Korban Perundungan Remaja Putri di Pringsewu Akhirnya Lapor Polisi

0
IMG-20250424-WA0056
Spread the love
image_pdfimage_print

PRINGSEWU, (TB) – Terkait remaja putri yang jadi korban perundungan di Kabupaten Pringsewu, yang saat ini sedang viral di media sosial, Orang Tua (Ortu) dari (I) Melapor Kapolres Pringsewu, didampingi oleh kuasa hukumnya Ekayanti Mulda dan Rekan, Kamis (24/4/2025).

Dikatakan Abdul Rahman bahwa meminta keadilan supaya masalah bisa terang dan jelas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pringsewu hal ini di buktikan dengan Laporan di Polres Pringsewu dengan Nomor : LP/133/1V/2025/SPKT/Polres Pringsewu-Polda Lampung

” Saya selaku Orang Tua di hari ini melaporkan masalah ini ke Polres Pringsewu, dengan harapan Saya selaku Orang Tua meminta agar masalah ini bisa jelas dan terang atau keadilan tentang kejadian yang di alami oleh putri Saya,” Kata Abdul Rahman.

Disampaikan oleh kuasa hukum Ekayanti, SH.meminta kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Pringsewu untuk mengedepankan Undang-Undang perlindungan anak, mengingat kedua belah pihak masih dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah SMP,
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang pada nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak dari kekerasan, juga Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang peradilan anak dan Undang-Undang no 39 tahun 1999 hak asasi manusia.

” Kami dari kantor hukum Ekayanti Muldan dan rekan dalam hal ini mendampingi salah satu anak dan kami tentu saja sangat menyayangkan terjadinya hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi dengan anak-anak kita, dan kami mengapresiasi kinerja Kepolisian khususnya Polres Pringsewu karna sudah dengan baik hati merespon persoalan ini,” kata Ekayanti.

Ditambahkan Nova Eva Chotifah, SH,MH menghimbau kepada rekan-rekan media untuk memberikan berita-berita seimbang, karna berita yang berkembang saat ini menyudutkan klien kami (I) hingganya mempengaruhi dampak psikologis klien kami,” Tambah Nova.

Dijelaskan Holdin, SH,MH tentang kronologis perundungan atau bullying yang terjadi di Kabupaten Pringsewu,

” Baik korban mau pun pelaku yang diduga sekarang anak masih dibawah umur 14 tahun, karna di Undang-Undang yang ada itu harus mendudukkan posisi anak baik pelaku maupun korban diperlakukan yang sama, artinya dalam hal ini pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menentukan sikap yang sama dalam perlindungan hukum bagi anak di bawah umur,” jelasnya.

Holdin juga menegaskan bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh banyak teman-teman antara kedua belah pihak baik pelaku dan korban diantaranya (V)dan(A) juga perkelahian antara (I) dan (B) terjadi sampai 3 kali dengan lokasi berbeda-beda.

” Perkelahian tersebut berlangsung sampai 3 kali di lain lokasi dan ini ada saksi-saksinya antara kedua belah pihak juga kami bisa menunjukkan buktinya,” Pungkasnya. (Oby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *