Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
JAKARTA, (TB) – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis di vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Putusan Hakim Pengadilan Tinggi tersebut jauh lebih berat dari putusan sebelumnya yakni putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta yang memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto saat membacakan putusannya di ruang sidang PT Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/2/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari Artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.
Untuk diketahui sebelumnya pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) menjatuhkan hukuman yang dianggap terlalu ringan yakni pidana penjara selama 6,5 tahun
dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Atas vonis ringan tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Banding. Permohonan banding itu dilakukan Kejagung karena menilai vonis Harvey terlalu rendah dan tidak memenuhi rasa keadilan. (Red)