Grebek Gudang Oplosan BBM ilegal, Polresta Bandar Lampung Amankan Dua Pelaku
BANDAR LAMPUNG, (TB) – Polresta Bandar Lampung menggerebek gudang oplosan BBM ilegal di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Suka Bumi Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024) Sekitar pukul 04.30 WIB
Dari penggrebekan itu dua pelaku diamankan polisi berinisial Es dan Bl, keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis Vertalite menjadi Pertamax kedalam satu unit mobil tanki yang dicampur dengan Minyak Cong.
” Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat terkait gudang oplosan ilegal atas informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan dua pelaku,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (11/9/2024).
Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni mengoplos BBM,
” Benar jenis Vertalit dengan minyak Cong menjadi pertamax dan dijual ke masyarakat melalui pertashop di wilayah lampung timur para pelaku ini mendapatkan Vertalit dari masyarakat yang dibeli secara eceran melalui derigen,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku telah melakukan BBM oplosan selama satu tahun para pelaku dibayar sekitar Rp 200.000 setiap sekali kegiatan oleh bosnya,” Pungkasnya.
Perlu diketahui pelaku melanggar undang undang no. 11. Tahun 2020 pasal 55 dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 milyar.
(Oby/Rls)