M. Riski Ikdal Lapor KPU dan Bawaslu Morotai ke DKPP terkait Ketidakprofesionalan dalam Proses Pemilu

0
IMG_20250129_085435
Spread the love
image_pdfimage_print

JAKARTA, ( TB )-M. Risky Ikbal, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai nomor urut 01, Deny Garuda, S.IP dan Muhammad Qubais Baba, S.Ag., M.Pd, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morotai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Laporan yang diterima oleh DKPP dengan nomor registrasi 767/02/23/SET-02/XII/2024 pada 23 Desember 2024 ini, menyebutkan adanya dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Morotai dalam proses verifikasi calon kepala daerah. Laporan tersebut menyatakan bahwa KPU Morotai telah meloloskan calon Bupati nomor urut 03, Rusli Sibua, yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai bupati.29/01/2025

Dalam laporan tersebut, M. Riski Ikdal menjelaskan bahwa Rusli Sibua diduga memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP) yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Rusli Sibua juga masih memiliki tanggungan utang yang belum diselesaikan kepada pihak perusahaan MMC, dan diketahui masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, sebagaimana yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai.

Menurut kuasa hukum paslon 01 ini, tindakan KPU dan Bawaslu Morotai menunjukkan adanya ketidakberimbangan dalam penanganan proses pemilu, khususnya dalam verifikasi berkas calon. Hal ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 184 UU Pemilukada yang mengatur tentang kewajiban penyelenggara pemilu untuk melakukan verifikasi secara komprehensif dan objektif.

M. Riski Ikdal juga menambahkan bahwa Bawaslu Morotai dianggap tidak profesional dalam menanggapi laporan-laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum paslon 01, karena beberapa pengaduan mereka selalu ditolak tanpa ada tindak lanjut atau pemeriksaan lebih mendalam.

Saat ini, pihaknya masih menunggu panggilan pemeriksaan dari DKPP RI untuk proses lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Laporan ini menjadi sorotan penting dalam rangka menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Pulau Morotai, serta diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi penegakan aturan yang lebih tegas dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.

” Red “

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *