Bupati Dendi Ramadhona Tinjau Warga Terdampak Banjir di Desa Sukajaya Lempasing Teluk Pandan

PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama jajaran dan dinas terkait meninjau langsung lokasi terdampak banjir yang menimpa permukiman warga di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, pada Sabtu (18/1/2025).

Peninjauan ini dilakukan setelah hujan lebat yang mengguyur wilayah Lampung pada Jumat (17/1), yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, pemukiman, dan terganggunya aktivitas warga di beberapa kecamatan, yaitu Kedondong, Teluk Pandan, dan Way Khilau.

Di Desa Sukajaya Lempasing, banjir merendam 170 rumah warga dengan ketinggian air mencapai 30 hingga 50 cm. Rinciannya, 30 rumah terdampak di Dusun 2, 100 rumah di Dusun 3, 30 rumah di Dusun 5, dan 10 rumah di Dusun 6. Selain itu, talut sungai sepanjang 15 meter di Dusun 6 dilaporkan ambrol akibat derasnya aliran air.

Camat Teluk Pandan Salfani mengatakan bahwa peristiwa banjir itu terjadi pada Jum’at, (17/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Hujan deras yang terjadi selama kurang lebih 2 jam membuat air sungai meluap dan masuk ke permukiman warga.

Selain banjir, tanah longsor juga terjadi di kawasan Villa Gardenia, Dusun 2 Ario, yang menimbun Jalan Raya RE. Martadinata dengan material tanah dan batu. Upaya pembersihan menggunakan alat berat dilakukan, dan arus lalu lintas kembali normal pada pukul 20.00 WIB.

Di lokasi lain, pohon tumbang di Jalan Raya Way Ratai, tepatnya di Jalan Pematang Rinjing, mengakibatkan kerusakan pada tiang listrik dan kemacetan total untuk kendaraan besar. Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan dari BPBD, PLN, TNI, Polri, dan warga sekitar menggunakan gergaji mesin.

Selain Teluk Pandan, banjir juga melanda Kecamatan Kedondong dan Way Khilau. Di Kedondong, sebanyak 8 rumah di Desa Kertasana, 24 rumah di Desa Way Kepayang, dan 10 rumah di Desa Gunung Sugih terendam air. Bangunan SDN 3 Kedondong turut mengalami kerusakan akibat genangan air. Beruntung, air mulai surut pada pukul 20.00 WIB.

Merespon hal tersebut, Bupati Dendi Ramadhona menyerahkan bantuan berupa sembako, alat kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya kepada warga terdampak. Bantuan berasal dari BPBD Pesawaran dan Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Bupati Dendi Ramadhona mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap curah hujan tinggi. Ia juga meminta warga untuk menjaga aliran sungai agar tidak tersumbat dan menghindari pembangunan di daerah rawan banjir.

“Normalisasi sungai sangat penting karena aliran air semakin menyempit akibat pemukiman warga,” tegasnya.

Kepala BPBD Pesawaran Sopyan Agani, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendataan dan penanganan dampak bencana untuk memastikan kebutuhan warga terpenuhi.

“Saat ini situasi sudah terkendali, namun pendataan dan penanganan akan terus kami lakukan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Kepala Puskesmas Hanura, Nazlina Mayanti, dalam rangka mengakomodir akses kesehatan warga, Puskesmas Hanura juga turut membuka posko pelayanan bagi masyarakat yang terdampak di Desa Sukajaya dan sekitarnya.

“Kami mencatat enam pasien yang mengeluhkan diare, sakit kepala, dan muntah-muntah. Posko akan buka dari pukul 08.00 WIB hingga selesai hingga kondisi benar-benar aman,” ujar Nazlina Mayanti.

Sementara itu, BMKG Kabupaten Pesawaran memprakirakan cuaca pada 18–19 Januari 2025 masih menunjukan tanda-tanda hujan dengan instensitas ringan hingga lebat pada siang dan sore hari, serta berawan pada malam hari. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan melakukan mitigasi guna mengurangi risiko bencana.

(Oby)




Belum Kantongi Ijin, Pembangunan BTS di Desa Bagoang Diminta Dihentikan

BOGOR, (TB) – Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Tarisi, Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga terlihat masih menjalankan aktivitas pengerjaan pada Kamis (16/1/2025). Padahal, Satpol-PP Kecamatan Jasinga sempat memberhentikan pengerjaan tower pada Jumat (3/1/2025).

Usut punya usut, Kanit Pol PP belum mendapatkan penjelasan secara detail dari pihak tower. Baik itu mandor apa Site Acquisition (SITAC) dan sebagainya.

“Hari ini kita cek lokasi terkait rencana pembangunan tower dan kami hanya menghimbau atau memberitahukan bahwa sebelum ada legalitas perizinan yang resmi tolong untuk tidak diadakan kegiatan pekerjaan,” kata Suhendi saat meninjau lokasi tower.

Maksudnya kedatangan dia dan personil untuk mengecek status perizinan.

“Iya, kami menginginkan melihat dahulu sejauh mana perizinan yang sudah ditempuh,” jelasnya kembali.

Sementara pihak tower yang berhasil ditelurusi berdasarkan informasi yang didapat belum memberikan keterangan secara pasti.

Seperti Maulana mengarahkan media ini untuk berkomunikasi dengan Sutomo sebagai pengurus perizinan IMB.

“Nanti dengan team saya yang mengurus perizinan IMB-nya yah dengan Pak Sutomo,” singkatnya kepada beritasatoe.com melalui pesan singkat via WhatsApp, Rabu (15/1/2025).

Di hari yang sama, Sutomo sendiri belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pribadinya. (Der)




Uchok Sky Khadafi Sebut Bank Mega Diuntungkan dari Kasus BLBI

JAKARTA, (TB) – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998.

Dalam keterangan tertulisnya, Uchok menyoroti keberadaan rekening rekayasa yang digunakan dalam transaksi perbankan di Bank Indonesia, yang salah satunya melibatkan Bank Centris Internasional dan Bank Mega.

Menurut Uchok, dokumen yang dipelajari oleh CBA menunjukkan bahwa rekening rekayasa bernomor 523.551.000 atas nama Centris International Bank (CIB) digunakan untuk menerima dana dari Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, dana tersebut disalurkan ke bank swasta lain melalui transaksi jual beli uang antar bank (call money overnight).

“Rekening jenis individual ini tidak seharusnya terdaftar di BI karena nasabah BI adalah bank, bukan individu. Namun, anehnya rekening ini bisa digunakan untuk transaksi kliring, termasuk dalam call money overnight antara Bank Centris Internasional dan Bank Mega,” ungkap Uchok.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rekening individual tersebut mencairkan uang ke rekening asli Bank Centris bernomor 523.551.0016. Dalam skema ini, bank-bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah di debet rekeningnya. Sebaliknya, rekening Bank Centris otomatis di debet keesokan harinya untuk mengembalikan pinjaman berikut bunga kepada bank-bank tersebut.

“Artinya, bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah mengeluarkan uang, tetapi justru menerima pengembalian pokok pinjaman dan bunga. Ini membuat bank-bank tersebut sangat diuntungkan,” jelas Uchok seraya menyebutkan beberapa bank swasta lain yang terlibat dalam transaksi serupa, seperti Bank BTPN dan Bank Sino, sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPK yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan antara BPPN dan Bank Centris.

“Dalam sehari, bank-bank yang terlibat dalam transaksi call money overnight ini bisa menerima puluhan miliar rupiah dari Bank Centris tanpa pernah mengeluarkan uang. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap sistem perbankan dan prinsip akuntabilitas keuangan negara,” tegasnya.

Uchok menilai penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana BLBI ini telah merugikan negara secara signifikan. Ia mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengambil langkah cepat dan tegas guna mencegah kasus serupa terulang.

“Bareskrim Polri, bekerja sama dengan penyidik OJK, harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Panggil pimpinan BI ke Bareskrim Polri untuk menyelamatkan uang negara yang diduga telah disalahgunakan,” pungkas Uchok.

Ia menekankan bahwa penyelidikan menyeluruh diperlukan tidak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan nasional. (Red)




Diberitakan Mangkrak, Akhirnya Proyek Pemagaran SDN Pangradin 02 Kembali Dikerjakan Penyedia Jasa

BOGOR, (TB) – Pasca diberitakan mangkrak, Proyek pemagaran SDN Pangradin 02 Kecamatan Jasinga kembali dikerjakan penyedia jasa.

Kepala Sekolah, Endi Mulyadi membenarkan hal tersebut.

“Alhamdulillah, yang di kerja pager sudah ada lagi sekarang lagi dikerjakan,” ungkap Endi dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Hingga berita ini dimuat Kadisdik Kabupaten Bogor, Drs. Bambang Widodo Tawekal, Kabid Sarpas Warman Ghaisan dan Kasi Rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) Ahmad Jayadi alias Jay belum memberikan keterangan apapun.

Senada, Endy sebagai penyedia jasa CV. Tunas Raya Abadi belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, terlihat hanya sekedar membaca pertanyaan media ini sejak Selasa kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Bogor, Aan Triana Al Muharom langsung merespon setelah mendengar proyek pemagaran sekolah SDN Pangradin 02 Kecamatan Jasinga hingga kini belum selesai dikerjakan kontraktor.

Aan mengatakan telah selesai
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk membahas persoalan ini secara mendalam.

“Kami tidak akan tinggal diam. Proyek yang tidak tuntas seperti ini jelas mengganggu aktivitas sekolah dan berdampak pada kenyamanan siswa. Kami akan memastikan Disdik memberikan penjelasan dan solusi konkret,” ungkap Politisi Fraksi Golkar ini kepada wartawan dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).

Sekedar informasi, proyek pembangunan pemagaran halaman SDN Pangradin 02 pada papan proyek terlihat mulai sejak 03 Desember dan selesai 23 Desember 2024. (Dr)




Bentrok Antar Ormas, Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung Beri Instruksi Ini Ke Anggotanya 

LAMPUNG, (TB) – Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung Instruksikan seluruh anggota GRIB Jaya DPC dan PAC di 15 Kabupaten atau Kota Se-Lampung tidak terprovokasi oleh kabar bentrok antar ormas yang terjadi saat ini.

” Menyikapi situasi di beberapa daerah yang terjadi bentrok antar ormas, diharapkan kepada seluruh anggota GRIB Jaya Lampung, baik tingkatan DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting, agar tidak terprovokasi, tetap kondusif, agar tidak terjadi konflik hingga bentrok,” Kata Ramelan, kepada Media tugasbangsa.com

Sebelumnya Ketua Umum H. Rosariao Demarshal menginstruksikan untuk anggota GRIB Jaya agar tidak terprovokasi oleh masalah-masalah yang berkembang, bentrok berawal dari daerah Blora yang terjadi kesalahan pahaman antar ormas Grib dan Pemuda Pancasila dan menyusul di daerah Jawa Barat daerah Bandung.

Sekda DPD GRIB Jaya Lampung Herman menyampaikan, “Kita adalah ormas yang saling mendukung, menjadi mitra pemerintah untuk memajukan bangsa, rakyat Indonesia, Untuk itu saya mengharapkan untuk jajaran di DPC 15 Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung, jangan terprovokasi,” Ucapnya.

Lanjut, Ketua Umum GRIB Jaya dan Ketua Umum Pemuda Pancasila sudah berdamai dan memang sahabat lama.

Peristiwa terjadinya bentrok antar ormas Pemuda Pancasila dan Grib di Bandung sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (15/1). Dikabarkan ada 6 orang yang mengalami luka-luka dalam peristiwa itu. Dua unit mobil dan satu sepeda motor yang terparkir di lokasi juga mengalami kerusakan.

Polisi langsung mengerahkan sejumlah petugas untuk mengamankan TKP setelah kejadian. Tim Inafis juga datang untuk melakukan identifikasi di lokasi kejadian.(Oby)




Oknum ASN RRI Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat dan Pidana Penjara 7 Tahun

JAKARTA, (TB) – Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yakni terhadap siswi magang SM (16) asal Kota Depok oleh oknum RL yang merupakan ASN Lembaga Penyiaran Publik (LP) Radio Republik indonesia (RRI) memasuki babak baru.

Oknum ASN RRI, RL terancam sanksi berat pemecatan dan masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, berdasarkan Pasal 289, 290 KUHP UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual.

“Untuk kasus pencabulan atau pelecehan seksual anak dibawah umur itu merupakan pidana biasa, pihak kepolisian harus melakukan tindakan hukum atas peristiwa yang dialami korban. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Raden Nuh SH, SE, MH, AAAIK, CFCC, dari Kantor Advokat Konsultan Hukum RDA Law Office dan Rekan, Rabu (15/01/2025).

Saat ini pihak RRI sedang melakukan proses menjatuhkan sanksi berat untuk RL yang diduga mela pelecehan/kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRi Jakarta

Yonas Markus Tuhuleru, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, menjelaskan RRI terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.

“Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut,” kata Yonas yang juga bertindak sebagai Humas LPP RRI dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Rabu (15/01/2025).

Sebelum ini RRI sudah melakukan berbagai langkah penegakan disiplin terutama setelah menerima laporan tentang dugaan kasus tersebut Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2024 yang disampaikan korban, baik secara lisan maupun tertulis.

Atas laporan tersebut RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban berinisial SM pada 31 Oktober 2024

Klarifikasi dilakukan sebagai upaya mengetahui dengan pasti kronologi kasus tersebut l. Dan, klarifikasi diketahui kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Jalan Tol Sawangan, Kota Depok

Pemeriksaan terhadap terduga RL. dan klarifikasi korban SM lantas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hal ini sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL

“Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan,” terang Yonas.

“Terhadap korban SM sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI. Upaya ini dilakukan untuk menyembuhkan trauma bagi korban, sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tida menimbulkan trauma baru bagi SM Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan ata kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI,” ungkap Yonas. (Red)




Kepala Desa Natar Diduga Jadi Mafia Tanah

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Bandar Lampung mengecam tindakan Kepala Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang menerbitkan surat penguasaan tanah (sporadik) di atas lahan milik PTPN I Regional 7. Fakta ini terungkap setelah PTPN I Regional 7 laksanakan eksekusi Riil oleh Pengadilan Negeri Kalianda kepada warga yang menduduki lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari menjelang proses hukum eksekusi beberapa waktu lalu.

“Saat PN Kalianda sosialisasi putusan hukum yang memenangkan PTPN I Regional 7, diketahui beberapa warga yang menduduki lahan itu menunjukkan surat sporadik. Setelah ditelusuri, ternyata diterbitkan oleh Kades Natar. Nah, ini kan fatal. Selain lahan bukan di wilayah Desa Natar, tanah itu juga HGU milik PTPN. Jadi, bukan sekedar maladministrasi tetapi juga pidana. Kami mengecam itu dan harus dibawa ke ranah hukum supaya jadi efek jera,” kata Supri (15/1/25).

Supriyadi menambahkan, Tindakan Kades Natar sangat fatal dari sisi hukum formal maupun etika. Fakta ini menjadi pintu masuk untuk menduga oknum Kepala Desa Natar ikut terlibat dalam tindak pidana penyerobotan lahan HGU No.16 Tahun 1997 milik PTPN I Regional 7 yang telah diduduki warga sejak tahun 2020 itu.

“Patut diduga para oknum yang menjadi penggerak dan memprovokasi warga untuk menduduki lahan itu tidak direspon oleh Kades Sidosari, lalu mencari alternatif lain. Nah, Kades Natar ini mungkin masuk dalam jebakan atau bahkan mungkin menjadi bagian dari para oknum mafia itu. Ini patut ditelusuri sampai akar-akarnya,” kata Supriyadi.

Terbitnya surat sporadik atas lahan milik PTPN I Regional 7 yang diduduki warga itu menjadi masalah pidana baru dalam sengketa yang telah bergulir bertingkat dari PN Kalianda sampai inrah di Mahkamah Agung ini. DPD APKAN menyimpulkan, akibat terbitnya surat sporadik ini telah merugikan para okupan dan hak-hak PTPN I Regional 7.

“Dengan adanya sporadik, masyarakat kan seolah-olah sudah aman sehingga berani mendirikan rumah. Itu jadi titik awal kerugian masyarakat,” tambah dia.

Berdasarkan data yang diperoleh, penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang. Tindakan ini tidak hanya merugikan PTPN I, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hanya pemegang hak guna usaha yang berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara. Dengan demikian, penerbitan sporadik di atas tanah yang sudah ber-HGU merupakan tindakan yang tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum.

DPD APKAN Bandar Lampung mendesak pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.(Oby)




AMPHI Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial

JAKARTA, (TB) – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) hari ini, Rabu 15 Januari 2025 secara resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara Andri Tedjadharma.

Tedjadharma, seorang warga negara Indonesia yang menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atas penyitaan harta pribadi, menilai bahwa hakim yang menangani kasusnya telah mengabaikan bukti-bukti penting yang dapat membuktikan ketidakberesan dalam penegakan hukum tersebut.

Laporan ini diajukan setelah AMPHI menelaah beberapa fakta persidangan yang dianggap tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Fakta-fakta ini dianggap dapat merusak integritas peradilan Indonesia dan mencederai rasa keadilan bagi pihak yang terlibat.

Fakta yang Diabaikan oleh Majelis Hakim

AMPHI menyoroti beberapa bukti yang tidak dipertimbangkan dalam sidang tersebut:

1. Putusan Kasasi yang Tidak Pernah Ada

AMPHI mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengonfirmasi bahwa tidak ada berkas permohonan kasasi dari BPPN terhadap Bank Centris. Salinan putusan kasasi yang diterima Andri Tedjadharma pada 1 November 2022, lebih dari 20 tahun setelah putusan banding 2001, juga diragukan keasliannya. MA bahkan mengeluarkan tiga surat resmi yang menyatakan bahwa berkas kasasi tersebut tidak pernah diterima.

2. Hilangnya Sertifikat Lahan 452 Hektar

AMPHI juga mencatat bahwa sertifikat lahan seluas 452 hektar yang merupakan jaminan Bank Centris tidak ditemukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), meskipun Bank Indonesia menyatakan telah menyerahkannya pada 1999. Andri Tedjadharma, yang telah berusaha menanyakan keberadaan sertifikat tersebut, tidak mendapat jawaban atas surat-suratnya.

3. Kekurangan Bukti dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tidak dapat menunjukkan sertifikat autentik atas lahan tersebut. Sebagai gantinya, hanya ada catatan serah terima dokumen yang dinilai tidak sah secara hukum.

4. Keterangan Saksi Ahli yang Diabaikan.

AMPHI mencatat bahwa keterangan dari saksi ahli yang menyatakan bahwa Akte 46 Perjanjian Perdata antara Bank Centris dan Bank Indonesia seharusnya menjadi dasar utama dalam sengketa ini tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Berikut Pernyataan Sikap AMPHI menyikapi perihal tersebut;

Ketua AMPHI, Wahyudin Jali, menyatakan, “Kami melihat adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara ini. Fakta-fakta penting yang dapat membuktikan kebenaran justru diabaikan, sehingga kami memandang perlu untuk membawa hal ini ke Komisi Yudisial agar integritas peradilan dapat dipertahankan.”

AMPHI juga menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk membela Andri Tedjadharma, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Tuntutan AMPHI kepada Komisi Yudisial

Dalam laporannya, AMPHI meminta Komisi Yudisial untuk:

1. Memeriksa majelis hakim yang memutus perkara ini atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

2. Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

3. Menjamin bahwa putusan pengadilan yang akan datang didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan integritas.

Lampiran Dokumen Pendukung

AMPHI juga telah menyertakan berbagai dokumen pendukung dalam laporan ini, termasuk surat dari Mahkamah Agung, DJKN, serta dokumen persidangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

Dengan laporan ini, AMPHI berharap dapat mendorong Komisi Yudisial untuk bertindak tegas guna menjaga kredibilitas lembaga peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Hormat Kami,

Wahyudin Jali (Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia)




Bupati Dendi Ramadhona Lantik Tiga Penjabat Kepala Desa

PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Grujugan Baru, Pujodadi dan Purworejo Kecamatan Negeri Katon pada Rabu, (15/1/2025) di GSG Lamban Agung, Komplek Rumah Dinas Bupati Pesawaran.

Pelantikan ketiga Penjabat Kepala Desa tersebut berdasarkan SK Bupati Pesawaran masing-masing dengan Nomor: 487/IV.11/HK/2024, Nomor: 488/IV.11/HK/2024, dan Nomor: 29/IV.11/HK/2025, tentang Penetapan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Grujugan Baru, Pujodadi dan Purworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

Adapun nama-nama Pj. Kepala Desa yang dilantik yakni Sutopo yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kasi Pemerintahan Kecamatan Negeri Katon menggantikan Ehwan Muslim sebagai Pj. Kepala Desa Grujugan Baru.

Kemudian Pj. Kepala Desa Pujodadi diamanahkan kepada Sawi Efendi yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Kecamatan Negeri Katon menggantikan Penjabat Kepala Desa sebelumnya Junaedi Samsul.

Serta Pj. Kepala Desa Purworejo diisi oleh Staf Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Pesawaran Dean Adi Nugroho menggantikan Penjabat sebelumnya Ardiansyah.

Acara pelantikan tersebut berlangsung khidmat dengan beberapa rangkaian acara mulai dari pembacaan SK Bupati, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan SK, hingga pemasangan tanda jabatan secara simbolik oleh Bupati.

Dalam amanatnya, Bupati Dendi Ramadhona menegaskan bahwa pergantian masa kepemimpinan dan jabatan merupakan hal biasa, bukan hanya di lingkup desa tapi juga berbagai unsur lembaga dan instansi pemerintah. Hal ini menurutnya merupakan bukti berjalannya roda organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran.

Dengan dilantiknya tiga Penjabat Kepala Desa hari ini, Bupati Dendi mengajak kepada semua perangkat desa yang terlibat agar menjadikan penyegaran ini sebagai ajang untuk mengakselerasi pembangunan, administrasi desa, serta tercapainya program dan tujuan desa.

Pada kesempatan itu, Bupati Dendi juga mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk saling merangkul dan melupakan segala bentuk persinggungan dan pilihan politik. Bupati menyebut bahwa perencanaan dan program ke depan jauh lebih penting untuk mewujudkan pemberdayaan desa yang sistematis, terarah, dan terpadu.

“Mari kita bergerak bersama kokoh kan lagi dan songsong pembangunan masyarakat desa ke depan. Mana yang belum selesai tolong dikomunikasikan dengan baik agar dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Bupati.

Selain itu, berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan di Desa, Bupati Dendi juga turut menekankan kepada para penjabat Kepala Desa untuk segera melanjutkan tugas-tugas Kepala Desa sebelumnya serta ciptakan suasana yang aman dan kondusif sampai dengan terpilihnya Kepala Desa definitif.

“Maka dari itu kepada aparat dan perangkat desa yang lain, bila ada pergantian harus tetap jaga kekompakan agar keberhasilan dalam memimpin desa ini dapat tercapai berkat dukungan semua,” tutup Bupati Dendi.

Turut hadir Asisten Pemerintahan & Kesra Sunyoto, Inspektur Singgih Febriantoro, Kadis PMD Nur Asikin, Kadis Kominfotiksan Jayadi Yasa, Kabag Hukum Rizki Setiawan, Kabag Tapem Syarif Husin, Camat Negeri Katon Data Trianda, serta unsur perangkat desa lainnya.(Oby)




Tahun 2025, BULOG Jabar Akan Optimalkan Penyerapan Gabah Beras Petani Lokal 

BANDUNG, (TB) – Memasuki tahun 2025, Perum BULOG Kanwil Jawa Barat siap melakukan penyerapan gabah beras petani lokal di seluruh daerah di wilayah Jawa Barat. Penyerapan akan dilakukan baik secara komersial maupun sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP).

Pemimpin Wilayah Perum BULOG Jawa Barat, Saldi Aldryn mengatakan, pada tahun
2025 ini, BULOG Jabar akan mengoptimalkan penyerapan gabah beras di tingkat petani.
Berapapun besaran target penyerapan yg ditetapkan oleh kantor pusat, bulog Jabar siap.

Dijelaskan, optimalisasi penyerapan gabah beras petani lokal ini selaras dengan program
Asta Cita yang tengah digaungkan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden
Prabowo Subianto. BULOG sendiri ditugaskan pemerintah untuk memaksimalkan serapan gabah atau beras petani dengan harga pembelian pemerintah (HPP).

“Optimalisasi penyerapan gabah beras petani ini sebagai langkah penguatan cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2025, sekaligus menjaga stabilitas harga di produsen atau petani lokal,” jelasnya.

Saldi menambahkan, untuk mendukung kelancaran rencana serapan gabah beras petani,
BULOG Jabar membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak. Dalam hal
ini termasuk jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun seluruh pelaku pasar, mulai dari poktan/gapoktan hingga perusahaan penggilingan yang menguasai sarana dan
prasarana pengeringan, penggilingan dan penyimpanan.

“Dukungan dari berbagai pihak ini sangat penting demi mewujudkan komitmen terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau, sekaligus membuat petani kita tersenyum karena harga jual produk mereka yang bagus,”imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency
(NFA) dan Perum BULOG, siap menyerap gabah dan beras petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025, tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dan Rafaksi Harga Gabah
dan Beras.

BULOG sendiri akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri
sepanjang tahun 2025. Penyerapan akan dilakukan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan. Adapun dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi BULOG dengan rincian :

1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
2) GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
4) GKG di gudang BULOG sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen. 5) Beras di gudang BULOG sebesar Rp 12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen dan butir menir maksimal 2 persen.

Sementara itu, BULOG Jabar telah melakukan pemetaan daerah-daerah potensial produsen gabah beras. Untuk daerah produsen tertinggi ada di wilayah Indramayu, Cirebon, dan Subang.
Adapun pada tahun 2024 lalu, BULOG Jabar telah berhasil menyerap 260ribu ton setara
beras dari petani lokal. Jumlah penyerapan tersebut mencapai 160% dari target pengadaan yang dipatok sebanyak 170 ribu ton setara beras. (Damanik)