Isu Pelarangan Bisnis Trifting di Indonesia, Ini Kata Hasrun Afandi Umpusinga
BANDAR LAMPUNG, (TB) – Wakil Ketua yang membidangi UMKM dan Kewirausahaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung Hasrun Afandi Umpusinga, angkat bicara terkait merebaknya isu terhadap pelarangan bisnis Trifting di Indonesia yang di nilai dapat membahayakan industry tekstil nasional.
Hasrun menilai pemerintah perlu memahami dan memperhatikan aspek ataupun sisi lain terhadap permasalahan tersebut. Menurutnya bisnis Trifting ini berkaitan dengan UMKM yang banyak dimiliki dan diminati oleh kaum muda.
“UMKM ini merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun suatu daerah, usaha mikro kecil menengah juga adalah salah satu kegiatan usaha masyarakat dengan tujuan meningkatkan perekonomian mereka, memberi lapangan pekerjaan dan memperluas perekonomian untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya mewakili Ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah, Rabu (22/3/2023).
Oleh karenanya UMKM sangat berperan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian dan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia serta menciptakan stabilitas nasional.
UMKM secara keseluruhan memiliki potensi yang besar dalam menciptakan pekerjaan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, UMKM merupakan perusahaan ataupun usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), memiliki total aset tidak lebih dari Rp. 600 juta.
UMKM termasuk sub sektor yang menyebab tenaga kerja dan banyak diminati oleh masyarakat kota. UMKM juga berperan dalam perekonomian nasional sangat vital.
Karena UMKM masih bisa survive di tengah perkembangan dan krisis ekonomi yang melanda di Indonesia, sedangkan menurut keputusan presiden RI No.99 tahun 1998, UMKM didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Biro Pusat Statistik (BPS) lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap, usaha kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan, usaha mikro kecil menengah merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan badan usaha milik negara.
Menurutnya, realita usaha mikro dagang pakaian Trifting yang sudah mulai menjamur dikalangan masyarakat khususnya kaum muda ini memberikan berkah sendiri terhadap pendapatan masyarakat dibawah tekanan pemutusan hubungan kerja yang semakin marak dan kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia.
Bahkan beliau mengisahkan ada seorang teman yang baru lulus kuliah dan belum mendapatkan pekerjaan, temannya tersebut bekerja sebagai pegawai toko disalah satu Trifting di Kota Bandar Lampung, dengan bekerja ditempat tersebut temannya bisa mendapatkan penghasilan tanpa harus lagi meminta dengan orang tuanya.
“Belum lagi jika kita berbicara dari sisi konsumen terkait dengan efisiensi pengeluaran dan dalam usaha menjaga kelestarian lingkungan yang diakibatkan dari meningkatnya limbah pakaian bekas secara drastis, karena pakaian merupakan salah satu limbah yang sulit terurai.
Ia memahami persepsi pemerintah yang menilai pelarangan tersebut adalah untuk menjaga industry tekstil dalam negeri.
Akan tetapi perlu memperhatikan juga dampaknya terhadap pelaku usaha UMKM.
Ia menyebutkan dari rujukan akun ig Adian Napitupulu yang berdasar data dari BPS, Kemenkeu, API, dll, bahwa sumber tersebut menyebutkan Industri tekstil Nasional dan Pakaian Bekas hanya menyumbang 5% dari pasar pakaian yang ada di Indonesia, sisanya merupakan Impor Pakaian jadi dari cina 80% dan Impor pakaian dari Amerika, Vietnam, India dll sebesar 15 %. ( Oby )