Tak Mampu Bayar Tagihan, Bayi 11 Bulan Tertahan di RSUD Ciawi Selama 12 Hari
CIAWI, (TB) – SM bayi berumur 11 Bulan dari keluarga terpaksa harus tertahan, tidak di perbolehkan pulang dari ruang rawat inap selama 12 hari di RSUD ciawi Kabupaten Bogor, gara – gara tidak memiliki Kartu BPJS Kesehatan.
Menurut salah seorang keluarga pasien, keterlambatan kartu BPJS tersebut disebabkan karena keluarganya harus memproses kartu keluarga terlebih dahulu selama 7 hari, mulai dari Desa Kecamatan hingga ke BPJS Cabang Cibinong Kabupaten Bogor.
Pihak keluarga pun berusaha melakukan pembuatan BPJS, namun pihak keluarga mengeluhkan proses administrasinya yang berbelit belit, dan melelahkan.
“Kami tidak bisa memproses administrasi BPJS ini disebabkan datanya tumpang tindih, silakan saja proses di BPJS Cabang Cibinong”, ucap Ibu – ibu muda di bagian pelayanan Dinkes.
Hal yang sama, kepengurusan administrasi berbelit -belit juga terjadi di BPJS cabang Cibinong, sehingga baru hari ke- 7 (18/10) kartu BPJS tersebut dapat diterbitkan.
Sementara iitu, Kasubag TU RSUD Ciawi, H. Mardani yang di dampingi Kabag Umum Heri, Saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Pasien harus bayar sesuai sesuai dengan rawat inap umum, sesuai ketentuan Rumah Sakit, kalau mau minta di gratiskan semua, bangkrut dong Rumah Sakit, ketusnya.
terpisah, Lilis staf bagian keuangan ketika di hubungi mengatakan, disebabkan pasien ini tidak bisa menunjukkan Kartu BPJS-l nya selama 3 X 24 jam, pasien harus bayar selama rawat inap 12 hari X Rp. 300 ribu/ hari =Rp 3, 6 juta lebih dan di bayar DP terlebih dahulu Rp, 500 ribu/ bln sesuai kemampuan keluarga pasien, sisanya di cicil selama 6 bulan, tegas Lilis.
Sebelumnya hal yg sama di konfirmasikan ke bagian BPJS RSUD Ciawi, Riky, pihaknya tidak bisa mentolelir bagi pasien tidak mampu pun harus bayar layaknya pasien umum, sebab dalan ketentuan aturan rumah Sakit, bagi pasien yang tidak memiliki kartu BPJS selama 3 X 24 jam, sebab BPJS tidak mau menanggung biaya pasien rawat inap selama di RSUD Ciawi, ujarnya.
Oleh sebab itu, Masyarakat pasien tidak mampu khususnya, meminta Kemensos, Kemenkes, kepala BPJS Pusat dan instansi terkait Pemkab. Bogor supaya segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan turun kelapangan supaya melakukan evaluasi tentang hak – hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, dan warga tidak mampu dipaksakan harus bayar tunai, sehingga di kelak kemudian hari, tidak lagi terjadi kasus seperti ini. (Muz/Red)