LAMPUNG, (TB) – Menyikapi keraguan pihak Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa atas keseriusan Tim Gugus Tugas (Gugas) Reforma Agraria menindaklanjuti rekomendasi DPRD Tulangbawang Barat, Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat terbatas dengan Tim Gugas setempat pada Rabu (23/2).
Hasil pembahasan ratas tersebut, Tim Gugas akan mengundang Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa, dan kali ini benar-benar akan memfasilitasi penyelesaian kasus tanah Ulayat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM).
“Pada hari Rabu kemarin, kami (Komisi I) sudah melakukan diskusi dalam rapat terbatas dengan Tim Gugas, kesimpulannya ketua harian Tim Gugas akan mengundang pihak Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dan akan memfasilitasi penyelesaian kasus tanah Ulayat Masyarakat 5 Keturunan dengan PT HIM,” kata Yantoni melalui sambungan seluler, disela-sela audiensi dengan Kementerian ATR BPN RI dengan tujuan untuk membahas permasalahan PT HIM. Sabtu (26/2/2022).
Kemudian didalam pertemuan itu, lanjut Yantoni, Alhamdulillah Tim Gugas sudah mau menyikapi rekomendasi daripada DPRD. DPRD, tambahnya, sampai saat ini belum pernah meminta kepada Tim Gugas untuk pengukuran ulang, sebab permintaan sederhana mengukur ulang itu murni datang dari masyarakat. Tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan penataan dan penertiban terhadap aktivitas PT HIM.
“Alhamdulillah saya mengucapkan hanya sekecil itu masyarakat minta kepada Tim Gugas untuk pengukuran ulang, tetapi yang perlu yang teramat penting bagi DPRD itu bukan hanya pengukuran ulang tetapi menata dan menertibkan itu yang harus dilakukan juga oleh Tim Gugas,” ungkap dia.
Kita minta semua Tim Gugas, rinci Yantoni, karena terdiri dari dinas terkait, Dispenda harus mengevaluasi daripada kerugian-kerugian ataupun Pajak yang sudah dipenuhi oleh perusahaan.
Kemudian, Dinas perkebunan kita minta supaya betul-betul mengevaluasi perusahaan sebatas mana kewajiban perusahaan itu yang tentunya sesuai dengan peraturan pertanian perusahaan harus menyiapkan kebun masyarakat seluas 20 persen.
Lantas, Tim harus mengevaluasi lagi, apakah setiap berkala 6 bulan perusahaan itu menyampaikan program kerjanya mereka selama ini.
Kemudian juga, kita minta kepada dinas PUPR untuk mengevaluasi atau monitoring, melakukan pengawasan tentang bangunan yang ada di PT HIM termasuk pabrik, PT HIM mempunyai aktivitas pabrik pengolahan lateks.
Kemudian lagi, BPLHD supaya melakukan tugas dan fungsinya pengawasan tentang limbah dan yang lain-lainnya.
Sampai dengan dinas-dinas yang lain itu kita minta nantinya Tim Gugas menyampaikan hasil daripada kerjanya mereka, karena kita melihat bahwasanya perusahaan itu sudah betul-betul diduga selama sekian puluh tahun mengemplang pajak, ataupun selama ini tidak memenuhi sebagian penghasilan daripada kebun yang diluar daerah HGU.
Ketika memang Tim Gugas sudah melakukan tugas itu dan ternyata memang perusahaan betul-betul tidak melakukan kewajibannya, itu tentukan sanksi. Harus diterapkan sanksi karena bukan sedikit, kalau memang dugaan sekarang ini yang sudah jelas diluar daripada HGU itu sudah ribuan hektar.
Tim Gugas yang terdiri dari dinas-dinas terkait, jadi dinas tersebut harus memonitoring dan hasil monitoring itu DPRD minta untuk disampaikan, tutup Yantoni.
Yantoni juga menyampaikan dalam kunjungan Komisi I DPRD Tulangbawang Barat ke Jakarta, pihaknya akan berkunjung audiensi dengan Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Sebelumnya, salah satu ahli waris 5 keturunan Bandardewa pilar Pangeran Goeroe Alam, Benson Wertha SH MH meragukan kesungguhan Tim Gugus Tugas (Gugas) Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat agar melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Tulangbawang Barat untuk melakukan pengukuran ulang lahan sekaligus melakukan penataan dan penertiban PT HIM anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations Bakrie milik pengusaha asal Lampung, Aburizal Bakrie.
“Bagaimana Tim Reforma Agraria akan melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Tulangbawang Barat, jika oknum-oknum mafia tanah atas terbitnya HGU yang dimiliki PT HIM diduga bersembunyi dan ada dalam TIM Reforma Agraria. Sampai akhir zaman pun harapan untuk dilakukannya ukur ulang tidak akan pernah dilaksanakan,” beber Benson Wertha, Jumat (25/2/22).
Sementara itu, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi, menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya sejauh ini untuk mendesak Gugas Reforma Agraria Tulangbawang Barat agar menindaklanjuti rekomendasi DPRD Tulangbawang Barat untuk ukur ulang HGU dan penataan serta penertiban PT HIM.
“Ya, kemarin saya sudah membuat surat ultimatum kepada Gugus tugas reforma Agraria sampai tanggal 10 Maret 2022,” kata Sobrie, Jumat (25/2/22).
Dihubungi terpisah, kepala BPN Tulangbawang Barat, Aziz Heru Setiawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkerja.
“Kami masih bekerja Pak,” kata Heru kepada awak media, Jumat (25/2/22).
Hingga berita ini ditayangkan, Sabtu (26/2/22), belum ada tanggapan dari pimpinan PT HIM dan keterangan lebih lanjut dari Kepala BPN sekaligus ketua harian Tim Gugas Reforma Agraria, Aziz Heru Setiawan.( Dr )