Tekab 308 Polsek Kedondong Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

PESAWARAN , (TB) – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong, AIPTU Joni Ismet, SH, dalam sebuah operasi yang berlangsung cepat dan efektif.

Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, mengatakan Kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu (31/08/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Korban bernama Syahril Arif (44), seorang warga asal Desa Tanjung Agung, melaporkan ke Polsek Kedondong bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri saat terparkir di teras samping rumahnya. Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci, namun pelaku berhasil merusak soket kunci motor dan mengaburkan kendaraan tersebut.”ujar Dian”.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Polsek Kedondong segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil pencarian mengarah kepada seorang tersangka yang diketahui berinisial A (18) seorang warga Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Lima. Kabupaten Pesawaran. Pada Minggu (01/09/2024) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh AIPTU Joni Ismet bersama warga Desa Tanjung Agung berhasil menemukan dan mengamankan pelaku.”Imbuh Dian”.

Saat diinterogasi oleh petugas, A (18) mengakui perbuatannya. Ia juga menjelaskan bahwa curian motor tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Fit X dengan nomor polisi B 6387 NHW serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atas nama Hasmuni Efendi.

Lebih lanjut, Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, SH, MM menyampaikan penghargaan kepada organisasi yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan perdamaian di wilayah hukum Polsek Kedondong,” jelas Dian.

Saat ini, tersangka A (18) beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kedondong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy juga mengapresiasi kinerja Tekab 308 dan berharap agar masyarakat tetap waspada serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya.(Oby)




Aliansi Masyarakat Bogor Selatan Kritisi Bus Angkutan Pengunjung Wisata Cigwa Megamendung, Ini Penyebabnya

MEGAMENDUNG , (TB) – Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan ((AMBS) M.Muhsin mengkritisi angkutan pengunjung ke tempat wisata Cigwa di Kecamatan Megamendung. Dirinya menyebut regulasi serta aturan dalam wisata perlu diperhatikan, jangan hanya demi keuntungan ramai pengunjung, hal lain terabaikan.

“Dalam azas menanyakan hal itu umum bahwa kepentingan umum harus diutamakan dalam pelayanan pemerintahan bernegara. dari pengamatan Kami tentunya ada aturan atas penggunaan kendaraan darat, baik mobil pribadi, maupun angkutan masal,” Kata Muhsin Kepada Wartawan Sabtu. 31/08/2024.

Untuk kendaraan bus maka tentu aturannya harus disesuaikan dengan kelas jalan yang ada dan dilalui pada tujuan atau lokasi wisata tersebut.

Dia menegaskan, Pihak manajemen Cigwa harus tahu apakah bus ukuran besar diperbolehkan melewati kelas jalan desa hingga ke tempat usaha wisatanya,

“Tentunya hal inipun akan terkait pula keamanan dan kenyamanan pengunjung selain risiko menuju jalan Cigwa yang berkontur kelokan dan tanjakan selain dampak kemacetan lalu lintas,” tegas Muksin.

Selain itu Muksin juga memaparkan bahwa, pembahasan AMDAL pada saat wisata itu disesuaikan perizinan dan peruntukan tentunya ditentukan sejak awal.

“Kami akan segera mengirimkan surat kepada pihak kecamatan Megamendung prihal Bus besar menuju kawasan wisata Cigwa dan akan menanyakan aspek perizinan atas usaha itu,” paparnya.

Apakah benar seperti ijin awal sambungnya, hanya untuk villa tempat tinggal. “Non bisnis atau memang sudah ber IMB untuk hotel dan fasilitas wisata dalam bisnis untuk perdagangan dan jasanya” terangnya.

Dilain hal menurut Muksin, ditekankan aturan pengunaan kelas jalan dalam UU dan PP, Jelas aturan jalan itu mengacu pada UU 2/2022, PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018.
Dalam Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dijelaskan bahwa daya dukung MST terberat jalan kelas I adalah 10 ton, dan jalan kelas II serta kelas III daya dukung MST terberat adalah 8 ton.

“Dalam konteks Tonase saja beban jalan itu untuk bus besar sudah tidak sesuai dalam peraturan peraturan.” Pungkasnya. (**)




Kasus Tahanan Meninggal Dalam di Rutan, Praktisi Hukum Minta Kemenkumham Periksa Kepala Rutan Klas 1 Depok

DEPOK , (TB) – Praktisi hukum yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada Andi Tatang Supriyadi SH,MH ,CPL ikut merasa prihatin dengan kasus meninggalnya RA (26) di dalam rutan kelas 1 Depok, pihak nya mengatakan kalau memang itu benar maka harus ada pemeriksaan menyeluruh mulai dari kepala rutan sampai dengan jajaran yang di bawah karena ini sudah masuk ranah pidana dan kejahatan.

“Kalau betul korban meninggalnya sesuai pemberitaan yaitu terbunuh dengan sejumlah tusukan, maka perlu evaluasi menyeluruh dari mulai karutan sampai para penjaga tahanan,perlu sidak juga dari kementerian Hukum dan Ham untuk memastikan bahwa para tahanan di dalamnya terlindungi hak-hak hukumnya,” tegasnya, Senin ( 02/09/2024)

Pihaknya menyampaikan bahwa hak untuk hidup itu sudah diatur dalam undang-undang tanpa kecuali baik itu sipil atau tersangka sekalipun.

“Ini bukan lagi soal korban sebagai napi dan pelaku napi juga, tapi ini soal di dalam rumah tahanan yang seharusnya dilindungi terkait keselamatannya oleh para petugas keamanan di rutan dan tidak menjadi korban kekerasan apalagi sampai meninggal,” jelasnya.

Untuk itu diperlukannya permintaan kepada Kemenkumham dan pihak kepolisian untuk bisa turun mengusut kasus meninggalnya RA (26) karena menurutnya kejadian ini tidak boleh terulang kembali sehingga perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Karutan dan para petugasnya harus di periksa secara internal kenapa senjata tajam atau benda-benda yang membahayakan nyawa seseorang bisa masuk ke dalam rutan, Apakah ada kelemahan penjagaan ? Ataukah ada indikasi kerjasama untuk memasukan senjata tajam atau benda-benda lainya yang dilarang masuk rutan, “tandasnya.( Hetti )




Ketua DPD KO-WAPPI Kabupaten Lampung Timur Resmi Dilantik

LAMPUNG TIMUR,(TB)-Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (DPD KO-WAPPI) Kabupaten Lampung Timur Periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa pagi (27/8/2024).


Acara Pelantikan dihadiri Bupati Lampung Timur yang di wakili oleh camat Sekampung Udik Putu Ardiana,Polres Lampung Timur, Kodim Lamtim, Kepala Desa Bojong Ismail, Ketua KO-WAPPI DPW Lampung H. Hasan Efendi S Nage,
turut hadir juga Ketua DPD KO-WAPPI Pesawaran Dahron Sungkai Serta seluruh Organisasi Pers, LSM dan Forum serta tokoh Adat juga para tamu Undangan.

Putu Ardiana Menyampaikan Kepada Ketua dan Pengurus DPD KO-WAPPI Lampung Timur yang baru dilantik, menekankan pentingnya peran serta wartawan dan organisasi wartawan dalam membangun Kabupaten Lampung Timur, mencerdaskan masyarakat, serta terjalinnya komunikasi yang sinergis.

Putu Ardiana juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten selalu membuka diri untuk bekerja sama, terutama jika ada gagasan dan ide kreatif demi Kabupaten Lampung Timur yang lebih maju.

“Selamat atas dilantiknya Ketua DPD KO-WAPPI Kabupaten Lampung Timur Saudara Hustanmar beserta anggota-angotanya,”Tegasnya.

“Peran pers sebagai kontrol sosial sangat diperlukan untuk kemajuan Kabupaten Lampung Timur, khusus pengurus yang baru dilantik semoga selalu memberikan informasi dan Publikasi kepada pemerintah Kabupaten Lampung Timur,”Imbuhnya.

Ditempat yang sama dalam sambutan Ketua DPD KO-WAPPI Kabupaten Lampung Timur mengucapkan,” banyak-banyak terima kasih kepada seluruh Anggota KO-WAPPI yang telah mempercayakan Saya untuk memimpin organisasi KO-WAPPI yang di Lampung timur ini, Saya akan bekerja bersama dengan pengurus dan anggota untuk mengibarkan bendera KO-WAPPI serta menjaga nama baik Organisasi KO-WAPPI”pungkasnya.

Diketahui penyerahan bendera petaka KO-WAPPI, Diserahkan langsung oleh Ketua 1 DPW KO-WAPPI Lampung Raju Marecar. (JAMIL)