Sebut Wartawan Asbun, Wakil Ketua DPRD Pesawaran M.Nasir Dianggap Melecehkan Kinerja Wartawan
PESAWARAN, (TB) – Wakil Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir menyebut Wartawan jangan Asbun (Asal Bunyi) terkait Penentuan dan pengalokasian anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
Pernyataan yang di lontarkan oleh M. Nasir di grup WhatsApp FGD Pesawaran itu kini menuai polemik dan kisruh di kalangan wartawan yang tidak terima pernyataan M.Nasir tersebut.
Menurut M. Nasir penentuan dan pengalokasian anggaran perumahan DPRD itu sudah sesuai perintah Undang undang PP dan Perda APBD besarannya di tentukan oleh Peraturan Bupati dan kajian akademik.
Jadi itu ukuran yang dipakai, jadi buat berita jangan Asbun,” tulisnya di grup WhatsApp FGD Pesawaran, tulisan M. Nasir.
” Yang enggak jelas diskusi dengan saya jadi enggak Asbun buat berita,” tulis M. Nasir.
Saat menangapi berita online terkait tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran di WAG FGD, (3/10).
Menanggapi tulisan M. Nasir itu tiga Organisasi Wartawan di Kabupaten Pesawaran yakni, Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI) yang diketuai oleh Dahron, Forum Pers Independen Indonesia (FPII) diketuai oleh Supiawan serta Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) diketuai oleh Ngatijo merasa sangat kecewa.
” Wartawan sudah bekerja sebaik mungkin, namun dengan tuduhan Asbun ini mencederai kinerja wartawan di Kabupaten Pesawaran,” Kata Dahron, Sabtu (5/10/2024).
” Setahu saya wartawan sudah menjalankan kode etik jurnalistik dengan mengklarifikasi dan wawancara langsung sesuai fakta di lapangan, artinya pihak wartawan tidak membuat opini dan Berita Asal Bunyi,” Jelasnya.
Supiawan, Ketua FPII juga menambahkan.
” Hal ini jelas melanggar UU Pers mana menyatakan hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain,” Tambah Supiawan dengan nada jengkel terhadap perkataan Asbun yang seolah-olah menghina kinerja wartawan khususnya di Pesawaran.
” Kalaupun untuk personal wartawan bila tidak berkenan bisa dimasukkan pasal KUHP perbuatan tidak menyenangkan dimana pernyataan Wakil Ketua DPRD Sementara tersebut merugikan pihak wartawan dimana timbul tidak kepercayaan publik terhadap medianya,” Ucapnya.
Ketua PPWI Ngatijo berharap,
” Terkait dugaan data yang sudah diberikan oleh wartawan mengenai tunjangan rumah dinas anggota dewan Pesawaran , harus di proses secara hukum juga, sesuai apa tidaknya yang disampaikan oleh M. Nasir kebenarannya apakah sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, Bila ada indikasi penyimpangan harus ditindak sesuai undang-undang yang ada,” Imbuh Ngatijo.
” Kami sebagai organisasi wartawan yang kami anggap apa yang M. Nasir tulis di grup FGB sebagai perbuatan kurang menyenangkan dan tidak mendidik, sebagai wakil dari rakyat khususnya Kabupaten Pesawaran, harus memberikan wawasan yang cemerlang untuk kemajuan dan kebaikan Kabupaten Pesawaran,” Pungkasnya. (Oby)