Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru Kasus Kekerasan terhadap Aktivis Sulfianto. Oknum Polisi Diduga Terlibat

TELUK BINTUNI, (TB) – Kasus kekerasan terhadap aktivis lingkungan Sulfianto alias Sulfi terus bergulir dan semakin menguak fakta mengejutkan.Pada tanggal (6/2/2025). Polres Teluk Bintuni menggelar rekonstruksi kejadian yang memperlihatkan keterlibatan dugaan seorang oknum polisi berinisial I dalam aksi penganiayaan tersebut.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa kekerasan terhadap aktivis bukan sekadar tindakan individu, melainkan bagian dari pola sistematis untuk membungkam suara kritis terhadap eksploitasi lingkungan.

Kepada media, Ketua Koalisi Perlindungan Aktivis Sedunia, Damianus Walilo, dengan lantang mendesak kepolisian untuk segera bertindak tegas.

“Saya mendesak Kapolres Teluk Bintuni segera menangkap polisi berinisial I yang diduga terlibat dalam pemukulan terhadap Sulfianto. Kami juga akan mendorong Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Kapolda Papua Barat untuk memastikan proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada upaya melindungi atau meringankan hukuman bagi pelaku hanya karena mereka berasal dari institusi kepolisian,” tegas Damianus dalam keterangannya, Sabtu, tgl (8/2/2025).

Kasus kekerasan terhadap Sulfianto telah menarik perhatian dunia. Organisasi masyarakat sipil, baik nasional maupun internasional, termasuk jejaring Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengecam keras tindakan brutal ini. Damianus menilai bahwa kasus ini bukan hanya soal kejahatan individu, melainkan ujian bagi transparansi dan akuntabilitas hukum di Indonesia.

Selain oknum polisi berinisial I, Damianus juga menyoroti keterlibatan seorang tersangka lainnya, oknum polisi berinisial DS, yang diduga berperan dominan dalam penganiayaan Sulfianto di kawasan hutan Tanah Merah. Dalam rekonstruksi, DS diketahui tidak hanya melakukan kekerasan fisik tetapi juga mengeluarkan pistol dan mengancam korban. Namun, fakta ini tidak muncul dalam rekonstruksi, menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk mengaburkan kebenaran.

“Saya meminta Kapolda Papua Barat untuk turun tangan langsung mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh Polres Teluk Bintuni. Keterlibatan lebih banyak oknum polisi dalam pengeroyokan ini harus diusut secara transparan,” tandas Damianus.

Di sisi lain, Sulfianto mengapresiasi langkah penyidik Polres Teluk Bintuni yang telah bekerja menangani kasus ini. Namun, ia tetap menekankan pentingnya independensi dalam penyelidikan dan menyoroti adanya oknum lain yang belum ditindak.

“Saya berharap penyidik Polres Teluk Bintuni bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu. Saya juga meyakini masih ada satu oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan terhadap saya, tetapi hingga kini belum ditahan. Dalam rekonstruksi, ia hanya berperan sebagai saksi, padahal dia adalah orang yang pertama kali menginterogasi saya dan menuduh saya terlibat dalam politik praktis,” ungkap Sulfianto.

Ia pun mendesak agar oknum yang masih bebas segera diproses hukum sesuai dengan keterlibatannya dalam kasus ini.”pungkasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian luas, dengan berbagai pihak menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan. Publik menanti, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan tanpa diskriminasi atau justru berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan.

Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. (Red)




Peringatan HPN 2025, Ini Pesan dan Harapan Bupati Bogor Terpilih Rudy Susmanto

BOGOR, (TB) – Bupati terpilih Kabupaten Bogor periode 2025-2030, Rudy Susmanto, mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan Pers Nasional dan khususnya pers yang ada dan bertugas di wilayah Kabupaten Bogor.

Pada Peringatan Hari Pers Nasional atau HPN yang jatuh pada 9 Februari 2025, sekaligus Hari Ulang Tahun ke-79 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Bupati terpilih Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, dari kediamannya di Cibinong menyampaikan ucapan pesan dan harapannya.

Rudy Susmanto dalam penyampaiannya menyatakan, bahwa Pers memiliki peran strategis dalam mengawal informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat.

“Dalam konteks Kabupaten Bogor, saya berharap insan pers dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyampaikan program-program pembangunan serta mengawasi jalannya pemerintahan demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas.” ucap Rudy.

Rudy juga menekankan peran vital pers dalam pembangunan daerah dan nasional.

Lebih lanjut Politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti tema Hari Pers Nasional tahun ini, yaitu “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa”. Ia mengapresiasi pemilihan tema tersebut dan mengaitkannya dengan potensi Kabupaten Bogor.

“Kabupaten Bogor memiliki potensi besar di sektor pertanian dan pangan. Saya mengajak rekan-rekan pers untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang pentingnya ketahanan pangan dan mendukung program-program yang berkaitan dengan kemandirian pangan di daerah kita,” ujarnya.

Rudy berharap agar pers di Kabupaten Bogor dapat terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. “Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang lebih maju, transparan, dan sejahtera melalui peran serta pers yang konstruktif dan edukatif,” tukasnya.

Terakhir,Rudy Susmanto selaku Bupati Bogor terpilih mengucapkan selamat atas Hari Ulang Tahun ke-79 PWI. “Selamat ulang tahun kepada PWI. Semoga di usia yang semakin matang ini, PWI terus menjadi garda terdepan dalam menjaga profesionalisme dan integritas wartawan Indonesia,” tandasnya. (Red)




Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

PEKANBARU, (TB) – Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau berlangsung meriah dengan kehadiran berbagai tokoh penting dari dunia pers, pemerintahan, dan masyarakat. Acara ini dihadiri oleh Kapolri yang diwakili oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, PJ. Gubernur Provinsi Riau, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Ketua DPRD dan pimpinan DPRD Provinsi Riau, tamu luar negeri, tokoh pers nasional, dan konstituen Dewan Pers.

Hadir pula para tokoh pers nasional serta pengurus PWI Pusat dan daerah seperti Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Penasehat PWI Ilham Bintang,Tribuana Said,Timbo Siahaan,Ketua PWI Riau Raja Isyam Aswar serta para Ketua PWI Daerah.

Dalam pidatonya yang disampaikan melalui video, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa Hari Pers Nasional adalah momen untuk merayakan keberanian, integritas, dan semangat juang insan pers Indonesia. “Pers bukan hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga penggerak perubahan. Di tengah gejolak zaman, pers harus tetap menjadi penjaga demokrasi,” kata Meutya Hafid. Ia juga menyampaikan selamat Hari Pers Nasional 2025 kepada seluruh insan pers di Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam sambutannya di Pekanbaru, menyampaikan bahwa kondisi pers di Indonesia saat ini tidak sedang baik-baik saja, begitu juga dengan PWI yang tengah menghadapi tantangan besar. “Tahun ini, perayaan HPN dirayakan dengan rasa prihatin. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini perayaan HPN tidak hanya digelar di Riau, tetapi juga di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Solo, Jawa Tengah. Realitas ini pahit akibat terjadinya perbedaan prinsip dalam penegakan integritas, yang membuat PWI tidak sedang baik-baik saja,” ujar Zulmansyah, di acara Puncak HPN 9 Februari 2025.

Zulmansyah juga memohon maaf kepada seluruh insan pers yang terganggu oleh perpecahan dalam tubuh PWI. “Sejak PWI lahir pada 9 Februari 1946 dengan peristiwa heroik, ironisnya kali ini dirayakan dalam suasana yang berbeda prinsip,” katanya, menandakan peringatan kali ini terasa sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Marthen Selamet Susanto, Ketua Panitia HPN Riau 2025, menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kolaborasi semua pihak yang mendukung acara ini. “Peringatan HPN tahun ini bukan hanya untuk memperingati hari lahirnya PWI, tetapi juga untuk mempererat wawasan dan silaturahmi antara insan pers dan masyarakat. Dengan hadirnya lebih dari 1.500 orang, acara ini menjadi bukti bahwa kita semua berkomitmen untuk memajukan dunia pers di Indonesia,” ujar Marthen. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada sponsor, panitia, serta semua pihak yang telah mendukung kelancaran acara ini.

Marthen Selamet Susanto menutup sambutannya dengan mengingatkan pentingnya semangat kolaborasi untuk dunia pers yang lebih baik. “Acara ini merupakan hasil kerja keras kita semua. Tidak hanya sebagai ajang untuk memperingati HPN, tetapi juga untuk menguatkan kebersamaan di antara insan pers seluruh Indonesia. Semoga peringatan kali ini memberikan pesan kuat bahwa kita harus tetap bersatu dan mengedepankan integritas dalam setiap langkah kita,” tutupnya.

Selama rangkaian peringatan HPN, berbagai acara penting telah digelar, termasuk Road to HPN di Jakarta dan seminar-seminar mengenai perkembangan dunia pers. “Kami berharap seluruh rangkaian acara ini dapat memberikan manfaat dan pengalaman berkesan bagi kita semua,” tambah Marthen.

Pada acara yang berlangsung khidmat tersebut, Nurcholis Basyari, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, membacakan doa untuk keselamatan dan kesuksesan dunia pers Indonesia. (Red)




Dr.Usep Nukliri Resmi Dilantik Sebagai Mabigus dan Dewan Racana IAIB

BOGOR, (TB) – Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Bogor, Agus Ridho secara resmi melantik Dr. Usep Nukliri sebagai Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) dan Dewan Racana IAIB pada Sabtu (8/2/2025) di halaman
Kampus Institut Agama Islam Bogor, Parakan Muncang, Nanggung.

Suasana yang penuh momen ini, kata Agus, diharapkan mampu membawa semangat baru bagi perkembangan Pramuka di Kampus.

Menurut dia, dengan pengalaman dan dedikasi beliau, IAIB akan semakin aktif dalam membentuk karakter mahasiswa melalui kegiatan kepramukaan.

Usep menambahkan, komitmennya untuk menjadikan Pramuka di IAIB sebagai wadah pembentukan generasi muda yang tangguh, berkarakter, dan berkontribusi bagi masyarakat.

“Pramuka bukan sekadar organisasi, tetapi juga ruang pembelajaran kepemimpinan, kebersamaan, dan pengabdian. Kita akan dorong program-program yang relevan dengan tantangan zaman,” sebut dia.

Sementara sejumlah pihak turut hadir dalam momentum pelantikan ini seperti Pembina Pramuka, para Wakil Rektor IAIB dan anggota Racana IAIB. (Der)




Alumni 88 SMPN Semplak Kota Bogor Pilih Ketua Baru Perkumpulan All 88

BOGOR,  (TB) – SMPN Semplak yang kini berubah nama menjadi SMPN 16 Kota Bogor yang berlokasi di Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, saat itu menjadi salah satu rujukan sekolah negeri yang diminati para pelajar karena label sekolah negeri yang jumlahnya kala itu masih sangat terbatas.

Pada dekade tahun 80 dan 90-an lalu, merupakan salah satu lembaga pendidikan tingkat menengah pertama yang menjadi favorit di wilayah Kota Hujan.

Para alumni sekolah tersebut, saat ini juga telah membuat berbagai perkumpulan guna menguatkan jalinan silaturahmi diantara mereka. Salah satunya yang masih eksis hingga kini adalah Alumni SMPN Semplak angkatan tahun 1988.

“Alhamdulillah sampai saat ini, para Alumni SMPN Semplak tahun 1988 masih menjaga silaturahmi dengan nama perkumpulan All 88. Bahkan rutin setiap 2 tahun dilakukan giat pemilihan jajaran kepengurusan,” ucap Jemmy, Ketua All 88 periode 2022 – 2023 kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Untuk memilih jajaran kepengurusan baru periode tahun 2025 – 2026, All 88 sudah membentuk panitia pelaksana kegiatan pemilihan dan akan melakukan pertemuan sekaligus pemilihan pada hari Minggu (9/2).

“Iya kami akan melakukan pemilihan Ketua dan jajaran pengurus All 88 untuk periode tiga tahun ke depan. Tujuan utamanya tetap menjaga dan memperkuat silaturahmi serta membudayakan demokrasi,” ungkap Hajah Sumiati, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan.

Ia mengungkapkan, untuk pemilihan Ketua All 88 di periode 2025 – 2026 sudah ada 2 (dua) orang calon yang akan maju sebagai kandidat ketua, yaitu Ustad Islahudin Fikri dan Hajjah Aminah Arianti.

“Iya nantinya kedua calon ini akan dipilih secara demokratis oleh sekitar 50 peserta musyawarah anggota All 88 yang hadir,” imbuh Hajjah Sumiati.

Sementara Jubaedah, Bendahara All 88 yang juga terlibat dalam struktur panitia pelaksana mengatakan, seluruh persiapan agenda acara telah dipersiapkan dengan sangat baik dengan penuh kekompakan.

“All 88 ini wadah silaturahmi yang cukup baik untuk membangun rasa kekeluargaan, kebersamaan dan kepedulian pada sesama anggota dan masyarakat pada umumnya,” tutur Jubaedah. (Red)




Lurah Kedaung Memberikan Apresiasi Kepada Calon RW 04 Kelurahan Kedaung

TANGSEL, ( TB )-Pemilihan Ketua RW 04 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, berlangsung dengan lancar di Aula Yayasan Pembangunan Masyarakat Sejahtera (YPMS) yang terletak di Jalan Masjid Darusalam, RT 009 RW 04. Acara yang digelar pada Sabtu (8/2) ini mempertemukan dua calon, yaitu Opik Taufik Abdul Ghofur dan M. Jamil Abdulloh, 08/02/2025

Acara pemilihan ini disaksikan langsung oleh Lurah Kedaung, Darwin Sopian, S.Sos., beserta sejumlah tamu undangan, termasuk Sekretaris Kelurahan, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Forum RW, DKM, Ketua RT, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Dalam sambutannya, Lurah Darwin Sopian memberikan apresiasi tinggi kepada kedua calon Ketua RW yang telah bersedia mengabdikan diri untuk masyarakat. Ia menyatakan bahwa jabatan Ketua RW merupakan ujung tombak pemerintahan yang lebih dekat dengan warga, sehingga peran ini sangat penting dalam pelayanan publik.

“Alhamdulillah kedua calon bersedia. Pemilihan Ketua RW 04 ini diadakan sebelum masa bakti ketua sebelumnya berakhir, karena beliau telah meninggal dunia. Oleh karena itu, kita perlu memilih ketua baru yang dapat melanjutkan tugasnya,” ungkap Darwin Sopian. Ia juga berharap siapapun yang terpilih dapat mengemban tugas dengan baik, sementara yang tidak terpilih diharapkan tetap mendukung dan bekerja sama demi kemajuan bersama.

Hasil pemilihan menunjukkan bahwa Opik Taufik Abdul Ghofur terpilih sebagai Ketua RW 04 dengan perolehan suara sebanyak 11 dari total 15 suara, sementara lawannya, M. Jamil Abdulloh, memperoleh 4 suara.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua RW terpilih, Opik Taufik Abdul Ghofur, mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga, khususnya kepada mereka yang telah memberikan suaranya. Ia menegaskan bahwa amanah ini menjadi tantangan besar baginya dan berharap dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun RW 04.

“Saya berharap kerjasama yang baik dengan seluruh warga, karena tanpa bantuan dari masyarakat, saya tidak akan bisa bekerja dengan maksimal. Mari kita bersatu untuk membangun lingkungan RW 04 dan Kelurahan Kedaung,” ujar Taufik.

Pemilihan Ketua RW 04 Kelurahan Kedaung berjalan dengan penuh kekhidmatan, mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan warga setempat.

” Rusdan “




IPW Apresiasi Propam Polda Metro Jaya Putus PTDH AKBP Bintoro

BOGOR, (TB) – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Metro Jaya yang menyelesaikan penanganan kasus pemerasan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang telah diputus dengan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan oleh Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat (7 Februari 2025) malam bukan saja kepada AKBP B, tetapi juga terhadap AKBP GG, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel.

“Namun GG hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta di patsus selama 20 hari,” ungkap Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dalam siaran pers, Sabtu (8/2/2025).

Sementara putusan PTDH kepada AKBP B, lanjut Sugeng, juga diputuskan terhadap mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Z dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP M.

“Sedang Ipda ND selalu Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya dimensi 8 tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum dan di patsus 20 hari,” ungkapnya.

Ketua IPW memaparkan, kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

“Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” terang Sugeng Teguh Santoso.

Ia melanjutkan, bagaimana pun putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP B dan kawan – – kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bid Propam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.

Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel.

“IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses pidana , agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali,” pungkas Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch. (Rie).




Eksistensi Jurnalisme di Era Digital: Ancaman atau Peluang?

RIAU, (TB) – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Panitia HPN Riau menyelenggarakan Sarasehan Nasional Media Massa dengan tema “Preservasi Jurnalisme Sebagai Pilar Demokrasi Digital”.

Acara ini berlangsung dengan menghadirkan sejumlah tokoh penting di dunia jurnalisme untuk membahas tantangan dan peluang jurnalisme dalam menghadapi disrupsi digital yang semakin pesat.

Sarasehan ini dihadiri oleh pembicara-pembicara terkemuka di dunia pers Indonesia, antara lain Agus Sudibyo, Ketua Dewan Pengawas TVRI; Nurjaman Mochtar, Sekretaris Dewan Pakar PWI Pusat; Dhimam Abror, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat; dan Hilman Hidayat, Ketua PWI Jawa Barat. Diskusi dipandu oleh Djoko Tetuko, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim di salah satu hotel di Pekanbaru, Sabtu 8 Februari 2025.

Selain pembicara hadir pula tokoh pers nasional seperti Tribuana Said, Ilham Bintang, Atal S. Depari, Asro Kamal Rokan, Dar Edi Yoga, Musrifah dan lainnya.

Ketua PWI Jawa Barat yang juga Direktur Promedia Teknologi Indonesia Hilman Hidayat mengungkap kekhawatirannya terkait masa depan jurnalisme di era digital.

Dia menegaskan dalam kondisi saat ini, banyak media online yang menghadapi serangan siber, dari berbagai pihak yang tidak terpikirkan sebelumnya.

“Tugas kita merawat marwah dari jurnalisme apakah jurnalisme di era digital masih cerah atau makin suram? Tapi jika melihat data yang saya kumpulkan kok makin suram,” jelas Hilman.

Berdasarkan pengalaman, kata dia, sebanyak 40 ribu konten kreator dan wartawan yang memproduksi 15 ribu berita per hari. Telah banyak yang mendapat serangan dari hacker.

“Ada hal yang membahayakan kita untuk membangun paham jurnalisme. Paham jurnalisme yakni menyebarkan informasi berdasarkan data dan fakta secara objektif. Sementara dari pengalaman kami ada ribuan berita yang dihack oleh pihak-pihak tertentu dalam sebulan, serangan terhadap media online bisa mencapai ratusan mulai dari kepala desa sampai yang berseragam,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Sudibyo, Ketua Dewan Pengawas TVRI dan mantan anggota Dewan Pers, dalam pemaparannya mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai belanja iklan di Indonesia pada 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 107,291 triliun, dengan dominasi iklan digital sebesar 44,1%.

“Data belanja iklan Indonesia 2024 total Rp 107.291 triliun dimana iklan digital sebesar 44,1%, media online 17,3%, televisi 15,5%, media sosial 11,6%, retail media network 7,2%, dan media cetak 4,3%,” ujar Agus Sudibyo dalam pemaparannya.

Ia juga mencatat perusahaan besar seperti Google dan Facebook menguasai 75-80% dari total belanja iklan digital nasional, sementara media nasional hanya memperoleh sisanya.

“Di tengah fenomena ini, kita perlu mempertanyakan, ke mana arah jurnalisme pers? Sementara saya yakin meskipun tantangannya besar, kebutuhan akan informasi berkualitas dan bertanggung jawab justru semakin besar,” ujar Agus.

Agus melanjutkan dengan membahas konsekuensi dari fenomena ini di mana Google dan Facebook menguasai sekitar 75-80% dari total belanja iklan digital nasional, semakin menunjukkan bahwa media sosial dan platform digital menjadi kekuatan utama dalam perekonomian iklan di Indonesia, yang secara tidak langsung telah menantang eksistensi media mainstream.

Di balik fenomena tersebut, Agus juga menyoroti sebuah hal yang lebih mendalam, yaitu kebutuhan masyarakat terhadap informasi berkualitas dan bertanggung jawab yang semakin besar.

Meskipun media sosial terus berkembang dan semakin mendominasi, Agus menegaskan bahwa media sosial tidak dapat sepenuhnya menggantikan fungsi media tradisional dalam menyediakan informasi yang akurat dan terverifikasi.

Agus pun memperingatkan tentang fenomena berita hoaks yang marak di media sosial, yang sering kali memecah belah masyarakat dan merusak integritas demokrasi.

“Tentu, kita tidak perlu terlalu khawatir karena di tengah disrupsi ini, tetap ada kebutuhan yang kuat akan informasi berkualitas dan jurnalisme yang bertanggung jawab. Media sosial tidak bisa sepenuhnya menggantikan kebutuhan masyarakat akan informasi yang mendalam dan berbasis fakta. Secara global, ada kekhawatiran yang sama, yakni media sosial justru semakin memperburuk perpecahan di antara masyarakat, baik dalam hal agama, dan politik,” ujar Agus.

Agus juga menyinggung pentingnya model distribusi konten yang adaptif. Ia menegaskan bahwa saat ini sangat tidak masuk akal jika ada media yang tidak menggunakan media sosial sebagai saluran distribusi konten.

Media sosial menjadi platform penting untuk menjangkau audiens yang lebih luas, dan media tradisional harus mampu memanfaatkan media sosial sebagai alat distribusi yang efektif tanpa kehilangan kualitas dan integritas informasi.

Terakhir, Agus menutup komentarnya dengan menyinggung fenomena yang disebutnya sebagai ‘imperialisme digital’ yang menggambarkan dominasi beberapa perusahaan teknologi besar dalam menguasai pasar digital global.

“Digitalisasi adalah fenomena global yang dihadapi semua negara, tetapi surplus dari hasil digitalisasi ini hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan besar, terutama yang berasal dari satu atau dua negara saja,” jelasnya.

Secara keseluruhan, Agus Sudibyo menegaskan bahwa meskipun media tradisional menghadapi tantangan berat di tengah disrupsi digital, jurnalisme yang berbasis pada etika, kualitas, dan tanggung jawab tetap memiliki peran yang tak tergantikan. Oleh karena itu, industri media harus terus beradaptasi dengan perubahan teknologi dan dinamika pasar, tetapi tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar jurnalisme yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Nurjaman Mochtar, Sekretaris Dewan Pakar PWI Pusat, yang juga pernah menjabat Pemimpin Redaksi di beberapa stasiun TV seperti SCTV/Indosiar dan juga salah satu pendiri TV One, membahas peran jurnalis di era kecerdasan buatan (AI).

Menurut Nurjaman, 80% sumber berita konvensional kini berasal dari media sosial, dan semakin banyak instansi yang membuat konten berita sendiri melalui portal dan media sosial mereka.

Ke depan perusahaan atau instansi sumber berita akan membuat konten masing-masing serta menyimpannya di portal dan sosial media masing-masing, sebab dengan AI membuat narasi atau video berita bukan hal yang sulit lagi.

“Peran media mainstream ke depannya jangan-jangan hanya berfokus pada verifikasi konten dan pertanggungjawaban terhadap Dewan Pers,” ujar Nurjaman yang juga pernah Ketua Forum Pemred.

Tantangan ini, menurutnya, menuntut wartawan untuk lebih kritis dan adaptif terhadap perubahan teknologi.

Dhimam Abror, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, menekankan pentingnya preservasi jurnalisme sebagai sarana untuk memperkuat demokrasi. Menurut Dhimam, ruang digital saat ini telah menjadi tempat yang sangat strategis untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi, terutama dalam memberikan informasi yang mendorong masyarakat untuk berpikir kritis.

Dhimam juga mengungkapkan bahwa media baru, yang lebih interaktif dan mudah diakses, telah membuka ruang bagi lebih banyak partisipasi masyarakat dalam proses komunikasi dan pemberitaan. Oleh karena itu, media harus tetap mempertahankan independensinya, akuntabilitas, dan keberagaman dalam menyampaikan informasi.

“Ruang digital kini memungkinkan masyarakat untuk berpikir lebih kritis terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi, terutama dalam ranah politik. Tetapi, kita harus memastikan kualitas informasi yang beredar tetap terjaga,” ujar Dhimam.

Menurut Dhimam, media baru yang lebih interaktif membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih terlibat dalam proses demokrasi, tetapi hanya jika media tetap menjaga prinsip independensi dan keberagaman dalam menyampaikan informasi.




IPW Desak Cabut Penetapan Tersangka Dua Pengacara Soal Surat Kuasa Palsu

BOGOR, (TB) – Pengacara senior sekaligus juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, memberikan kritik tajam atas ditetapkannya dua orang pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat kuasa palsu.

IPW mendesak agar dilakukan evaluasi dan pengawasan oleh Kabareskrim terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas penetapan tersangka terhadap dua orang advokat yaitu Hendra Sianipar dan Sopar J. Napitupulu.

“Kedua orang pengacara ini dipersangkakan turut serta membuat surat kuasa palsu atau turut serta menggunakan surat kuasa palsu atas nama kliennya,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers IPW yang dikirim ke redaksi, Jum’at (7/02/2025).

Penetapan tersangka kedua advokat itu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sugeng menjelaskan, IPW memperhatikan penetapan tersangka ini tidak berdasarkan hukum karena pada pengaduan dua orang tersangka yang berprofesi sebagai advokat kepada IPW.

Pertama, mereka dituduh turut serta memalsukan surat kuasa atas nama Kliennya Lukman Sakti Nagaria. Padahal surat kuasa yang diberikan oleh klien disetujui dan dicap jempol oleh klien sendiri dihadapan advokat dengan identitas klien berdasarkan KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria.

“Dimana dalam dua kali membuat cap jempol surat kuasa klien Lukman Sakti Nagaria memberikan cap jempol diatas surat kuasa adalah person yang sama dengan identitas KTP,” kata Sugeng.

Kedua, dua orang advokat tersebut dituduh menggunakan surat palsu dikaitkan dengan menggunakan surat kuasa yang di cap jempol oleh kliennya dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar surat kepemilikan atas nama Lukman Sakti Nagaria.

“Kepemilikan didasarkan alas hak Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5843/ Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No.5844/ Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT.003/RW.005, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta,” jelasnya.

Ketiga, perkara yang ditangani advokat Hendra dan Sopar jelas mewakili kliennya Lukman Sakti Nagaria dalam kasus pertanahan ini berhadapan dengan pihak yang diduga entitas hukum berskala besar, dimana dalam perkara ini, lahan tersebut sempat dipasang plang nama atas nama ED purnawirawan yang pernah menjadi seorang perwira tinggi polisi.

Oleh sebab itu, IPW berpendapat advokat sebagai penyandang profesi hukum berhak bertindak mewakili klien atas dasar pemberian wewenang dari klien berdasarkan surat kuasa dari klien yang ditanda tangani/dicap jempol oleh klien dihadapan advokat.

“Sehingga dalam pemberian kuasa tersebut cukup bagi advokat mencocokkan dengan identitas KTP yang dibawa oleh kliennya tersebut,” ungkap Sugeng Teguh Santoso.

Karenanya, lanjut Ketua IPW, advokat tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran material dari keberadaan kliennya tersebut apakah benar sebagai subjek hukum dengan identitas sebagaimana disebut dalam tanda pengenal KTP.

“Yang diwajibkan bagi advokat adalah klien dengan identitas sesuai KTP menanda tangani/cap jempol dihadapan advokat dan terdapat dasar hukum bagi klien tersebut untuk menuntut haknya yang dirasakan klien telah dirampas pihak lain,” paparnya.

Kalaupun benar quod non orang yang meminta bantuan hukum pada advokat ternyata melakukan kebohongan terkait identitasnya maka perbuatan kebohongan, tipu muslihat dan atau pembuatan surat kuasa oleh klien tersebut yang dapat dinilai palsu tidak dapat dibebankan pada Advokat kecuali advokat terlibat aktif melakukan tindakan memalsukan asal usul person klien dan juga terlibat dalam pembuatan identitas palsu.

“Lantaran itu, IPW menilai bahwa penetapan tersangka dua advokat Hendra dan Sopar adalah tindakan kriminalisasi dan karena itu mendesak agar Dittipidum Bareskrim Polri bertindak profesional, proporsional dan tidak memihak serta mendesak mencabut status tersangka tersebut,” tegas Sugeng Teguh Santoso.

Sebab, lanjutnya, penetapan tersangka itu sangat bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

“Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memperluas penafsiran pasal 16 itu dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” tandas Sugeng.

Artinya, imunitas advokat itu berada di ranah sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan. Oleh karenanya, advokat tidak identik dengan kliennya. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

“IPW menilai penetapan tersangka terhadap advokat yang beritikad baik, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri pada masa mendatang. Sehingga, penetapan tersangka kepada Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar itu adalah tepat untuk dicabut,” ucap Ketua IPW.

Dan kedua orang advokat itu, sambungnya, telah mengadukan kepada Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim melalui suratnya bernomor: 003/PH-LP/II/2025 tanggal 6 Februari 2025. Perihal, laporan dan pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik.

“Dalam perkara ini terlihat lawan dari dua orang advokat dalam status tersangka tersebut adalah korporasi besar dalam bidang properti, disamping ada nama purnawirawan mantan perwira tinggi polri,”
jelasnya.

Sugeng menambahkan, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sulit bagi rakyat bawah untuk memperjuangkan hak keadilan dan hukumnya dalam proses penegakan hukum. Sinyalemen ini ditangkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sehingga Kapolri selalu berkomitmen penegakan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas yang kemudian dimunculkan melalui kinerja Berbasis Presisi,” tutup Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch. (Rie).




Nekat Curi Emas di Toko Perhiasan, Emak-emak Ini Ditangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33) ditangkap polisi setelah mencuri emas seberat 20 gram di sebuah toko perhiasan di Pasar Cimeng, Bandar Lampung.

Aksi nekatnya terungkap saat ia mencoba menjual kembali emas curian tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada 29 Januari 2025 setelah petugas mendapat laporan dari pemilik toko emas.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan saat hendak menjual emas yang dicurinya. Anehnya, dia menjualnya kembali ke toko tempat ia melakukan pencurian,” ujar Yuni pada Jumat (7/2/2025).

Kronologi Kejadian,
Insiden ini terjadi pada 27 Januari 2025. Awalnya, SY datang ke toko emas untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp 1,3 juta. Namun, tak lama kemudian, ia kembali dengan niat membeli kalung emas 20 gram senilai Rp 27 juta.

Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, pelaku dengan cepat mengambil kalung emas yang diletakkan di atas etalase dan langsung kabur.

Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang dagangannya segera melapor ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan SY dan menangkapnya.

Ancaman Hukuman, akibat perbuatannya SY kini harus berhadapan dengan hukum.
Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara.
Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

Himbauan Polisi,
Yuni menghimbau kepada pemilik toko emas di Bandar Lampung hendaknya memberikan pengaman lebih baik di toko maupun etalase toko. Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa.

“Baiknya sebelum terjadi transaksi, karyawan toko emas tidak meletakkan emas di luar etalase dan memberikan emas jika telah terjadi transaksi. Kemudian selalu beri pengaman tambahan baik di toko maupun etalase toko,” pungkasnya.(Oby)