Marak SPBU Nakal di Lampung. Ketua Harian FMPB: SKK Migas Harus Pro Aktif Mengontrol Bukan Malah Tutup Mata 

PESAWARAN, (TB) – Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMFB) Sumara Angkat bicara menanggapi serius terkait maraknya pemberitaan adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.76 Pringsewu yang diduga melayani pengecoran BBM bersubsidi jenis Solar menggunakan Tangki Mobil Modifikasi.

Menurutnya, di Provinsi Lampung masih banyak SPBU nakal dengan sengaja melayani pengecoran BBM Subsidi jenis Solar. Namun, dirinya sangat menyayangkan sejauh ini belum ada tindakan tegas dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel maupun Aparatur Penegak Hukum (APH) di Lampung.

” Jujur saya sedih mendengar situasi ini, Jangan korbankan masyarakat banyak hanya demi untuk memperkaya diri sekelompok orang, ni tidak bisa di biarkan,” Kata Sumara kepada Media, Kamis 12/09/2024.

Sumara menjelaskan, sering terjadinya kelangkaan BBM Subsidi jenis Solar itu diduga adanya pengecoran yang dilakukan oleh Mafia BBM dan Beberapa Oknum Aparat yang terlibat di kegiatan pengecoran tersebut secara besar besaran di SPBU sehingga stok BBM di SPBU habis dan Masyarakat umum tak terlayani.

” Ini sangat merugikan masyarakat, Mafia pengepul BBM subsidi jenis solar tidak akan berani melakukan pengecoran sekala besar dengan menggunakan Tangki Mobil yang sudah di Modifikasi tanpa adanya kesepakatan dengan pihak SPBU,” Tegasnya.

Kalau ini benar terjadi, tegas Sumara, ini sudah tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian untuk menindak lanjuti persoalan ini, Karena jelas ada pasalnya yang melarang SPBU melayani pembelian BBM dengan menggunakan Tangki Modifikasi.

” Ini tindak pidana, ada pasalnya, Saya minta Polda Lampung untuk menindak tegas jika indikasi kuat adanya Mafia BBM di balik rangkaian peristiwa ini,” kecam Sumara.

Selain itu, Sumara juga menyoroti lemahnya pengawasan dari SKK Migas terutama pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
” Team SKK Migas juga harus pro aktif mengontrol setiap SPBU yang nakal bukan malah tutup mata membiarkan hal ini terus terjadi, ” Pungkasnya.(Oby)




Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan PAD Guna Wujudkan Pembangunan Menuju Indonesia Emas

TUBAS, Sukoharjo – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyelarasan program-program daerah. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah Tahun 2024. Kegiatan bertajuk “Inovasi Peningkatan Pendapatan Daerah” ini berlangsung di Ruby Ballroom, Grand Mercure Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (11/9/2024).

Dalam sambutannya, Maurits mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah menyamakan persepsi di antara pejabat Pemda.

“[Persepsi ini] terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yakni upaya menciptakan sinergi pusat dan daerah, yang diperkuat melalui penguatan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berinvestasi di daerah,” jelas Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah (PDRD).

“Rapat Koordinasi yang kita laksanakan pada hari ini pada dasarnya bertujuan yaitu untuk tukar pendapat dan berdiskusi mencarikan solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi terkait dengan pendapatan daerah, terutama dalam rangka kebijakan pengelolaan pendapatan daerah,” tegas Maurits.

Dirinya juga menyampaikan isu-isu strategis yang wajib menjadi atensi Pemda dan harus segera diimplementasikan untuk mengoptimalkan PAD. Termasuk dalam rangka optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen BBNKB.

Adapun isu-isu strategis tersebut, pertama, Pemda provinsi wajib bersinergi dengan kabupaten/kota dalam memungut PKB dan BBNKB. Penerapan opsen ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah dalam APBD. Kedua, merestrukturisasi pajak melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).

“Ketiga, implementasi pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB wajib dilaksanakan mulai 5 Januari 2025 [sesuai ketentuan peralihan UU HKPD], baik pusat maupun daerah harus bersinergi,” ujar Maurits.

Sebagai informasi, acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Hadir pula Pelaksana (Plt.) Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Slamet AK yang mewakili Penjabat (Pj.) Gubenur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Guna memberikan pemahaman kepada para peserta, penyelenggara menghadirkan narasumber ahli dari Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Acara ini juga diikuti oleh seluruh Pemda kabupaten/kota se-Indonesia.

Puspen Kemendagri

( Rus )




Kades Pasar Baru Diduga Korupsi Dana Desa

PESAWARAN, (TB) – Beberapa nara sumber yang memberikan keterangan berikut Data terkait Dugaan Permainan Dana Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran yang sudah di cairkan pada tahun 2022, 2023 lalu menyisakan beberapa pertanyaan yang sangat serius di kalangan warga, pasalnya Dana yang sudah di cairkan dan harus benar -benar di peruntukkan sebagaimana mestinya ternyata di duga tidak sesuai dengan yang di maksud dan biasa tertera dalam RAB.

Saat tim investigasi KO-WAPPI Pesawaran Iwan Samsuria dan rekan rekan media terjun ke lapangan dan menemui beberapa narsum tersebut di sebutkan juga beberapa poin anggaran yang sudah tertulis dan tertata rapi untuk di pertanyakan pada pihak terkait, Sedangkan Kepala Desa Pasar Baru ingin di konfirmasi di kantor maupun di kediamannya tidak pernah ada di tempat.

Berdasarkan temuan tim investigasi KO-WAPPI dan rekan rekan dari beberapa media yang sangat di soroti di duga terdapat mark’up dan pekerjaan fiktif pada tahun 2022 dan 2023, Diantaranya:

Pada tahun 2023 Desa Pasar Baru mendapatkan anggaran sebesar -+1.037.061.000
Adapun Daftar Dana Desa yang sudah di dapatkan dari beberapa Narsum dan di duga di Fiktif, Mar’up dan tidak sesuai dengan peruntukannya pada tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1).Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Drainase Suka Damai (20%)),Anggaran sebesar 55.464.000
2). Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan TPT (20%)),Anggaran sebesar 21.760.000
3). Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Rabat Beton (200 x 2 m)),Anggaran sebesar 87.048.000
4). Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Terselenggaranya Posyandu),Anggaran sebesar 32.218.100
5). Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pelatihan Pembuatan Kue),Anggaran sebesar 23.682.250
6). Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga (Operasional Karangtaruna),Anggaran sebesar 10.000.000
7). Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ketahanan Pangan),Anggaran sebesar 97.500.000
8). Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Membangun Ketahanan Pangan Dalam Pemuihan Ekonomi),Anggaran sebesar 15.000.000
9). Prasarana Kantor Lainnya (Sarana Prasarana Kantor ),Anggaran sebesar 20.000.000

Sebelum nya pada tahun 2022 Desa Pasar Baru mendapatkan anggaran sebesar -+897.674.000,Di duga terdapat pekerjaan yang di mar’up dan fiktif yang tidak sesuai diantaranya beberapa bidang pekerjaan,
1). Jalan Usaha Tani (Drainase ),Anggaran sebesar 62.490.000
2). Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Pembelian Bibit Ayam Kampung (20%)),Anggaran sebesar 108.000.000
3). Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu),Anggaran sebesar 18.900.000
4). Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga (Pelatihan Karang Taruna),Anggaran sebesar 5.000.000
5). Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Sekretariat Satgas Penanganan covid-19 (covid 8%,Anggaran sebesar 16.495.000
6). Jalan Usaha Tani (Drainase ),Anggaran sebesar 37.300.000
Berdasarkan penemuan di lapangan tim Investigasi Ko-wappi dan rekan rekan beberapa media,
” Kami akan segera melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan beliau berharap laporan nya segera di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum supaya menjadi efek jera di kemudian hari,” Pungkas Iwan. (Oby/Rif)




BPKAD Pesawaran Dinilai Lalai, Uang DAU-SG 10 Miliar Digunakan Untuk Hal Yang Tidak Bisa Diidentifikasi

PESAWARAN, (TB) – Dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun anggaran 2023, banyak mengungkapkan permasalahan- permasalahan yang menjurus kepada penyimpanan pengelola keuangan negara, salah satunya pada belanja.

BPKAD dinilai sudah lalai dan mengabaikan penggunaan kas yang yang dibatasi penggunaannya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.10.301.270,480 dibulatkan 10 Miliar.

Kas yang dibatasi penggunaannya (restricted cash) merupakan sejumlah uang yang telah ditetapkan penggunaannya atau tidak dapat digunakan secara bebas.

Berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tanggal 27 Desember 2022 diketahui bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Pesawaran mendapatkan transfer DAU-SG dari pemerintah pusat sebesar dibulatkan 29 Miliar yang penggunaan ditentukan untuk penggajian P3K.

Namun kedapatan sisa saldo sekitar 9 Miliar digunakan untuk hal yang lain oleh BPKAD yaitu untuk membiayai bantuan keuangan berupa Alokasi Dana Desa ke 148 desa di bulan September sampai dengan Oktober tahun 2023. Selain itu ada pengembalian dana BOS dari 13 Sekolah yang ada Kabupaten Pesawaran juga terpakai.

Uang tersebut raib terpakai untuk membiayai kegiatan belanja di tahun 2023 yang tidak dapat diidentifikasi penggunaannya karena telah bercampur dengan sumber penerimaan lainnya. Dengan demikian total penggunaan Kas yang dibatasi Penggunaannya pada tahun 2023 sebesar Rp. 10.301.270.408 dibulatkan 10 Miliar Rupiah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/202 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya.

Permasalahan ini mengakibatkan Sisa Kas yang Dibatasi Penggunaannya tidak dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dalam hal ini terdapat tindakan yang melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh BPKAD Pemerintah Kabupaten Pesawaran.(**)




Gatur Lalin Menjaga Kelancaran Arus di Jalan Jembatan Kali Angke Oleh Personel Polsek Serpong

TUBAS TANGERANG SELATAN — Pada Rabu, 11 September 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Serpong melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pagi hari di Jalan Jembatan Kali Angke, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Aipda Supriyanto dan Briptu Candra terlibat langsung dalam kegiatan ini untuk memastikan arus lalu lintas berjalan lancar dan aman bagi para pengguna jalan.

Kegiatan gatur lalin pagi hari ini dipimpin oleh AKP Sugiyanto, S.H., bersama Panit Lantas Polsek Serpong, IPDA Willy Wijonarko, S.H. Para personil kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas di titik-titik strategis untuk mencegah kemacetan dan mengatasi potensi kemacetan yang mungkin timbul selama jam sibuk pagi. Fokus utama dari kegiatan ini adalah menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas di pagi hari.

Selama kegiatan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta menjaga etika berkendara demi keselamatan bersama. Pengaturan lalu lintas yang efektif di pagi hari sangat penting untuk mencegah terjadinya kemacetan yang bisa mengganggu rutinitas harian masyarakat.

Dengan adanya giat gatur lalin ini, Polsek Serpong berharap dapat menciptakan suasana lalu lintas yang lebih kondusif dan mengurangi potensi risiko kecelakaan. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

” Rus “




Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Kejahatan Jalanan Di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan

TUBAS TANGERANG SELATAN – Pada Selasa hingga Rabu, 10 hingga 11 September 2024, Kapolres Tangerang Selatan, KOMPOL Gusprihatin Zen, S.H., memimpin patroli Ops. Cipta Kondisi dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua. Patroli ini dimulai dari pukul 22.00 hingga 00.15, dengan fokus utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mencegah kejahatan serta memastikan situasi aman bagi warga.

Rute yang menjadi target operasi mencakup beberapa area penting, termasuk Jl. Raya Kelapa Dua, Jl. Danur Hijau, Jl. Boulevard Raya, dan Jl. Phg Pakulonan Barat. Selain itu, kawasan Ruko 5th Avenue Gading Serpong juga menjadi fokus perhatian. Dengan mengawasi area-area ini, petugas diharapkan dapat memantau dan mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul selama malam hari.

Selama patroli, Kapolres Tangerang Selatan dan timnya melakukan pemeriksaan rutin serta interaksi dengan masyarakat setempat untuk memastikan tidak adanya gangguan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan antara aparat kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan warga terhadap lingkungan sekitar mereka.

Dengan adanya patroli malam ini, diharapkan situasi keamanan di Tangerang Selatan tetap kondusif. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Melalui tindakan tegas dan pengawasan yang intensif, diharapkan dapat menurunkan angka kriminalitas dan meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat.




Grebek Gudang Oplosan BBM ilegal, Polresta Bandar Lampung Amankan Dua Pelaku 

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Polresta Bandar Lampung menggerebek gudang oplosan BBM ilegal di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Suka Bumi Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024) Sekitar pukul 04.30 WIB

Dari penggrebekan itu dua pelaku diamankan polisi berinisial Es dan Bl, keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis Vertalite menjadi Pertamax kedalam satu unit mobil tanki yang dicampur dengan Minyak Cong.

” Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat terkait gudang oplosan ilegal atas informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan dua pelaku,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (11/9/2024).

Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni mengoplos BBM,

” Benar jenis Vertalit dengan minyak Cong menjadi pertamax dan dijual ke masyarakat melalui pertashop di wilayah lampung timur para pelaku ini mendapatkan Vertalit dari masyarakat yang dibeli secara eceran melalui derigen,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku telah melakukan BBM oplosan selama satu tahun para pelaku dibayar sekitar Rp 200.000 setiap sekali kegiatan oleh bosnya,” Pungkasnya.

Perlu diketahui pelaku melanggar undang undang no. 11. Tahun 2020 pasal 55 dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 milyar.

(Oby/Rls)




Pemdes Ciburayut Manfaatkan Samisade Bangun Infrastruktur Jalan

CIGOMBONG, (TB) – Setelah menerima Bantuan Keuangan Samisade TA 2024, Pemerintah Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat, gercep melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan di wilayahnya.

Yang pertama, Hotmix jalan desa di wilayah RT 1, 2,5, 6, RW 06, Kampung Ciburayut, Desa Ciburayut. Dengan volume pekerjaan sepanjang 835 meter x lebar 3 meter x dan tebal 0,03 meter, dengan nilai anggaran sebesar 375 juta rupiah.

Kedua, Hotmix jalan desa di Kampung Cigowang RT4, 5, RW 3 – Kampung Pasurenan RT 6 RW 4, dengan anggaran 225 juta rupiah.

“Yang ketiga kami melaksanakan pembangunan rabat beton di wilayah Kampung Panyarang RT 3, 5, RW 7, Desa Ciburayut, dengan volume pekerjaan sepanjang 680 meter x lebar 2,5 meter dengan ketebalan 0,15 meter, yang menelan anggaran sebesar 400 juta rupiah. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut kami bebankan kepada TPK Desa, melibatkan tenaga ahli serta masyarakat”, tandas Warisman, selaku Sekdes Ciburayut, Selasa (10/09). (***)




Berkembang Rumor Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Berikut Penjelasan BPN Kota Depok

DEPOK, (TB) – Menjawab isu yang berkembang, terkait bahwa dokumen-dokumen Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia pada tahun 2026 tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan detail terkait rumor yang berkembang tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kota Depok, Dindin Saripudin mengatakan, Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia, bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Pada pasal 96 dijelaskan. Intinya bukti tanah adat dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian, dan hanya sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah,” jelas Dindin Saripudin, Rabu 11 Oktober 2024.

Lebih detail lagi masyarakat dapat membaca Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Di dalam Pasal 76 A ayat 1 disebutkan, sambung Dindin, Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Namun demikian, status tanah milik adat, tetap bisa didaftarkan melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan sesuai pasal 76 A ayat 4 Permen ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021,” jelas Dindin Saripudin.

Terpisah, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, kebijakan pemerintah dengan tidak memberlakukan lagi Leter C, maupun petuk, Kikitir bisa saja dilakukan secepatnya.

“Maka segera tingkatkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu saja kuncinya,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan.

“Apa pun bentuknya, semua tergantung kebijakan pemerintah. Tapi yakinlah jika itu berlaku, tentu hal ini sebagai upaya melindungi aset masyarakat dari cengkeraman mafia tanah,” jelasnya.

Selama ini, sambung Indra Gunawan, kebijakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah sudah sejak lahirnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Hal ini juga diperkuat dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda yang berkaitan dengan tanah.

Ketentuan tersebut juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Artinya, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berfungsi sebagai alat bukti otentik,” tegas Indra Gunawan.

Sementara, pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah, dan pendaftaran hak-hak atas tanah.

“Pertanyaannya, mengapa BPN Kota Depok mendorong masyarakat harus segera meningkatkan ke SHM? Ini wujud intervensi mengamankan dan melindungi hak tanah rakyat yang sah dan berkekuatan hukum,” jelasnya.

Dari sejumlah kasus yang muncul, lanjut Indra, banyak perkara di pengadilan akibat masyarakat abai terhadap aset yang dimiliki.

Kondisi ini, ditambah lagi dengan ulah oknum yang pintar dalam menduplikasi sertifikat, Leter C maupun dokumen lainnya. Sehingga, aset masyarakat bisa menjadi tidak aman jika tidak segera ditingkatkan ke SHM.

Ditambahkan Indra Gunawan, saat ini Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sudah menerapkan sertifikat elektronik sebagai upaya mengamankan aset milik masyarakat.

Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat mengurangi risiko pemalsuan dan meningkatkan keamanan kepemilikan tanah.

“Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat, segera tingkatkan status dokumen kepemilikan tanah ke sertifikat,” jelas Indra Gunawan. (***)




Ketua DPRD Rudy Susmanto Dukung Penuh Pemekaran Wilayah DOB Bogor Barat dan Bogor Timur

BOGOR, (TB) – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyatakan dukungannya terhadap langkah Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Bogor Barat (KPPKBB) mengadvokasi pemekaran wilayah Bogor Barat.

Dukungan itu disampaikan Rudy saat menerima audiensi dengan Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Bogor Barat (KPPKBB) dengan DPRD Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Gedung Soekarno Hatta,pada Senin (9/9/24).

Dalam audiensi tersebut KPPKBB mendesak DPRD Kabupaten Bogor mengawal pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Barat.

Dalam keterangannya Rudy menyatakan bahwa pemekaran wilayah Kabupaten Bogor merupakan kebutuhan untuk akselerasi pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Rudy juga menjelaskan, jika DPRD Kabupaten Bogor siap mengawal proses pemekaran wilayah Kabupaten Bogor baik Bogor Barat maupun Bogor Timur.

“DPRD Kabupaten Bogor mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh KPPKBB terkait pemekaran Bogor Barat. Begitu pun teman-teman di Bogor Timur,” tegas Rudy.

Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat soal pemekaran wilayah ini. “Dalam APBD 2025, kita sudah siapkan anggaran. Salah satunya untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur sebagai penunjang perkantoran di daerah pemekaran,” papar Rudy.

Dengan tegas Rudy Susmanto menyatakan bahwasanya dukungan DPRD Kabupaten Bogor untuk pemekaran wilayah Bogor Barat tidak perlu dipertanyakan lagi.

“DOB Kabupaten Bogor Barat tak bisa ditawar lagi karena semua syarat untuk menjadi DOB terpenuhi. Kami mendukung sepenuhnya,”tandasnya

Untuk diketahui, saat ini pemekaran Kabupaten Bogor Barat sudah diusulkan ke pemerintah pusat. Namun realisasi usulan ini masih menunggu pencabutan moratorium pemekaran DOB oleh DPR dan Presiden Joko Widodo.
(*/Red)