Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Umumkan Kebijakan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Gambar Tangkapan layar TikTok Kang Dedi Mulyadi)
BANDUNG, (TB) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan penting terkait pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Kebijakan itu berupa penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
Informasi atau pengumuman tersebut disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui akun
TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujar Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
Namun, Gubernur menegaskan bahwa bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial tetapi masih enggan membayar pajak, seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.
Sebagai langkah konkret, Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” tegasnya. Gubernur memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya. “Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda. (Sto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Syarat…”, Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2025/03/18/144843478/dedi-mulyadi-hapus-tunggakan-pajak-kendaraan-bermotor-dengan-syarat.