3 Mahot Didatangkan Guna Atasi Konflik Gajah Liar di Tanggamus

LAMPUNG, (TB) – Mengatasi konflik hewan liar yang terjadi di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung atas serangan gajah, jajaran Forkompinda Tanggamus mendatangkan 3 pawang gajah.

Mereka akan diperbantukan untuk mengusir kawanan gajah yang telah menewaskan seorang warga di Blok 3 Reg 39 Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dari hasil rapat bersama dengan stakeholder terkait disepakati kawanan gajah liar akan diusir masuk kedalam hutan TNBBS.

“Hari ini telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Satwa Liar dengan Warga Masyarakat di Blok 3 dan Blok 4 Register 39 Kecamatan Bandar Negeri Semoung. Rapat dilaksanakan di Mako Polres Tanggamus,” katanya, Kamis (2/1/2025).

“Dari hasil rapat disepakati bahwa gajah-gajah ini akan digiring masuk ke hutan TNBBS. Tim satgas mendatangkan 3 pawang atau mahot dari Kabupaten Pesisir Barat,” sambung Umi.

Diharapkan 3 pawang ini bisa mempermudah proses pengiringan kawanan gajah masuk ke hutan TNBBS. Selanjutnya warga diminta bekerja sama dalam upaya proses pengiringan ini.

“Seluruh stakeholder telah sepakat untuk memberikan himbauan kepada masyarakat di areal pemukiman khususnya daerah yang akan dilewati jalur evakuasi gajah liar agar tidak melakukan hambatan sehingga tidak mengganggu proses evakuasi gajah liar,” pungkasnya.(Oby)




Gedung Unit Gakum Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran Resmi Dioperasionalkan

PESAWARAN, (TB) – Gedung Unit Penegakan Hukum (Gakum) Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran resmi dioperasionalkan, pada Jumat (3/1/2024) di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan.

Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini menandai komitmen Polres Pesawaran dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas.

Hadir dalam kegiatan ini yakni Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., Bupati Pesawaran, Dr. H. Dendi Ramadhona, S.T., M.Tr.I.P., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir.,
Perwakilan Forkopimda Pesawaran, termasuk Dandim 0421/LS, Pabung Kodim 0421/LS, Kajari, Ketua PN Gedong Tataan, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Acara diawali dengan doa bersama, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta penyampaian sejarah pembangunan gedung.

Dalam sambutannya, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menjelaskan bahwa gedung ini dibangun dengan luas 150 meter persegi di atas lahan 1.063 meter persegi menggunakan anggaran bersumber Hibah Pemda Kab. Pesawaran.

“Kami fokus pada pembangunan fasilitas yang mendukung pelayanan masyarakat. Dengan adanya gedung ini, diharapkan dapat menjadikan edukasi kepada masyarakat agar dapat tertib berlalu lintas serta penegakan hukum akan lebih efektif, transparan, dan bebas pungutan liar. Kedepan diharapkan juga jalur lintas barat menjadi kawasan tertib berlalulintas,” Pungkas Kapolres.

Lebih lanjut, Bupati Pesawaran turut mengapresiasi atas pembangunan gedung Gakkum yang di bangun oleh Polres Pesawaran dan menegaskan pentingnya gedung baru ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor lalu lintas.
“Dengan posisi Pesawaran sebagai pintu masuk di Provinsi Lampung, pengawasan lalu lintas yang profesional sangat diperlukan untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Acara diakhiri dengan pemotongan tumpeng, pengguntingan pita, pemasangan prasasti peresmian gedung yang telah ditandatangani Kapolda Lampung dan ramah tamah. Kehadiran gedung Unit Gakum Sat Lantas diharapkan mampu menjadi motor penggerak edukasi dan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Pesawaran, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat.

Dengan ini, Polres Pesawaran menunjukkan komitmen nyata dalam menjadikan Kabupaten Pesawaran sebagai daerah yang lebih tertib dan ramah dalam berlalu lintas.(Oby)




FK3I Desak KLHK Tegas Evaluasi Taman Wisata Alam Gunung Pancar

BOGOR – (TB), PT Wana Wisata Indah (WWI) resmi menutup sementara Rest Area Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Pancar atas Amanat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aktivis Desak KLHK Tegas Evaluasi TWA Gunung Pancar Menjadi Kawasan Ekologi Bukan Untuk Kepentingan Wisata.

Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat, Dedi Kurniawan, tanggapi serius penutupan sementara Rest Area TWA Gunung Pancar yang dilakukan PT.WWI.

“Anehnya mengapa hanya ditutup sementara, dan mengapa hanya Rest Area yang ditutup. Apakah PT tersebut mengantongi ijin Ijin Usaha Pengelolaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) atau Ijin Usaha Pengelolaan Sarana Wisata Alam (IUSJWA)?. Jika punya perijinan itu, tentunya mereka memiliki Rencana Pengelolaan Kawasan yang diamanatkan oleh KLHK. Dengan adanya penutupan kawasan TWA itu tentunya ada yang salah di manajemen terhadap Rencana Pengelolaan yang tidak sesuai,” tukasnya, dihubungi Selasa (02/01/2025).

Dedi Kurniawan mengungkapkan hal tersebut nyaris sering terjadi di manapun di kawasan Wisata Alam yang dikelola oleh pihak ketiga atau PT melalui ijin Pengelolaan Pariwisata Alam dengan Jangka Waktu yang cukup panjang. Maka penting bagi KLHK atau Kementrian Kehutanan melakukan evaluasi dan Kaji Ulang Pemegang Ijin dan Unjuk Keberanian Untuk Cabut ijin.

“Karena nilai dari wisata alam bukan persoalan bisnis maupun berapa PNBP yang masuk atau berapa pemasukan keuntungan pengelolaan. Tapi, lebih mengedepankan nilai nilai alam.yang dapat dinikmati tanpa mengganggu bentang alam, serta utamanya, untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Jadi, jika tidak ada ketegasan itu semua maka KLHK bisa digugat yang tidak bekerja dengan baik,” imbuhnya.

Menurutnya, PT WWI perlu di evaluasi, kemudian diberikan peringatan tegas melalui surat dan tentunya ijin bisa dicabut. Artinya, FK3I mendesak Kawasan TWA Gunung Pancar Bogor dikembalikan sesuai fungsi kawasannya menjadi Leuweung Tutupan, itu pun apabila tidak dikelola secara baik, bijaksana dan Lestari.

Untuk diketahui, berdasarkan surat tugas PT Wana Wisata Indah atau WWI, nomor 021/Dir-SK/WWIXII/2024, tertanggal, Bogor, 15 Desember 2024 yang di tanda tangani oleh, Budi Waljiman selaku General Manajer.

Perintah surat tugas WWI tersebut yakni, Optimalisasi Peraturan Pemerintah, nomor 36 tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Disamping itu, adanya dugaan praktik pungutan liar alias pungli di Taman Wisata Gunung Pancar yang viral di media massa dan media sosial.

Atas nama direksi PT WWI Gunung Pancar, memerintahkan untuk menutup sementara semua aktifitas yang berada di Rest Area Taman Wisata Alam Gunung Pancar, selambat – lambatnya pada tanggal 24 Desember 2024. Namun, penutupan Rest Area tersebut baru bisa dilaksanakan PT WWI pada, hari Kamis, 02 Januari 2025.

Dalam surat tersebut diatas juga disebutkan, bahwa penutupan Rest Area TWA Gunung Pancar tersebut untuk tujuan penataan ulang sehingga tidak menimbulkan dugaan praktik pungli di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Pancar. PT WWI juga berkordinasi dengan Polisi Kehutanan dari BBKSDA Jawa Barat dan Polres Bogor.




Berita Eksekusi Lahan di Sidosari Menyesatkan dan Memicu Kericuhan, Ini Faktanya

PESAWARAN, (TB) – Terkait pemberitaan eksekusi lahan seluas 150 hektare oleh PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (31/12/2024), dinilai menyesatkan dan memicu keresahan.

Adat dan masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari, Kabupaten Pesawaran, Mereka menegaskan bahwa tanah mereka tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus tersebut.

Fakta atas pemberitaan kejadian tersebut Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat dan Punyimbang Adat Pitu Ngetiyuh Marga Way Semah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari Tidak ber HGU
Berbeda dengan lahan di Desa Sidosari yang dieksekusi berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) No. 16 Tahun 1997, tanah di Tanjung Kemala tidak memiliki dokumen HGU. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa perusahaan yang menggunakan tanah untuk usaha perkebunan wajib memiliki HGU yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Fakta ini menegaskan bahwa tanah di Tanjung Kemala tidak berada dalam penguasaan PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Berulu,
” intinya saya tegaskan antara yang terjadi di Tanjung Kemala sangat jauh berbeda kasusnya dengan yang ada di Rejosari,” Kata Saprudin Tanjung.

2. Foto Pemberitaan yang tidak relevan hal yang seharusnya tidak terjadi sebagai media masa adalah penggunaan foto dalam pemberitaan yang tidak mencerminkan lokasi eksekusi, yang diberitakan oleh salah satu media online, foto tersebut justru memberi kesan seolah-olah kejadian itu berlangsung di Tanjung Kemala Desa Tamansari Kecamatan Gedung Tataan.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers wajib menyampaikan berita yang akurat, berimbang dan tidak menyesatkan.

“Ini jelas upaya menggiring opini publik secara keliru dan merugikan masyarakat, terutama masyarakat Adat yang ada,” Ucap Saprudin Tanjung.

3. Masyarakat Tantang PTPN untuk Tunjukkan Bukti HGU
Masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala, menantang pihak PTPN untuk menunjukkan dokumen HGU terkait lahan di Tanjung Kemala maupun Way Lima. Kami menantang PTPN 7, khususnya Sasmika Dwi Suryanto selaku Manajer Unit Usaha Way Lima, untuk menunjukkan dokumen resmi HGU atas tanah di Tanjung Kemala maupun Way Lima, Selain itu, masyarakat adat Way Lima juga mempertanyakan status tanah ulayat adat mereka yang selama ini dikelola oleh PTPN 7 unit usaha Way Lima. Masyarakat Adat Way Lima saat ini juga berencana mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan hak ulayat tersebut dalam waktu dekat.

“Kami mempertanyakan legalitas penguasaan tanah ulayat adat yang selama ini dikelola PTPN 7 Way Lima. Masyarakat adat berkomitmen dan sudah berbincang banyak dengan kami, bahwa mereka akan memperjuangkan hak mereka,” Tegas Saprudin Tanjung.

Punyimbang Adat mendesak media untuk berhati-hati dalam mempublikasikan informasi sensitif. “Pemberitaan yang tidak akurat ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal.

Kami mengharapkan media menyampaikan fakta yang terverifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga kepercayaan publik dan kondusivitas masyarakat, dan jangan asal menyertakan foto dengan keterangan menyangkut adat, saya minta hargai lah adat sebagai mana amanah Undang-Undang untuk menghormati adat istiadat” ujarnya M. Yusuf Indra (Paksi Pemimpin).

Dengan pemberitaan ini, masyarakat adat Buay Nyurang Marga Way Semah dan para Ahli waris Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang akibat pemberitaan yang sangat menyesatkan dan terkesan pembodohan karna tanpa data dan konfirmasi hingga menyebabkan berita yang tidak relevan terhadap hal tersebut.

(Oby/Rls)




Penyidik Polda Metro Jaya Akan Cek  Lokasi Yang Diduga Diserobot oleh PT. JRP Bintaro

TANGERANG SELATAN, (TB) – Setelah 3 (tiga) bulan lebih proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Lurah Sawah Baru dan PT. Jaya Real Property. Rasyid Hidayat, SH selaku kuasa hukum H.Martha – warga Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Ciputat Tangsel menjelaskan bahwa ia telah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Desember 2024 yang isinya menerangkan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan panggilan terhadap beberapa pihak.

” Iya benar, Penyidik Polda Metro telah memanggil Lurah Sawah Baru, Camat Ciputat, Bapenda Tangsel dan juga BPN Tangsel untuk dimintai keterangan terkait laporan kami,” ujar Rasyid.

Namun tambah Rasyid, terlapor atas nama Trisna Mulyadi selaku Direktur Utama PT. Jaya Real Property tidak pernah hadir setelah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh pihak Penyidik Polda Metro Jaya, hal ini menurut saya jadi bukti bahwa sebagai pengembang kawasan sebesar Bintaro tidak menghormati institusi POLRI sebagai instansi penegak hukum di negara ini,” tandas Rasyid.

Dalam SP2HP diberitahukan sebagai tindak lanjut proses penyelidikan akan dilakukan pengecekan lokasi oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Rasyid sebagai kuasa hukum menanggapi hal tersebut akan menjadi titik terang atas laporannya dan ia meyakini setelah pengecekan lokasi semoga penyidik sudah dapat menetapkan bahwa telah terjadi tindak pidana penyerobotan dan status pemeriksaan akan dinaikan menjadi penyidikan untuk menetapkan tersangka penyerobotan lahan milik H. Martha.

“Kami berkeyakinan bahwa Penyidik Polda Metro telah melakukan penyelidikan ini sesuai aturan dan kami berharap setelah pengecekan lokasi Penyidik dapat menyimpulkan adanya tindak pidana dan untuk selanjutnya menetapkan tersangkanya yaitu pihak pihak yang diduga melakukan tindak pidana itu,” pungkas Rasyid. (Red)