Pegiat Anti Korupsi Angastia Tunggu MKD DPR RI Segera Sidangkan GSL, Terkait Skandal Penyalahgunaan Wewenang Proyek Pengadaan APD

0
IMG-20250409-WA0043
Spread the love
image_pdfimage_print

JAKARTA, (TB) – Tekanan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI semakin kuat setelah Penggiat Anti-Korupsi, Gede Angastia, kembali bersuara lantang soal lambannya penanganan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI, Gede Sumarjaya Linggih (GSL). Angastia menilai MKD tidak bisa lagi menunda proses sidang terhadap GSL yang diduga terlibat konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp3,3 triliun.

Kasus ini menyeruak karena posisi GSL saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI pada tahun 2020 yang memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah, khususnya BUMN. Namun, GSL diduga melibatkan diri sebagai Komisaris di PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan pemenang tender APD dari Kementerian Kesehatan. Tak hanya itu, menurut Angastia, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp319 miliar dalam proyek tersebut.

“Sebagai pejabat publik, GSL seharusnya mengawasi proyek strategis, bukan justru bermain di dalamnya. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi sudah menyentuh ranah pidana,” tegas Angastia.

Dalam perkembangan terbaru, Angastia mengonfirmasi bahwa semua dokumen pendukung, termasuk bukti kepemilikan jabatan GSL sebagai komisaris di PT EKI, telah diserahkan ke MKD. Ia juga menyebut bahwa GSL menggantikan posisinya dengan “putra mahkota”-nya yang kini menjadi Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, sebelum kemudian diganti kembali oleh orang lain.

“Ini seperti skenario cuci tangan. Ada upaya sistematis menyembunyikan jejak. Tapi semuanya sudah saya laporkan, termasuk ke Kejaksaan Agung dan KPK. Saya kawal terus kasus ini,” tegas Angastia.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan GSL melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 236, yang melarang anggota DPR merangkap jabatan struktural atau mengambil proyek dari APBN. “Kenapa seorang komisaris bisa diam saat direksinya sudah ditahan KPK? Patut diduga dia ikut serta. Ini bukan sekadar kelalaian, ini sudah keterlibatan,” tandasnya.

Menurut informasi dari internal MKD, kasus ini dijadwalkan akan disidangkan setelah Hari Raya Idulfitri. Angastia menyatakan akan terus mengawal prosesnya agar tidak menguap seperti kasus-kasus sebelumnya.

“Harapan saya, MKD bisa segera menegakkan aturan secara terang-benderang. Jangan biarkan publik kehilangan kepercayaan pada DPR RI,” pungkasnya

( RUS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *