Aliansi Masyarakat Bogor Selatan Kritisi Bus Angkutan Pengunjung Wisata Cigwa Megamendung, Ini Penyebabnya
MEGAMENDUNG , (TB) – Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan ((AMBS) M.Muhsin mengkritisi angkutan pengunjung ke tempat wisata Cigwa di Kecamatan Megamendung. Dirinya menyebut regulasi serta aturan dalam wisata perlu diperhatikan, jangan hanya demi keuntungan ramai pengunjung, hal lain terabaikan.
“Dalam azas menanyakan hal itu umum bahwa kepentingan umum harus diutamakan dalam pelayanan pemerintahan bernegara. dari pengamatan Kami tentunya ada aturan atas penggunaan kendaraan darat, baik mobil pribadi, maupun angkutan masal,” Kata Muhsin Kepada Wartawan Sabtu. 31/08/2024.
Untuk kendaraan bus maka tentu aturannya harus disesuaikan dengan kelas jalan yang ada dan dilalui pada tujuan atau lokasi wisata tersebut.
Dia menegaskan, Pihak manajemen Cigwa harus tahu apakah bus ukuran besar diperbolehkan melewati kelas jalan desa hingga ke tempat usaha wisatanya,
“Tentunya hal inipun akan terkait pula keamanan dan kenyamanan pengunjung selain risiko menuju jalan Cigwa yang berkontur kelokan dan tanjakan selain dampak kemacetan lalu lintas,” tegas Muksin.
Selain itu Muksin juga memaparkan bahwa, pembahasan AMDAL pada saat wisata itu disesuaikan perizinan dan peruntukan tentunya ditentukan sejak awal.
“Kami akan segera mengirimkan surat kepada pihak kecamatan Megamendung prihal Bus besar menuju kawasan wisata Cigwa dan akan menanyakan aspek perizinan atas usaha itu,” paparnya.
Apakah benar seperti ijin awal sambungnya, hanya untuk villa tempat tinggal. “Non bisnis atau memang sudah ber IMB untuk hotel dan fasilitas wisata dalam bisnis untuk perdagangan dan jasanya” terangnya.
Dilain hal menurut Muksin, ditekankan aturan pengunaan kelas jalan dalam UU dan PP, Jelas aturan jalan itu mengacu pada UU 2/2022, PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018.
Dalam Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dijelaskan bahwa daya dukung MST terberat jalan kelas I adalah 10 ton, dan jalan kelas II serta kelas III daya dukung MST terberat adalah 8 ton.
“Dalam konteks Tonase saja beban jalan itu untuk bus besar sudah tidak sesuai dalam peraturan peraturan.” Pungkasnya. (**)