Program Paving Blok SDN 21 Tegineneng Oleh Komite Sekolah Dikeluhkan Wali Murid

PESAWARAN, (TB) – Wali Murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Tegineneng Kabupaten Pesawaran banyak yang mengeluh ulah Ketua Komite Tholhatul yang juga Seorang PNS Kerja di Kementerian Agama (Kemenag) di daerah Lampung Selatan dan juga mengaku bahwa dia adalah pengawas Sekolah di Lampung Selatan.

Seorang wali murid yang tidak ingin di sebutkan namanya menyebutkan bahwa pada hari jum’at 17 Januari 2025 yang lalu mereka di undang rapat oleh pihak Sekolah SDN 21 Tegineneng Kabupaten Pesawaran,

” Ya kami Wali Murid di undang rapat oleh sekolah SDN 21 Tegineneng pada saat itu Ketua (Tholhatul) memaparkan tentang tujuan Ketua Komite mengundang para wali murid untuk membahas tentang program yaitu mengadakan untuk Paving sekolah SDN 21 Tegineneng tersebut yaitu di pungut sebesar Rp,200.000, per murid. Semua murid di SDN 21 Tegineneng berjumlah 155 Siswa/Siswi, Rp,200.000 X 155 = 31.000.000,” Katanya, Kamis, (23/1/2025).

Saat media ini meminta konfirmasi ke Kepala Sekolah SDN 21 Tegineneng Rini Kustiah, S.Pd.
Ia menjawab bahwa kegiatan itu semua Ketua Komite Sekolah yang bertanggung jawab.

” Semua kegiatan itu Ketua Komite Pak yang bertanggung jawab, sebab Saya tidak tahu soal kegiatan itu, sebab kata Ketua Komite sekolah dia yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, Bapak hubungi aja langsung Ketua Komitenya ini nomornya,” Ucapnya.

Saat Ketua Komite SDN 21 Tholhatul di hubungi melalui WhatsApp 08218456….. dia mengatakan bahwa dia lagi kerja di Kemenag Kabupaten Lampung Selatan,

” Saya sekarang lagi di Kantor mas kerja di Kemenag Lampung Selatan dan saya juga adalah pengawas Sekolah Kabupaten Lampung Selatan, ada masalah apa Mas benar saya ketua Komite SDN 21 Tegineneng,

” Soal Komite sekolah itu Mas ada undang-undang yang mengatur untuk menarik, komite yaitu Keputusan Mentri pendidikan dan kebudayaan No 44/u 2022 dan di perkuat peraturan pendidikan dan kebudayaan No 75 tahun 2016 untuk semua lembaga Pendidikan bahwa di situ komite sekolah adalah badan mandiri,” Ujarnya.

Dilanjutkannya,
” Saya dinas di Kemenag dan pas juga saya pengawas sekolah di Kabupaten Lampung Selatan,” Tutupnya.

Nah, yang menjadi sorotan awak media adalah kepada Ketua Komite Tholhatul mengutarakan bahwa di perkuat permendikbud No 75 tahun 2016 pada hal pasal 12 huruf b dengan tegas melarang Komite Sekolah baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik dan Orang Tua/Walinya, tapi Ketua Komite SDN 21 Tegineneng Tholhatul malah sebaliknya yaitu menarik iuran dari orang tua/walinya sebesar Rp 200.000 per murid.(Oby)