Polres Tangsel Ungkap Kasus Penculikan dan atau Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Pelakunya Dari Ojol, Orang Tua Sambung, Orang Tua Kandung dan Anak Dibawah Umur

TUBAS, TANGSEL | Kurang lebih satu bulan menjabat sebagai Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H. S.I.K., M.Si. sangat menaruh perhatian dan menjadikan atensi utama terhadap perkara yang terkait kelompok rentan dalam hal ini adalah anak.

Hal tersebut dibuktikan, dimana Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan jajaran berhasil mengungkap empat (4) kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

“Sore ini kami ingin menyampaikan adanya pengungkapan kasus empat kelompok pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur” terang AKBP Victor dalam konferensi persnya di Polres Tangerang Selatan, selasa 17 September 2024.

“Dari empat kelompok yang telah kami amankan, kami jelaskan perkara ini terjadi dari bulan oktober 2023 sampai dengan september 2024, dimana terjadi di empat lokasi yaitu tiga lokasi di wilayah Tangerang Selatan (2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara) kemudian satu di wilayah kab. Tangerang yaitu Cisauk”lanjutnya.

Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa dari 4 laporan polisi (LP) tersebut telah ditetapkan 3 (tiga) tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penculikan dan atau asusila terhadap anak dibawah umur serta satu anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Adapun laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Tangsel dalam dua bulan terakhir (bulan Agustus-September 2024) yaitu :
– Kasus dugaan penculikan dan/atau tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perumahan, Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara, dengan korban Inisial A, (Laki-laki, umur 11 Tahun) dan tesangka Inisial M.B. (Laki-laki, umur 49 Tahun)
– Kasus tindak pidana asusila terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sambung dengan korban Inisial F (Perempuan, 11 Tahun) dan tersangka Inisial H (Laki-laki, umur 51 Tahun). Terjadi pada bulan Oktober 2023 di sebuah rumah di Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren.
– Kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orangtua kandung dengan korban Inisial N (Perempuan, umur 15 Tahun) dan tesangka Inisial S.H. (Laki-laki, umur 45 Tahun). Terjadi pada bulan April 2024, bulan Mei 2024, dan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren.
– Tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum (ABH) inisial R (Laki-laki, umur 13 Tahun) dan korban berjumlah tujuh (7) anak. Terjadi pada Senin tanggal 29 April 2024 di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kec. Cisauk

*Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka*:
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. yang turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut menyampaikan sangkaan pasal yang diterapkan terhadap pelaku penculikan dan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur.

“pasal yang kami terapkan terhadap pelaku M.B adalah dugaan tindak pidana penculikan dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang”jelas AKP Alvino.

Kedua terhadap H, pelaku tindak pidana asusila terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sambung diterapkan dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Ketiga terhadap S.H., pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orangtua kandung diterapkan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“kemudian terhadap ABH inisial R (laki laki umur 13 tahun) kami terapkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang”tutupnya.

*Apresiasi Kementerian PPA dan KPAI*
Pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Tangsel tersebut mendapat apresiasi dari kementerian PPA dan KPAI yang datang langsung dalam konferensi pers tersebut.

“Kasus ini berkaitan dengan anak, untuk itu kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Polres Tangsel, kasus ini membuktikan bahwa Polres dengan jajarannya berhasil menyelamatkan melindungi 12 anak, berkaitan dengan anak korban penculikan, dan anak korban kekerasan seksual bahkan anak yang berhadapan dengan hukum”ujar Nahar, S.H., M.Si. (Deputi bidang perlindungan khusus anak kementerian perlindungan perempuan dan anak).

Sementara itu ketua KPAI menyampaikan untuk perkuat pengetahuan anak dan pengawasan orang tua serta lingkungan sekitar.

“Diranah hukum saya mengapresiasi setinggi tingginya kapolres beserta jajaran mengungkap dari yanga asalnya penculikan ternyata adalah korban kekerasan seksual, ini menjadi atensi bersama kita harus menjadi pengawas diseluruh lingkungan. Kemudian kasus berikutnya saya menghimbau mari ketika sebuah langkah langkah penting dalam hidup itu agar mengutamakan aspek perlindungan anak”terang Ai Maryati Solihah (Ketua KPAI).

“besar harapan kewaspadaan kita yang utama, pengasuhan positif yang lebih diutamakan di lingkugan keluarga, serta anak anak mendapatkan partisipasi aktif yang bermakna,dia bisa membedakan mana sentuhan yang baik dan buruk, mengetahui mana perilaku yang baik dan yang buruk, karena sejatinya anak harus diberikan pengasuhan yang utama dari keluarga, sekolah, lingkungan serta masyarakat”tutupnya.

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Tri Purwanto S.Sos. (Kepala UPTD PPA Kota Tangsel) dan Sumadi, S.H., M.H. (PK BAPAS Kelas 1 Kota Tangerang).
( Red )