Kibarkan Bendera Robek, Kepala Sekolah Yayasan SMPQTA AN-NUR Bisa Terancam Pidana

PESAWARAN, (TB) – Ketua LSM Garuda Indonesia perkasa dan beberapa rekan media dan DPC Kampak Mas RI soroti bendera lusuh kusam dan sobek di SMPQTA AN-Nur. Bendera merah putih tetap terpasang di depan kantor sekolah SMPQTA AN-NUR meski rusak dan robek.

Kepala Sekolah Menengah Pertama Yayasan SMPQTA AN-NUR Kutaharjo, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Kepala sekolah Solihin dapat terancam pidana karena diduga telah menelantarkan Lambang Negara bendera Merah Putih yang dibiarkan rusak, robek, kusam dan luntur.

Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan jika memasang bendera merah putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Hal tersebut tertera dalam undang- undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sementara dalam Huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut, larangan tersebut dipertegas dengan Pasal 67 Huruf b. yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.”

Hal ini pantas dikenakan, kepada Kepala SMPQTA AN-NUR Kutoharjo, karena diduga telah menelantarkan bendera merah putih rusak dan robek berkibar di halaman sekolah yang sudah seharusnya sebagai pendidik, menanamkan jiwa Nasionalisme dan jiwa kecintaan terhadap tanah air dan Lambang negara.

Sebagai kepala sekolah yang harus bertanggung jawab, terhadap robek dan rusak bendera merah putih yang dipasang di depan kantor Sekolah seperti yang di abadikan

Sementara itu, Kepala SMPQTA AN-NUR Solihin tidak berada ditempat, Tim Investigasi sempat menunggu untuk mengkonfirmasi terkait hal ini, namun sampai berita ini diturunkan kepala sekolah tak juga datang, seorang guru pengajar menyampaikan,
” Bahwa Kepala Sekolah Yayasan, yang bersangkutan sedang berhalangan hadir dikarenakan keluarga sakit,” Katanya.

Saat Tim investigasi akan meninggalkan lokasi, salah satu oknum guru berusaha menyakinkan Tim bahwa kejadian terkait pengibaran bendera Merah Putih yang usang dan sobek itu adalah kelalaian pihak sekolah dikarenakan, bendera tersebut dipakai hanya untuk Latihan.
Namun dari pantauan Tim bendera tersebut telah berkibar sejak lama.

” Atas kejadian tersebut oknum guru berupaya memberikan sebuah Amplop diduga bertujuan meredam Tim LSM dan Media agar tidak memberitakan prihal kejadian tersebut,” Ucap Iwan.

Namun hal itu ditolak oleh Tim,
” Karena ini bukan hal yang dapat dianggap sepele dan pantas untuk dilakukan terlebih di sebuah lembaga pendidikan,” Pungkasnya.(Anggi)