Polemik HGU Bodong, Panja Ukur Ulang Komisi II DPR RI Akan Kunjungan Spesifik Ke Lampung

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Polemik HGU PT HIM yang digugat oleh masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung hingga ke PTUN Bandarlampung akhirnya menggugah rasa kemanusiaan DPR RI. Melalui Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman, menginformasikan bahwa pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI telah mengagendakan pada Senin 6 Desember mendatang melakukan kunjungan spesifik ke Lampung.

“Rencana 6 Desember Panja pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI akan kunjungan spesifik ke Lampung untuk memanggil Swasta dan Pemda serta Kapolda,” ujar Endro S Yahman, kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp. Rabu (1/12).

Meski begitu, Endro belum mengetahui apakah PT HIM akan turut dipanggil atau tidak lantaran kasus HGU No 16 sudah masuk ke ranah hukum.

“Saya belum tahu apakah PT HIM masuk dalam undangan, karena pertimbangan sudah masuk ranah pengadilan, biasanya tidak etis, karena bisa dianggap intervensi,” pungkas politisi PDIP asal Lampung yang dikenal getol memperjuangkan hak atas tanah konstituen di dapilnya.

Seperti diketahui, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melalui kuasa ahli waris Ir Achmad Sobrie mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya hukum di PTUN Bandarlampung setelah selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah yang merampas tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa seluas 1.470 hektar di Pal 133-139 Tulangbawang Barat. Tanpa meminta izin kepada ahli waris, PT HIM kedapatan menanam karet sepihak di lahan 5 keturunan Bandardewa ini.

Sidang gugatan masyarakat 5 keturunan Bandardewa terhadap HGU No 16 atas nama PT HIM di PTUN Bandarlampung perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tersebut telah memasuki pemeriksaan saksi ahli penggugat (5 keturunan Bandardewa) dan tergugat II intervensi (PT HIM) masing-masing satu orang. Sidang akan dilanjutkan besok Kamis (2/12), dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak. ( Dr )




Warga Berharap Kehadiran Dua Bendungan di Jawa Timur Bisa Tingkatkan Perekonomian

JAWA TIMUR, (TB) – Keberadaan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 30 November 2021, dinilai dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat di wilayah sekitar, utamanya para petani.

Saat di Bendungan Tugu, Presiden turut berdialog dengan para petani yang berada di wilayah sekitar Bendungan Tugu maupun Bendungan Gongseng. Salah seorang petani mengucapkan rasa terima kasih atas keberadaan kedua bendungan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden sudah membangun bendungan di desa kami. Bangunan ini sangat ditunggu-tunggu oleh warga masyarakat karena yang pertama bisa mengendalikan banjir di Trenggalek, yang kedua saya selaku petani sawah harapan saya ke depan saya bisa panen tiga kali,” ucap Sutrisno, seorang petani sekitar.

Di samping itu, Ainur Rofiq, seorang petani lainnya berharap agar keberadaan kedua bendungan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Trenggalek melalui sektor pariwisatanya.

“Meningkatkan ekonomi masyarakat terutama pembukaan pariwisata baru, karena dengan adanya bendungan masyarakat punya rute baru untuk berwisata. Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Presiden yang telah memberikan hadiah kepada masyarakat kita,” tuturnya. (Red)

 

 

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden




Tanpa Sebab Sekdis DPKPP Lestia Irmawati Usir Wartawan

BOGOR, (TB) – Tidak ada angin, tidak hujan, tiba-tiba Sekretaris Dinas (Sekdis) Permukiman Kawasan Perumahan Pertanahan (DPKPP) Pemerintah Kabupaten Bogor Lestia Irmawati melalui petugas keamanan mengusir wartawan yang hendak bertemu dengan Kepala Bidang (Kabid) PSU DPKPP Dede Armansyah. (Kamis, 18 November 2021)

“Maaf dari mana, mau ketemu siapa, ada perlu apa ? Tolong tunggu di luar,” ujar seorang petugas keamanan usai keluar dari ruang Sekdis Irma kepada dua orang wartawan yang tengah menunggu Kabid Dede yang sedang menerima tamu di ruang rapat di lantai 2 gedung DPKPP tersebut.

Mendapatkan adanya pengusiran itu, wartawan Harian dan Mingguan menjelaskan bahwa kehadirannya untuk bertemu dengan Kabid Dede yang tengah menerima tamu. Dan sebelumnya telah bertemu dengan Kabid tersebut dan diminta menunggu. Awalnya disuruh menunggu di ruang kerjanya di lantai 3, tapi wartawan menolak, dan memilih menunggu di lantai 2 saja.

Terkait adanya pengusiran tersebut, Sekdis Irma lantas menemui wartawan yang tengah menunggu Kabid Dede. Awalnya Irma menolak jika dirinya telah melakukan pengusiran. Tapi setelah didesak bahwa munculnya petugas keamanan lantaran di telepon olehnya.

“Saya tidak mengusir, ucapnya.

“Lalu darimana satpam tahu ada wartawan dilantai 2, sementara petugas tersebut sebelumnya tidak tahu bahwa ada wartawan yang tengah menunggu pejabat DPKPP, kalau bukan diberitahu oleh anda. Saya minta kejujuran anda bahwa anda telah menghubungi petugas tersebut,” ucap wartawan Hari.

Sekdis Lestia Irmawati pun akhirnya mengakui kemudian minta maaf. Menurutnya jika petugas satpam yang salah, maka itu adalah kesalahannya. Salah dalam melakukan pembinaan.

“ Baik secara pribadi maupun secara kedinasan minta maaf. Apabila petugas keamanan saya salah, maka itu adalah kesalahan saya dalam melakukan pembinaan, saya minta maaf,” tandasnya. (HRI)




Menang Telak di Konferensi, Subagiyo Resmi Pimpin PWI Kabupaten Bogor Untuk Periode 2021-2024

BOGOR, (TB) – Acara Puncak Konferensi PWI Kabupaten Bogor yang ke- V yang berlangsung di Bigland Hotel Sentul, Selasa (30/11) akhirnya menetapkan H.Subagiyo, S.Ip sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor untuk periode tahun 2021 – 2024.
Subagiyo resmi menjabat Ketua PWI Kabupaten Bogor untuk kedua kalinya setelah dalam pemungutan suara secara voting mendapatkan dukungan suara penuh dari para pemilik hak suara di  konferensi PWI tersebut.
Dari 29 Anggota Biasa PWI Kabupaten Bogor yang memiliki hak suara, sebayak 22 suara mendukung H.Subagiyo, 5 suara untuk Untung Bahtiar dari media Harian Bogor sebagai rival sang petahana dalam konferensi PWI itu. Sementara dua suara lainnya dinyatakan Abstain.
H.Subagiyo saat dimintai tanggapannya atas  terpilihnya kembali dirinya sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor kepada beritasatoe.com mengatakan akan terus berjuang untuk meningkatkan kapasitas wartawan yang tergabung dalam organisasi, serta memajukan organisasi, mengaktifkan fungsi bidang-bidang yang ada di organisasi.
” Alhamdulillah dan terima kasih sebelumnya kepada rekan-rekan semua yang telah mempercayakan amanatnya kepada saya untuk memimpin organisasi ini. Saya berkomitmen untuk maju bersama, membesarkan organisasi yang kita cintai, menjaga Marwah profesi kewartawanan agar wartawan Indonesia khususnya yang ada di kabupaten bogor ini bisa lebih terhormat dan dihormati,” tutur Bagiyo.
Lanjut Bagiyo, Insya Allah kata, kami semua pengurus yang baru terbentuk ini, akan bisa bekerja bersama-sama untuk membesarkan organisasi dengan mengaktifkan fungsi bidang-bidang yang ada. Namun tentunya semua itu butuh dukungan dari seluruh anggota PWI, tukas Bagiyo.
Dengan terpilihnya kembali H.Subagiyo harapan roda Organisasi Pers PWI Kabupaten Bogor kedepannya bisa berjalan lebih baik lagi. Sehingga peran serta wartawan (media) dalam turut mencerdaskan anak bangsa, melalui karya-karya jurnalistik yang dihasilkan dapat memberikan pencerahan dan mengedukasi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bogor. (Sto).



Bupati Pesawaran Hadiri Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

PESAWARAN, (TB) – H. Dendi Ramadhona Bupati Kabupaten Pesawaran menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Istigotsah dan menyongsong Muktamar NU Ke 34 yang digelar di Pondok Pesantren RMI NU, Hidatul Mubtadi Ien Desa Pejambon Kecamatan Negrikaton, Senin, (29/11/2021) malam.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya,
Prof Dr. KH. Said Aqil Siradj (Ketua PBNU).H. Dendi Ramadhona K., S.T., M.Tr.IP (Bupati Pesawaran),
AKBP Vero Aria Radmantyo S. Ik., M.H. (Kapolres Pesawaran),
Kompol Muhammad Riza T, S.H., M.H. (Wakapolres Pesawaran), Al Habib Umar Bin Muhdor Al Hadad (Pimpinan Majelis An-Nur 1030 Bandar Lampung), Kompol Maryanto, S.H. (Kabagops Polres Pesawaran), Suprapto (Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran), Zulkarnaen (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran), Irpandi (Wakil Ketua PWNU Provinsi Lampung), Soleh Bajuri (Rois Syuriah PWNU Lampung), Salamu Sholihin S. Kom. (Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran), KH. Ahmad Ma’sum Abror (Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pesawaran), Mustamar Imam M. S.Kom (Pimpinan Pondok Pesantren RMI NU Pejambon), Ahmad Jajuli (Ketua GP Ansor Kabupaten Pesawaran), Kyai Jawaher (Ketua MWC NU Kabupaten Pesawaran) Pimpinan Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama Kabupaten Pesawaran, Mustari (Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang), Razak S.sos (Plt Kabag Kesra Kabupaten Pesawaran), Al Ikhsan Is Kahfi (Plt.Camat Negeri Katon), Pengurus PCNU Kabupaten Pesawaran, Ketua Ponpes se – Kabupaten Pesawaran berserta tamu undangan yang kurang lebih  500 Orang.

Dalam sambutan Bupati Pesawaran H, Dendi Ramadhona KST Tr IP. mengatakan,
” Puji syukur kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kita semua masih diberinya kenikmatan, terutama nikmat iman dan kesehatan serta kesempatan sehingga kita dapat hadir bersilaturahmi disini dalam rangka Pengajian Akbar Oleh Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj dan Maulid Nabi Oleh AL-Habib Umar Bin Muhdhor Al-Haddad, dalam keadaan sehat wal’afiat” Kata Dendi.

“ Melalui pengajian ini, saya mengajak kepada seluruh jamaah untuk berdoa kepada Allah SWT agar Kabupaten Pesawaran menjadi kabupaten yang maju, aman, damai, makmur dan sentosa diridhoi Allah SWT serta menjadi kabupaten yang Baldatun Thayibatun Warabbun Ghafur,” Ujarnya.

Ditambahkannya,
“ Serta seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran terhindar dari segala marabahaya selalu diberikan perlindungan, rakhmat, hidayah dan inayah-Nya, dijauhkan dari bencana, dimudahkan semua urusan dan masyarakatnya diberikan rezeki yang melimpah Aamiin, di samping itu, untuk mempertahankan dan memelihara eksistensi NU di era modern yang penuh tantangan, NU harus berbenah diri dan terus meningkatkan kegiatan-kegiatannya, hal ini sangat penting agar keberadaan lembaga NU bisa bermanfaat bagi rakyat” Ucap Bupati.

Ketua umum PBNU Prof Dr. KH. Said Aqil Siradj didalam sambutannya menyampaikan,

“ Alhamdulillah malam ini kita bisa silaturahmi di Ponpes ini dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW dan Istighozah dalam menyongsong MUKTAMAR NU Ke – 34 serta penandatangan prsasti 103 Ponpes dibawah naungan RMI NU” Jelas KH. Said.

Ia mengucapkan,
“ Pesantren merupakan kapital kita dalam menjalani kehidupan, pesantren memiliki empat metode dalam mendidik santri dan santriwati” Pungkasnya.

( Oby )




Sidang Gugatan HGU PT HIM, Candra Perbawati: Tanah Adat Tidak Kadaluwarsa

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Sidang lanjutan perkara No:39/Pdt.G/2021/PTUN. BL, kembali digelar PTUN Bandarlampung, Senin (29/11). Agenda sidang mendengar keterangan saksi ahli penggugat (5 Keturunan Bandardewa) dan tergugat II intervensi (PT HIM), masing-masing satu orang.

Penggugat menghadirkan Saksi ahli dari Universitas Lampung, yakni Dosen Fakultas Hukum dengan keahlian Tata Negara sekaligus satu-satunya akademisi yang sukses meneliti serta memecahkan persoalan menahun yang menerpa tanah adat Mesuji pada 2010 hingga 2018, DR. Candra Perbawati, SH MH. Permasalahan tanah yang dihadapi oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa mirip dengan tempat penelitiannya di Mesuji.

“Hasil penelitian saya tentang hak ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mesuji dari tahun 2010 sampai 2018 menemukan bahwa hak atas tanah ulayat MHA Mesuji selama ini terabaikan. Hal ini dikarenakan adanya HGU yang diterbitkan dari pemerintah tanpa melibatkan  MHA Mesuji. Terabaikannya hak atas tanah adat atau hak ulayat masyarakat hukum adat Mesuji juga disebabkan hukum yang mengatur tentang kehutanan UU No 5 tahun 1967 pada saat itu yang menjadi dasar adanya pemberian HGU oleh pemerintah bersifat refresif.

Dengan adanya putusan MK No.35/PUU-X/2012, yaitu pengujian atas UU no 41 tentang kehutanan maka MK memutuskan bahwa Tanah negara berbeda dengan tanah adat. Tanah adat adalah milik masyarakat hukum adat dengan adanya putusan MK tersebut, pemerintah seharus memberikan perlindungan terhadap tanah adat atau tanah ulayat MHA. Dalam hal ini termasuk Tanah ulayat MHA Mesuji.

Menurut dia, penerbitan HGU di atas tanah adat/Ulayat harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan masyarakat  hk adat, sebab tanah Ulayat bukan tanah negara.

Jika ditemukan fakta adanya bukti-bukti yang mendukung keberadaan tanah adat/Ulayat, maka negara perlu memberikan perlindungan.pengakuan dan penghormatan hak ulayat MHA sebagai bukti adanya tanggungjawab negara.

“Apabila sudah ada bukti-bukti terkait tanah adat/Ulayat, negara perlu memberikan perlindungan, penghormatan dan pengakuan eksistensi MHA beserta hak atas tanah ulayatnya,” tutur Candra.

Dilain pihak, Saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat II Intervensi, FX Sumarja SH MH juga Dosen Universitas Lampung dengan konsen hukum agraria. Mengatakan bahwa tanah marga di Lampung sudah dihapuskan sejak dikeluarkannya Keppres tahun 1952 serta diperkuat dengan peraturan daerah setempat.

“Tanah marga di Lampung sudah dihapuskan sejak di keluarkan Keppres pada tahun 1952 diperkuat oleh Pergub Tahun 1974 dan Tahun 1977,” kata Sumarja.

Namun ketika dikejar oleh penggugat melalui pertanyaan yang mengilustrasikan bantuan hibah rutin hingga sekarang dari pemerintah mengucur kepada masyarakat adat untuk pembangunan gapura contohnya, maupun sarana pemeliharaan tanah adat lainnya, apakah hal tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi tanah marga/Ulayat?. Sumarja menjawab, “tidak tahu”.

Begitu pula saat dirinya mengaku sebagai penggagas atas lahirnya Perda pada tahun 2013 yang mengatur tentang tanah adat di Provinsi Lampung yang intinya peniadaan atas tanah adat dimaksud, agar tidak lagi dimiliki oleh masyarakat adat di Lampung. Seketika jawaban tersebut dicecar oleh majelis hakim dengan pertanyaan, sudah berjalan efektif kah Perda dimaksud?.
Sumarja menjawab, tidak efektif lantaran Perda godokannya itu ditentang oleh masyarakat adat se- Provinsi Lampung, salah satunya dari kerajaan Skala Brak.

“Tidak efektif yang mulia karena ditentang oleh pihak kerajaan Skala Brak,” jawab pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 22 Juni 1965 ini singkat.

Seperti diketahui, karena ada dua tim pemeriksa yang akan mutasi, maka sidang akan dipercepat. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Desember mendatang dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak.

Terpisah, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan keterangan persnya melalui pesan WhatsApp menanggapi perkembangan terakhir persidangan perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL, hari ini.

Berdasarkan historis, tulis Sobrie, pada tahun 1967-1969 tanah-tanah Marga di Kecamatan Tulangbawang Tengah yang diserahkan ke Pemerintah untuk dijadikan UPT Transmigrasi Way Abung seluas 33.000 Hektar yang sekarang sudah menjadi Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Satu-satunya tanah Ulayat yang tidak diserahkan oleh Penyimbang-Penyimbang Adat adalah tanah seluas 1.470 Ha di KM 133-139 karena letaknya menyatu dengan Kampung Bandar Dewa, dikelola sebagai tempat usaha tani Masyarakat Bandardewa.
Dengan Keputusan Gubernur Lampung G/075/B.II/ HK/ 81 tanggal 27 April 1981 tentang Pencadangan Tanah kepada PT HIM di Tulang Bawang Tengah dan Menggala Lampung Utara termasuk tanah 5 Keturunan Bandardewa yang pembebasan lahannya dilakukan secara sewenang-wenang tanpa melalui proses ganti rugi kepada Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa,” paparnya.

Sobrie melanjutkan, Dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dikaitkan dengan Permen Agraria/ Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 kewenangan mengatur tanah dan hak Ulayat itu pada Pemerintah Kabupaten/Kota, Komnas HAM secara resmi melalui surat tanggal 7 Agustus 2012 No. 048/ R/ Mediasi/ VIII/ 2012 kepada Bupati Tulangbawang Barat Untuk menindaklanjuti hasil rapat tanggal 16 Juli 2012 di Komnas HAM Jakarta sebagai berikut :

Pertama, Pemkab untuk membentuk Tim beranggotakan Instansi terkait, LSM, Pakar dan Akademisi untuk mengkaji status lahan sengketa yang dikuasai PT HIM.

Kedua, Pemkab Tulang Bawang Barat untuk menyiapkan Perda tentang Tanah Ulayat. Meskipun telah diarahkan oleh Komnas HAM dan disimpulkan bersama dalam rapat, Perda tersebut tidak juga disiapkan, justeru malah Bupati merekomendasikan perpanjangan Hak Guna Usaha PT HIM yang masa berlakunya baru akan habis tahun 2019.

Ketiga, Padahal sebetulnya bukti-bukti dokumen dan fakta-fakta fisik di lapangan untuk mengakui/melegitimasi lahan sengketa tersebut merupakan tanah Ulayat semuanya ada dan tersedia antara lain :
1. Soerat Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No. 79/ Kampoeng/1922 terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 (surat otentik/ asli ada pada kami),
2. Stempel Surat Kepala Kampoeng Bandardewa.
3. Soerat Aanslaag, Bukti Pembajaran Padjak, tahun 1930.
4. Batas fisik tanah di lapangan dari KM 133 sampai 139 menyatu dengan kampung Bandardewa seluas 1.470 Hektar.
5. Tanah tersebut dikelola secara terus-menerus untuk peladangan, kebun, perikanan, pengembalaan kerbau dan pemanfaatan hasil hutan oleh Masyarakat 5 Keturunan.

Terakhir, Pada hakekatnya tujuan otonomi daerah dan adanya Pemekaran Daerah untuk melindungi hak-hak Masyarakat, mengakomodir kearifan lokal untuk mensejahterakan rakyatnya.

“Tetapi faktanya, adanya dibentuk pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat justeru menimbulkan masalah baru yang sangat berpotensi memicu konflik pertanahan antara Masyarakat dengan pihak Perusahaan (PT HIM),” tutup Achmad Sobrie, mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah.

( Dr )




Sertijab Wakapolres Pesawaran, Ini Pesan Vero Aria Radmantyo

PESAWARAN, (TB) – Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, memimpin serah terima jabatan Wakapolres Pesawaran di Aula Pamor Persada Polres Pesawaran secara sederhana dan terbatas dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Senin (29/11/21) Pukul 08.00 Wib.

Serah terima ini sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs. Hendro Sugiatno, M.M. Nomor : KEP/845/XI/2021, Tanggal 16 November 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polda Lampung.

Serah terima pejabat utama dilingkungan Polres Pesawaran yang mengalami pergantian dan dilaksanakan serah terimakan yakni Wakapolres Pesawaran Kompol Hendra Gunawan, S.H., S.IK., M.M. dimutasikan menjadi Wakapolres Lampung Tengah dan digantikan oleh Kompol Muhammad Riza T, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurkermalem Subbidsunluhkum Bidkum Polda Lampung dengan melaksanakan serah terima jabatan diambil sumpah jabatan dan menanda tangani Fakta Integritas.

Dalam amanatnya, Kapolres Pesawaran menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini merupakan hal yang biasa di institusi Polri, mutasi tersebut merupakan penyegaran Personil, promosi jabatan dan penghargaan dari Pimpinan kepada personil Polri dalam menjalankan tugas.

Saya selaku Kapolres Pesawaran memberikan selamat, kepada Kompol Hendra Gunawan, S.H., S.IK., M.M., atas jabatan baru sebagai Wakapolres Lampung Tengah dan saya mengucapkan terimakasih telah menjalin kerjasama yang baik terhadap jajaran di Polres maupun di Polsek dan semoga kedepan karir semakin baik.

Kemudian untuk Wakapolres Pesawaran yang baru Kompol Muhammad Riza T, S.H., M.H., saya berharap dapat menyesuaikan ditempat yang baru dan dapat menjalankan seluruh Program-program yang ada seperti Program Presisi ataupun Program penanganan Covid-19 di Kabupaten Pesawaran.

Sebelum saya menutup amanat ini, saya menyampaikan bahwa sebentar lagi kita akan melaksanakan Operasi Lilin Krakatau Tahun 2021, saya menghimbau agar mewaspadai adanya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia, sebagaimana yang kita tahu bahwa di Eropa, Asia dan beberapa Negara Asean tingkat penyebaran Covid-19 sekarang cukup tinggi, ini perlu kita waspadai terjadi di Indonesia, kita juga masih melaksanakan Program Vaksinasi Covid-19, seharusnya target saat ini 60% dan diakhir tahun target harus 75%, untuk itu saya mohon bantuannya untuk mencapai target tersebut agar tercapai Herd Immunity di Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Para Pejabat Utama (PJU) Polres Pesawaran, Para Kapolsek Jajaran, Para Kanit, Perwira dan Bintara Polres Pesawaran.

Kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah, kenal pamit dan pemberian cindera mata oleh Kapolres Pesawaran, Para PJU dan Kapolsek Jajaran kemudian foto bersama.

( Oby/Rif )




Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2021

 

(Pelatihan dan Pendampingan Program Inklusif Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor di tingkat kecamatan)

1.     PELATIHAN DAN PENGUATAN SDM TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN DAERAH. AN PENDIDIKAN INKLUSIF

Guna memaksimalkan layanan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara berkelanjutan melakukan pembinaan dan pelatihan penguatan kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan pada semua jenjang mulai dari tingkat Paud/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal. Dalam pelaksanannya Dinas Pendidikan menjamin pemberian materi hingga pada proses pelatihannya para peserta mendapat penguatan kompetensi yang berkualitas langsung dari para narasumber ahli dalam bidangnya masing-masing.

a. Porgram pelatihan dan pembinaan keterampilan kompetensi ini dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bagi tenaga pendidik jenjang Paud atau Non Formal dengan tujuan meningkatkan kualitas pedagogic guru dalam mengembangkan metode ajar yang kretaif, efektif, efisien dan menyenangkan bagi peserta didik Non Formal atau Paud. Dengan menggabungkan kemampuan parenting serta peningkatan bahan ajar baik dalam satuan pendidikan serta lingkungan sosial.

(Caption : Narasumber kegiatan Bimtek sedang memaparkan materi pada peserta kegiatan Pelatihan dan pembinaan keterampilan kompetensi tenaga pendidik Paud)

b. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Sekolah Dasar

Upaya pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (continuing professional development) atau CPD para PTK menjadi salah satu kegiatan utama yang dapat dilaksanakan. Kegiatan CPD PTK salah satunya melalui kegiatan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek), workshop dan kegiatan kolektif PTK. Pembinaan PTK diharapkan berkelanjutan dengan mengacu pada Permeneg PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Setelah Pemerintah menerbitkan UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, kemudian memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru, tidak serta merta meningkatkan mutu pendidikan, sebab mutu pendidikan tidak hanya dihasilkan oleh guru yang sejahtera, melainkan oleh guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik, atau disebut sebagai guru professional.

(Caption : Ratusan tenaga pendidik jenjang SD sedang mengikuti kegiatan Pembinaan Replikasi dan Diseminasi Program Bermutu Jnejang SD Tahun 2021)

c. Bimbingan Teknis Replikasi dan Diseminasi Program BERMUTU

Upaya memfasilitasi pendidik untuk selalu memperoleh pengetahuan dan keterampilan tentang isu-isu terkini menjadi salah satu program Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui kegiatan  Pemerataan Kuantitas dan Kualitas pada Kegiatan Perhitungan dan Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan melalui Bimbingan Teknis Replikasi dan Diseminasi Program BERMUTU. Program Replikasi dan Diseminasi (REPDIS)  BERMUTU merupakan    komitmen dan konsistensi pemerintah daerah Kabupaten Bogor dalam keberlanjutan program sebelumnya untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Program BERMUTU  (Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) atau Peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru.

(Caption : Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengisi kegiatan Bimtek Replikasi dan Diseminasi Program Bermutu Jenjang SMP Tahun 2021)

2.      PEMUTAHIRAN DAN PENINGKATAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI KELEMBAGAAN

Selain melakukan penguatan dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan pembinaan sekaligus pelatihan penguatan manajemen kelembagaan yang bertujuan untuk memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berkualitas dalam menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat daerah.

a. Bimtek Pengelolaan Dapodik

DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.

(Caption Foto : Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara berkelanjutan melakukan pendampingan dan pelatihan pengelolan manajemen kelembagaan)

B. Penggunaan  Sistem Informasi Realisasi dan Keuangan Sekolah (SIRKAS)

Aplikasi SIRKAS ini diluncurkan untuk mengantisipasi perkembangan aturan main pelaksanaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang saat ini telah mengalami pembaharuan secara signifikan. Aplikasi SIRKAS bersifat Web-based Aplication, dengan Full Online System, dimana APlikasi ini membutuhkan koneksi internet untuk dapat digunakan. Namun demikian aplikasi ini sudah dirancang sedemikian rupa sehingga kemungkinan- kemungkinan terjadinya error sudah diperkirakan dan sudah diantisipasi sebelumnya. Terlebih dengan adanya perubahan pedoman pengelolaan Keuangan BOS, terutama dalam penyusunan RKAS, aplikasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan tersebut. Dimana aplikasi Sirkas ini telah memenangkan penghargaan sebagai Karya Inovasi dari DPR-RI Tahun 2019.

(Caption Foto : Cover awal halaman web aplikasi SIRKAS Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor)

3.      INTENTIF BAGI GURU HONORER DAERAH

Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan program

bantuan insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer (Non PNS) yang dipetakan dari lama masa mengabdi, sebagai motivasi dan bentuk rasa terimakasih pemerintah atas jasa dan pengabdian dalam proses layanan pendidikan daerah.

a. Insentif Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer

Pemberian dana insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer pada jenjang SD dan SMP dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membantu peningkatan kesejahteraan yang terdiri dari ;

NO NAMA JUMLAH (Orang)
1 Tenaga Pendidik 8.447
2 Tenaga Kependidikan 1.635
  Jumlah 10.082

Besaran bantuan insentif tenaga pendidik dan kependidikan honorer dibagi menjadi tiga katagori yang diantaranya, untuk masa bakti 2-5 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 ribu, masa bakti 5,5-12 tahun mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp 850.000 ribu, dan bagi yang masa baktinya lebih dari 12 tahun mendapatkan sebesar Rp. 1.100.000 ribu rupiah yang dibayarkan perbulan dengan penyaluran secara non tunai ke rekening perbankan masing-masing penerimaan

b.Insentif Guru Paud

Guna meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bogor dan sebagai program Pancakarsa Bupati Bogor, dilaksanakan pula pemberian dana insentif kesejahteraan tenaga pendidik Paud dengan penerima sebanyak 6.250 orang dengan besaran bantuan senilai Rp. 2.4 Juta pertahun yang dibagikan dalam dua tahap per-enam bulan dan disalurkan melalui rekening perbankan penerima.

(Bupati Bogor, Ade Yasin dan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan sedang berofoto bersama para guru Paud dalam program peluncuran Kartu ATM Pancakarsa).

 

(Advertorial)




MK Putuskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Tanpa Ada Satu Pasal Pun Yang Dibatalkan

JAKARTA, (TB) – Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Terkait putusan MK tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Negara menyebutkan bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut. Presiden menambahkan, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

“Saya telah memerintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan,” Demikian disampaikan oleh Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 November 2021.

Presiden menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Presiden juga memastikan bahwa pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Red)

 

 

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden




Ngariung Pokja Kabupaten Bogor, “Peran DPMD dalam Capaian Pancakarsa”

CIBINONG, (TB) – Ngariung Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Bogor, dengan tema “Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Dalam Pencapaian Pancakarsa”.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kominfo Cibinong itu tanpil sebagai Narasumber, Kepala Dinas DPMD, Renaldi Yushab Fiansyah, S. Sos dan di dampingi sejumlah Kabid di Dinas tersebut, Jum’at (25/11.21).

Renaldi mengatakan, Kabupaten Bogor adalah jumlah penduduk terbanyak urutan ke 13 level Provinsi, yakni sekitar 5.467 juta jiwa dari jumlah Penduduk Provinsi jabar sekitar 48 juta jiwa, ucapnya.

” Mulai tahun 2021 ini, Bupati Bogor memprogramkan dana Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) adalah, merupakan bantuan keuangan infrastruktur khusus dan anggaran tersebut sudah terserap Rp. 372 Milyar, sedangkan usulan masuk di tahun 2022 dan meningkat menjadi 395,5 milyar,” jeasnya.

Berdasarkan rilis Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi (KDPDTT), bulan Juni 2021 di Kabupaten Bogor, tiada ada lagi katagori desa tertinggal dengan rincian, Katagori desa mandiri 48 desa, katagori desa maju 188 desa dan katagori desa berkembang berjumlah 180 desa dari 416 Desa dan 39 Kecamatan se-Kabupaten Bogor, sebab 1 kecamatan lagi, yaitu, Kecamatan Cibinong sebagai Ibu Kota Kabupaten Bogor, seluruhnya menjadi wilayah Kelurahan, pungkasnya. (Muzni)