Rudy Susmanto Nilai Disdik Kabupaten Bogor Tidak Memiliki Kiblat

BOGOR, (TB) – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menilai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, tidak memiliki Kiblat dalam meningkatkan kapasitas pendidikan.

Menurut Rudy Susmanto, pihak Disdik tidak mengajukan anggaran untuk program peningkatan sistem pendidikan dimasa Pandemi Covid-19 ini. Dalam perencanaan tahun 2022 yang paling diutamakan hanya rehab gedung sekolah saja.

“Ditanya soal program (Disdik, red) di tahun 2022 itu apa? mereka tidak mengajukan anggaran untuk inovasi pendidikan. Mereka hanya meminta agar Rehab gedung sekolah dimaksimalkan,” paparnya, Kamis (3/2/22).

Mendengar hal itu, Politisi Partai Gerindra ini menegaskan jika pihak Disdik jelas tidak memiliki Kiblat. Padahal, untuk investasi saat ini dibutuhkan sumber daya manusia melalui pendidikan adalah yang paling utama.

“Jika selalu rehab atau pembangunan serta meubeler yang diajukan kemungkinan tidak akan ada peningkatan di sektor pendidikan. Terlebih, pandemi covid-19 ini banyak murid yang belajar di rumah. Akhirnya, gedung atau meubeler yang diajukan dan dibangun tidak akan bertahan lama, bahkan baru berjalan 2 tahun akan rusak kembali,” tegasnya.

Rudy meminta agar Disdik berkoordinasi lagi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, untuk merencanakan inovasi pendidikan.

“DPRD telah berkali-kali mengingatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Salah satunya, dengan meminta Dinas Pendidikan untuk merangkul akademisi seperti IPB, ITB, UNHAN dan LIPI untuk membuat kajian tentang metode terbaik pembelajaran di tengah pandemi seperti ini. Agar pola pembelajaran anak-anak kita ini punya konsep yang jelas, jangan sampai beberapa sekolah mengambil kebijakan masing-masing,” tandas Rudy Susmanto. (Sto)




Keberatan Kliennya Ditahan, Polri Persilakan Pengacara Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan

JAKARTA, (TB) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilakan pengacara Eks Caleg Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan tersebut merupakan hak konstitusional.

“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (02/02/2022).

Dedi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Apabila merasa keberatan, Dedi menyebut pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan.

“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” tuturnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.

“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocentkami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (01/02/2022).

Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya, Herman Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.

“Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman, saat dihubungi.(03/02/2022). (Damanik)




Pangdam IM Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Alutsista di Blangpadang

JAKARTA, (TB) – Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan memimpin apel gelar pasukan dan Alutsista TNI AD di lapangan Blangpadang, Kota Banda Aceh, Rabu (2/2/2022).

Apel gelar pasukan dan Alutsista tersebut juga diikuti Kasdam IM Brigjen TNI Wachid Apriliyanto, Irdam IM Brigjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), Kapok Sahli Pangdam IM, Brigjen TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si dan para pejabat utama Kodam IM serta ribuan prajurit se-garnizun Banda Aceh dan Aceh Besar.

Selain itu, juga dihadiri Ketua PWI Aceh M. Nasir Nurdin, Pemred Harian Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur, dan wartawan dari media cetak, online dan elektronik.

Pangdam IM dalam amanatnya menyampaikan, bahwa perkembangan situasi stabilitas keamanan di wilayah Aceh dalam kondisi aman dan kondusif.

“Namun demikian, kita harus selalu waspada dan memiliki kesiapan dalam mengantisipasi setiap potensi kerawanan yang kemungkinan terjadi,” tegas Jenderal bintang dua ini di hadapan ribuan prajurit.

Pangdam IM mengatakan, apel gelar pasukan ini memiliki makna sangat penting, karena sebagai salah satu bentuk sederhana untuk mengukur kesiapsiagaan satuan jajaran Kodam Iskandar Muda dalam melaksanakan tugas-tugas Kodam sebagai bagian integral dari TNI AD yang merupakan komponen utama pertahanan negara.

“Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban TNI AD ke publik khususnya terhadap Alutsista yang telah dibiayai rakyat untuk mewujudkan TNI AD yang kuat dan sebagai edukasi kepada masyarakat agar mencintai TNI, dengan mengenal lebih dekat,” kata Mayjen TNI Mohamad Hasan yang mempunyai karya buku berjudul “Kopassus Untuk Indonesia” tahun 2021.

Kepada seluruh unsur Komandan, Pangdam memerintahkan agar senantiasa memelihara kesiapan operasional satuannya.

“Yakinkan bahwa dalam setiap melaksanakan tugas apapun, tiap perorangan mengerti tugas dan tanggung jawab masing-masing, sehingga tidak ada lagi keragu-raguan dalam bertindak. Kepada seluruh prajurit Kodam IM agar selalu mempedomani perintah harian Kasad,” tegas Pangdam IM.

Usai apel gelar pasukan, Pangdam didampingi PJU Kodam IM bersama awak media mengecek prajurit dan melihat secara langsung kondisi Alutsista TNI AD yang dimiliki jajaran Kodam Iskandar Muda.

Lalu dilanjutkan photo bersama dengan para awak media dan Pangdam IM memberikan cenderamata secara simbolis kepada perwakilan awak media di sela-sela acara ramah tamah.

Untuk diketahui selama kegiatan itu berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

(Damanik)




Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Bernilai Rp.30 Miliar

JAKARTA, (TB) – Dittipideksus Bareskrim Polri telah membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (03/02)

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan Kios Pupuk Lengkap (KPL), berinisial AEF dan MD sebagai tersangka.

Akibat tindak pidana itu negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp 30 miliar,” ujar Dirtipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., (Damanik)




Patroli Sat Brimob Polda Jabar Cek Tebing Rawan Longsor di Lembang

BANDUNG, (TB) – Untuk wilayah lembang yang merupakan tempat pegunungan dan perbukitan yang merupakan tempat dimana banyak sekali kejadian bencana alamnya dari tanah longsor dan pohon tumbang, dimana hal ini menjadikan Sat Brimob Polda Jabar akan lebih sering mengecek di wilayah-wilayah lembang yang rawan akan bencana alam .

Anggota Kompi 2 batalyon B yang bermarkas di lembang melaksanakan patroli SAR khususnya di wilayah sekitaran lembang ke tempat-tempat yang rawan akan terjadi longsor dan bencana alam lain nya .

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan dari hasil pengamatan dan pengecekan ke lokasi oleh Sat Brimob Polda Jabar bahwa tebing tersebut sedang dalam keadaan sangat rawan dan masih tahap pengecoran untuk menahan dari tebing yang terlihat akan longsor, dimana nantinya akan bisa menimpa pemukiman warga yang dibawah nya .

Oleh sebab itu Sat Brimob Polda Jabar menghimbau masyarakat agar untuk sementara meninggalkan tempat tersebut karena cuaca yang ekstrim ini bisa membuat longsor di tempat tersebut dan untuk warga sekitar di himbau bilamana terjadi hujan yang sangat lebat jangan melintasi tempat tersebut di takutkan terjadi bencana longsor .

Sat Brimob Polda Jabar pun akan selalu memantau dari tempat tersebut, sebab di takutkan akan terjadi longsor dan Sat Brimob Polda Jabar akan cepat menanganinya karena kejadian bencana alam longsor bisa saja memakan korban jiwa dan materil .

Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan kepada anggota Sat Brimob Polda Jabar Batalyon B pelopor “untuk tempat tersebut dalam 1 pekan ini agar di laksanakan patroli terus menerus, karena musim penghujan ini sering terjadi hujan yang sangat deras” ujarnya. (Damanik)




Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pengedar Upal

MAJALENGKA, (TB) – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Empat kasus selama bulan Januari 2022 dengan mengamankan 15 tersangka di sejumlah lokasi yang berbeda.

Pengungkapan tersebut, dilakukan polisi di akhir 2021 dan awal tahun 2022 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diantaranya mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur sebanyak 11 tersangka.

Selain itu Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Senjata Api Tanpa Ijin sebanyak 1 Tersangka, Pengungkapan Kasus Pengedar Uang Palsu sebanyak 1 tersangka dan Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak 2 tersangka dan 1 DPO.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, para tersangka tersebut terdiri dari pelaku Pencabulan, Penyalahgunaan Senjata Api Tanpa Ijin, Peredaran Uang Palsu dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Adapun untuk pelaku Pencabulan, menurut kapolres, ada 11 tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Majalengka. Diantaranya, Para pelaku memberikan minuman keras jenis “CIU” terhadap Korban, kemudian setelah korban diberikan minuman keras Para Pelaku melakukan Persetubuhan dan atau Pencabulan secara bergantian, Bahkan para pelaku membujuk, merayu serta mengancam Korban.

Sedangkan, untuk pelaku Penyalahgunaan Senjata Api Tanpa Ijin ada satu pelaku. Dengan modus Pelapor berniat mengambil mobil miliknya dengan cara meminta kunci kontak mobil tersebut ditangan pelaku, akan tetapi pelaku masuk kedalam kamar dan menakut nakuti dengan senjata api jenis Pistol merk FN.

Dikatakan kapolres, untuk pelaku Pengedar Uang Palsu ada Satu orang tersangka yang sudah diamankan petugas. Dengan modus Pelaku telah menyimpan secara Fisik yang telah diketahui merupakan uang rupiah Palsu berupa 93 (Sembilan puluh tiga) Lembar.

“Sementara untuk tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak Dua tersangka dan satu DPO, kita telah mengamankan dua orang tersangka,” jelasnya.

Modus yang dilakukan para pelaku tersebut, Para pelaku berjumlah tiga orang merusak gembok pagar Tower menggunakan alat berupa satu Buah Linggis dan satu buah kunci Pas dan kendaraan untuk melakukan kejahatannya.

“Selain ke-15 tersangka dari Empat Kasus, polisi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya untuk pelaku Pencabulan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku Penyalahgunaan Senjata Api akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan diancam dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tinggi dua puluh tahun”.

“Sementara untuk para pelaku tindak pidana Pengedar Uang Palsu, akan kita jerat pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman selama – lamanya 10 (Sepuluh) tahun penjara Sedangkan, untuk kasus Curat akan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun,” tandasnya. (Damanik)




Ini Tarif Baru Pembuatan Surat Ijin Mengemudi Tahun 2022

BANDUNG. (TB) – Beredar nominal biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di tahun 2022 yang resmi dari Kepolisian, Rabu (02/02/2022).

Pada kesempatan ini redaksi menganjurkan bagi masyarakat supaya mengecek SIM yang dimiliki saat ini, lihat di masa berlakunya.

“Kalau sudah lewat masa berlakunya meskipun sehari saja, anda wajib bikin SIM baru lagi,”.

“Jadi, enggak cuma yang belum memiliki SIM saja yang perlu perhatikan, yuk simak persyaratannya”.

SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.

Beberapa persyaratan tersebut yaitu seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.

Jadi, masa berlaku SIM berdasarkan waktu penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.

Syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun.

Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

Ujian SIM teori dan Ujian SIM praktik.

Biaya bikin SIM baru diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Daftar biaya bikin SIM baru di bawah ini:

SIM A Rp 120.000, SIM B I Rp 120.000, SIM B II Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM C I Rp 100.000, SIM C II Rp 100.000, SIM D Rp 50.000, SIM D I Rp 50.000, SIM Internasional Rp 250.000.

Silahkan cek SIM yang anda punya, segera dibuat permohonan baru kalau masa berlakunya sudah habis.(Damanik)

 

 

 

 

Sumber, dikutip dari(Zho)
https;www.60menit.co.id




Pangdam VI/Mulawarman Tinjau Kawasan IKN Nusantara

JAKARTA, (TB) – Pangdam VI/ Mulawarman Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso didampingi sejumlah pejabat Kodam VI/Mlw termasuk Danrem 091/Asn mengunjungi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara yang berada di kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (1/2/2022).

Dalam kunjungannya itu, selain membawa pejabat Kodam, juga membawa sejumlah tokoh adat dan beberapa wartawan media massa yang memang belum pernah mendatangi kawasan IKN.

Di sela-sela kunjungan, Pangdam menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ke IKN adalah untuk meninjau lokasi-lokasi pembangunan, utamanya di zonasi inti pemerintahan.

“Diharapkan semuanya bisa tahu, di mana akan dibangun Istana negara, gedung MPR, kemudian infrastruktur pendukung termasuk juga ke titik ikat geodesi IKN,” kata Pangdam

Ditegaskan oleh Pangdam, mungkin sebelumnya para tokoh Adat dan sebagian rekan-rekan wartawan media massa tahu IKN hanya lewat pemberitaan. Dengan ikut peninjauan hari ini, diharapkan dapat mengetahui langsung lokasi pembangunan IKN.

Adapun lokasi yang ditinjau oleh Pangdam selain titik ikat geodesi IKN adalah titik rencana dibangunnya Istana Negara, menara peninjauan, Helipad dan bendungan Sepaku.

Pada kesempatan yang sama Pangdam menyampaikan bahwa Kodam VI/Mlw akan mengawal pelaksanaan pembangunan IKN sampai dengan selesai.

“Sehingga dengan adanya kunjungan ini, kita juga tahu, dimana harus menempatkan posko-posko militer untuk mengamankan pembangunan IKN,” pungkasnya. (Damanik)

 




Ketua DPRD Kabupaten Bogor Geram, APH Harus Selidiki Temuan Telur Busuk di Program BPNT

BOGOR, (TB) – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki temuan telur busuk dalam paket Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

” Terkait Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT yang  komoditasnya tidak layak itu,  kami minta agar aparat berwenang melakukan penyelidikan, apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan,” kata Rudy Susmanto, Selasa (01/02/22).

Menurut politikus partai Gerindra itu, aparat penegak hukum harus menindak tegas jika ada faktor kesengajaan dari penyedia atau suplier. Terlebih jika dilakukan dengan tujuan semata untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

” Inikan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya kalangan warga kurang mampu, maka aparat hukum harus bertindak tegas dan memproses masalah ini,” tegas Rudy.

Rudy sapaan akrabnya itu juga tegas melarang siapapun bermain-main dengan bantuan untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bogor. ” Korupsi secara umum dilarang, apalagi yang dikorupsi keringat dan perut orang tidak mampu. Ia meminta aparat hukum bertindak cepat menyelidiki dan mengawasi penyaluran BPNT di Kabupaten Bogor,” ucapnya.

BPNT itu nilainya hanya Rp200 ribu dalam bentuk paket sembako. Bantuan itu saja tidak bisa menghidupi mereka satu bulan penuh. Ini hanya berupa subsidi dari pemerintah. Apabila memang ada yang bermain, ingat yang memproses bukan hanya hukum negara tapi hukum Tuhan pun akan berjalan, Ujar Rudy.

Lanjut Rudy, yang dapat menyimpulkan adanya faktor kesengajaan ataupun ketidaksengajaan tersebut ialah aparat hukum. Oleh karena itu, sambungnya, harus dilakukan penyelidikan mendalam guna kepastian hukum.

“Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, saya berharap aparat tidak ragu memberikan ketegasan di mata hukum. Sebab penerima BPNT ini yang terima rakyat kecil dan kurang mampu. Keterlaluan jika bantuan yang tidak seberapa itu masih harus tidak layak,” Pungkasnya. (Sto)




Satu Rumah Warga Didesa Gayau Ludes Terbakar

PESAWARAN, (TB) – Warga Dusun Sanggi Harjo Desa Gayau Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, digegerkan dengan satu rumah milik Sutopo ludes terbakar, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 17.50 WIB.

Pemilik rumah Sutopo dan Istrinya sedang berpergian dan membuat rumah dalam keadaan  kosong.

Dikatakan saksi Husin (35) dan Nasrul (45) Kronologis Peristiwa, sekira jam 17.30 wib di Dusun 3 Desa Gayau Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran telah terjadi Peristiwa kebakaran rumah,

” Api pertama kali diketahui  berasal dari dapur rumah, selanjutnya dikarenakan rumah dalam keadaan kosong api secara cepat menjalar ke seluruh bagian bangunan rumah yang terbuat dari papan semi permanen atap asbes yang berukuran kurang lebih 9×8 meter persegi, Api di duga berasal dari bara api di tungku yang digunakan untuk memasak gula dan ditinggal oleh pemilik rumah dalam kondisi menyala ” Kata Husin.

Selanjutnya,
” Warga menghubungi Pihak Kepolisian, Damkar Kecamatan Padang Cermin, kemudian sekira Jam 18.20 Wib pemadam Kebakaran Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran tiba di lokasi dan Api dapat di padamkan sekitar Jam 19.05 Wib” Ujar Nasrul.

Akibat kejadian peristiwa kebakaran rumah tersebut tidak ada korban jiwa namun korban mengalami kerugian Rumah bangunan semi Permanen yang habis terbakar berikut dengan isinya, diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih : Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh juta Rupiah). (Oby)