PENANGKAPAN ILEGAL KEPADA PEREMPUAN, LAGI-LAGI JATANRAS POLDA METRO JAYA BERAKSI
TUBAS, JAKARTA | 4 September 2024 – Kriminalisasi terhadap Ike Farida terus berlanjut, kali ini
ditunjukkan dengan langkah oknum Polda Metro Jaya (PMJ) yang melakukan
penangkapan ilegal terhadap Ike Farida. Selama proses penangkapan, oknum tersebut
bersikap arogan dengan menekan Ike dan menyita gawai milik Ike, sehingga tidak
dapat menghubungi kuasa hukumnya.
Ike Farida adalah advokat sekaligus pembeli apartemen Casa Grande Residence Kota Kasablanka
yang telah membayar lunas unit apartemen tersebut pada 2012 lalu. Namun, unit tersebut justru
tidak kunjung diberikan oleh Pengembang hingga 12 tahun lamanya dengan dalih bahwa Ike
bersuamikan WNA. Diketahui, pengembang apartemen tersebut adalah PT. Elite Prima hutama
(PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup.
Memperjuangkan haknya yang telah direnggut tersebut, Ike menempuh jalur hukum dan
memenangkan 8 putusan MA berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, PT EPH tidak
mengindahkan putusan tersebut dan justru malah mengkriminalisasi Ike dengan tuduhan
sumpah palsu di persidangan.
Pihak Ike menilai bahwa tuduhan tersebut tidaklah berdasar hukum. Bahkan, Ike saja tidak
pernah menghadiri persidangan. Sebagai respon terhadap perenggutan hak tersebut, Komnas
HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi dengan muatan bahwa tuduhan yang
ditujukan kepada Ike tidak memiliki dasar hukum dan dengan demikian, kasus harus dihentikan.
25 Juli 2024 – Kapolri mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas
(SP3D) atas hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim pada 1
April silam. SP3D tersebut menyatakan bahwa tuduhan yang dilaporkan oleh PT EPH tidak
memiliki dasar hukum. Lebih jelas, Kapolri memutuskan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap
Pasal 242 ayat (1) KHUP tidaklah memenuhi unsur pidana, melihat fakta bahwa Ike Farida tidak
pernah menghadiri sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) pada 2021 silam, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Begitu pula dengan tuduhan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP
tentang pemalsuan surat. Tuduhan tersebut tidaklah berdasar karena faktanya memang Ike
Farida tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen. Hal lain yang dituduhkan yakni terkait
pengajuan bukti baru atau novum di tahapan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2021. Namun,
tuduhan tersebut juga tidak dapat dipenuhi karena penyelenggara GPK menyimpulkan bahwa
pengajuan tersebut hanya upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya.
“Kok bisa, sudah dilunasi 12 tahun yang lalu, tapi unit apartemen tidak juga diberikan padahal sudah
dilunasi? Ibu Ike juga sudah menang 8 putusan pengadilan, eh Kok malah dilaporkan ke Polisi? Ada apa
ini Pengembang?!” Ujar Kamaruddin Simanjuntak saat press conference massa demonstrasi, 5
Agustus 2024.
26 Juli 2024 – Belasan Oknum Polda mengepung Kantor Kuasa Hukum Ike Farida untuk
melakukan penangkapan terhadap Ike. Tindakan Ini jelas merupakan bentuk kesewenangwenangan oknum polda terhadap Ike yang secara sah dinyatakan tidak bersalah oleh kapolri.
lebih jauh, tindakan tersebut bisa saja dikatakan sebagai langkah pembangkangan terhadap
perintah kapolri.
4 September 2024 – Sekitar pukul 10.30 di Bandara sepulang Ike Farida dari Negeri Singa untuk
berobat, secara mengejutkan, belasan oknum PMJ melakukan penangkapan terhadap Ike.
Diketahui, oknum tersebut adalah bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ dengan salah satu nama Pak
Sitepu, Pak Alex, dan Pak Wibisono. Tim kuasa hukum Ike menilai bahwa penangkapan tersebut
adalah ilegal mengingat tidak pernah ada surat panggilan yang diberikan. Terlebih, telah turun
SP3D dari Kapolri yang diabaikan oleh oknum PMJ secara terang-terangan.
Kemudian, selama proses penangkapan, oknum PMJ juga bersikap arogan dengan menekan Ike
dan menyita gawainya, sehingga tidak dapat menghubungi kuasa hukumnya. Tim Kuasa
Hukum Ike Farida sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih lagi ketika memar dan bengkak
terlihat jelas di kedua tangan Ike, bukti nyata dari kekerasan yang dialaminya. Tidak berhenti di
sana, Pak Mujibus, juga bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ berupaya melakukan penahanan dengan
dalih “hendak melarikan diri ke luar negeri,” meskipun faktanya Ike baru saja kembali ke tanah
air.
Ironisnya, kekerasan dan pelanggaran HAM ini justru dilakukan oleh aparat penegak hukum
yang seharusnya menjadi representasi yang memayungi keamanan masyarakat, bukan seolaholah mengaminkan kriminalisasi yang menimpa masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan sikap oknum anggota PMJ yang secara sewenang-wenang melakukan
penangkapan terhadap klien kami. Padahal, arahan dan petunjuk melalui SP3D menyebutkan bahwa
tuduhan-tuduhan yang dilayangkan tidaklah berdasar. Jadinya seperti pembangkangan secara terangterangan.” Ujar tim kuasa hukum Ike Farida.
( Red )