Rakyat Sengsara Karena Migor, Pemerintah Malah Ajak Patungan Dana IKN

BOGOR, (TB) – Baik pemerintah dan masyarakat sedang mengalami kesulitan, rakyat begitu sengsara karena harga minyak goreng (Migor) meroket, sedangkan pemerintah teriak-teriak kekurangan dana pemindahan ibukota negara (IKN).

Berdasarkan data kemendag rata-rata harga migor curah hari ini Rp18.100 dan premium Rp 25.400 perliter. Beda jauh dengan harga migor di Malaysia yang stabil dikisaran Rp 8.500 perliter.

Anehnya bukannya fokus menangani harga migor yang selangit, pemerintah malah ikut merengek soal dana pemindahan Ibukota Negara. Seperti tidak punya rasa empati atas kesulitan ibu-ibu, pemerintah malah minta masyarakat buat patungan dana IKN.

Pemerintah seperti tidak ada puasnya membuat masyarakat jadi lebih miskin, sebelumnya presiden berjanji dana IKN tidak akan membebani APBN apalagi menyusahkan rakyat, hanya dibutuhkan sekitar Rp 93 triliun atau setara 20 persen dari total rencana dana awal Rp 466,9 triliun.

Janji itu kemudian berubah, penggunaan dana APBN jadi 53,5 persen dan anggaran IKN juga belum pasti, perkiraan akan meroket sampai Rp 700 triliun.

Jika pemerintah masih tetap ngotot untuk menggalang dana IKN dari masyarakat sebaiknya jangan menggunakan kata Nusantara karena bisa merusak citra agung nama Nusantara yang dihormati. Pakai saja nama koin untuk Jokowi sebagai pemimpin negara atau koin untuk Luhut sebagai penanggung jawab investor yang gagal menarik investor untuk IKN.

Jokowi juga jangan cuma meminta sumbangan dari rakyat yang sedang mengalami kesulitan karena pandemi dan harga migor yang meroket. Lebih baik Jokowi meminta sumbangan dari pejabat yang harta kekayaannya terus meroket di tengah pandemi, atau para pengusaha kelapa sawit yang semakin tajir di bulan-bulan ini.

Contohnya pejabat yang harta kekayaannya terus naik di tengah pandemi, seperti Luhut Binsar Pandjaitan yang katanya sangat dermawan sampai-sampai banyak menyumbang alat PCR. Atau 500 pengusaha kelapa sawit yang menguasai 8,5 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit. Para pengusaha ini layak dimintai sumbangan karena semakin tajir melintir berkat lahan yang sebenarnya milik negara.

Jika tidak cukup juga
patungan koin dari masyarakat dan pejabat serta pengusaha tajir melintir, Pemerintah bisa kerja sama dengan KPK dan aparat penegak hukum untuk kembali membuka kasus-kasus besar, banyak kotak pandora kasus korupsi yang bisa bermanfaat bagi APBN, seperti kasus kardus durian dan sebagainya. (Sto/Red)

 

Penulis : Jajang Nurjaman
Koordinator CBA




Konflik Pertanahan Masyarakat Adat dengan PT HIM, Tokoh Masyarakat, dan Lintas Agama Ikut Terlibat sebagai Fasilitator

Oleh: H. Rycko Menoza SZP, SE., SH., MBA

TUGASBANGSA.COM,- Konflik Agraria antara Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) telah menelan korban luka berat dikepala salah satu warga masyarakat lima keturunan yang juga ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung setelah bentrok fisik dengan Satpam PT HIM.

Dampak dari peristiwa tersebut, tentu menimbulkan penderitaan bagi Satpam pelaku penganiaya Sabirin dan pelaku pengerusakan kebun karet PT HIM yang kini kabarnya telah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib. Tidak hanya para pelaku yang menderita, anak dari istri mereka menjadi kehilangan tulang punggung keluarga.

Mungkin ini harus menjadi antisipasi dini yang dilakukan pemerintah daerah, baik melalui tokoh-tokoh Agama, Adat, Masyarakat dan Lintas lainnya.

Apakah disana sudah ada forum-forum seperti daerah lainnya seperti FKUB, MPAL, dll. Inilah yang menjadi fasilitator maupun corong pemerintah dengan masyarakat, jika terjadi isu macam-macam persoalan yang ada dilapisan masyarakat.

Karena itulah, setiap daerah dialokasikan anggaran untuk pembinaan rutin untuk forum-forum tersebut, termasuk sebagai pembinaannya dari TNI/Polri, dalam hal ini Kodim/Polres.

Ini pun menjadi bagian dari pembangunan masyarakat dalam bidang sumber daya manusia (SDM), selain dari pada fisik yang juga menjadi tanggung jawab Kepala Daerah.

Keberhasilan suatu daerah tidak cukup dengan membangun sarana prasarana saja, namun tanpa melihat bagaimana kehidupan bermasyarakat serta seberapa besar manfaatnya dari keberadaan perusahaan setempat terhadap masyarakat pula.

Untuk itu, berikut adalah beberapa pandangan saya terhadap penyelesaian persoalan ini :

Pertama, Libatkan tokoh-tokoh Masyarakat, Adat, dan tokoh-tokoh Lintas Agama (FKUB, MPAL) untuk menjadi fasilitator yang pembinanya dari unsur TNI Polri, Kejaksaan dan Pemda setempat untuk menyelesaikan issue dan masalah yang krusial ditengah masyarakat.

Kedua, Perlunya pembinaan secara rutin melalui forum-forum tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas SDM masyarakat, kesadaran hukum untuk menjaga Kamtibmas yang diprogramkan dalam APBD, selain pembangunan infrastruktur di daerah.

Kemudian, Melakukan antisipasi dini dan cepat tanggap terhadap untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Terakhir, Segera selesaikan dengan mencari akar penyebab-penyebab masalah dan solusi penyelesaiannya secara arif dan bijaksana melalui pendekatan musyawarah untuk mufakat (damai) sehingga masalahnya dapat selesai dan tuntas. (*)

Penulis:
Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Lampung

Mantan Bupati Lampung Selatan




Pemkab Tubaba Mati Suri!

Oleh: Benson Wertha, SH. MH.

(Salah satu ahli waris Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa pilar Pangeran Goeroe Alam)

Diamnya Pemkab Tulangbawang Barat dalam merespon persoalan lahan Ulayat 5 keturunan Bandardewa, sungguh sangat disesalkan. Pemkab yang dinahkodai Bupati Umar Ahmad itu seolah mati suri!

Rekomendasi dari DPRD Tulangbawang Barat, yang menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama untuk agar Tim Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten Tulangbawang Barat segera mendesak PT HIM melakukan Ukur ulang, mandek.

Nampaknya polemik Pertanahan berskala nasional ini kurang mendapat respon dari Bupati Tulangbawang Barat selaku ketua Tim Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten Tulangbawang Barat, ini terbukti sampai dengan hari ini tidak ada tanda-tanda perintah tugas ataupun pergerakan yang dilakukan oleh saudara Bupati Tulangbawang Barat!

Ini sangat disayangkan, sementara di lahan nampaknya masyarakat sudah tidak dapat lagi dibendung untuk mengambil kembali hak haknya yang sudah dirampas PT HIM selama 40 tahun.

Benson menyayangkan lambannya Tim Reforma Agraria merespon hal ini.

Apakah menunggu ada korban dulu baru akan mengambil sikap?

Atau karena kuatnya pengaruh Pemilik Modal yang keberatan dilakukannya ukur ulang Lahan tersebut, sehingga Bupati selaku ketua gugus tugas keberatan melakukannya?

Ini ada apa?
Kami meminta Bupati segera merespon apa yang sudah menjadi kesepakatan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan DPRD Tubaba (Komisi I), Tolong kita sepakat sama-sama menjaga Kamtibmas yang ada di Tulangbawang Barat
Jangan benturkan masyarakat Lima Keturunan Bandardewa dengan para buruh pabrik.

Sekarang, bukannya sigap menyelesaikan urusan yang sebenarnya remeh temeh ketika dirinya sedang memiliki kewenangan, Bupati Umar Ahmad malah terkesan saling lempar tanggung jawab dengan kepala Kantor Pertanahan Tulangbawang Barat. Ironis!

Jangan membenturkan masyarakat Lima Keturunan Bandardewa dengan Pihak keamanan pabrik ataupun dengan Aparat kepolisian!

Sudah 40 tahun kami masyarakat Lima keturunan teraniaya, tunjukkan anda selaku kepala daerah yang bertanggung jawab atas nasib rakyat Anda!

Segera selesaikan keinginan masyarakat Lima keturunan untuk mendapatkan haknya selama ini yang telah dirampas PT HIM berdasarkan alas hak Soerat Keterangan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No.79/Kampoeng/1922 terdaftar pada Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936. (Dr)




Ternyata Ini Pandangan Akidah Islam Tentang Ilmu Astrologi

TUGASBANGSA.COM – Ilmu Astrologi (juga Ilmu nujum, horoskop, zodiak atau ramalan bintang) dalam akidah Islam adalah hal yang terlarang dan merupakan dosa besar yang digolongkan ke dalam kategori ilmu sihir dan bentuk kesyirikan. Karena di dalamnya mengajarkan ramalan tentang kejadian yang belum dan akan terjadi juga pengakuan mengetahui ilmu gaib yang menjadi kekhususan Allah, seperti rejeki, jodoh, umur, dan lain-lain.

“Barangsiapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah.”

— HR. Abu Dawud no. 3905, Ibnu Majah no. 3726 dan Imam Ahmad 1: 311

Definisi Sunting

Dalam syariat dibedakan antara At-Tanjim (ilmu Ta’tsir) yaitu berdalil dengan keadaan bintang-bintang terhadap kejadian-kejadian di bumi, berbeda dengan Ilmu Taisir yakni mencari arah kiblat, waktu-waktu shalat, dan mengetahui pergantian musim dengan meneliti kedudukan bintang.

Sehingga ilmu Astronomi yang mempelajari hal-hal yang tidak bertentangan dengan ilmu agama seperti meneliti pergerakan benda langit untuk penanggalan, menandakan masuknya bulan baru (hilal), mengetahui masuknya waktu shalat, juga penunjuk arah, maka ilmu Astronomi yang seperti ini tidaklah terlarang.

Jenis keyakinan terhadap Astrologi Sunting

Ada tiga jenis keyakinan terhadap Astrologi dan ketiga jenis tersebut haram.

Keyakinan bahwa posisi benda langit yang menciptakan segala kejadian yang ada di alam semesta dan segala kejadian berasal dari pergerakan benda langit. Maka keyakinan seperti ini mengingkari Allah sebagai pencipta.

Keyakinan bahwa posisi benda langit yang ada hanyalah sebagai sebab (ta’tsir) dan tidak menciptakan segala kejadian yang ada. Tetap meyakini bahwa yang menciptakan setiap kejadian hanyalah Allah, sedangkan posisi benda langit tersebut hanyalah sebab semata. Maka keyakinan seperti ini tetap keliru dan termasuk syirik asghar karena Allah tidak menjadikan benda langit tersebut sebagai sebab.

Posisi benda langit sebagai petunjuk untuk peristiwa masa akan datang. Keyakinan semacam ini berarti pengakuan atas ilmu gaib yang termasuk perdukunan dan sihir.

Tentang Gerhana Sunting

Nabi Muhammad ﷺ menegaskan bahwa Gerhana tidak ada hubungannya dengan kelahiran maupun kematian

seseorang, melainkan hanya salah satu di antara tanda kebesaran Allah.

”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua ayat (tanda) di antara ayat-ayat Allah. Tidaklah terjadi gerhana matahari dan bulan karena kematian seseorang atau karena hidup (lahirnya) seseorang. Apabila kalian melihat (gerhana) matahari dan bulan, maka berdoalah kepada Allah dan sholatlah hingga tersingkap kembali.”

— HR. Al-Bukhari no. 1043, dan Muslim no. 915

Turunnya hujan Sunting

Menisbahkan turunnya hujan kepada bintang termasuk pada syirik besar dan perkara jahiliyah. Pada zaman jahiliyah, orang-orang Arab beranggapan bahwa jika salah satu bintang hilang dan terbit penggantinya, maka hujan akan turun. Mereka menisbahkan hujan kepada terbit dan tenggelamnya bintang: “Kami mendapatkan hujan karena bintang ini dan bintang itu.”

Disebutkan dalam hadits, yang menjelaskan sebab turunnya surah Al-Waqi’ah:75-82:

“Dia (Allah) berfirman, “Pada pagi ini, di antara hamba-hamba-Ku, ada yang beriman kepada-Ku, tetapi ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan, `Hujan telah turun kepada kita berkat karunia dan rahmat Allah,` dia adalah orang yang beriman kepada-Ku, tetapi kafir terhadap bintang-bintang. Adapun orang yang mengatakan,` Hujan telah turun kepada kita karena bintang ini dan itu,` dia adalah orang yang kafir terhadap-Ku, tetapi beriman kepada bintang-bintang.”

— HR. Bukhari no.846 dan Muslim no.71.

 

 

 

(Sumber: Wikipedia)




Ini Wisata Murah Meriah dengan Pemandangan Indah di Bukit Hambalang

BOGOR, (TB) – Resto & Caffee 129 yang terletak di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor menjadi salah satu alternatif wisata keluarga yang murah meriah.

Selain menawarkan pesona pemandangan alam yang indah, Caffee 129 juga menyajikan berbagai jenis makanan dan minuman yang lumayan menggugah selera, sembari menikmati suasana santai diiringi alunan musik, yang semakin menambah anda betah berlama-lama duduk bercengkrama dengan teman, kolega, keluarga atau pasangan anda.

Menurut keterangan pengelola Coffee 129, tempat ini selalu ramai dikunjungi pada hari libur.

” Setiap hari kita buka, tapi biasanya pada hari libur, Sabtu dan Minggu, Coffee ini baru ramai pengunjung atau wisawatan,” jelas Ibu Reni Septiani kepada Beritasatoe.com, Minggu 16 Januari 2022.

Dengan hanya bayar tiket sebesar Rp. 5.000,- rupiah, sobat semua sudah bisa kongkow-kongkow menikmati keindahan panorama kota dari atas bukit sambil menikmati cemilan dan secangkir kopi. Sekurangnya seribu pengunjung setiap minggunya mengunjungi tempat ini. Rata-rata pengunjung yang datang kesini, keluarga yang berlibur dengan anggota keluarganya. Tapi tidak sedikit pula pasangan kekasih.

” Untuk saat ini kebanyakan pengunjung Caffee 129 adalah warga Bogor. Ada beberapa juga warga luar seperti dari Jakarta, Depok. Mungkin karena belum banyak yang tau juga tempat ini,” ujarnya.

Biasanya kata Reni tempat ini akan semakin ramai dikunjungi ketika sore hari hingga malam, karena pada saat itu pemandangan akan terlihat lebih indah. Apalagi kalau malam hari, cahaya kerlap-kerlip lampu-lampu diperkotaan menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan.

 

Buat kamu yang belum tau lokasi tempat ini, dari arah Citereup maupun Sentul kamu tinggal ambil arah jalan menuju Badan Nasional Penanggulangan Teroris atau BNPT atau arah Kantor Desa Hambalang.

Nanti kamu akan melewati komplek TNI ikuti saja jalannya lurus terus menuju arah Villa Hambalang. Dari Villa Hambalang ini kurang lebih 200 meter kamu akan menemui jalan ini sob.

Caffee 129 ini buka setiap hari mulai dari pukul 09.00 wib pagi hingga pukul 20.00 wib malam hari. (Sto)




Demi Marwah NU KPK Harus Usut Dugaan Politik Uang di Muktamar

BOGOR, (TB) – Center for Budget Analysis CBA, meminta KPK turun tangan mengusut dugaan praktik politik uang dalam ajang muktamar Nahdlatul Ulama NU ke-34. KPK harus menyelidiki aktor utama serta sumber dananya darimana saja

Muktamar NU ke-34 terancam rusak marwahnya karena dugaan praktik politik uang. Diduga beberapa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) ditawari Rp 50 juta, angka ini jika dikali dengan total suara sah sekitar 219 totalnya mencapai Rp25.950.000.000 perkiraan uang yang siap dibagi-bagikan oknum tim sukses di ajang muktamar.

Jika dugaan politik uang benar-benar terjadi, muktamar NU tidak ada bedanya dengan pemilihan ketua umum partai politik, dimana jual beli suara lazim terjadi. Praktik politik uang sangat berbahaya karena bisa melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas dan bahkan bisa merugikan keuangan negara.

Patut diduga, dugaan praktik politik uang dalam muktamar NU ke-34 karena elite politik ikut yang bermain, dan ingin menang. Mentang mentang, sudah pada banyak duit, dan jadi pejabat, mereka mempengaruhi pengurus NU daerah dengan memberikan duit, dan lalu melakukan karantina seperti warga kena covid 19.

Pengurus dan tokoh NU harus sadar bahaya praktik politik uang dan jangan sampai tergoda dengan bujuk rayuan oknum tim sukses, atau politisi busuk Jangan sampai muktamar NU ke-34 melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas karena tidak siap kalah dan akhirnya menghalalkan segala cara.

Akan menjadi aib bagi warga Nahdlatul Ulama jika pengurusnya tergoda uang haram dalam acara sakral. Jangan sampai pengurus NU selesai muktamar dari Lampung dan pulang ke kampung masing-masing malah membawa aib dan aroma busuk karena menerima uang haram seperti korupsi uang kardus durian.Yang sampai sekarang, bau kardus durian, tidak hilang hilang lantaran penciuman umat sangat tajam tidak bisa diakalin. (San)

 

Jajang Nurjaman
Koordinator CBA




Kurang Greget, CBA Minta KPK Periksa Cak imin

BOGOR, (TB) – Bulan Desember ini masih dalam suasana perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), momentum ini juga seharusnnya jadi ajang pembenahan bagi Aparat Penegak Hukum terkait pemberantasan korupsi khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar Hakordia tidak sebatas perayaan semata tapi tindakan nyata.

Menjelang akhir 2021 semangat pemberantasan korupsi terasa hampir padam, KPK Contohnya saat ini kurang greget bahkan berpuas diri dengan kasus-kasus kecil yang terjadi di daerah. Ditambah dengan jumlah OTT yang baru 7 kali di tahun 2021, sama buruknya dengan jumlah OTT di tahun 2020 yang hanya 7 kali.

Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebelum era Firli Bahuri kinerja KPK sangat buruk, untuk OTT di tahun 2019 bisa sampai 21 bahkan di tahun 2018 mencapai 30. Terkait tangkapan juga KPK di era sebelum Firli sanggup menjerat nama-nama besar bahkan sekelas Ketua Umum Partai Politik, misalnya 15 Maret 2019 KPK saat itu melakukan OTT dan tangkapannya bukan ecek-ecek tapi sekelas Romahurmuziy atau Romi dicokok saat menjabat Ketum Parpol.

Sebelum Romi, Setya Novanto saat itu sebagai Ketum Parpol juga dicokok KPK dan divonis April 2018. Mirisnya setelah KPK dipimpin Firli Bahuri sejak 2020, jumlah OTT dan target tangkapan sangat mengkhawatirkan. OTT di 2021 hanya tercapai di satu digit serta tangkapan hanya sekelas pejabat daerah seperti DPRD, Kepala Dinas, Bupati, paling banter Gubernur itupun hanya satu.

Oleh karena itu, kinerja KPK yang masih buruk sebaiknya membuka kasus-kasus lama yang melibatkan nama besar yang belum tuntas. Sebagai contoh, kasus kardus durian di mana nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut.

Selain kasus kardus durian, nama Muhaimin Iskandar juga disebut-sebut dalam kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014 yang saat ini bernama Kementerian Ketenagakerjaan. Serta nama Muhaimin Iskandar juga disebut-sebut dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Center for Budget Analysis (CBA) meminta KPK untuk kembali ke marwahnya dalam memberantas korupsi. Salah satu langkah real dengan memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar terkait kasus-kasus yang menyeret namanya.(***)

 

Penulis : Jajang Nurjaman
Koordinator CBA




Perspektif Hukum Tentang Tanah Adat Atau Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat

Oleh: Mulyadi Hartono, SH.

TUGASBANGSA.COM,- Bahwa Masyarakat Adat di Nusantara sudah ada, baik yang bernaung di bawah Kerajaan-Kerajaan zaman dahulu maupun yang terbentuk berdasarkan Keturunan, wilayah Tempat Tinggal, Suku dan Agama. Masyarakat Adat di Nusantara sudah berkembang biak beranak pinak jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masih Eksis sampai dengan saat ini.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan dan memilki berbagai macam suku bangsa kemudian satu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa pada zaman perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia Masyarakat Adat juga Ikut Berjuang dan Rela Mengorbankan Jiwa, Tenaga dan Harta Benda, sehingga sudah seharusnya Negara Menjamin Hak-Hak Masyarakat Adat di Nusantara, baik Hak Adat Istiadat, Budaya Lokal dan Hak Terhadap Tanah Adat atau Tanah Ulayat yang memang sudah dimiliki oleh Masyarakat Adat dari dahulu.

Dasar Hukum Tanah Adat atau Tanah Ulayat Bahwa Negara telah Menjamin kepastian hukum Hak-Hak Masyarakat Adat yang berkaitan dengan Tanah Adat atau Tanah Ulayat, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan antara lain sebagai berikut:

Pertama, Bahwa Dahulu Masyarakat Adat di Nusantara telah mengatur tentang Tanah Milik Adat atau Tanah Ulayat Adat berdasarkan HUKUM ADAT dan Masyarakat sangat mematuhi.

Kedua, Kemudian pada Zaman Penjajahan Kolonial Belanda juga telah diatur tentang Tanah Milik Adat atau Tanah Miik Ulayat Adat, yartu antara lain dengan Surat Tanah Berupa ElGENDOM VERVONDING, GRONKART atau dengan BESLUIT dan hal ini sangat dipatuhi oleh Masyarakat dan Pemerintah Kolonial Belanda pada saat itu.

Ketiga, Bahwa setelah Indonesia Merdeka Tanah Milik Adat atau Tanah Milik Ulayat Adat juga telah diatur seperti dikenal dengan nama Surat Keterangan Tanah, Surat Leter C, Surat Girik, Tanah Bengkook atau Tanah Bengkuk dan lain sebagainya ftu semua diakuil akan kebenarannya.

Keempat, Setelah Merdeka Negara Menjamin tentang Tanah Hak Milik Adat dan Tanah Hak Milik Ulayat Adat, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada Masih tetap berlaku sebelum diadakan Peraturan yang baru.

Selanjutnya Perlindungan Hukum terhadap Tanah Milik Adat dan Tanah Milik Ulayat Adat Masyarakat Hukum Adat telah diatur kembali dalam Peraturan Perundang- Undangan yang lebih Rinci, Kongkret, sebagai berikut:

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).

Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 Tanggal 26 Maret 2013 Tentang Pengakuan Negara terhadap Hutan Adat atau Hak Ulayat.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). sebagaimana telah beberapa kall diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor b6/9).

Keempat, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tanggal 24 Juni 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Kelima, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951).

KESIMPULAN

Negara Telah Menjamin dan Melindungi adanya Hak Masyarakat terhadap Tanah Adat dan Tanah Ulayat Adat Masyarakat Hukum Adat.

Pemerintah Daerah telah Menjamin dan Melindungi Hak Masyarakat terhadap Tanah Adat dan Tanah Ulayat Adat Masyarakat Hukum Adat yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Tidak Ada Istilah Kadaluarsa terhadap Tanah Milik Adat dan Tanah Milik Ulayat Adat bagi Masyarakat Hukum Adat. Terima kasih semoga bermanfaat.

 

 

*Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kepaksian Pernong*  




Gak Ada Puasnya Bermain Proyek, KPK Panggil Menteri Desa Abdul Halim Iskandar

JAKARTA, (TB) – Kementerian Desa PDTT di bawah pimpinan Abdul Halim Iskandar seperti tidak ada puasnya bermain proyek. Proyek Cleaning Service diduga dimainkan, sewa kendaraan dinas diduga dimainkan, bahkan jabatan eselon saja diduga jadi ajang proyek.

Terbaru temuan Center for Budget Analysis (CBA) anggaran untuk fotocopy juga diduga dimainkan. Berikut penjelasannya.

Proyek sewa mesin fotocopy digital tahun 2019 awalnya dilaksanakan oleh Ditjen Pembangunan Desa Tertinggal, disepakati harga sewa pada saat itu Rp560.450.000 dan cv putra jasindo bersaudara sebagai pemenang.

Anehnya tender ini dibatalkan kemudian dilakukan tender ulang di bawah satuan kerja (Satker) yang berbeda yakni Sekjend Kemendes PDTT.
Dalam tender ulang Pagu anggaran dan HPS yang sebelumnya efisien (Rp700/Rp600 juta) tiba-tiba melambung pagu Rp 1,2 m dan HPS Rp 900 juta.

Padahal dalam tender ulang ini, yang memenangkan proyek masih perusahaan yang sama cv putra jasindo bersaudara. Namun setelah berganti Satker, Pokja dan sebagainya nilai proyek yang disepakati malah semakin mahal Rp 877.500.000.

Dugaan permainan proyek fotocopy Sekjend Kemendes masih berlanjut di tahun 2021, bahkan semakin menjadi-jadi.

Proyek fotocopy Digital tahun 2021 pagu dan HPS seperti sengaja dibikin sama dan mahal Rp1.210.000.000. Adapun yang memenangkan proyek masih perusahaan yang sama cv putra jasindo bersaudara dengan harga selangit Rp1.207.580.000.

Dugaan modus permainan proyek fotocopy ini mirip-mirip dengan modus proyek Cleaning Service senilai Rp 16,6 m dengan pemenang yang sama dan harga tidak wajar. Sewa kendaraan pada sekjen senilai Rp 2,1 m yang berbau persekongkolan. Modus dan pola yang sama dan akibatnya sama juga merugikan keuangan negara,. Ini terus berulang pada Kementerian Desa PDTT.

Dengan catatan ini, CBA meminta KPK segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek Fotocopy digital Kemendes, serta kasus proyek Cleaning Service dan sewa kendaraan dinas Kemendes PDTT yang belum juga diselidiki. Panggil dan periksa Pokja ULP terkait, serta Menteri Desa Abdul Halim Iskandar untuk dimintai keterangan. (Sto/Red)

 

 

 

Penulis : Jajang Nurjaman
Koordinator CBA




Waspada! Marak Pembajakan Akun WhatsApp, Ini Modusnya

TUGASBANGSA COM, – Hati-hati dan Waspada dengan modus para penipu yang membajak akun WhatsApp atau Facebook anda.

Salah satunya akun WhatsApp salah satu warga inisial (S) ini diduga dibajak oleh orang tak bertanggungjawab yang dipergunakan untuk melakukan penipuan dengan cara menghubungi kontak yang ada di WhatsApp tersebut dengan modus butuh bantuan atau pinjaman uang kepada orang- orang yang dianggap kenal dekat dengan si pemilik akun WhatsApp.

Jika anda termasuk salah satu yang dihubungi oleh nomor kontak tersebut diatas. Mohon untuk abaikan atau blokir langsung. Karena dipastikan itu adalah penipuan (nomor tersebut tidak lagi dalam penguasaan pemilik awal). (Red)