Rulaini Laporkan Tindakan Provokatif PT HIM di Lahan Adat 5 Keturunan Bandardewa ke Polisi

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Dalam dua hari terakhir eskalasi di lapangan mulai memanas. Penderes getah karet pihak PT HIM masih mencoba beraktivitas di lahan Adat 5 keturunan Bandardewa Pal 139, tampak puluhan aparat Polres setempat menenteng senjata laras panjang menguntit dibelakang mereka. Hal ini disampaikan Rulaini, Koordinator lapangan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa, Tiyuh Bandardewa Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat. Rabu (5/1/22).

Kendati begitu, Rulaini terus berupaya menenteramkan massa 5 keturunan Bandardewa agar tidak terprovokasi oleh ulah pihak PT HIM sehingga terjadi tindakan yang menimbulkan konflik fisik.

Lantaran merasa eksistensinya sebagai pemilik tanah sangat dilecehkan, Rulaini lantas mengambil langkah pengamanan massa dan melaporkan aktivitas penyadapan karet di luar HGU PT HIM No 16 (Pal 125-138) versi PT HIM ke Polres Tulangbawang Barat. Diketahui, areal dimaksud berada di Pal 139 seluas kurang lebih 15 Hektar, sementara masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa selaku pemilik lahan seluas 1.470 ha di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor 79 Kampoeng/1922, terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dan kantor pertanahan kabupaten Tulangbawang tanggal 13 Maret 2006 No.388/skpt/2006.

“Perbuatan tersebut sangat melecehkan eksistensi pemilik tanah, Polisi harus segera mengambil tindakan hukum agar tidak terjadi salah persepsi terhadap aparat Polres Tubaba di lapangan terkesan membiarkan bahkan mengawal para pekerja PT HIM yang masih coba-coba melakukan penyadapan di lahan kami,” kata Rulaini mantan Camat Lambu Kibang Tulangbawang Barat.

Rulaini beserta rombongan diterima petugas piket SPKT Polres Tulangbawang Barat Rabu (5/1), laporan diagendakan akan dilanjutkan pada hari ini Kamis (6/1/22).

Sementara itu, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mengecam keras tindakan provokatif PT HIM yang dinilai merendahkan harkat dan martabat masyarakat adat pribumi setempat.

“Tindakan PT HIM tersebut sangat tidak terpuji, menghina, serta merendahkan harkat dan martabat kami selaku pemilik sah atas tanah tersebut yang bertujuan untuk memprovokasi agar terjadinya kerusuhan,” kecam Sobrie.

Untuk menghindari konflik, lanjut mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, pihaknya berharap pihak kepolisian Polres Tulangbawang Barat sigap mengantisipasinya dengan mengamankan Pal 139.

“Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, dan menindaklanjuti laporan yang telah secara resmi kami sampaikan,” papar Sobrie.

Mantan Widyaswara ini mengultimatum PT HIM agar segera menghentikan aktifitas penyadapan karet yang ditanam di areal tanah 5 keturunan Bandardewa namun diluar HGU PT HIM tersebut.

Dihubungi terpisah melalui pesan WhatsApp, meski notifikasi terkirim, manager keamanan PT HIM, TB Siregar belum merespon konfirmasi awak media ini. Hingga berita ini ditayangkan belum juga ada tanggapan dari TB Siregar. (Dr)




Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Mafia Tanah Oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Aryanto WH salah Satu Ahli Waris 5 (lima) Keturunan Kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum di Gedung C Lantai I Ruang Unit II Subdit II sebagai tindak lanjut Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa pada tanggal 3 Desember 2021 tentang perpanjangan HGU Nomor 16 tahun 1989 atas nama PT. Huma Indah Mekar (PT. HIM). Rabu (5/1/22).

Dihadapan penyidik pembantu Aipda Hermanto Aryanto WH dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan pengaduan yang disampaikan.

Ketika didesak oleh awak media apa saja yang telah disampaikan, Aryanto WH minta bersabar lantaran Berita Acara belum selesai.

“Rekan-rekan semua harap sabar karena Berita Acara akan dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 7 Januari 2022,” jawab Aryanto santai.

Ditempat berbeda, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Lampung yang sigap merespon laporan dugaan mafia tanah di lahan Ulayat mereka.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menyikapi secara tepat Laporan dugaan adanya Mafia Tanah dibalik sengketa tanah 5 keturunan dengan PT HIM, sejalan dengan Instruksi Kapolri kepada jajarannya untuk memberantas Mafia Tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kasus ini yang telah berlangsung hampir 40 tahun, tidak pernah selesai secara tuntas,” Ungkap Sobrie via pesan elektronik Kamis (6/1/2022).

Kami berharap, lanjut mantan Widyaswara itu, pihak Polda Lampung dapat segera menetapkan tersangkanya, sesuai dengan data fakta-fakta persidangan yang telah digelar dalam sidang perkara gugatan HGU PT HIM No 16 Tahun 1989 dan sertifikat No 16 di PTUN Bandarlampung.

“Pada saat yang bersamaan, kami sangat berharap pihak Polres Tulangbawang Barat dapat segera mengamankan dan mengambil tindakan hukum atas pengaduan kami terkait penyerobotan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Pal 139 yang diluar HGU, namun ditanami karet oleh PT HIM karena sangat berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” Tutup Achmad Sobrie mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah. ( Dr )




BUPATI AGUS ISTIQLAL INGATKAN PEJABATNYA TETAP JAGA SOLIDARITAS DAN LOYALITAS DALAM MENJALANKAN TUGAS

PESISIR BARAT, (TB) – Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan (9) orang Pejabat Eselon II dilingkup Pemkab setempat. Pelantikan berdasarkan SK Bupati Pesbar No. 13 Tanggal 05 Januari 2022.Acara pelantikan itu dipusatkan di GSG Selalaw Labuhan Jukung, Rabu 05 –1 – 2022.

Adapun kesembilan (9) Pejabat Eselon II yang dilantik Bupati Agus Istiqlal yakni Henri Dunan, S.E., S.H., M.H yang semula menjabat Kepala Dinas Perhubungan menjadi Inspektur Kab. Pesisir Barat,Nurdiah, S.Pd.SD jabatan sebelumnya Kadis PPPA menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Kemudian Kasmir, S.Sos., M.M jabatan sebelumnya Kepala Bapenda pada jabatan baru ini dipercayakan menjadi Ka.BPKAD.

Selanjutnya Nurman Hakim, S.H..M.M dipercaya menjadi Kadisperhubungan yang sebelumnya sebagai Kepala Badan Kesbangpol selain itu ada juga nama Syaifullah, S.Pi. jabatan lama Kepala BPBD Menjadi Kepala Bappeda Kab. Pesisir Sementara Drs. Zukri Amin, MP jabatan sebelumnya Kepala Bappeda menjadi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Pesisir Barat.

Drs. Gunawan, M.Si. Kepala Dinas Pariwisata beralih tugas menjadi Kepala Bappeda Kab. Pesisir Barat.Berijutnya I Nyoman Setiawan, SE.MM, dari Kepala BPKAD menjadi Kadis Pariwisata dan Syahrial Abadi, S.Sos.MM, jabatan sebelumnya Kepala BKSDM menjadi Kepala Badan Kesbangpol Kab. Pesisir Barat.

Hadir dalam Acara Pelantikan tersebut Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H, Sekda Kab. Pesisir Barat Ir. Lingga Kusuma M.P, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marfi, S.Pd., MM, Asisten lll Bidang Administrasi Umum Ir.Hasnul Abror, M.P, Kapolres Lampung Barat yang diwakili Waka Polsek Pesisir Tengah AKP Jauhari, dan Para Kepala OPD dijajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Usai melantik, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal memberikan ucapan selamat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang baru saja dilantik untuk menjadi pimpinan di OPD yang baru.

Pada bagian lain sambutannya, Bupati meminta kepada para pejabat yang baru saja dilantik untuk bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab pada satuan kerja masing-masing. Berikan kinerja terbaik, dedikasi, dan loyalitas, untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan prima dan patuh pada peraturan perundang- undangan,harap Bupati Agus.

Pada kesempatan itu, Agus Istiqlal juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Kepegawaian Daerah dan bagian organisasi sekretariat Daerah yang telah bekerjasama melaksanakan semua prosedur Penetapan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

“Kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang hari ini dilantik,saya berharap untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadikan pengabdian saudara dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Pesisir Barat, baik pada sektor pembangunan sumber daya manusia, kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan sektor lainnya” tandasnya.

Di akhir sambutan nya Bupati berpesan kepada seluruh pimpinan OPD untuk selalu menjaga keharmonisan, solidaritas dan loyalitas kepada sesama segenap pegawai dan staf di lingkungan kerja masing-masing serta meningkatkan koordinasi antar satker demi terwujudnya Pesisir Barat yang lebih maju lagi. (ANSORI/red)




Ko-wappi Pesawaran Minta Polisi Segera Proses Dugaan Ujaran Kebencian Oknum Ketua GMBI

PESAWARAN, (TB) – Dugaan ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial yang dilakukan oleh dua pentolan GMBI Pesawaran, Abdul Manap dan Zaidan terus berlanjut hingga ke ranah kepolisian.

Selain dugaan ujaran kebencian, pada 2 Januari 2022 lalu, keduanya dilaporkan juga atas dugaan menghambat serta menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Mereka dilaporkan oleh tujuh organisasi wartawan di Kabupaten Pesawaran, kini keduanya dikabarkan harus memenuhi panggilan kepolisian guna memberikan keterangan sebagai terlapor pada Jumat (7/1/2022) besok.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI), Dahron Sungkai  meminta agar pihak kepolisian terus melanjutkan proses hukum dalam penyidikan perkara dugaan tersebut.

” Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang sigap merespon laporan kami, dalam waktu dua kali 24 jam sudah menerbitkan surat panggilan kepada kedua terlapor,” Katanya.

Menurut Dahron, Kepolisian Resor Pesawaran harus segera melanjutkan pengumpulan fakta dalam proses penyidikan guna membuktikan dugaan pidana yang dilakukan terlapor,

” Jika dalam hal ini saudara terlapor terbukti melakukan ujaran kebencian dan pengancaman terhadap wartawan, maka akan menjadi efek jera bagi siapapun yang menghambat kerja wartawan dalam kerja jurnalistik, dan semua sudah ada aturannya dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers” Ucapnya.

Selain meminta kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan, Dahron juga memberikan imbauan kepada seluruh warga wartawan di wilayah setempat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

” Kami berharap semua pihak dapat tenang dalam menyikapi permasalahan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum LSM GMBI Pesawaran, kita serahkan semua kepada pihak kepolisian,” Pungkasnya. ( Oby )




M. Ismail Resmi Nakhodai PWI Pesawaran Periode 2021-2024

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran resmi dilantik oleh PWI cabang Lampung. Pelantikan berlangsung di aula pertemuan Hotel Emersia, Bandarlampung, Rabu (5/1/2022).

Ketua PWI Pesawaran Periode 2021 hingga 2024, M Ismail dilantik dengan didampingi Sekretaris Sapto Firmansis, Bendahara Reza Utama serta Koordinator Seksi Organisasi, Rama Diansyah.

Pelantikan ditandai dengan penyerahan bendera pataka oleh Ketua PWI Provinsi Lampung, Wira Hadikusumah, didampingi Sekretaris Jenderal Andi S Panjaitan disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari serta Sekjen Mirza Zulhadi.

Ketua PWI Pesawaran, M Ismail mengatakan, pelantikan itu menjadi momentum kepengurusan organisasi PWI setempat untuk terus meningkatkan kinerja kewartawanan agar tercapai wartawan yang profesional serta menjunjung tinggi kaidah jurnalistik.

“Alhamdulilah kami telah resmi dilantik, terimakasih kepada banyak pihak baik pengurus PWI Provinsi Lampung, anggota PWI Pesawaran serta seluruh stakeholder pemerintah kabupaten Pesawaran, semoga amanah ini dapat kami jalankan dengan baik serta membawa kemajuan bagi masyarakat di bumi andan jejama,” Kata Ismail.

Ismail menegaskan pihaknya siap membantu pemerintah daerah khususnya Kabupaten Pesawaran guna akselerasi pembangunan khususnya dalam bidang ekonomi pada masa Pandemi Covid-19 melalui pemberitaan yang berimbang.

Salain itu, lanjut Ismail, kepengurusan baru PWI Pesawaran siap membantu menciptakan stabilitas di bidang ekonomi maupun politik melalui jalinan sinergi bersama pemerintah daerah kepolisian serta aparat penegak hukum.

“ Sebab pers memang memiliki peran penting sebagai kontrol sosial serta unsur pendukung program pembangunan, juga sebagai sarana mencerdaskan masyarakat melalui pemberitaan yang informatif,” Ujarnya.

Sementara, Ketua PWI Lampung, Wira Hadikusumah mengatakan program kerja kepengurusan organisasi wartawan tertua itu akan lebih berfokus pada peningkatan kapasitas dan pengetahuan wartawan.

“ Sembilan dari sepuluh program kerja ke depan adalah pendidikan dan pelatihan guna peningkatan kapasitas wartawan,” kata Wira.

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona turut hadir dan memberikan apresiasi atas pelantikan tersebut. Tak hanya itu, Dendi juga berpesan agar kepengurusan PWI setempat terus solid dan mengambil peran dan mendukung pembangunan di Bumi Andan Jejama.

“Selamat atas dilantiknya M Ismail sebagai Ketua PWI Pesawaran periode 2021- 2024, semoga amanah serta membawa anggota PWI semakin aktif dalam mengabarkan program pembangunan melalui sajian berita yang berimbang,” harap Dendi.

Diketahui, selain Ketua PWI Pesawaran juga turut dilantik ketua dari sejumlah kabupaten kota, antara lain: Kabupaten Waykanan, Pesisir Barat, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Timur, Pringsewu, Tanggamus serta Kota Metro.(Red)




Ormas Benteng Padjadjaran Laporkan Dugaan Korupsi di Perumda Air Tirta Kahuripan Ke Kejari Cibinong

CIBINONG, (TB) – Organisasi Masyarakat atau Ormas Benteng Padjadjaran yang dikomandoi Dulsamson Sambarnyawa melaporkan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada, Selasa 04 Januari 2022 terkait beberapa kejanggalan yang diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Kabupaten Bogor tersebut.
Dalam surat laporannya yang diterima redaksi media ini, Dulsamson mempertanyakan terkait Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada BUMD tersebut, juga terkait dana hibah pemerintah Swiss bagi warga tidak mampu di Galuga, Kecamatan Cibungbulang.
Dulsamson (Ormas Benteng Padjadjaran-red) juga mempertanyakan terkait pemasangan instalasi pipa ke perumahan Grand Sutera yang dianggap tidak sesuai.
” Perumahan Grand Sutera yang berlokasi di Kecamatan Leuwiliang itu kan sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2.5 Miliar untuk menjadi konsumen Perumda Air Minum Tirta Kahuripan atau PDAM (nama sebelum perusahaan milik Pemkab Bogor tersebut berganti statusnya).
“Seharusnya kata Dulsamson, pihak PDAM melakukan pemasangan instalasi pipa baru, bukan melakukan sodetan dari pipa lama,” terang Dulsamson kepada media ini melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (05/01).
Lanjut Dulsamson, PDAM juga ternyata telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 900 juta untuk memasang instalasi pipa ke perumahan grand sutera tersebut. Pertanyaannya kata Dul, untuk apa lagi dana tersebut?
” Lalu kemana duit 2,5 miliar dari grand sutera itu, masuk kantong siapa,” tegas Dulsamson.
Selain pertanyaan diatas, Ornas Benteng Padjadjaran juga mempertanyakan terkait pengadaan bahan kimia yang dibeli oleh Perumda Air Tirta Kahuripan.
Setiap tahunnya PDAM itu menganggarkan dana mencapai Rp.13 Miliar rupiah untuk pembelanjaan bahan kimia seperti Kaporit, Sulfat dan Soda AS. Tapi anehnya kenapa tidak ada gudang penyimpanan / penampungannya.
Selain itu juga kata Dulsamson, dengan anggaran sebesar itu, kenapa tidak melalui lelang. Seharusnya dengan anggaran sebesar itu mestinya melalui lelang bukan penunjukan langsung.
” Metode apa yang di pakai ULP PDAM dalam melakukan penunjukan langsung terkait pembelanjaan bahan kimia tersebut?,” Kata Dulsamson.
Dengan pembelanjaan senilai Rp.13 miliar pertahun itu kata Dul, harusnya melalui lelang bukan penunjukan langsung (PL) atau di Ecer. Hal ini jelas pihak PDAM atau Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah menabrak aturan perundang-undangan dalam hal ini undang-undang jasa konstruksi dan amanat Perpres nomor 12 tahun 2021.
“Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum segera bertindak guna melakukan pemeriksaan terhadap BUMD tersebut,” tegas Dulsamson Sambarnyawa.
Terpisah pihak Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang coba dikonfirmasi terkait perihal tersebut melalui Bidang Humasnya, Arfur, mengatakan jika untuk pengadaan bahan kimia itu memang ada tapi untuk anggaran pastinya Arfur belum bisa menjawab.
” Pengadaan bahan kimia itu memang ada tapi untuk kepastian berapa rupiahnya anggarannya saya belum bisa jawab karena saya baru tau hari ini dan belum koordinasi dengan bagian terkait,” jelas Arfur saat dikonfirmasi langsung di kantornya, Rabu (05/02).
Lanjut Arfur, terkait pengadaannya sendiri PDAM memakai metode Tender Pasca Kualifikasi dan juga penunjukan langsung dan itu juga tidak dilakukan sekaligus tapi ada jeda, semisal per termin, ujarnya.
” Kalo untuk pengadaan satu tahun sekaligus itu ga mungkin bang, kan kita takutnya ada kadaluarsanya ya, biasanya ada termin, saya kurang hapal, tapi ada jeda waktu, per cicil lah gitu,” beber Arfur.
Soal gudang penyimpanan kita memang tidak ada gudang terpusat tapi setiap barang datang dari pengirim langsung diantar ke cabang-cabang yang ada, imbuhnya.
Lebih lanjut Arfur juga menjelaskan terkait dana dari Grand sutera senilai Rp.2,5 miliar itu bukan untuk mereka jadi konsumen PDAM tapi untuk pipanisasi jaringan di dalam perumahan grand sutera itu sendiri, dan itupun dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh grand sutera, PDAM hanya memberikan spesifikasinya saja.
Juga terkait dana Rp.900 juta yang disebut ormas Benteng Padjadjaran itu tidak benar, memang Perumda Air Tirta Kahuripan telah mengeluarkan biaya untuk penyambungan dari pipa utama ke perumahan Grand Sutera yang berjarak sekitar 25-30 meteran dengan biaya sekitar Rp.700 jutaan dalam rangka melayani kebutuhan konsumen warga perumahan Grand Sutera,Ujar Arfur.
Saat disinggung terkait besarnya dana yang mencapai Rp.700 juta an untuk penyambungan pipa tersebut, Arfur berdalih bahwa besaran dana itu sudah sesuai karena, kitakan melihat masalah ijin, pipanya, K3 nya juga, semua biaya kan ada disitu semua, kata Arfur. (Sto)



Rusmana: Pemprov Jabar Pandang Sebelah Mata PKBM

BOGOR, (TB) – Program sekolah non formal dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Provinsi Jawa barat. Terbukti hirarki di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Jabar tidak ada bidang khusus yang menangani Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Pemerintah selalu mendorong PKBM di daerah menerima siswa kesetaraan umur 21 tahun ke bawah. Kenyataan dilapangan hal itu sulit didapat dan kebanyak yang mendaftar di PKBM usia 21 tahun ke atas,” kata kepala PKBM Bintang Tunas Mulya (BTM) Rusmana Spd pada wartawan Selasa (4/1/2022) petang

Menurutnya pada 21 Desember 2021 lalu, sejumlah PKBM Bogor beraudiensi dengan Gubernur Jawa Barat dan berharap dapat oleh-oleh untuk kemajuan PKBM di daerah. Ternyata hasil pertemuan dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, program usulan di delegasikan pada bagian Kesra Pemprov Jabar.

Artinya kata Rusmana, Pemprov Jabar memandang sebelah mata atas kehadiran ribuan PKBM di seluruh Jawa Barat. Bukti lain ungkap Rusmana, PKBM di daerah tidak ada cantolannya di Disdik Jabar, seperti ada bagian yang membidangi PKBM.

“Usulan dan keluhan kami oleh Pak Gubernur didelegasikan pada bagian Kesra. Itu pun sepertinya hanya mencatat saja. Delegasi dari Bogor tak membuahkan hasil dan hampir tidak ada solusi keluh dan saran yang disampaikan,” kata Rusmana.

Dijelaskan, bila tidak ada hirarki di Disdik Jabar, maka PKBM di daerah akan merugi, hanya mengakui legitimasi formal saja. Pemprov Jabar buka perwakilan seperti ada Kantor Cabang Dinas (KCD) yang membidangi sekolah formal.

“Terus bagaimana nasib sekolah non formal, seperti lulusan paket C atau lainnya. Sepertinya Pemprov Jabar lepas tangan dan hanya menyerahkan pada Kementerian Pendidikan. Ini tak baik,” tegas Rusmana.

Dikatakan, di beberapa provinsi ada cantelan PKBM daerah untuk menyampaikan keluhan atau minta pendapat. Sebut saja Pemprov DKI misalnya ada bidang khusus yang menangani, untuk menyampaikan keluhan dan pendapat.

“Di Pemprov DKI ada Subdin dan ada di provinsi lain sedangkan di Jabar tidak ada alias nihil. Repot jadinya,” tegasnya.

Audiensi dengan Gubernur Jabar berharap akan ada oleh oleh yang di dapat untuk mendorong dunia pendidikan terutama non formal cara atau solusi untuk memajukan. Di Pemprov Jabar tidak ada bidang yang memperhatikan nasib sejumlah PKBM di daerah. Sehingga delegasi PKBM dari Bogor tidak merasa puas atas penjelasan Gubernur Jabar.

“Selama ini kita hanya berhubungan dan manut dengan Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta. Sedangkan di Pemprov Jabar ada Dinas Pendidikan, untuk PKBM tidak ada cantelan disana,” katanya.

Artinya selama ini pembagian tanggung jawab Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk usia diatas 21 tahun dan diminta ada hibah pengelolaan dari Provinsi Jabbar ke daerah. Delegasi ketemu Gubernur Jabar tadinya berharap sejumlah usulan atau ada solusi yang ditawarkan baik mutu akademik maupun vokasionalnya.

Karena setiap ada kegiatan, dipastikan butuh dana operasional meskipun PKBM itu sifatnya lebih banyak membantu masyarakat yang putus sekolah.

Dia berharap kedepan lulusan PKBM dapat formalitas untuk masuk ke universitas negeri. Kini saat ini belum ada portalnya atau jatah masuk ke perguruan tinggi tidak ada sama sekali. Bila ada kata Rusmana kualitas PKBM ada semacam pengakuan dan dianggap sejajar dengan pendidikan formalnya.

Untuk itu, Rusmana berharap Pemprov Jabar dapat mensejajarkan dengan sekolah formal. Hal itu diatur dalam Permen No 2 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) terutama untuk Paket C. Selama ini perhatian pemerintah Jabar tidak ada karena masih tergantung dengan pemerintah pusat termasuk bantuan BOP 30%.

“PKBM kerapkali di kambing hitamkan PKBM diterpa isu miring PKBM memungut biaya sekolah. PKBM di diidentikkan dengan moto terpatri, “Belajar beralaskan bumi dan beratapkan langit,” tegas Rusmana. (Red)




Sesosok Mayat Pria ditemukan dibawah Tiang Listrik, Diduga Ini Penyebabnya

PESAWARAN, (TB) – Heri bin Busro (25) warga Dusun Kunyaian Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, telah ditemukan sesosok mayat seorang laki-laki sudah tergeletak di bawah tiang listrik depan Kantor Kecamatan Teluk Pandan di Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (5/1/2022) Jam 07.00 wib.

Saksi yang kali pertama melihat Somat (77) warga sekitar mengatakan, melihat sesosok mayat sudah tergeletak di bawah tiang listrik yaitu ketika saksi membuka pintu depan kantor Kecamatan Teluk Pandan dan mau menghidupkan mesin air, Setelah menemukan dan melihat ada sesosok mayat saksi langsung pergi dan melaporkan ke Pak Rt saudara Asruri.

Menurutnya Korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dan mengalami luka sengat listrik pada jari tangan kiri, dan pada bagian kepala mengalami luka robek diduga terbentur batu dan atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Padang Cermin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan disekitar tempat penemuan mayat terdapat golok, senter dan gulungan kabel listrik. Saat ini sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Sedangkan korban yang meninggal ditemukan dengan menggunakan baju kaos warna abu-abu, berlengan pendek warna putih, dan celana pendek warna hitam.

( Oby / Rif )




Benson Wertha Tagih Janji Komisi I DPRD Tulangbawang Barat

TULANGBAWANG BARAT, (TB) – Salah satu Ahli Waris 5 keturunan Bandardewa pilar Goeroe Alam, Benson Wertha SH MH mendesak Komisi I DPRD kabupaten Tulangbawang Barat untuk segera melakukan tindakan nyata dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa yang sampai saat ini dalam sengketa dengan PT HIM. Hal tersebut ditegaskan mantan Anggota DPRD Bandarlampung Periode 2009-2014 itu, Rabu (5/1/2022).

Dikatakan Benson, menindaklanjuti hasil dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) ‘Hearing’ yang digelar Komisi I DPRD Tulangbawang Barat beberapa waktu yang lalu.

“Dalam RDP dihadiri semua pihak tersebut, diantaranya yaitu DPRD Tulangbawang Barat Komisi I, pihak PT HIM, BPN Tubaba, Asisten I beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dan pihak Polres Tulangbawang Barat, telah terungkap banyak sekali kejanggalan yang disampaikan oleh PT HIM, terutama luasan lahan HGU yang mereka miliki harus dilakukan ukur ulang, terutama luasan HGU No.16 Pal 133 – Pal 138,” urai dia.

Khusus untuk Pal 139 yang tidak diakui oleh PT HIM termasuk didalam HGU No 16, yang luasnya kurang lebih 15 Hektar, Benson mendesak DPRD cq Komisi I dan Muspika Tulangbawang Barat memerintahkan PT HIM untuk segera mengosongkan dan memberikan kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut selama 40 tahun.

Melalui DPRD Komisi I dan Muspika Tulangbawang Barat, kami mohon agar PT HIM segera mengosongkan lahan tersebut dan mengeluarkan kompensasi untuk Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang sudah puluhan tahun PT HIM memanfaatkan lahan tersebut dari tahun 1982.

Kami minta sesegera mungkin dilakukan ukur ulang, saya akan jadikan tolok ukur, kinerja wakil rakyat kami yang ada di Komisi I. Jangan biarkan PT HIM leluasa melakukan tindakan melanggar Hukum yang sudah berlangsung 40 tahun dengan cara merampas hak hak masyarakat dan berlindung dibalik para Oknum-oknum Pemangku kebijakan di kabupaten Tubaba, BPN dan oknum yang ada di PT HIM.

Kami masih berharap kebenaran akan berpihak pada kami dengan campur tangan wakil-wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat !.

Untuk pihak Polres Tulangbawang Barat, kami minta agar sesegera mungkin mengawal dan mengamankan areal tersebut untuk dikembalikan ke lima keturunan Bandardewa, bertindak profesional sebagai Polisi Republik Indonesia, menjalankan instruksi Presiden dan Kapolri untuk mengungkap Mafia Tanah, khususnya yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Terakhir Benson menyampaikan bahwa pihaknya masih percaya kepada DPRD Tulangbawang Barat melalui Komisi I untuk mengatasi persoalan ini.

“Kami percaya kepada Komisi I DPRD Tulangbawang Barat dapat mengatasi kasus ini secepatnya,” pungkas Benson.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulangbawang Barat Ponco Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Kami sedang mendalami bersama kawan-kawan,” kata Ponco melalui pesan WhatsApp Rabu (4/1/2022). ( Dr )




Polda Jabar Tetapkan Bahar Smith Jadi Tersangka, Ini Komentar Wakil Ketua KNPI Bogor

BOGOR, (TB) – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan, usai Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Senin (03/01) kemarin, secara resmi menetapkan tersangka kepada Habib Bahar Smith (HBS) atas perkara ujaran kebencian dan penyebaran informasi hoax.

Rupanya, sorotan publik terhadap institusi Polri saat ini positif, termasuk sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bogor kepada Polda Jawa Barat, pasca ditetapkannya Habib Bahar Smith sebagai tersangka yang berujung pada penahanan.

Wakil Ketua DPD KNPI Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan bahwa, langkah Polda Jabar menaikan status tersangka Habib Bahar Smith (HBS) dan menahannya, dinilai sudah tepat dan dianggap telah mengedepan aspek hukum.

“Dalam melihat persoalan yang menimpah Habib Bahar Smith, tentu apa yang dilakukan institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum itu sudah adil dan sesuai dengan prosedur hukum.” kata Adi Kurnia, dalam keterangan tertulis, Selasa (04/01).

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam.

“Penetapan status tersangka Habib Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat itu kami nilai sudah tepat. Karena bagaimana pun, tidak mungkin, Polisi melakukan sebuah keputusan hukum, tanpa adanya bukti-bukti. Jadi sebagai warga negara, saya percaya Polda Jawa Barat sudah pas dan adil dalam menetapkan status tersangka kepada Bahar Smith,” tambahnya.

Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar. Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selain Habib Bahar, Pengunggah Video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi. Informasi, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (Sto/red)