Datangi SMAN 1 Gedong Tataan, Ini Himbauan Kasat Binmas Polres Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Kasat Binmas Polres Pesawaran Iptu M. Toni bersama personil Satuan Binmas melaksanakan penyuluhan tentang bahaya paham radikalisme di lingkungan sekolah, kali ini penyuluhan di laksanakan di SMA N 1 Gedong Tataan, di Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Senen (6/12/2021) pukul 08.00 wib sampai dengan 10.30 wib.

Sebelum pelaksanaan, kasat Binmas di sambut oleh Wakepsek bidang kesiswaan Sri.
” Kegiatan penyuluhan ini diikuti sekitar 50 siswa siswi SMA N 1 Gedong Tataan” Kata M. Toni mewakili Kapolres Pesawaran.

Selain penjelasan Tentang Bahaya Paham Radikalisme, kasat binmas menitipkan pesan tentang tetap patuhi Prokes 6 M,
” Karena disaat ini Pandemi covid 19 masih ada di sekitar kita terutama telah ada nya varian covid 19 terbaru yaitu jenis Covid Omicron yg penyebaran nya 5x lebih cepat dari virus covid 19 sebelumnya” Ujar Kasat Binmas.

Dilanjutkan kasat binmas, kasat binmas menyampaikan pesan tentang himbauan medagri No 62 Th 2021 Tentang prokes dan penanganan Covid 19 jelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun baru 2022  diharapkan adik-adik siswa, dapat mematuhi instruksi tersebut yaitu diantaranya, tidak bepergian apabila tidak primer atau penting,  tidak arak-arakan atau pawai , tidak bermain petasan dan sebagainya. Diharapkan kasat binmas,
” Para siswa menghadapi jelang pergantian tahun yaitu dengan cara banyak berdoa di rumah, dan berkumpul saja dengan keluarga dirumah” Pungkasnya.

( Oby / Rif )




Pemuda Natar Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Ini Gara-Garanya

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Amos Aritonang (35), warga Komplek Pertanian RT/RW 003/001, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mengalami lebam di wajah dan sekujur tubuh serta luka pada bibir, kaki dan tangan usai dikeroyok 5 orang tak dikenal di depan Toko Tani Komplek Pertanian, Jumat (3/12/2021) malam.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Natar dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B-3275/XII/2021/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG Tanggal 03 Desember 2021.

Ditemui di rumahnya di bilangan Komplek Kantor Pertanian Haji Mena, Minggu (5/12/2021) malam, kepada media ini dia menceritakan peristiwa pengeroyokan dirinya terjadi saat dia pulang usai membeli kuota di salah satu gerai di sekitar bundaran Tugu Raden Intan Hajimena pada Jumat malam, sekitar Pukul 21.30 WIB.

Menurut Amos, Jumat malam itu sekitar Pukul 21.00 WIB dia keluar hendak membeli kuota. Ketika lewat di depan Toko Tani komplek Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, sekelompok orang yang berjumlah sekitar 9 orang tampak nongkrong, sementara sepeda motor mereka parkir di jalan sehingga mengganggu pengguna jalan yang hendak lewat.

“Usai membeli kuota saya langsung pulang, mereka masih nongkrong di sana. Motor mereka parkir di jalan. Karena mengganggu pengguna jalan, saya tegur. Tapi mereka malah marah dan mengeroyok. Mulut mereka juga bau alkohol,” Kata Amos yang wajahnya masih lebam dan mulut bengkak.

Amos juga menyampaikan lokasi tersebut memang dijadikan tempat nongkrong oleh orang-orang yang tidak jelas sehingga membuat resah warga sekitar.

“ Kami sebagai warga cukup resah dengan banyaknya orang tidak dikenal yang nongkrong di lokasi tersebut. Apalagi kadang juga ada minuman beralkohol. Peristiwa yang saya alami ini bukan kejadian pertama, sebelumnya juga sudah beberapa kali terjadi cekcok dan keributan. Oleh karena itu, kami sebagai warga minta polisi mengamankan lokasi tersebut sebelum kejadian lebih parah terjadi,” Ujar Amos.

Sementara itu, paman korban, Marles Aritonang (43) berharap polisi segera menangkap para pelaku pengeroyokan yang memang sudah sangat meresahkan.

“ Ini bukan peristiwa pertama, tapi memang sudah sering terjadi di lokasi yang sama. Mungkin juga para pelakunya adalah orang-orang yang sama. Jadi kami sebagai warga meminta polisi segera menangkap para pelaku untuk memberi efek jera. Sebab masyarakat sudah mulai resah dengan ulah mereka,” Ucapnya Marles.

Harapan yang sama juga dikatakan salah satu warga, Sandro (34). Dia berharap Polsek Natar bisa segera menangkap para pelaku yang sudah menciptakan keresahan di masyarakat. Sandro juga mengakui jika lokasi tersebut kerap menjadi tempat nongkrong bagi orang-orang yang tidak dikenal sehingga membuat resah warga.

“ Semoga para pelaku bisa segera tertangkap dan ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku, dan tidak ada lagi yang nongkrong-nongkrong sambil menegak minuman keras yang memabukkan” Pungkasnya.

( Ant / Oby )




Program Vaksinasi Keliling Bentuk Inovasi Kreatif Jajaran Polsek Padang Cermin

PESAWARAN, (TB) – Dalam upaya percepatan target Vaksinasi menuju Herd Immunity di Kabupaten Pesawaran, Bripka Fauzan Rakamigo gencar menggelar Vaksinasi keliling ke perkampungan dan pusat wisata, kali ini vaksinasi keliling dilaksanakan di pantai Mutun MS Town Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Minggu (5/12/2021).

Fauzan selaku Bhabinkamtibmas Desa Sukajaya Lempasing mengatakan, “Program Vaksinasi keliling sebagai bentuk inovasi kreatif jajaran Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran dalam rangka memudahkan pengunjung untuk mendapatkan suntikan vaksin gratis dari pemerintah.” Ujarnya

“Hari ini saya bersama tim tenaga kesehatan dan Vaksinator dari Puskesmas (PKM) Hanura menggelar vaksinasi keliling ke pusat wisata Pantai Mutun dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengunjung wisata yang belum melaksanakan vaksinasi baik dosis pertama maupun kedua di wilayah Kecamatan Teluk Pandan.” Ucap Fauzan.

Lanjutnya, “Gerai vaksinasi Keliling yang digagas oleh Kapolsek Padang Cermin sangat efektif karena kami bisa bersentuhan langsung dengan pengunjung dan masyarakat sekitar untuk menanyakan apakah sudah mengikuti Program peningkatan imun tersebut.”

Bripka Fauzan menjelaskan, “Gerai vaksin keliling hari ini kita beroperasi dilokasi pusat wisata salah satunya di Pantai Mutun MS Town Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran yang selanjutnya juga akan kita laksanakan vaksinasi keliling di pusat perkampungan, “Pungkas singkat Bhabinkamtibmas Desa Sukajaya Lempasing.

Ibu Rosi 35 tahun pengunjung Pantai Mutun salah satu peserta vaksin bersemangat saat mengikuti tahapan vaksin, dirinya mengucapkan terimakasih banyak kepada Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran dan Tenaga Kesehatan yang sudah menggelar Vaksinasi keliling sampai ke pusat wisata,” Ucap Ibu Rosi.

( Oby / Rif)




Perspektif Hukum Tentang Tanah Adat Atau Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat

Oleh: Mulyadi Hartono, SH.

TUGASBANGSA.COM,- Bahwa Masyarakat Adat di Nusantara sudah ada, baik yang bernaung di bawah Kerajaan-Kerajaan zaman dahulu maupun yang terbentuk berdasarkan Keturunan, wilayah Tempat Tinggal, Suku dan Agama. Masyarakat Adat di Nusantara sudah berkembang biak beranak pinak jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masih Eksis sampai dengan saat ini.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan dan memilki berbagai macam suku bangsa kemudian satu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa pada zaman perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia Masyarakat Adat juga Ikut Berjuang dan Rela Mengorbankan Jiwa, Tenaga dan Harta Benda, sehingga sudah seharusnya Negara Menjamin Hak-Hak Masyarakat Adat di Nusantara, baik Hak Adat Istiadat, Budaya Lokal dan Hak Terhadap Tanah Adat atau Tanah Ulayat yang memang sudah dimiliki oleh Masyarakat Adat dari dahulu.

Dasar Hukum Tanah Adat atau Tanah Ulayat Bahwa Negara telah Menjamin kepastian hukum Hak-Hak Masyarakat Adat yang berkaitan dengan Tanah Adat atau Tanah Ulayat, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan antara lain sebagai berikut:

Pertama, Bahwa Dahulu Masyarakat Adat di Nusantara telah mengatur tentang Tanah Milik Adat atau Tanah Ulayat Adat berdasarkan HUKUM ADAT dan Masyarakat sangat mematuhi.

Kedua, Kemudian pada Zaman Penjajahan Kolonial Belanda juga telah diatur tentang Tanah Milik Adat atau Tanah Miik Ulayat Adat, yartu antara lain dengan Surat Tanah Berupa ElGENDOM VERVONDING, GRONKART atau dengan BESLUIT dan hal ini sangat dipatuhi oleh Masyarakat dan Pemerintah Kolonial Belanda pada saat itu.

Ketiga, Bahwa setelah Indonesia Merdeka Tanah Milik Adat atau Tanah Milik Ulayat Adat juga telah diatur seperti dikenal dengan nama Surat Keterangan Tanah, Surat Leter C, Surat Girik, Tanah Bengkook atau Tanah Bengkuk dan lain sebagainya ftu semua diakuil akan kebenarannya.

Keempat, Setelah Merdeka Negara Menjamin tentang Tanah Hak Milik Adat dan Tanah Hak Milik Ulayat Adat, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada Masih tetap berlaku sebelum diadakan Peraturan yang baru.

Selanjutnya Perlindungan Hukum terhadap Tanah Milik Adat dan Tanah Milik Ulayat Adat Masyarakat Hukum Adat telah diatur kembali dalam Peraturan Perundang- Undangan yang lebih Rinci, Kongkret, sebagai berikut:

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).

Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 Tanggal 26 Maret 2013 Tentang Pengakuan Negara terhadap Hutan Adat atau Hak Ulayat.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). sebagaimana telah beberapa kall diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor b6/9).

Keempat, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tanggal 24 Juni 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Kelima, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951).

KESIMPULAN

Negara Telah Menjamin dan Melindungi adanya Hak Masyarakat terhadap Tanah Adat dan Tanah Ulayat Adat Masyarakat Hukum Adat.

Pemerintah Daerah telah Menjamin dan Melindungi Hak Masyarakat terhadap Tanah Adat dan Tanah Ulayat Adat Masyarakat Hukum Adat yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Tidak Ada Istilah Kadaluarsa terhadap Tanah Milik Adat dan Tanah Milik Ulayat Adat bagi Masyarakat Hukum Adat. Terima kasih semoga bermanfaat.

 

 

*Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kepaksian Pernong*  




Gerakan Relawan Nasional Ganjarist Bali Dideklarasikan

BALI, (TB) -Gerakan relawan nasional Ganjarist Koordinator Wilayah (Korwil) Bali dideklarasikan di Double Six Seminyak Bali pada Minggu, 5 Desember 2021.

Bertajuk “Gelegar Bersama Penari Kecak Relawan Ganjarist, berlangsung meriah karena dihadiri langsung oleh Ketua Umum Kornas Ganjarist Mazdjo Pray, Dewan Pembina Ganjarist Tedi Supriadi, Sekjen Kornas Ganjarist Kris Tjantra, Ketua Korwil Ganjaris Bali Gde Chandra serta pegiat media sosial Eko Kuntadhi.

Salah satu mata acara yang cukup menarik dalam deklarasi ini adalah talk show off line “PraKontro” yang mengangkat tema “Bedah Capres 2024” dengan pembicara Ketum Ganjarist Mazdjo Pray dan Pegiat Medsos Eko Kuntadhi yang juga ditayangkan di Channel Youtube 2024.

Menurut pegiat medsos Eko Kuntadhi, deklarasi Ganjarist Bali merupakan sinyal makin meluasnya dukungan publik pada sosok Ganjar Pranowo.

“Rakyat Bali gak mungkin mendukung pemimpin yang intoleran. Ganjar kini adalah salah satu pemimpin yang tegas menghadapi kelompok-kelompok intoleran dan radikal”, ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Kornas Ganjarist Mazdjo Pray menegaskan Ganjarist senantiasa konsisten dengan gerakan relawan darat dan udara, menyebar informasi baik tentang figur Ganjar Pranowo ke se-antero nusantara.

“Bali adalah gerbang dan wajah Indonesia di mata dunia. Ganjarist eksis dan optimis menancapkan bendera perjuangan Gerakan Relawan, sebagai bagian dari partisipasi politik masyarakat dalam rangka makin membaiknya demokrasi di era pemerintahan Pak Jokowi ini”, ujarnya.

Mazdjo menambahkan Bali dengan budaya dan alam sebagai aset daerah, aset bangsa, dan bahkan aset dunia, menjadi saksi perjuangan relawan Ganjarist, menjaga NKRI harus tetap tegak berdiri, menjaga estafet kepemimpinan bangsa harus berada pada tangan yang benar.

Tak lupa Mazdjo juga mengucapkan duka cita dan turut prihatin atas kebencanaan akibat erupsi Gunung Semeru di Kab. Lumajang dan Kab. Malang Jawa Timur. Semoga semua baik-baik saja dan Allah SWT memberi perlindungan kepada warga di sekitar Gunung Semeru.

Sementara itu, Dewan Pembina Kornas Ganjarist Tedi Supriadi mengatakan Deklarasi Satrel Ganjarist Bali bukan hanya sekedar berbicara mengenai tahun politik di tahun 2024, akan tetapi Deklarasi ini adalah “suara lantang” tentang komitmen anak bangsa yang di gaungkan dari bali mengenai Toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air, dan kehidupan masyarakat bali telah membuktikannnya.

“Agar persatuan dan persaudaraan semakin kokoh, kita harus berjuang bersama menjunjung nilai-nilai toleransi serta melawan ideologi radikalisme dan terorisme”, tandasnya.

Korwil. Ganjarist Prov. Bali, Gde Chandra sebagai tuan rumah menyampaikan terimakasih atas dukungan rekan-rekan relawan Ganjarist Bali.

“Juga kehadiran ketua umum dan jajarannya di acara deklarasi Ganjarist Bali membuat kami menjadi lebih semangat. Dengan di deklarasikan Ganjarist Bali ini , maka kami relawan Ganjarist yang ada di Bali akan lebih semangat menggaungkan figur bapak Ganjar Pranowo sebagai penerus atau suksesi bapak Jokowi yang mana kita tahu telah memberikan level terbaik sebagai presiden kita dan hanya bapak Ganjar yang memiliki track record nasionalis dibanding calon-calon yang lain”, ujarnya.

Gde Chandra berharap Ganjarist Bali bisa membuka wawasan masyarakat Bali agar tidak salah memilih presiden nanti,

“Jangan sampai apa yang sudah dicapai bapak Jokowi menjadi sia-sia karena memilih pemimpin yang salah. Maka kami para relawan Ganjarist akan menyebarkan segala bentuk kegiatan, pelayanan dan kebijaksanaan yang dilakukan bapak ganjar bisa dilihat, dibaca dan diketahui oleh masyarakat luas”, imbuhnya.

Sehingga, kata Gde, nanti apa yang sudah dicapai Presiden Jokowi saat ini “bisa diteruskan dan dikembangkan oleh bapak ganjar pranowo saat beliau menjadi presiden indonesia di 2024 nanti. Itulah tujuan kami, agar masyarakat menempatkan bangsa indonesia ini di dada mereka”. (Hsmy).




Presiden Perintahkan Jajaran Gerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru

BOGOR, (TB) – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan segenap jajarannya untuk bergerak cepat melakukan langkah-langkah tanggap darurat dalam bencana alam erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada Sabtu, 4 Desember 2021. Presiden juga telah menerima laporan dan terus memonitor situasi dari waktu ke waktu.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang memberikan keterangan mewakili Presiden Joko Widodo pada Minggu, 5 Desember 2021 sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

“Bapak Presiden sudah memerintahkan kepada Kepala BNPB, kepada Kepala Basarnas, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan juga kepada Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, dan Bupati untuk segera melakukan tindakan secepat mungkin, melakukan langkah-langkah tanggap darurat, mencari dan menemukan korban, memberikan perawatan kepada korban yang luka-luka, dan melakukan penanganan dampak bencana,” jelas Mensesneg.

Di samping itu, Presiden juga memerintahkan agar bantuan pelayanan kesehatan, penyediaan logistik kebutuhan dasar pengungsi, serta perbaikan infrastruktur dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat.

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan dan selalu meningkatkan kewaspadaan. Apalagi Indonesia memang berada di wilayah cincin api atau _ring of fire_ yang rawan terhadap aktivitas alam seperti erupsi gunung berapi semacam ini.

“Kepada kepala daerah dan pejabat pemerintah untuk selalu waspada dan mengajak masyarakat untuk selalu siaga dan waspada, saling bekerja sama untuk mengantisipasi datangnya bencana semacam ini,” ungkapnya.

Atas nama Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan seluruh rakyat Indonesia, Mensesneg Pratikno juga menyampaikan duka yang sangat mendalam atas korban yang meninggal dan korban luka-luka.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Swt., selalu memberikan pertolongan dan perlindungan kepada para korban dan juga kepada kita semuanya, serta memudahkan kita dalam menghadapi setiap tantangan,” tandasnya. (Sto/Red)

 

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden




Jelang Natal dan Tahun Baru PPKM III, Polres Tanggamus Mengelar Patroli Skala Besar

TANGGAMUS, (TB) – Polres Tanggamus, TNI Kodim 0424/TGM, Sat Pol PP dan Dishub Tanggamus melaksanakan apel bersama dilanjutkan patroli skala besar terpadu di wilayah hukum Polres Tanggamus, Sabtu (4/12/21) malam.

Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka mencegah peningkatan kegiatan masyarakat pada saat PPKM Level III di Kabupaten Tanggamus dengan memantau dan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat.

Apel bersama dipusatkan di halaman Mapolres Tanggamus dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K dan dihari para Kabag, Kasat dan sejumlah perwira Polres.

Usai pelaksanaan apel, tim menunggangi kendaraan dinas masing-masing berjalan menyusuri wilayah Kecamatan Kota Agung hingga Kecamatan Wonosobo dan Semaka dipimpin Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi dan Dandim 0424/TGM Letkol Arm Micka Aruan, S.E., M.M.

Pun demikian, selain tim tersebut, personel gabungan Polsek jajaran yang dipimpin masing-masing Kapolsek dan Koramil juga melaksanakan kegiatan serupa sehingga patroli bersinggungan pada titik yang ditentukan.

Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan bahwa kegiatan apel gabungan dilaksanakan dalam menghadapi Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 khususnya dalam Rangka PPKM level III.

Pasalnya, saat ini terdapat banyak kegiatan yang sudah mengabaikan adanya pembatasan kegiatan Masyarakat yaitu PPKM level III masa pandemi Covid-19 sehingga harus dilakukan upaya pencegahan.

“Mari kita bersama menghimbau dan mengingatkan masyarakat dengan cara yang humanis. Guna menyambut persiapkan natal dan tahun baru kami personil polres Tanggamus akan tetap melaksanakan himbauan terhadap masyarakat terutama pada saat hari libur seperti malam ini,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Kesempatan itu juga, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada personil TNI, Satpol PP dan Dishub atas kedatangannya serta bersama-sama Polres Tanggamus melaksanakan patroli skala besar.

“Terima kasih, semoga kedepan kita tetap bersinergi dalam melaksanakan tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayan Kabupaten Tanggamus,” ucapnya.

Sementara itu, menurut Kabag Ops Kompol Bunyamin bahwa patroli skala besar juga dilaksanakan di wilayah Polsek jajaran, sebab wilayah Tanggamus sangat luas sehingga inisiatif untuk wilayah yang letaknya jauh berkumpul di salah satu Polsek.

Polsek yang bergabung diantaranya, Polsek Cukuh Balak dan Polsek Limau berkumpul di Polsek Limau. Lalu untuk wilayah Polsek Wonosobo, Semaka dan Pematangan Sawa berkumpul di Polsek Wonosobo.

Selanjutnya, Polsek Pugung bersama Koramil setempat, juga Polsek Talang Padang, Pulau Panggung maupun Polsek Sumberejo. Terkhusus Polsek Kota Agung bergabung bersama Polres.

“Kedepan kita akan melaksanakan kegiatan ini secara rutin dan tidak pada saat hari libur saja, sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanggamus,” kata Kompol Bunyamin. (*red)




Bupati Pesibar Resmikan Jalan Sukamarga Cahaya Negeri-Lintik Kecamatan Lemong

PESISIR BARAT, (TB) – Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, SH., M.H Meresmikan Ruas Jalan Sukamarga Cahaya Negeri-Lintik Sukamulya Kec. Lemong.

Turut hadir dalam acara peresmian tersebut diatas, Para Kepala OPD Kab. Pesisir Barat ataupun yang mewakilinya, Forkopimda Pesisir Barat-Lampung Barat, Para Anggota dan Pengurus TP-PKK Kec. Lemong, Camat Kec. Lemong, Para Peratin Se-kecamtan Lemong, Tokoh Adat, Tokoh Masyararakat, serta masyarakat setempat.

Dalam Sambutan Bupati Pesisir Barat menyampaikan, pada kesempatan ini atas nama Pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh panitia penyelenggara atas terselenggaranya acara ini. sungguh merupakan kebahagiaan sekaligus kebanggaan bagi kita masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat, karena pada pagi hari ini telah terwujudnya pembangunan ruas jalan di Pekon Sukamulya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, penataan ruas jalan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk menata Kabupaten Pesisir Barat agar menjadi semakin tertata, juga menjadi lebih baik dan menunjang mobilitas masyarakat setempat.

Pada tahun ini, kita patut bersyukur karena dengan peresmian ruas jalan ini dapat memudahkan masyarakat dalam perjalanan agar masyarakat melakukan aktivitas sehari- hari tidak terhambat dan berjalan dengan lancar.

Adapun Ruas Jalan Sukamarga Cahaya Negeri-Lintik Sukamulya Kec. Lemong yang diresmikan Bupati Pesisir Barat dengan Panjang 4410 m, Lebar jalan 3,5 m, bahu kiri jalan 0,5 m dan bahu kanan 0,5 m.

Pembangunan Ruas Jalan Sukamarga yang diperoleh dari dana Alokasi Khusus (DAK). (Red)




PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Benarkan Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Sultan Sekala Brak Kepaksian Pernong, Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, SH MH., Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 angkat bicara terkait Viralnya pemberitaan di media ini tentang fakta persidangan gugatan 5 (lima) di PTUN Bandarlampung, khususnya yang berjudul, ‘Sidang Gugatan HGU PT HIM, Candra Perbawati: Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa’.

“Ini benar semua, saya sependapat. Tanah adat ini tidak ada kedaluwarsanya,” kata PYM SPDB Edward Syah Pernong dalam tanggapan pesan suara yang diterima redaksi pada Sabtu (4/12).

Lebih lanjut PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong mengatakan, Sebelum NKRI berdiri tanah adat inilah wilayah masyarakat turun temurun. Wilayah dimana masyarakat adat yang diatur oleh nilai-nilai kehidupan Norma-norma adat, aturan-aturan adat, struktur-struktur adat.

Strategi sosial daripada penggunaan tanah adat tersebut. Jadi tidak bisa pemerintah ini membuat aturan menghapus tanah adat yang sudah sejak NKRI berdiri,” tuturnya.

Justeru, sambungnya, karena mereka ada dan bersatu menyatukan komitmen mereka dan lain-lain bersatu, maka jadilah NKRI. NKRI ini kekuatannya, ya di masyarakat adat, di tanah adat itu. Pemerintah dibentuk untuk merawat, untuk mensejahterakan memakmurkan masyarakat.

PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong menambahkan, Kok sekarang ini kemudian digunakan untuk diberikan kepada kelompok-kelompok orang-orang yang berinvestasi entah darimana datangnya.

“Berapa banyak masyarakat adat yang mendapat keuntungan dari sana. Tidak, tidak bisa begitu!,” tegasnya.

“Keputusan MK kan sudah jelas. Hak masyarakat adat adalah hak terkuat yang bisa dipertahankan. Kecuali untuk kepentingan negara bukan untuk pengusaha atau penguasa. Itu pun identifikasi harus jelas, klasifikasi harus jelas, kriteria harus jelas, peruntukannya harus jelas serta substansi dan utility/ kemanfaatannya juga harus jelas,” pungkas mantan Kapolda Lampung yang dikenal dekat dengan wartawan tersebut.

Tanggapan PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong diatas sontak menuai dukungan positif dari masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa. Melalui kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi seluruh pernyataan PYM SPDP Edward Syah Pernong dibenarkan.

“Ini yang benar, makanya reformasi 1998 menurunkan rezim Orba. Lalu diikuti amandemen konstitusi UUD 1945, perubahan UU -an dan turunannya, termasuk UU otonomi daerah. Intinya untuk mengakomodir tradisi, adat istiadat setempat,” kata Sobrie Sabtu (4/12).

Sayangnya, terus dia, elit-elit daerah yang pegang tampuk kekuasaan saat ini sebagian besar kurang faham filosofis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Sobrie, Seharusnya penyelenggaraan pemerintahan itu tidak harus semuanya diatur oleh pemerintah, kalau hal-hal tertentu sudah jadi dan menjadi kebiasaan, tradisi, adat istiadat masyarakat lokal.

“Pemerintah cukup memfasilitasi menyiapkan perdanya agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, agar tetap dalam bingkai NKRI yg berazaskan Pancasila dan UUD 1945, ” tutup mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah.

( Dr )




Warga Desa Repong Jaya Ditangkap Polisi Dirumahnya, Ini Penyebabnya.

PESAWARAN, (TB) – Ganda Kurnia (37) tahun, laki laki Warga Desa Repong jaya Kecamatan Padang cermin Kabupaten Pesawaran diamankan Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran di rumah pelaku Desa Repong jaya, Jum’at ( 3/12/2021 ) sekitar pukul 20.00 wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan penangkapan berdasarkan LP/A/832/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 03 Desember 2021.

” Bermula dari laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka (Ganda Kurnia) sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu,” Katanya.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP,

” Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB)  narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan BB uang tunai hasil penjualan” Jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Barang bukti yang diamankan 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika sabu,  1 (satu) unit handphone merk Vivo Warna Gold, Uang tunai senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam dan Sabu seberat Brutto : 1,03 gram,” Pungkasnya.

Pelaku melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.( Oby / Rif )