya turun dari mobil tahanan tersebut.

Daniel turun dengan mengenakan rompi tahanan merah.

Keduanya masuk ke dalam rutan setelah keduanya turun bersamaan dari dalam mobil tahanan tersebut.

Daniel dalam video tersebut terlihat sengaja membuka rompi tahanan tersebut selayaknya seperti rumahnya sendiri.

“Saya tidak tahu eklusifitas apa yang dia (Daniel) dapat sampai bisa senyaman itu,” kata Shelvia.

“Saya mempertanyakan kepada para pejabat atau jaksa apa hal ini diperbolehkan,” keluh Shelvia.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya akan tanyakan dulu kepada Kejari Lampung Timur.

“Kronologis akan tanyakan dulu termasuk duduk perkaranya seperti apa,” kata Ricky.

Saat ditanya sesuai standar operasional prosedur (SOP) seperti apa, Ricky mengatakan, kalau SOP nanti itu kan untuk pengawalan atau pengamanan tahanan dan tidak ada yang membahayakan petugas.

“Tapi kalau untuk kronologis jelasnya akan kami tanyakan dulu,” kata Ricky.

Saat ditanya apakah orang tua bisa mengantarkan anaknya sampai ikut masuk ke dalam mobil tahanan, ia akan menanyakan dulu apa pertimbangan-pertimbangannya.

“Kami pelajari dulu SOP dan tidak berani menjawab data yang tidak lengkap,” kata Ricky.

Shelvia juga menyebut jika anaknya EGP batita (bayi tiga tahun) yang dibawa Daniel Marshall Purba sampai saat belum ada titik terangnya tentang keberadaannya.(Oby/Rls)




Pasca Penangkapan Perampok di Pesisir Barat, Polisi Terus Lakukan Penyelidikan

LAMPUNG, (TB) – Polda Lampung terus melakukan penyelidikan dugaan pelaku lainnya pasca penangkapan empat perampok di Kabupaten Pesisir Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya setelah mengamankan komplotan tersebut.

“Dari empat pelaku tersebut yang telah kami amankan, kemungkinan ada pelaku lainnya dari kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Senin (20/11/2023).

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus perampokan tersebut.

Polda Lampung dalam pengejarannya terhadap para kawanan tersebut terpaksa melumpuhkan dengan timah panas.

Para pelaku saat hendak ditangkap di Pesawaran melakukan perlawanan.

Ia mengatakan, pihaknya mencatat bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya.

Polisi mengamankan empat pelaku perampokan BRI Link di Pesisir Barat dengan berinisial D, A, M dan R.

Tim menangkap kawanan perampokan BRI link Pesisir Barat tersebut di Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat (17/11/2023) subuh.

Pelaku tersebut menggunakan Honda Brio merah berpelat BE1384AAD, komplotan pelaku BRI link sebelumnya viral karena telah menabrak hingga hampir melindas anggota Polisi.

Pelaku tersebut bersembunyi di sebuah gubuk yang terletak di pinggiran irigasi di Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku melakukan perlawanan hingga akhirnya Polisi melakukan baku tembak dengan para komplotan tersebut.

Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, petugas yang dikerahkan diantaranya dalam penangkapan pelaku yakni terdiri dari tim opsnal Sat Reskrim ada enam orang.

Tim dari polsek 10 orang, personel dari Brimob satu regu atau 10 orang diantaranya dengan kemampuan mereka sar rimba empat orang.

“Kami juga sudah koordinasi dengan pihak taman nasional bukit barisan, terkait peta wilayah hutan,” kata Kombes Pol Umi.

Ia mengatakan, pelaku melakukan perampokan di dua tempat di Kabupaten Pesisir Barat.

Pelaku beraksi di BRI link mengambil uang korban Rp 500 Ribu dan di tempat kedua di daerah Bengkunat, Pesisir Barat pelaku menggasak uang sebanyak Rp 5 Juta.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi berpura-pura belanja mie.

“Setelah petugas BRI link ini mengambil mie tersebut pelaku melihat laci dan mengambil uang Rp 5 Juta,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

Polisi mendapatkan informasi adanya perampokan tersebut dan polisi sempat memberhentikan mobil tersebut di jalan.

Dengan berkoordinasi pihak Polsek Pesisir Timur dan kemudian mencoba menghalangi dengan truk.

“Petugas yang mengejar pelaku yakni Bhabinkamtibmas dan Kapolsek, akan tetapi personel bhabinkamtibmas ini mendahului motor lebih cepat dengan mobil,” kata Kombes Pol Umi.

“Ketika mobil pelaku sempat telah terhalang oleh truk, pelaku ini tidak maju akan tetapi mundur. Sehingga menabrak personel bhabinkamtibmas tersebut,” kata Kombes Pol Umi.

Bhabinkamtibmas ini motornya rusak ditabrak pelaku, dan dikejar oleh Polisi dengan jarak 600 meter hingga tidak terkejar.

“Kami kejar pelaku ke arah Tanggamus dan kami menemukan mobil merah berhenti di sana dan tidak ada pelakunya,” kata Kombes Pol Umi.

Pelaku tersebut diduga masuk ke semak-semak hutan dan saat ini polisi melakukan pengejaran ke dalam hutan.

“Kalau terduga pelaku ada tiga orang,” kata Kombes Pol Umi.

Ia mengatakan, berdasarkan adanya sendal di mobil tersebut Polisi menduga ada tiga orang pelakunya.

“Mobil pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Pesisir Barat,” kata Kombes Pol Umy. (Oby/Rls)




Seorang Pedagang Di Pasar Gedong Tataan Tewas Ditikam Teman Sendiri

PESAWARAN, (TB) – Seorang pedagang di pasar tradisional Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran menjadi korban perkelahian hingga meninggal dunia di lokasi lapak tempat dagang korban, Sabtu (11/11/2023), sekitar pukul 09:00 Wib.

Korban adalah Aan (47) warga Dusun Kebon Jarak, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Dikatakan Yudha, seseorang pengunjung pasar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba ketika korban sedang berdagang.

“Ya mas, jadi pelaku tersebut tiba-tiba datang dan membawa senjata tajam kemudian langsung berkelahi dan menikam korban hingga meninggal,” kata dia.

Terkait persoalan perkelahian itu, pihaknya mengaku tidak mengetahui apa penyebab perkelahian tersebut.
Namun antara pelaku dan korban merupakan teman sendiri.

“Yang kami tahu, mereka berdua itu saling kenal, tapi tidak tau apa penyebabnya pelaku membabi-buta membunuh korban,” ujarnya.

“Perkelahian itu terjadi di depan orang banyak, tapi tidak ada yang berani melerai pertikaian mereka karena pelaku membawa senjata tajam,” timpalnya.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran, AKBP. Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP. Supriyanto Husin mengatakan, saat ini sedang dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Jenazah saat ini telah dibawa ke rumah sakit,” pungkasnya.( Oby/Rls )