Camat Cibinong Pimpin Pernyataan Pakta Integritas Sikap Netralitas ASN di Pilkada Serentak
CIBINONG, (TB) – Camat Cibinong Drs. Acep Sajidin, M.Si memimpin langsung pernyataan bersama Pakta Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kecamatan Cibinong di Pilkada serentak tahun 2024.
Dalam kegiatan itu yang dilaksanakan di halaman kantor kecamatan pada, Selasa 12 November 2024 itu, Acep Sajidin dengan tegas meminta kepada seluruh ASN yang ada di lingkup pemerintahan kecamatan Cibinong agar tetap menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
” Selaku Pimpinan, Saya menghimbau agar seluruh ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tetap menjaga netralitasnya,” ucap Acep.
Lebih lanjut, Camat Cibinong ini juga secara tegas melarang ASN yang ada di lingkup pemerintahan kecamatan cibinong terlibat dalam hal apapun terkait Pilkada.
“Sekali lagi saya ingin tegaskan melarang semua ASN terlibat dalam hal apapun terkait Pilkada. Kita semuanya ASN harus tetap menjaga netralitas sebagai pegawai negeri sipil di Pilkada Serentak nanti,” ucap Acep.
Untuk diketahui berdasarkan pakta integritas yang dibuat ada beberapa point yang tidak boleh dilakukan oleh ASN di Pilkada serentak nanti diantaranya sebagai berikut :
1. Ikut kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai dan/atau atribut Pegawai ASN.
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai ASN lain.
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. dan/atau
7. Memberikan surat dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Demikian Pakta Integritas ini saya buat, apabila saya melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)