Utang Dinas PUPR Pesawaran Tiap Tahun Menggunung, Diduga Tidak Sesuai Dengan Peruntukan
PESAWARAN, (TB) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada tahun anggaran 2023 tidak mampu mengendalikan belanja yang berdasarkan ketersediaan dana, maka dampaknya pada banyak kegiatan di SKPD yang sudah terlaksana, tetapi tidak dapat dibayarkan pada tahun berjalan, hal ini mengakibatkan menumpuknya seperti gunung Utang Belanja Kegiatan disetiap SKPD.
Tagihan dari pihak ketiga maupun kewajiban yang belum dapat dibayarkan mengakibatkan Saldo Utang Belanja dan Utang jangka pendek menjadi Rp.105.789.977.933.
Yang disoroti adalah utang kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran yang nilainya fantastis, yaitu dari tahun 2021 sampai dengan 2023 adalah Rp.30.545.512.529 dibulatkan mencapai 30 miliar pada 156 paket pekerjaan.
Dengan ini terjadi peningkatan utang pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada pihak ketiga yang beresiko gagal bayar pada tahun anggaran berikutnya.
Hal tersebut terlihat bahwa pengelolaan Belanja kegiatan dilaksanakan secara sembrono dan tidak pak sejak perencanaan.
Hal-hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan Rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup, Pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.
Selain itu rawan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpanan anggaran, dimana saat seharusnya pembayaran dana yang tersedia Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran tidak mampu membayar utang tersebut, karena dana yang di kas daerah dipakai untuk yang lain, dengan dugaan tidak sesuai dengan peruntukannya.(Oby/Rif)