Tidak Sekedar Di PTUN, Penggugat Akan Laporkan Indikasi Mafia Tanah HGU PT HIM ke Polisi Hingga KPK

LAMPUNG, (TB) – Ada beberapa sorotan penting bagi ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa dalam jawaban atas eksepsi dan replik pokok perkara jawaban Tergugat I (BPN RI) tertanggal 7 Oktober 2021, jawaban Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM) masing masing tertanggal 29 September 2021 kepada Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung yang mengadili gugatan mereka atas perpanjangan HGU PT HIM.

Sorotan itu diantaranya adalah adanya indikasi korupsi dan mafia tanah, keberpihakan BPN pada perusahaan secara total serta pembohongan informasi. Oleh sebab itu, pada waktunya langkah hukum yang dilakukan bukan sekedar di PTUN tetapi juga melalui Kepolisian dan KPK. Hal tersebut diungkapkan penggugat dalam persidangan elektronik dengan acara jawaban terhadap eksepsi para tergugat oleh Penggugat.

“Setelah membaca, meneliti secara seksama jawaban Tergugat I tertanggal 7 Oktober 2021, jawaban Tergugat II dan Tergugat II Intervensi masing masing tertanggal 29 September 2021. Dalam beberapa hal eksepsi Para Tergugat tersebut memuat judul dan isi yang sama atau setidak tidaknya hampir sama, sehingga dipandang efektif Penggugat akan menjawab eksepsi Para Tergugat tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh sehingga terhindar dari pengulangan,” beber kuasa hukum penggugat, Kamis (14/10).

Penggugat dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 55/JW/PTUN/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 dikuasakan kepada Joni Widodo, SH., M.M., Okta Virnando, S.H., M.H., Hendra Saputra,S.H., Dedi Wijaya, S.H., Ahmad Mustofa, S.H., Anriyadi, S.H., dan Maylinda Marlina,S.H., M.H., dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro. Seperti dilihat dalam acara persidangan secara elektronik atau e-Court perkara Nomor 39/Pdt.G/2021/PTUN.BL  PTUN Bandarlampung.

Dijelaskan, Bahwa Penggugat membantah dan menolak secara tegas seluruh Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tersebut. Apa yang dikemukakan para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi dalam eksepsinya tidak lebih dari suatu asumsi dan bukan fakta, tidak memiliki landasan hukum yang benar kecuali sekedar retorika sesat dan menyesatkan.

“Khusus eksepsi Tergugat I dan Tergugat II jelas mencerminkan ketidakprofesionalan mereka dalam menjalankan Tupoksi selaku Badan Pertanahan Nasional, mencerminkan keberpihakan mereka kepada para pemilik modal termasuk PT HIM, bahkan terindikasi memperjualbelikan integritas mereka hanya untuk kesenangan sesaat,” tulis penggugat.

Andainya, sambung penggugat, Tergugat I dan Tergugat II betul betul menjalankan fungsi dan tugas pokoknya dengan benar dan jujur, pasti gugatan ini tidak terjadi. Kalaulah Tergugat I dan Tergugat II memperhatikan dan menindak lanjuti Surat Ahli waris lima keturunan Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 perkara ini pasti tidak akan terjadi. Kalaulah Tergugat I dan Tergugat II memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi DPR dan Komisi Nasional HAM, sudah barang tentunya perkara ini tidak akan terjadi.

Berbagai pemberitaan media massa, lanjut penggugat, menunjukkan keterlibatan eksekutif dan Pengadilan dengan persoalan Mafia Tanah bukan isapan jempol, Mafia Tanah bukan hanya terjadi akhir akhir ini tetapi sudah cukup lama, bukan saja melibatkan para pemilik modal, tetapi juga melibatkan aparatur pertanahan dan lembaga peradilan, bahkan mafia tanah tersebut menjadi marak karena mendapat dukungan dari BPN dan Pengadilan Pelita Banten, Media Tata ruang, dll).

Oleh karena itu, selain meminta pengawasan dari Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung RI, Penggugat juga meminta pengawasan dari Pengadilan Tinggi Bandar Lampung selaku pengawas Para Advokat, Penggugat juga segera akan melaporkan masalah ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), karena perkara ini sangat sarat dan bernuansa Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

“Empat puluh tahun sudah para ahli waris lima keturunan memperjuangkan hak hak atas tanah warisan lima keturunan dan membuka pintu musyawarah, tetapi Para Tergugat berharap masalah ini untuk ditangani aparatur penegak hukum, maka dengan sangat berat hati terpaksa kami lakukan, bukan sekedar di PTUN tetapi juga melalui Kepolisian dan KPK,” papar penggugat.

EKSEPSI KEDALUARSA

Selanjutnya penggugat merincikan, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi dalam eksepsinya menyatakan perkara a quo sudah lewat waktu sangat tidak beralasan dan mengada ada.

Kalau Tergugat II Intervensi mengemukakan dalil ini masih bisa kami pahami karena boleh jadi tidak paham perkembangan hukum dan perundang undang, tetapi kalau Tergugat I dan Tergugat II yang mengemukakan dalil eksepsi seperti ini jelas menunjukkan kebodohan akut, atau sengaja pura pura tidak tahu agar tidak terungkap permainan kotor yang selama ini mereka perbuat.
Permasalahan ini sudah secara jelas dan lugas kami uraikan dalam surat gugatan. Untuk itu kami persilahkan Tergugat II membaca ulang surat gugatan Penggugat dan silahkan pelajari kembali.

Penggugat sebagai pihak yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara tersebut mengajukan gugatan a quo adalah setelah menempuh upaya administrasi sebagaimana dimaksud SEMA dan PERMA tersebut dan waktunya tidak melebih 90 hari sejak adanya Jawaban atas keberatan Penggugat.

Perlu menjadi catatan Majelis Hakim, sebut penggugat, bahwa Jawaban surat permohonan kami tentang status Sertifikat HGU atas nama PT. HIM tidak secara tegas disebutkan telah diperpanjang. Kemudian, Surat keberatan yang Penggugat ajukan pada tanggal 15 Maret 2021 belum dijawab oleh Tergugat II sampai sekarang, Ketika Penggugat 1 mendatangi Tergugat 1 untuk mempertanyakan surat keberatan kami, justru tidak dilayani dan tidak ditanggapi.

Penggugat menambahkan, kalau kemudian Tergugat II menyatakan telah dijawab, pertanyaannya jawaban dikirim kemana? ke PT HIM atau ke Pemohon Keberatan?, kalau Tergugat II menyatakan sudah dikirim tapi alamat tidak jelas? Itu Namanya Bohong. Karena alamat Pemohon Keberatan dalam surat keberatan sangat jelas, apalagi Pemohon Keberatan sudah mendatangani Tergugat II tetapi tidak dilayani, yang pasti bahwa Tergugat II sengaja membuat situasi yang demikian untuk menghindari kesalahan yang selama ini mereka lakukan. Jangan salahkan jika kami dan masyarakat mempertanyakan, masih pantaskah Tergugat II menggunakan Icon kosong Melayani, Profesional, Terpercaya?

Lebih naif lagi, ulas penggugat, surat permohonan banding yang kami ajukan ke BPN Provinsi Lampung juga menggunakan gaya yang sama, jawaban dikirim tapi alamat katanya tidak jelas. Baru setelah Pembanding expos di media elektronik baru kemudian BPN Provinsi Lampung menelepon untuk mengambil surat jawaban. Naifnya, bukannya mereka menjawab keberatan kami tapi BPN Provinsi Lampung melempar tangung jawab dengan menyatakan bukan kewenangan.

“Jika ditinjau dari perspektif ini jelas keberatan Penggugat belum dijawab. Akan tetapi Penggugat beranggapan bahwa keberatan kami ditolak sehingga kemudian kami mengajukan gugatan, dan jika dihitung masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991,” papar Tim kuasa hukum.

Sidang elektronik gugatan perpanjangan HGU PT HIM tersebut di Pimpin ketua majelis hakim Yarwan SH MH., berjalan lancar dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 jam 10.00 WIB dengan acara penyampaian Duplik Tergugat I, Tergugat II dan Duplik Tergugat || Intervensi.

“Majelis Hakim telah memeriksa dan
memverifikasi Replik Para Penggugat
atas Jawaban Tergugat I, Tergugat II,
dan Tergugat II Intervensi dan kepada
para pihak sudah dapat
mendownload Replik Para Penggugat
tersebut untuk selanjutnya
menyiapkan Dupliknya masing-
masing. Untuk itu Majelis Hakim
menunda persidangan selanjutnya
pada hari Kamis tanggal 21 Oktober
2021 jam 10.00 WIB dengan acara
penyampaian Duplik Tergugat I,
Tergugat II dan Duplik Tergugat ||
Intervensi, demikian disampaikan
Terima Kasih,” tulis Yarwan SH MH dalam kutipan catatan persidangan e-Court. Dilihat Kamis (14/10).

Sementara itu, Kuasa ahli waris 5 (lima) keturunan Ir. Achmad Sobrie, MSi menyampaikan bahwa, menindaklanjuti kebijakan bapak Presiden RI dan Instruksi Kapolri, fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan on-Line tanggal 14 Oktober 2021 di PTUN Bandarlampung dapat dijadikan Polda Lampung dan KPK untuk segera menyidik indikasi adanya Mafia Tanah dibalik sengketa HGU PT HIM.

“Indikasi adanya mafia telah berlangsung hampir 40 tahun merampas tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa dengan melibatkan PT HIM, oknum aparat pejabat BPN RI dan oknum aparat pejabat Pemkab Tuba, Pemkab Tuba Barat agar diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Achmad Sobrie, mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah, di Bandarlampung. Kamis (14/10).

Pihak kepolisian dan KPK, tambahnya, agar melakukan audit terhadap legalitas HGU, dan luas areal HGU PT HIM di lapangan yang diduga ada perbedaan dengan ijin yang diterbitkan BPN RI.

“PT HIM harus bertanggungjawab dan mengganti kerugian yang diderita 5 keturunan Bandardewa atas pemakaian lahannya secara ilegal tanpa ada proses pembebasan lahan tahun 1982-1983 saat PT HIM akan berinvestasi,” ujar Sobrie.

Sobrie pun berharap informasi dari pemberitaan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun KPK untuk segera melakukan tindakan hukum kepada para oknum yang patut diduga sebagai aktor pelaku Mafia Tanah HGU PT HIM perampasan tanah ulayat 5 keturunan Bandardewa.

“Seluruh bukti dan data pelengkap kasus yang ada pada kami, akan kami serahkan kepada Polisi dan KPK,” tandas Sobrie.

( Dr )




Pemkab Pesawaran Dan PTPN Vll Unit Way Berulu Gencar Memutus Mata Rantai Covid-19

PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meninjau kegiatan Gebyar Vaksin yang dilaksanakan di Unit Kebun Way Berulu, Kamis (14-10-2021).

Pelaksanaan vaksin yang diprakarsai PTPN VII, Kodim 0421 dan Dinas Kesehatan Pesawaran ini menyiapkan dosis vaksin pertama sebanyak 850 dosis.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meminta kepada masyarakat jangan takut untuk vaksin.

Pemkab Pesawaran terus berusaha memberikan yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan vaksin masyarakat.
“Mumpung vaksin gratis, ayo ajak saudara dan teman temannya untuk vaksin,” kata Dendi.

Menurut Dendi, vaksinasi dilakukan bukan sebagai obat Covid-19, tapi lebih untuk meningkatkan imunitas guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Masyarakat harus mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali, dengan rentang waktu satu bulan, karena yang hari ini suntik dosis pertama nanti harus suntik lagi dosis kedua,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan. Meskipun sudah divaksin harus tetap menjaga 5M yakni mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Diakhir sambutan, Bupati mengucapkan terima kasih kepada PTPN VII yang telah memberikan fasilitas tempat untuk pelaksanaan vaksin.

Sementara SEVP Bussines dan Suport PTPN VII Okta Kurniawan, mengungkapkan terima kasih kepada Pemkab dan Kodim yang memfasilitasi ikhtiar memutus mata rantai corona bagi karyawan PTPN VII dan masyarakat desa di sekitar unit kebun PTPN VII.
Program vaksinasi dapat terlaksana pada hari ini, membuktikan sinergitas yang baik antar seluruh pihak, baik TNI Polri dan juga pemerintah kabupaten setempat bersama dengan PTPN. “Ini merupakan sinergi yang luar biasa. Semoga sinergi ini dapat terus berjalan,” Katanya.

Kegiatan ini, memang komitmen PTPN VII, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Pesawaran. PTPN VII ikut mendukung program vaksinasi yang diluncurkan pemerintah.

( Dr / Rif )




Presiden Jokowi : Penggabungan BUMN Pelindo Tingkatkan Daya Saing

NTT, (TB) – Presiden Joko Widodo meresmikan penggabungan atau merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Terminal Multipurpose Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 14 Oktober 2021. Penggabungan BUMN ini diyakini akan meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain.

“Hari ini alhamdulillah tadi sudah sampaikan Dirut Pelindo, Pak Arif, sudah terjadi Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, Pelindo IV menjadi PT Pelindo atau PT Pelabuhan Indonesia. Apa yang ingin kita harapkan dari sini? Yang pertama sekali lagi, biaya logistik kita bisa bersaing dengan negara-negara lain. Artinya daya saing kita, _competitiveness_ kita kan jadi lebih baik,” ujar Presiden dalam sambutannya.

Selain itu, Presiden juga meminta agar segera dicarikan mitra yang memiliki jaringan yang luas sehingga nanti terkoneksi dengan negara-negara lain dengan baik. Dengan demikian, produk-produk dan barang-barang Indonesia bisa menjelajah dan masuk ke rantai pasok global.

Menurut Presiden, saat ini biaya logistik di Indonesia masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Biaya logistik di Indonesia masih sekitar 23 persen, sedangkan negara-negara tetangga hanya lebih kurang 12 persen.

“Artinya, ada yang tidak efisien di negara kita. Oleh sebab itu kenapa dibangun infrastruktur, baik itu jalan, baik itu pelabuhan, baik itu _airport_, karena kita ingin produk-produk kita, barang-barang kita bisa bersaing kalau kita adu kompetisi dengan produk-produk negara lain,” jelasnya.

Penggabungan BUMN pelabuhan ini sendiri telah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo sejak tujuh tahun yang lalu. Pada 1 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan PT Pelindo I, III, dan IV (Persero) ke dalam PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Presiden pun mengapresiasi Menteri BUMN beserta jajarannya yang telah berhasil mewujudkan penggabungan BUMN kepelabuhanan tersebut. Kepala Negara berharap, penggabungan ini akan menjadikan Pelindo menjadi sebuah kekuatan besar dan bisa diikuti oleh BUMN lainnya.

“Nanti akan menjadi sebuah kekuatan besar, tadi sudah disampaikan akan masuk ke 8 besar dunia, inilah yang kita harapkan. Nanti perusahaan-perusahaan yang lain juga seperti itu. Jangan sampai kecil-kecil bertebaran sehingga kekuatannya menjadi minim, baik dari sisi keuangan, modal. Kalau bergabung seperti ini, kekuatannya akan menjadi gede,” tandasnya.

Dalam laporannya, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Arif Suhartono menyebut bahwa merger Pelindo akan meningkatkan posisi Pelindo menjadi operator terminal peti kemas terbesar ke-8 di dunia dengan total _throughput_ peti kemas sebesar 16,7 juta TEUs.

“Penggabungan ini juga menyatukan sumber daya keuangan, peningkatan _leverage_, dan memperkuat permodalan perusahaan,” ujar Arif.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. (Red)




Kasus Pelanggar Prokes Oleh Tiga  Petinggi Ormas Islam Tidak Ditahan, Ini Kata Ketua Peradi Pesawaran

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret tiga petinggi ormas islam Khilafatul Muslimin, Tim Penyidik Polda Lampung melimpahkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam kasus ini, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka inisial AQB (79), C alias AB (70), dan ZI (54), Rabu (13/10/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP. Reynold Elisa P. Hutagalung mengucapkan, perkara itu sudah masuk ke SPDP setelah adanya pemeriksaan terhadap ketiga tersangka,
” Iya ketiganya sudah diperiksa lagi pada Selasa (12/10/2021), sebelum diperiksa, ketiganya dilakukan swab antigen, kesehatan, tensi, dan lainnya,” Ujar AKBP. Reynold dalam keterangannya.

Kuasa hukum tersangka AQ (79) dan AB (70) dan ZI (50), Dr (can ) Nurul Hidayah, SH.MH juga sebagai ketua peradi Pesawaran  mengatakan, dan membenarkan ketiga tersangka ini dari ormas islam Khilafatul Muslimin. Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif selama penyelidikan.

“Ada alasan lainnya karena dilakukan tersangka usianya sudah tua, karena setelah dilakukan pemeriksaan, tensi darah tidak normal atau tinggi. Klien kami juga siap hadir, ketika dimintai keterangan, dan tidak akan melarikan diri,” Kata Nurul Hidayah.

Nurul melanjutkan, Meski tidak dilakukan penahanan, namun ketiganya dikenakan wajib lapor, yang nantinya akan didampingi kuasa hukum saat wajib lapor. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AQB dan AB, diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93 Juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Penyebaran Wabah Penyakit Menular. Peristiwa pelanggaran protokol kesehatan ini, berawal dari kegiatan jalan sehat pada peringatan 1 Muharram.(  Dr /Rom )




Tata Suharta Terpilih Menjadi Kades Malang Nengah

TANGERANG, (TB) – Acara pemilihan Kepala Desa Malang Negah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang Provisi Banten Periode 2021/2027, yang di laksanakan. Pada hari minggu 10/10/2021.di menangkan no 1 Tata Suharta. dengan total keseluruhannya 2236 suara.

Dalam hal ini pendukung nomor urut 1 (Satu) menyampaikan. Sangat senang sekali dan merayakan atas kemenangan orang yang dicalonkan untuk menjadi kepala desa malang negah.

“Semoga atas terpilihnya Tata suharta Desa Malang Nengah lebih maju lagi” ucap Para pendukung Nomor Urut No 1 (Satu)

Di tempat yang sama dengan penuh gembira Tata Suharta yang memenangkan PILKADES meraih 2.236 Suara menyampaikan pada wartawan. Saya akan berusaha untuk mempersatukan masyarakat supaya tidak ada kubu sebelah tapi yang ada masyarakat Malang Negah,

“ingin membuka lapangan kerja kepada pemuda yang masih belum memiliki pekerjaan, yaitu dengan kreatif masyarakat seperti Konveksi, Peternakan, perikanan,” tutur Tata Suharta.

Untuk acara pemilihan Kepala Desa alhamdulillah berjalan dengan lancar.” tukasnya. (Hendrik)

 




Pilkades Desa Bojong Kamal Legok Tangerang, Dimenangkan H. Haerul Ikhwan

TANGERANG, (TB) – Pesta demokrasi Pemilihan kepala Desa (Pilkades) di desa Bojong kamal,  Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang – Banten berjalan lancar dengan baik aman dan kondusif, kegiatan acara tersebut  diadakan pada hari minggu (10/10/2021).

Ada empat orang kandidat calon kepala desa yang  bertarung pada hari pencoblosan tersebut, dan pada akhirnya nomor Urut 3 H. Haerul Ikhwan mendapatkan hasil yang lebih baik artinya mendapatkan  kepercayaan  dari warga masyarakat desa bojong kamal.

Saat di temui awak media di rumah kediamannya pada hari selasa 12/10/21,kepala desa bojong kamal terpilih H. Haerul ikhwan mengatakan alhamdulillah saya sangat bersyukur sekali  kepada Allah, dan tidak lupa kami mengucapkan terimakasih khususnya  kepada warga masyarakat desa bojong kamal pada umumnya, atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk memimpin kembali sebagai kepala desa bojong kamal, periode 2021 -2027.ungkapnya.

Harapan kami mudah mudahan apa yang diamanatkan oleh warga masyarakat desa bojong kamal dapat terpenuhi sesuai dengan Visi dan Misi saya, artinya kami adalah sebagai pelayan masyarakat artinya kami harus melayani mayarakat dengan baik. Tutur kades ikhwan. (Hendrik)




Gunakan Dana Desa Pemdes Adi Mulyo Bangun Jalan Sepanjang 300 Meter

MESUJI, (TB)- Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendongkrak roda perekonomian di masa pandemi covid 19 (virus corona), pemdes adi mulyo giat membangun infrastruktur menggunakan dana desa (DD) dengan membangun rabat beton sepanjang 300 m

Kepala desa adi mulyo sulistiani menyatakan di tahun 2021 ini pemdes adi mulyo menggunakan dana desa (DD) sedang merealisasi  membangun rabat beton sepanjang 300 m dengan pagu anggaran sebesar Rp.166.823.750, yang berlokasi di desa adi mulyo RK 01/02 kec.panca jaya kabupaten mesuji “jelasnya” sulistiani saat ditemui di ruang kerjanya rabu (13-10-2021)

Lanjutnya” untuk pengerjaan pembangunan rabat beton, kita menggunakan padat karya tunai (PKT), dengan memperkerjakan masyarakat lokal, dengan ini pembangunan ini dapat hasil yang maksimal dan dapat membantu masyarakat untuk mengurangi pengangguran di masa pandemi covid 19 ( virus corona) ” ungkapnya” sulistiani

“Tambahnya, dengan ada nya pembangunan rabat beton ini , masyarakat sangat antusias dan mendukung , karena dengan di bangun nya jalan rabat beton sangat membatu memperlancar aktivitas dan kegiatan masyarakat sehari-hari, demi meningkatkan roda perkonomian yang sedang terpuruk di masa pandemi covid-19 yang sedang melanda di seluruh dunia.” tutupnya. (Irwansyah)




KCD Wilayah 1 Kabupaten Bogor Adakan Pemilihan Ketua FORMASI

BOGOR, (TB) – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 mengadakan acara pemilihan Ketua Umum Forum Mandala Siswa (FORMASI) , dengan Tema “Optimalisasi Peran Siswa sebagai Promotor, Edukator, dan Eksekutor dalam menumbuhkan kualitas, kemampuan beradaptasi, kolaborasi , kreativitas dan mewujudkan sumber daya siswa yang memiliki daya saing Era 4.0” Selasa, (12/10).

Acara bertempat di Zest Hotel Bogor yang di hadiri sekaligus membuka acara, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 1 Kabupaten Bogor, Drs. Dadang Sufyan Saifullah, MPd. Taufiq A, KCD Wil. 1, Iyum, KCD Wil. 1, Suheri KCD Wil. 1, serta 50 siswa perwakilan dari masing-masing sekolah SMA, SMK dan SLB Wilayah 1 Kab. Bogor!

Hadir sebagai narasumber, Dika Ambya Rahman, mantan Paskibraka Nasional, Ulla Nisrina, mantan Paskibra Propinsi, M. Raihan Firdaus, ketua Generasi ke 7 FKOB, Rifki Zidan Nugraha, ketua Generasi 8 FKOB, Viona Tri Apriliani.

M. Rofi Jamil, selaku ketua Panitia menjelaskan tujuan diadakan Forum Mandala Siswa (FORMASI) adalah untuk lebih menyatukan dan mempererat pelajar yang ada di wilayah 1, karena selama ini sudah ada forum-forum pelajar tapi mereka berjalan di koridornya masing-masing.

Rofi berharap, “FORMASI ini kedepannya dapat berkolaborasi lagi antara siswa satu dengan siswa yang lainnya, antara sekolah satu dengan sekolah yang lainnya, latar belakang pengalaman satu dengan pengalaman lainya bertukar pikiran yang menciptakan satu karya yang menjadi solusi bagi permasalahan yang ada di lingkungan khususnya Wilayah 1” tuturnya

Kepala KCD Wil. 1, Drs. Dadang Sufyan Saifullah, MPd. Menjelaskan pada media bahwa FORMASI merupakan forum untuk diskusi anak-anak siswa, kalau dulu ada FOJB, Forum Sadar Hukum, Osis, Forum Purna Paskibra, pramuka, masing-masing jalurnya, akhirnya saya kolaborasikan menjadi sebuah Forum yaitu FORMASI yang menggabungkan semua kegiatan-kegiatan siswa di sekolah menjadi satu wadah termasuk sekolah SLB dimasukan, Saya ingin Forum ini menjadi tempat Brains Storming untuk berbagi pengalaman, wawasan, ilmu pengetahuan, Forum ini adalah kolaborasi dari berbagai kegiatan siswa yang ada selama ini berdiri masing-masing, dengan adanya FORMASI ini akan menjadi satu bagian.

Dadang berharap “Mudah-mudahan tercipta dan terlahir siswa siswi berprestasi dari semua bidang, dari sisi ilmunya, dan dari iman-nya” tutur Dadang mengakhiri.

Acara di akhiri dengan pemaparan visi dan misi masing-masing dari 3 kandidat ketua umum yaitu (Fahri Akbar S, Satria Ramadhan, Rizka Kemala Nazar) dihadapan panelis Luky Wakil Kepsek SMA Mega Mendung, Kartanto Wakil Kepsek dari SMA Ciomas dan dari KCD Wilayah 1, akhirnya yang terpilih sebagai Ketua Umum adalah Fahri Akbar Kuswanto siswa dari SMA Negeri Ciomas. (Hari)




Kapolri Instruksikan Jajarannya Lakukan Langkah Penanganan Khusus Pinjol Ilegal

JAKARTA, (TB) – Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan instruksi untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan kepada anak buahnya untuk segera bergerak.

Listyo meminta seluruh jajarannya untuk melakukan langkah penanganan khusus karena pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat.

“Diperlukan langkah penanganan khusus, lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” tegasnya, Selasa (12/10/2021).

Lebih lanjut, Listyo menyatakan seluruh jajarannya harus segera bertindak sesuai sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi. Listyo menilai para pinjol tersebut kini memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Mereka memanfaatkan hal tersebut dengan memberikan tawaran yang menggiurkan sehingga masyarakat mau menggunakan jasa pinjol.

Listyo menuturkan, tak sedikit kasus yang bermula dari jasa pinjol berujung pada aksi bunuh diri karena terlilit utang.
Oleh karena itu, pihaknya harus segera bergerak melakukan penanganan guna memberi perlindungan kepada rakyat.
Listyo meminta kepada jajarannya untuk terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya pinjol kepada masyarakat.

Selain itu, juga memerintahkan para jajarannya untuk melakukan operasi siber di media sosial.
Listyo juga meminta untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal. (red)




Pasca di Wisuda, Indah Junita Sari Resmi Menyandang Gelar A.Md. Farm

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lampung, Kampus poltekkes Lampung menggelar wisuda yang  diikuti 302 mahasiswa-mahasiswi pada rabu ( 13/10/2021 ).

Kampus kesehatan ini meluluskan di antaranya jurusan D-III Keperawatan jurusan D-III Kebidanan, jurusan D-IV Kebidanan, jurusan D-III Gizi, jurusan D-III Teknologi Laboratorium Medis

Direktur Poltekkes Kemenkes Bandar Lampung, Warjidin Aliyanto, SKM., M.Kes. mengajak kepada seluruh wisudawan untuk bersama-sama meningkatkan kinerja dan prestasi kerja karena tantangan ke depan adalah bagaimana menjadikan Poltekkes Lampung mampu menghasilkan lulusan yang profesional, mandiri dan mampu bersaing dalam pasaran lokal, nasional, regional dan internasional.

Indah junita Sari salah satu mahasiswa jurusan Ahli Madya Farmasi ( A.Md.Farm) yang ikut di wisuda dalam program studi pendidikan menyandang gelar A.Md.Farm mengatakan, setelah mengikuti pelajaran selama empat tahun di fakultas poltekkes Lampung akhirnya hari ini bisa  di wisuda, ucap Indah.

” Saya sangat berterima kasih kepada kedua Orang tua saya Ayah dan Mamak yang telah memberikan support dan  kekuatan kepada saya agar selalu giat menuntut ilmu. Semoga ayah dan mamak selalu di beri kesehatan,” tutur Indah dengan rasa harunya.

Pasangan Zairun dan Partini, sebagai  orangtua dari Indah merasa sangat berbahagia setelah putri keduanya Indah Junita Sari dinyatakan lulus dan di wisuda.

” Puji syukur kepada Allah SWT, Anak saya Indah bisa ikut wisuda dan lulus dari Poltekkes Kemenkes Lampung dan mendapat Gelar A.Md.Farm, semoga ilmu yang di dapat bisa mambantu masyarakat banyak di bidang kesehatan” Pungkas Zairun.

Acara wisuda Poltekkes Bandar Lampung tersebut di gelar di Gedung Graha Adora Kabupaten Pesawaran. ( Dr )