Warga Desa Repong Jaya Ditangkap Polisi Dirumahnya, Ini Penyebabnya.
PESAWARAN, (TB) – Ganda Kurnia (37) tahun, laki laki Warga Desa Repong jaya Kecamatan Padang cermin Kabupaten Pesawaran diamankan Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran di rumah pelaku Desa Repong jaya, Jum’at ( 3/12/2021 ) sekitar pukul 20.00 wib.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan penangkapan berdasarkan LP/A/832/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 03 Desember 2021.
” Bermula dari laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka (Ganda Kurnia) sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu,” Katanya.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP,
” Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan BB uang tunai hasil penjualan” Jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Barang bukti yang diamankan 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika sabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Warna Gold, Uang tunai senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam dan Sabu seberat Brutto : 1,03 gram,” Pungkasnya.
Pelaku melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.( Oby / Rif )