Kegiatan Cetiya Permata Dihati Tidak Ada Persetujuan dari Warga Blok C RW 12 Cengkareng Barat, Menimbulkan Ketidaknyamanan
Jakarta, (TB) – Warga Kaliandra Blok C bernama Dharmawan Wiguna pada hari Rabu (4/9/2024) sangat mengeluhkan kegiatan yang diadakan Cetiya Permata Dihati di Jalan Kaliandra pada hari Rabu (24/7/2024) jam 17.00 WIB.
Dharmawan bercerita keluh kesah ke awak media, ketika ia sedang berada di toko dirinya ditelepon oleh pihak keluarganya untuk segera membelikan obat untuk ibunya yang sedang sakit kritis, dan dalam perjalan pulang mendekati rumah dengan mengunakan kendaraan bermotor dihalangi oleh sekelompok orang yang bukan warga blok C yang sedang mengadakan kegiatan seperti pawai dengan bunyi genderang yang berseragam merah, hitam, dan biru kuning keemasan membawa alat peraga/atraksi di Jalanan Pemukiman warga Kaliandra Blok C RW 12 Taman Kencana Cengkareng Barat Jakarta Barat.
Kegiatan tersebut mengakibatkan cekcok dengan salah satu warga Blok C yang merasa menghalangi kegiatan tersebut, ternyata Dharmawan tidak diberitahukan akan ada kegiatan di jalanan tersebut. Karena rumah Dharmawan berdekatan dengan gedung Cetiya, lalu pihak pengurus Cetiya melaporkan warga (Dharmawan) ke polres Jakarta Barat dengan Laporan Kepolisian Nomor : LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tanggal 26 Juli 2024; dengan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin Lidik/1771/VII/RES.1.24./2024/Restro JB, tanggal 31 Juli 2024. Terkait dengan tindak pidana mengganggu upacara keagamaan dalam pasal 176 KUHP. Padahal penghalangan pihak Cetiya ke Dharmawan untuk pulang ke rumah bisa mengakibat keselamatan orang tuanya.
Ketika awak media konfirmasi ke pihak ketua RT 005 Yudi dan Ketua RW 12 Johnny Lim mengatakan bahwa kegiatan Cetiya tersebut yang diadakan di Jl Kaliandra Blok C Taman Kencana tidak ada yang memohon izin kepengurus RT RW dan juga persetujuan tetangga sekitar, apalagi kegiatan tersebut menghadiri banyak orang yang notabene bukan warga RW 12.
Gangguan kenyamanan hunian masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Terutama lokasi Jl. Kaliandra Blok C Rw 12 yang berada di Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat atau bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal berzonasi Rumah tinggal Berdasarkan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan hunian dan kawasan permukiman, sebuah rumah boleh dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.
Kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu atau asap, sampah yang ditimbulkan, dan sosial
Salah satu syarat Kegiatan keramaian yang berdampak negatif ke hunian/perumahan harus ada Surat izin gangguan atau surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan para warga-warga dan surat itu diketahui RT RW setempat.
Dalam pantauan awak media yang menelusuri bangunan Cetiya Permata Dihati berizin rumah tinggal, dengan fisik bangunan 4 Lantai ornamen merah, diduga melanggar GSB dan GSJ juga peruntukannya, bangunan tersebut sudah disegel dan diterbitkan surat rekomendasi bongkar paksa oleh suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat. Untuk Kepala Kesatuan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat dengan nota penjelasan teknis No. 030/URB/CKG/JB/2022 tanggal 29 Desember 2022.
Tetapi kenyataannya tidak dibongkar sampai saat ini, belum juga ada kegiatan pembongkaran dari sudis satpol Jakarta Barat, bahkan lokasi gedung tersebut semakin memperluas bangunan dengan membeli rumah warga samping kiri kanan yang sedang di bangun dengan izin rumah tinggal.
Ketika di konfirmasi pihak Sudis Satpol PP Jakarta Barat Kasie penertiban umum (Tibum) Edison perihal surat perintah bongkar paksa mengatakan, “Tanya citata aja, itu tahun 2022 ” ujarnya.
Dan Ketua RW pun saat dikonfirmasi kembali bagaimana tanggapan dari Citata Kecamatan Cengkareng pak RW ?, “Jawaban dari Citata kecamatan bilang tanya saja ke Sudis Satpol PP Jakarta Barat” katanya. Sedangkan di lingkungan RW 12 kelurahan Cengkareng Barat mempunyai Peraturan dan Tata Tertib.
Lebih lanjut, Berliantoro selaku Lurah Cengkareng Barat mengatakan terkait dengan Cetiya Permata Dihati, bahwa kegiatan ibadah adalah dalam rangka mendekatkan hubungan kita tidak hanya dengan Tuhan tapi juga dengan sesama manusia dan lingkungan sekitar, “Seyogyanya kegiatan-kegiatan ibadah juga harus memperhatikan kearifan lokal dan aturan di lingkungan yang disepakati oleh warga masyarakat. Untuk itu komunikasi dengan masyarakat sebelum kegiatan terkait pelaksanaan ibadah apalagi kalau dilakukan diluar tempat ibadah sangat diperlukan, hubungan antara pengelola tempat ibadah dengan masyarakat sekitar juga harus dijaga dengan baik” jelasnya kepada awak media, Jumat (6/09/2024).
“Kegiatan tersebut pun bukan dari warga kami dan tidak ada izin kegiatan dari kami pihak kelurahan, tempat ibadah tersebut informasinya sudah berdiri sejak lama, kemudian berkembang dan terus bertambah dari satu kavling menjadi beberapa kavling di sebelahnya, pernah dikeluarkan surat teguran dari dinas citata juga beberapa tahun lalu terkait dengan pelanggaran bangunan” tambahnya.
Dan Tommy sebagai kasatpel Citata Kecamatan Cengkareng Sampai saat ini tidak ada jawaban terkait Surat perintah bongkar paksa.
Hak Masyarakat
Berdasarkan pasal 19 ayat 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah atau permendagri 27/2009, dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan izin, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi:
– Pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan.
– Kerugian akibat kegiatan atau usaha.
Pasal 19 ayat 5 permendagri 27/2009 menjelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha. Langkah Hukum dan Sanksi Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi gangguan kenyamanan hunian yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha.
Langkah Hukum dan Sanksi
Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi gangguan kenyamanan hunian yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha adalah melakukan pengaduan kepada pemerintahan daerah setempat.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap tempat usaha yang mengganggu kenyamanan hunian tersebut adalah sanksi administratif, berupa:
– Peringatan tertulis.
– Pembatasan kegiatan pembangunan.
– Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
– Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan.
– Penguasaan sementara oleh pemerintah atau disegel.
– Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu. – Pembatasan kegiatan usaha.
– Pembekuan izin mendirikan bangunan.
– Pencabutan izin mendirikan bangunan.
– Pembekuan atau pencabutan surat bukti kepemilikan rumah.
– Perintah pembongkaran bangunan rumah.
– Pembekuan izin usaha.
– Pencabutan izin usaha.
– Pengawasan Pembatalan izin.
– Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu.
– Pencabutan insentif.
– Pengenaan denda administratif.
– Penutupan lokasi.