Pemilihan RT 001 RW 006 Kelurahan Ciputat Berakhir Kontroversial, Proses Hukum Diteruskan

TANGSEL, ( IN )-Pemilihan Ketua RT 001 RW 006 di Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat yang berlangsung pada 12 Januari 2025 lalu, berakhir dengan kontroversi. Meskipun pemilihan dilakukan dengan mekanisme yang demokratis dan berjalan lancar di SDN Ciputat 2, hasil pemilihan tersebut kini dipersoalkan.

Calon RT nomor urut 01, Surojo, menggugat hasil pemilihan yang dimenangkan oleh calon nomor urut 02, Bapak Septian. Menurut Surojo, kekalahan ini tidak sah karena terdapat masalah pada kelengkapan administratif calon Septian, khususnya terkait domisili yang dinilai bermasalah. Sebelumnya, meskipun ada keberatan mengenai kelengkapan administratif kedua calon, forum yang dibentuk di acara tersebut memutuskan untuk melanjutkan pemilihan setelah memastikan bahwa keduanya sudah memenuhi syarat yang ada dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 103 Tahun 2022.

Namun, setelah pemilihan dilaksanakan dan hasilnya diumumkan, Surojo merasa ada hal yang perlu dipertanyakan, khususnya soal domisili Septian yang sebelumnya tidak diungkapkan dalam forum. Surojo kemudian mengajukan gugatan terkait keabsahan pemilihan tersebut ke pihak kelurahan.

Bapak Septian, yang terpilih sebagai Ketua RT, mengungkapkan bahwa semua persyaratan telah dibahas dan disetujui dalam forum sebelum pemilihan dimulai. “Saya merasa dirugikan karena kini pemilihan yang sudah dilaksanakan dengan demokratis dianggap tidak sah hanya karena voting dari lima orang panitia. Ini sebuah keputusan yang sangat merugikan saya,” ujarnya. Dalam mediasi yang digelar pada 23 Januari 2025, yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan Ciputat bersama Biro Hukum Tangerang Selatan, terjadi voting yang mengarah pada kemungkinan pemilihan ulang. Namun, hasil voting ini dipandang oleh Septian sebagai tindakan yang tidak sah, dengan rincian 2 orang panitia setuju pemilihan tetap sah dan 3 orang memilih untuk pemilihan ulang.

Sementara itu, Tokoh Pemuda setempat, Andi Lala, S.H, menegaskan bahwa tindakan voting yang dilakukan oleh panitia dalam forum mediasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, keputusan itu telah mengabaikan suara mayoritas warga yang sudah memilih secara sah pada pemilihan 12 Januari 2025 lalu. “Proses pemilihan yang berlangsung sesuai aturan seharusnya tidak diubah begitu saja hanya karena voting internal yang tidak transparan. Keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan warga,” ujarnya.

Andi menambahkan bahwa pihak Kelurahan Ciputat dan Biro Hukum Tangerang Selatan seharusnya membahas masalah yang diajukan oleh Surojo terkait domisili Septian secara lebih mendalam, bukan justru membuat keputusan yang dapat merusak hasil pemilihan yang sah.

Menanggapi hal ini, Bapak Septian menyatakan bahwa dia akan terus berjuang secara hukum untuk membela kebenaran dan memastikan bahwa proses pemilihan yang telah dilaksanakan pada 12 Januari 2025 tetap sah. “Saya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, karena saya merasa telah didzalimi dengan keputusan ini,” tegasnya.

Proses mediasi ini masih akan berlanjut, dan berbagai pihak berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Warga setempat pun menantikan hasil yang dapat mengembalikan ketenangan dan kejelasan terkait pemilihan yang telah berlangsung.

” Rus “