Kades Kuta Jaya Gandeng Pengacara Terkait Tudingan Main Mata Dengan PT Amarta Indah Otsuka
CICURUG, (TB) – Menyikapi pemberitaan di sebuah media online yang menyudutkannya, Kepala Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Udin Suherman, merasa keberatan dengan isi pemberitaan tersebut. Sebagai bentuk keseriusan ya, Kades Kuta Jaya menggandeng Kuasa Hukumnya.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Abdullah SH, MH, Ctm, Kades Tugu Jaya menggunakan hak jawabnya sebagai narasumber, untuk memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media, di aula kantor desa, Kamis (05/12).
Permasalahan diawali dengan munculnya tim kuasa hukum seseorang berinisial J yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 1.480 meter persegi dengan Dasar Leter C desa No. 696/ 2539 Persil 127a, SPPT-PBB Nomor 32.04.210.013.022-0099.0 Kelas S.lll, yang kini telah menjadi milik PT. Amerta Indah Otsuka.
Para kuasa hukum itu datang ke kantor Desa Tugu Jaya untuk meminta kelengkapan berkas permohonan pembuatan sertifikat atas nama J, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Daftar Riwayat Tanah dan Copy Leter C. Namun Kades menolaknya, karena yang bersangkutan tidak memiliki kelengkapan berkas diantaranya alas hak atas tanah seperti AJB atau surat keterangan jual beli, sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Kementrian ATR/BPN.
“Yang pertama saya sangat keberatan dengan judul beritanya, karena saya dituding main mata dengan pihak PT. Amerta Indah Otsuka, gara-gara saya tidak mau menandatangani berkas permohonan pembuatan sertifikat tanah yang diajukan kuasa hukum Jaelani. Kenapa saya tidak mau menandatangani, karena berkas yang disodorkan kuasa hukum itu sangat tidak lengkap. Terlebih, tanah tersebut bukan milik Jaelani, tapi milik PT. Amerta Indah Otsuka”, tegas Kades.
Menyambung pernyataan kades, Abdullah SH, MH, CTM mengatakan, bahwa ada informasi negatif yang beredar di sebuah media online tentang klien kami yakni Kades Kuta Jaya yang dituding berkolaborasi dengan mafia tanah. Ini masalah besar, karena berkaitan dengan tanah yang saat ini sudah menjadi milik PT. Amerta Indah Otsuka (Pocari Sweat, red).
Agar permasalahan ini menjadi jelas, terang benderang dan tidak terjadi Miss komunikasi, Abdullah menjelaskan tentang silsilah tanah yang saat ini tengah dipermasalahkan oleh orang-orang yang memiliki “kepentingan untuk pribadinya”.
“Pertama tanah ini kepemilikannya jelas. Tanah ini milik Ranta. Kemudian Ranta menghibahkan kepada anaknya yang bernama Hada. Selanjutnya Hada menjual tanah tersebut kepada Iyam, suratnya masih berbentuk girik atas nama Iyam.
Lalu, Iyam mempercayakan kepada Aep alias Khusni untuk menggarap tanah tersebut. Namun, kepercayaan Iyam malah dikhianati oleh Khusni dengan menggadaikan tanah itu kepada Mad Husni sebesar 3 juta rupiah, dengan menjaminkan surat girik atas nama Iyam. Saat ahli waris Iyam mengetahui hal itu maka mereka sepakat menebusnya kembali dengan nilai kesepakatan sebesar 10 juta rupiah. Kesepakatan bersama itu dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama, dilakukan di Desa Benda, dihadiri Kepala Desa Benda almarhum H. Andi, para ahli waris dan saksi-saksi”, papar AbdullAh.
Abdullah menegaskan, secara legal hukum kepemilikan atas tanah tersebut merupakan milik Iyam. Dia mengatakan bahwa ada informasi di sebuah media online bahwa kliennya dititipi surat girik. Mengenai hal itu kliennya mengakui, tetapi surat girik itu atas nama Iyam sebagai pemilik sah atas tanah itu.
“Betul bahwa klien kami mengakui dititipi surat girik atas nama Iyam selaku pemilik tanah. Jadi girik itu bukan atas nama Jaelani”, tegasnya.
Dengan dasar kepemilikan yang sah, Iyam menjual tanah itu kepada Pak II, kemudian Pak II menjual tanah itu kepada Haji Apandi. Dan akhirnya Haji Apandi menjualnya ke PT. Amerta Indah Otsuka atau Pocari Sweat yang kini menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.
“Pertanyaannya hari ini, saya sebagai kuasa hukum kades Udin mempertanyakan, kerjasama atau kongkalikong yang mana antara kepala desa Kuta Jaya dengan Pihak Pocari yang dimaksud. Dan hari ini ada beberapa hal yang harus disikapi. Yang pertama, untuk media yang telah menayangkan pemberitaan tendensius yang berdampak pada pencemaran nama baik klien kami, agar segera melakukan klarifikasi. Jika tidak. kami akan segera mengambil langkah hukum yang tegas. Dan bagi saudara Jaelani, jika memang anda memiliki bukti-bukti kepemilikan atas tanah itu. silahkan buktikan, kita gelar berkas!”, tandasnya. (Rd)