Terkait Dugaan Mark-up Anggaran Pengadaan Meubelair, Kasi Penkum Kejati Jabar: Silahkan Buat Laporannya Pasti Kita Tindak Lanjuti

0
IMG-20250109-WA0007

Photo. Nur Sricahyawijaya Kasi Penkum Kejati Jawa Barat

Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mempersilahkan semua pihak untuk melaporkan jika ditemukan  dugaan mark up, termasuk pengadaan meubelair untuk desa se-Kabupaten Bogor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Bogor.

“Buat Pulbaket nya laporan resmi, lengkap pasti ditindak lanjuti,” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi media ini pada Kamis 09 Januari 2025.

Menurutnya, dugaan mark up jelas menyalahi aturan sehingga upaya upaya pencegahan harus dilakukan. Namun jika ada indikasi ke perbuatan itu, aparat penegak hukum harus menindak lanjuti. “Dan tentunya harus ada bukti awal yang cukup,” jelas Cahya

Baca juga: Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Segera Panggil Kadis DPMD Terkait Dugaan Mark-up Anggaran Pengadaan Meubelair Desa

Diketahui, Mark-up anggaran pada Belanja Barang dan Jasa pengadaan meubelair untuk 412 desa se-kabupaten Bogor pada satuan kerja (Satker) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bogor senilai Rp 33 miliar lebih.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi tim media ini terhadap 10 item barang meubelair yang sudah dikirimkan atau diterima oleh pihak desa dari DPMD.

Dimana dari 10 item barang mebeler yang dibeli dari penyedia jasa PT KMS tersebut, ditemukan beberapa item yang patut diduga harganya telah di mark-up (lebih mahal dari harga sebenarnya). Setidaknya terdapat beberapa item dengan type dan merek yang sama tapi harganya berbeda atau lebih mahal dari harga semestinya.

Sebelumnya, Wakil Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Yaudin Sogir menyatakan sudah memanggil Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangannya namun yang datang adalah Sekretaris Dinasnya yakni Dede Armansyah.

” Kami sudah coba panggil Kepala Dinasnya untuk menanyakan mekanisme pengadaan meubelair untuk desa tersebut,tapi yang datang Sekretaris Dinasnya. Dalam keterangannya Dede Armansyah selaku Sekdis DPMD menyebutkan bahwa pengadaan meubelair untuk desa itu melalui e-Katalog dan itu sudah berdasarkan proposal yang diajukan oleh desa-desa.

Baca juga: Diduga Ada Mark-up Besar-besaran Pada Pengadaan Meubelair Untuk Desa, CBA Desak KPK Panggil dan Periksa Kadis DPMD Kabupaten Bogor

Ahmad Yaudin Sogir juga menyampaikan bahwa pemanggilan itu untuk menindaklanjuti terkait berita atau informasi bahwa adanya dugaan Mark-up anggaran pada belanja barang dan jasa pengadaan meubelair untuk 412 desa se-kabupaten Bogor.

“Hal ini kami lakukan karena Komisi 1 tidak ingin sistem administrasi pengadaan meubelair itu ada kecurangan dan penyimpangan, terang Politisi Partai PKB ini saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Rabu 08 Januari 2025.

Sementara menanggapi dugaan mark-up anggaran tersebut, Koordinator Center of Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) segera merespon informasi ini.

” Kami mendorong Kejari Kabupaten Bogor atau KPK segera turun usut dugaan ini. Panggil dan periksa Kepala Dinas DPMD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya,” tegas Jajang melalui pesan tertulisnya, Selasa 07 Januari 2025. (Sto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *