Bersatu Ormas MADAS Dari Berbagai Daerah Tuntut Keadilan, Gelar Aksi Depan PN Dan Polres Kota Tangerang

0
Spread the love
image_pdfimage_print

TUBAS, KOTA TANGERANG | Ratusan massa dari Ormas Madura Asli (MADAS) gelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri dan Polres Kota Tangerang Aksi tersebut bertujuan untuk mengawal tuntutan penangguhan penahanan terhadap salah satu anggota mereka yang saat ini sedang ditahan sudah memasuki 40 hari di tahan di polres Tangerang kota.

Demonstran yang terdiri dari berbagai lapisan organisasi MADAS—mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC)—bersatu dalam solidaritas untuk membela hak-hak anggotanya yang berada dalam penahanan, Selasa 17/09/2024

Tidak dari MADAS dari Jabodetabek saja, melainkan dari daerah Gresik, Surabaya, Jawa Timur maupun Bali Juga Turut Mensuport aksi damai tersebut.

Madas yang merupakan 90 % warga Madura asli yang terbentuk dalam satu organisasi masyarakat
menunjukan rasa kepedulian, tampil dalam jumlah besar, menunjukkan dukungannya yang kuat terhadap anggotanya yang ditahan di Polres Kota Tangerang

Selain Ratusan Masa Mereka hadir bersama kuasa hukum yang tergabung di wilayah Jabodetabek untuk menuntut penangguhan penahanan secara resmi. “Kami tidak akan tinggal diam ketika anggota kami diperlakukan tidak adil. Kami turun bersama dari pusat hingga cabang untuk memastikan suara mereka didengar,” ujar salah satu perwakilan DPP MADAS dalam orasinya.

Sebelum aksi di depan polres Tangerang kota mereka menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri kota Tangerang.

Kepada Awak media Kuasa Hukum Madas Ahmad Shodiq S.H.,M.H.,M.Kn menjelaskan, hari ini kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri kota Tangerang, yang mana klien kami merasa di kriminalisasi, dimana kasus ini kerja sama usaha, namun di tarik kepada pidana perkara yang mana klien kami di tahan di polres kota Tangerang.

Untuk itu kami melakukan upaya hukum gugatan perdata di PN Tangerang perkara ini adalah prayudisial perkara perdata atau pidana dan kami akan uji secara materi disini, Namun sidang hari tanggal 17/09 pihak tergugat tidak hadir, dengan alasan alamat sidang tidak di ketahui, padahal alamat ini sesuai dengan alamat laporan mereka pada polres kota Tangerang,”jelas Shodiq

Dia melanjutkan, hari kami akan melengkapi alamat ini karena sidang ini masih di tunda, untuk itu tidak ada lagi alasan mereka untuk hadir dalam sidang kedua nanti.

Setelah dari PN kota Tangerang, Masa MADAS serta Tim kuasa hukum menuju Polres Kota Tangerang, tidak perlu menunggu lama Tim kuasa Hukum serta perwakilan Madas di terima langsung Oleh Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Serta lainya, diruang yang sudah di sediakan Shodiq dan tim memaparkan tujuan kedatangan ke polres Kota Tangerang.

Ada beberapa hal yang di sampaikan dia antaranya mempertanyakan perihal penahan yang sudah hampir 60 ( enam puluh ) hari klien nya ditahan namun belum ada kepastian hukum, lalu penyampaian penangguhan kepada klien agar sekiranya bisa di kabulkan oleh polres kota Tangerang.

Dalam hal ini Tim kuasa hukum akan bertanggung jawab kepada klien nya, jiga di perkenankan untuk penangguhan yang diharapkan selama proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, menyabut baik kedatangan Tim kuasa hukum serta perwakilan dari Ormas MADAS, Kasat menyampaikan kasus yang di alami oleh anggota Madas akan kami sampaikan kepada pimpinan terkait penangguhan, namun dikarenakan Kapolres baru saja tiba dari IKN, maka kasus ini akan di pelajari terlebih dahulu, kami mohon untuk bersabar sehingga kasus ini akan cepat diselesaikan.

“Nanti saya akan sampaikan kepada pimpinan dulu,” kata kasat Reskrim.

Terpisah Ketua DPC ORMAS MADAS Kota Tangerang Selatan, Subaidi, mengatakan aksi hari ini merupakan langkah awal kita dalam menuntut ke Adilan kepada aparat penegak hukum, sehingga tuntutan kami bisa di dengarkan dan di pelajari oleh mereka yang mana yang salah dan benar,” pungkasnya.

( Rus )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *