FMPB Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Cabup O1 Aris Sandi Darma Putra ke Bawaslu

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Puluhan wakil LSM dan Ormas bersama Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) melaporkan dugaan pelanggaran KPU Pesawaran atas penetapan Calon Bupati Nomor Urut 01 Aries Sandi Darma Putra ke Ketua Bawaslu Fatihunnajah.

Mereka meminta perhatian serius dari Bawaslu untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut. Jika tidak bisa membuktikan, LSM dan Ormas meminta KPU Pesawaran menggugurkan pencalonan yang bersangkutan.

“Kami menggugat keputusan KPU Pesawaran terkait penetapan Calon Bupati Aries Sandi yang diduga belum cukup syarat berupa keabsahan ijazahnya,” kata Sumarah, koordinator Gabungan Ormas dan LSM di Kantor Bawaslu, Jumat (25/10/2024).

Dia juga telah menyerahkan bukti-bukti dugaan tersebut berupa pernyataan KPU Pesawaran serta bukti-bukti pendukung lainnya yang menguatkan adanya dugaan belum cukup syarat administrasi keabsahan ijazah SMA atau Paket C Paslon 01.

Hingga saat ini, katanya, Disdikbud Provinsi Lampung tidak bisa memberikan bukti keabsahan ijazah Aries Sandi tapi KPU Pesawaran sudah menjadikan dirinya calon bupati. “Fenomena ini kan aneh,” tambahnya.

Sumarah yang juga ketua harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) dan ketua Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Pesawaran akan terus mengawal proses laporan keabsahan Cabup.

Ditempat yang sama, Ketua Umum FMPB Mursalin MS me-warning Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk memberikan keputusan sah tidaknya surat keterangan itu dijadikan syarat sebagai calon bupati jelang Pilkada 27 November 2024.

“Paling tidak 4 x 24 jam kami meminta Bawaslu tuntaskan masalah ini, karena tahapan Pilkada sedang berjalan dan sudah mendekati hari H pelaksanaan Pilkada, jika terbukti tidak sah maka harus segera dibatalkan status calon dari Aries Sandi Darma Putra,” tegasnya.

Mursalin juga mengatakan ketegasan dari Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pilkada sangat ditunggu masyarakat Kabupaten Pesawaran, agar cita-cita Pilkada aman, damai dan tertib dapat terwujud.

“Harus tertib administrasi dan calon jangan menyalahi aturan, ijazah itu syarat dasar orang mau nyalon apalagi sekelas calon Bupati, kalau tidak ada ketegasan saya akan melaporkan langsung ke DKPP terkait masalah ini,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah membenarkan pihaknya telah menerima berkas laporan dari Gabungan LSM dan Ormas se-Kabupaten Pesawaran dan FMPB.
“Sudah kami terima dan laporannya telah memenuhi syarat ditindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bagian Hukum Tata Negara UNILA Yusdianto mempertanyakan kinerja penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, karena menurutnya KPU dan Bawaslu kurang cermat dalam menjalankan proses administrasi calon kada.

“Pertanyaan kita apakah penyelenggara sudah cross check atau belum keabsahan ijazah calon, kalau memunculkan keraguan KPU harusnya meminta rekomendasi baru yang memastikan keabsahan sebagai bukti administrasi,” ungkapnya Senin (21/10/2024) di ruang kerjanya.

Yusdianto mengatakan, jika membaca bukti fisik surat keterangan pengganti ijazah yang dilampirkan Aries Sandi tersebut merupakan surat keterangan yang membenarkan surat kehilangan kepolisian.

“Unsur-unsurnya dipertanyakan karena tidak ada nomor ijazah, nomor induk, asal sekolah, tanda tangan kepala satuan pendidikan, jadi bagaimana kita mau membuktikan yang bersangkutan pernah sekolah atau pernah lulus karena semuanya tidak tercantum, surat ini hanya menerangkan untuk membenarkan surat kehilangan bukan membenarkan keabsahan ijazah,” kata dia.

Yusdianto menjabarkan, KPU dan Bawaslu Pesawaran seharusnya memitigasi kemungkinan atau potensi pelanggaran dari berkas persyaratan cabup Aries Sandi dan harus memastikan keabsahan ijazah tersebut.

“Secara eksplisit, KPU harus melihat dokumen dari 2 sisi, yang pertama format surat seperti apa, lalu kelengkapan data pada isinya, dengan disahkannya pencalonan padahal ada potensi pelanggaran artinya penyelenggara pilkada lalai,” ujarnya.

“Dengan fakta tersebut cukup alasan untuk KPU dan Bawaslu diperiksa mengenai kejujuran dan keprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Jangan-jangan memang sudah tau potensi pelanggarannya tapi tutup mata,” tandasnya.

Yusdianto berharap ada pihak dari masyarakat Pesawaran yang melaporkan dugaan ijazah bodong tersebut sehingga dapat menggugurkan pencalonan Aries Sandi pada Pilkada Pesawaran karena tidak bisa menunjukan keabsahan ijazah.

“Jangan membenarkan sesuatu yang keliru, harus ada yang berani melaporkan hal tersebut ke sentra Gakumdu setempat, karena ini namanya pembiaran pelanggaran oleh penyelenggara,” pungkasnya.

(Oby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *