5 Bulan Tidak Digaji, Ribuan Guru Honorer Kabupaten Pesawaran Ngadu ke LBH
PESAWARAN, (TB) – Terkait insentif guru honorer yang belum terbayar kepada seluruh guru honorer Kabupaten Pesawaran yang sedang viral.
Siti Rivngatin, SPd.i, MPd salah satu guru honorer di Kabupaten Pesawaran mewakili seluruh tenaga guru honorer memberikan kuasa kepada Ketua Peradi Gedung Tataan Dr (Can) Nurul Hidayah, SH.MH yang juga sebagai Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan, supaya bisa mengurus nasib guru honorer yang belum di bayar insentifnya selama 5 bulan, Senin (23/12/2024).
” Iya benar, Saya mewakili seluruh guru honorer di Kabupaten Pesawaran, yang mana sampai sekarang gaji kami semua yang tergolong di PGHM dan FTHSNI selama 5 bulan ini belum terbayar, sedangkan tahun 2024 sudah mau habis,” Ucapnya.
Ditempat yang sama Nurul Hidayah langsung menuju Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran guna untuk konfirmasi kepada kepala dinas Pendidikan guna menanyakan terkait gajih guru honorer yang tertunda,
” Tadi saya sudah ke dinas Pendidikan namun tidak bertemu dengan Kadisnya, Saya hanya bertemu dengan Kabid P2K Pradana Utama dan Kasie nya Topon, Saya juga telah mengirim surat kepada Bupati Pesawaran, Ketua DPRD Pesawaran dan Kapolres Pesawaran, Supaya masalah yang lagi viral ini cepat di selesaikan,” Kata Nurul Hidayah kepada Media.
Saat ditemui Kabid P2K Pradana Utama didampingi oleh kasie Topan mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, menerangkan bahwa Dinas pendidikan hanya wadah saja dan yang mencairkan di BPKAD Kabupaten Pesawaran,
” Dinas Pendidikan hanya wadah saja, untuk pencairan gaji honorer itu ada di BPKAD Pesawaran, Kami dari pihak dinas Pendidikan akan melengkapi data dan kalau sudah selesai akan kami serahkan ke BPKAD,” Ujarnya.
Nurul Hidayah menambahkan, agar semua Ketua Forum PGHM dan FTHSNI Kabupaten dan Kecamatan agar di panggil karena ada dugaan pungli,
” Disini ada dugaan pungli yang di lakukan oleh pihak koordinator tingkat kecamatan dan Kabupaten, Saya mendapat informasi karena setiap bulan pencairan ada yang di wajibkan untuk membayar iuran sebesar 20 ribu sampai 30 ribu rupiah, Nah ini peruntukannya seperti apa dan di gunakan untuk apa, karena ini bukan sedikit tenaga honorer tapi Ribuan tenaga honorer,” Tutupnya.(Oby)