Oknum Aparat Warga Pesawaran Korban Pengeroyokan Oknum Aparat Di SPBU Tambak Rejo Lapor Ke Polisi 

PRINGSEWU, (TB) – Jhon Deni (41) Warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran jadi korban pengeroyokan atau penganiyaan. Jhon Deni dikeroyok oleh Oknum Aparat berikut pelaku yang diduga Pengecoran BBM di SPBU Pekon Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Sabtu (17/8/2024) Pukul 12.30 wib.

Korban Jhon Deni mengalami luka luka dan lebam di bagian tubuh akibat pukulan para Oknum Aparat tersebut.

Berikut sederet hal yang diketahui sejauh ini terkait kasus pengeroyokan Jhon Deni di SPBU Pekon Tambak Rejo, oknum dan pelaku pengecoran BBM di pom bensin Tambak Rejo,
” Awal Mula Kejadian saat Saya (Deni) bersama Kawan saya Dn, Ingin mengisi kendaraan roda dua di Pom Bensin Tambak Rejo Tersebut, Lalu saya
(Deni) duduk di halaman pom bensin sambil menunggu antri untuk isi bensin yang cukup lama, ketika sedang istirahat, Saya di datangi oleh satu orang dan menghampiri saya lalu mencekik leher saya,” kata Jhon Deni kepada media ini

Sambil mencekik Oknum tersebut berbicara,
” Ngapain di sini jangan ganggu pekerjaan kami di pom bensin ini,” Bentak Oknum tersebut.

Dan tak lama oknum tersebut langsung mencekik dan memukul korban (Deni), sehingga rekan rekan oknum yang sedang melakukan pengecoran BBM turut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban ( Jhon Deni ),
Dari peristiwa tersebut Korban Mengalami citra pisik, Korban mengalami luka luka dan lebam di sekujur tubuh.

Korban ( Jhon Deni) langsung Visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, Kemudian Korban juga langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gading Rejo guna di tindak lanjuti.

” Saya sudah lapor ke Polsek Gading Rejo Kabupaten Pringsewu dengan nomor STTPL/B/39/VIII/2024/SPKT/ POLSEK GADING REJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Agustus 2024,” Pungkasnya.

(Oby)




ATR/BPN Depok Terus Komitmen Wujudkan Kemerdekaan Hak Atas Tanah Warga

DEPOK, (TB) – Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkomitmen mewujudkan kemerdekaan hak atas tanah dan kepastian hukum bagi warga Kota Depok.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan menandai momentum perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

“Tanah menjadi sumber kekuatan ekonomi rakyat Indonesia. Dari tanah, kita menumbuhkan harapan, membangun masa depan, dan menciptakan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan awak media usai mengikuti gelaran Upacara Kemerdekaan RI ke-79 yang berlangsung di Lapangan Kostrad, Cilodong, Kota Depok, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dengan hak dan kepastian hukum yang diterima masyarakat, BPN Kota Depok bangga karena mampu memberikan kontribusi dalam memperkuat fondasi ekonomi dan memberikan jaminan bagi generasi mendatang.

Indra mengakui masih banyak kekurangan. Masih banyak kelemahan yang menjadi bahan evaluasi bagi jajaran BPN Kota Depok.

“Mungkin masih ada hati yang belum terpuaskan. Tapi yakinlah, semua kekurangan menjadi bahan koreksi kami untuk tampil lebih baik dalam melayani,” imbuhnya.

Di bawah bendera Kementerian ATR/BPN dengan 7 program prioritasnya, kini warga Kota Depok dapat merasakan kemudahan yang didapat. Salah satunya, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ribuan bidang tanah milik warga Kota Depok kini telah tercatat dan terpetakan melalui Program PTSL. Inilah bentuk garansi yang kami berikan,” imbuhnya.

Bahkan, Pemerintah Kota Depok juga ikut menikmati terobosan hasil kolaborasi yang dilakukan bersama BPN Kota Depok. Salah satunya dengan tercatatnya 1001 aset milik Pemda dalam program sertifikasi barang milik daerah.

“Aset yang tersertipikatkan, adalah nilai. Nilai yang memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Langkah ini pula sebagai bagian dari upaya kami ikut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Bukan angka Rp 1 triliunnya, tapi komitmen itu yang harus kita tunjukan,” tegasnya.

Inovasi

Menjelang Hari Kemerdekaan, Kantor Pertanahan Kota Depok juga meluncurkan inovasi berupa sertifikasi tanah secara elektronik.

Sertifikasi tanah secara elektronik merupakan perubahan kultur yang membutuhkan penyesuaian. Baik waktu, hingga Sumber Daya Manusia (SDM).

Namun BPN Kota Depok optimistis bahwa seiring berjalannya waktu, sistem baru ini akan berjalan dengan baik.

“Kami yakin dengan adaptasi yang tepat, perubahan menuju sertifikasi elektronik akan membawa kemudahan dan keamanan lebih bagi masyarakat dalam mengakses hak atas tanah mereka,” kata Indra Gunawan.

Terus Edukasi Masyarakat

Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya legalisasi aset tanah serta memberikan pendampingan agar dapat memanfaatkan tanahnya untuk kegiatan ekonomi merupakan garis yang sejalan dengan semangat reforma agraria.

“Bahkan kami berupaya membuka akses bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki jaminan kepada perbankan. Sehingga tanah yang sudah dilegalisasi dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.

Disinggung soal konteks persoalan sengketa tanah di Kota Depok, Indra Gunawan menekankan pentingnya pendekatan yang sistematis dan komprehensif.

Sengketa tanah bisa muncul karena berbagai alasan. Mulai dari sengketa antar individu hingga konflik kepemilikan yang lebih kompleks.

Namun berjalannya waktu, satu persatu problem pertanahan di Kota Depok mampu diselesaikan. Baik dalam penanganan tanah yang berkaitan dengan Program Strategis Nasional (PSN) maupun sengketa individu.

Terakhir, Indra Gunawan mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjalankan kewajiban sebagai pemilik tanah. Baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.

“Jangan abai. Bangun mekanisme pertahanan diri secara mandiri, dengan membekali diri informasi dasar yang cukup. Sikap preventif ini penting,” tegasnya.

Pastikan keabsahan status obyek tanah. Baik dari sisi legalitas dan fisiknya. Selalu cek statusnya di BPN atau konfirmasi ke notaris/PPAT di tempat pengurusan.

Pastikan tanah yang berstatus hak milik (SHM) dipegang pemilik atau melalui pemberian kuasa sebagai langkah antisipasi.

Tak yang kalah penting, masyarakat harus memastikan fisiknya tidak dikuasai oleh subyek lain. Sebab, hal ini bisa berpotensi menjadi sengketa apabila sudah dilakukan peralihan kepada pembeli.

“Punya sertifikat tanah saja tidak cukup maka kuasai tanah tersebut. Jangan pula terbujuk untuk mau membeli tanah karena tergiur harga murah. Sekali lagi langkah preventif itu penting sebagai antisipasi,” pungkas Indra Gunawan. (**)




Aksi Tipu Gelap Terbongkar, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong AIPTU Joni Ismet, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.Kasus ini terjadi pada hari Minggu, (4/8/2024) pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., M.M., mengatakan Korban bernama Zuawi seorang warga Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2106 RI.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai AH alias HR warga Desa Gunung Rejo 2, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, datang ke rumah korban pada hari kejadian untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin pergi ke Desa Pagelaran untuk bekerja mengantar bibit ikan.
Pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari,” Kata Dian.

Namun, setelah sepuluh hari berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditemukan dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Akibat kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Imbuh Dian.

Lebih lanjut, Kapolsek Kedondong menjelaskan kronologi penangkapan pelaku Pada hari Kamis, (15/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong mendapatkan informasi dari Polsek Padang Cermin bahwa pelaku penipuan dan penggelapan tersebut telah diamankan. Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong segera menuju ke Polsek Padang Cermin dan mengamankan pelaku berinisial AH alias HR. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2106 RI atas nama Zuawi, serta satu STNK sepeda motor tersebut.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan tepat.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pihak lain, terutama dalam transaksi yang melibatkan barang berharga seperti kendaraan bermotor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 378 KUHPidana.

(Oby)




Peringati HUT RI Ke-79, PWI Kabupaten Bogor Gelar Upacara dan Berbagai Perlombaan

BOGOR, (TB) – Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor melaksanakan Upacara pengibaran bendera merah putih yang bertempat di halaman Sekretariat PWI (Gedung Graha Wartawan), Jalan Raya Tegar Beriman, Sukahati, Cibinong, pada Sabtu 17 Agustus 2024.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Ketua PWI Kabupaten Bogor H.Subagiyo, S.IP, dan sebagai Pemimpin Upacara  Wakil Ketua (Waket) I Bidang Organisasi Keprofesian Kewartawan (OKK) PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus.

Kegiatan yang didukung oleh pelajar dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Cibinong sebagai petugas Pembawa dan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) itu bertujuan untuk mengenang jasa para Pahlawan Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah berjuang melawan penjajah Belanda.

Ketua PWI Kabupaten Bogor dalam sambutannya menyampaikan jika upacara peringatan HUT RI ini sudah menjadi kegiatan rutin tahunan yang selalu diselenggarakan oleh keluarga besar PWI Kabupaten Bogor setiap tahunnya.

Menurutnya, seluruh bangsa Indonesia harus bisa menegakkan arti Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang diperjuangkan oleh para pahlawan pejuang. Begitu juga dengan para Jurnalis atau Wartawan yang merupakan Pilar ke 4 Demokrasi.

“Kita dari PWI Kabupaten Bogor yang merupakan pilar demokrasi ke empat NKRI, sudah seharusnya dan sepatutnya  mengisi kemerdekaan ini dengan terus berperan serta dalam mencerdaskan bangsa sebagaimana cita-cita para pejuang kita terdahulu,” kata Subagiyo

Lanjut Bagiyo, maru kita jadikan momentum peringatan HUT RI ke-79 Tahun 2024 ini untuk membangun semangat para Wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Bogor, agar menjadi pejuang-pejuang pena yang profesional sesuai dengan kode etik yang berlaku. Sekaligus, untuk terus tegak berdiri dalam menegakkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Subagiyo juga menegaskan, bahwa perhelatan pengibaran upacara bendera ini merupakan kali kedua dilaksanakan oleh PWI Kabupaten Bogor.

Dirinya berharap, kedepannya PWI harus selalu ikut memeriahkan peringatan HUT RI, juga selalu mengingat jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang mengorbankan jiwa dan raganya demi Kemerdekaan Republik Indonesia kala itu.

Sementara itu, Ketua panitia pelaksana (Panpel) peringatan HUT RI ke-79 Tahun 202 tingkat PWI Kabupaten Bogor, Yayang Lesmana mengaku, jika perhelatan Upacara bendera Merah Putih, sebagai bentuk bahwa seluruh anggota PWI Kabupaten Bogor tak pernah lupa atas jasa-jasa para pahlawan Republik Indonesia.

“Ini adalah sebagai rangkaian kegiatan PWI Kabupaten Bogor dalam memeriahkan HUT RI ke-79 Tahun 20234. Alhamdulillah kegiatan ini sukses berkat kerjasama rekan-rekan anggota dan jajaran pengurus PWI kabupaten Bogor yang saling bahu membahu,” tandasnya.

Kegiatan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024 tersebut dilanjutkan dengan berbagai perlombaan mulai dari lomba makan kerupuk, lomba karaoke dan lain sebagainya. (Sto)




Gunakan Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga di Lampung Tengah Tipu Agen BRI Link

LAMPUNG, (TB) – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi.Dia ditangkap karena melakukan penipuan menggunakan uang palsu senilai Rp 10 juta yang digunakannya untuk bertransaksi di agen BRI link.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes, Umi Fadillah Astutik mengatakan terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari korban pekerja di kios agen BRI link.

“Pelaku berinisial IL (32) pekerjaan ibu rumah tangga, jadi awalnya dia ini mendatangi kios agen BRI Link di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (12/8/2024),” katanya, Rabu, (14/8/2024).

“Kemudian pelaku ini meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening pelaku. Selanjutnya pelaku mengecek handphone dan setelah memastikan uang tersebut telah masuk ke rekening nya pelaku kemudian memberikan uang palsu tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” lanjut Umi.

Korban yang mengetahui uang yang diterimanya adalah uang palsu, korban kemudian berteriak meminta pertolongan tetangga untuk mengejar IL.

“Rupanya korban in baru sadar bahwa uang yang diterimanya ini adalah uang palsu, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri menggunakan motor. Sehingga atas peristiwa ini korban membuat laporan ke Polres Lampung Tengah,” tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Lampung Tengah kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di pintu tol.

“Sekitar pukul 22.00 WIB malam, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku IL ditangkap di gerbang tol Seputih Jaya dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Tengah,” jelas Umi.

Saat ini pelaku telah ditahan, barang bukti berupa 200 lembar uang palsu juga telah diamankan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan.

( Oby/Rls )




Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Inspektorat Pringsewu Ke Ombudsman, Ini Penyebabnya

PRINGSEWU, (TB) – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi yang dipimpinnya oleh Mahmuddin dan Rudi Sapari As serta bersama masyarakat Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung laporkan Inspektur Inspektorat Pringsewu terkait kekecewaan mereka atas laporannya yang melaporkan oknum Kepala Pekon Pardasuka beberapa minggu lalu, Kamis (15/8/2024)

Mahmudin selalu koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dirinya merasa tidak puas dan kecewa atas kinerja pihak inspektorat Pringsewu yang menyikapi laporan nya terkait laporan dugaan korupsi oknum kepala Desa Pardasuka

” Hari ini kami datangi kantor OMBUDSMAN karna merasa tidak puas dan merasa sangat amat kecewa terhadap kinerja pihak inspektorat Kabupaten Pringsewu, laporan kami yang melaporkan oknum Kepala Pekon Pardasuka terkait dugaan korupsi, setelah kami menunggu selama beberapa minggu dan kami mendatangi kantor inspektorat Pringsewu dan bertemu dengan inspektur Inspektorat dan juga jajaran nya mengatakan bahwa laporan kami sudah dilakukan pemeriksaan oleh mereka tapi faktanya itu belum,” Kata Mahmuddin

” Dengan nada lantang inspektur Inspektorat mengatakan semua itu sudah terealisasi, tapi fakta di lapangan itu bantal dugaan korupsi maka kami laporkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang tujuan kami agar semua nya jelas terang benderang dan melibatkan masyarakat setempat jadi transportasi,” Imbuh Mahmuddin.

” Maka hari ini kami serombongan masyarakat hantarkan laporan ke ombudsman meminta pihak ombudsman perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak inspektorat Pringsewu agar tidak adanya kami menduga main main terkait adanya laporan dari masyarakat, bila perlu kami minta inspektur Inspektorat Pringsewu itu di ganti,” Tegas Mahmuddin

” Dengan adanya kami melaporkan kepala Inspektorat berinisial AP ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, adanya dugaan MAL ADMINISTRASI menerima laporan kami namun tidak adanya tindak lanjut, bahkan kami menduga pembodohan publik yang dilakukan olehnya memang betul terbukti, berdasarkan informasi dari Warga Masyarakat Pekon Pardasuka yang mana pihak inspektorat baru menurunkan team investigasi setelah masuknya surat keberatan yang di layangkan oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 lalu. Pihak inspektorat sebelumnya mengklaim bahwa sudah turun melakukan pemeriksaan tapi faktanya mereka melakukan pemeriksaan pada hari Rabu (14/8),” Pungkasnya.( Oby )




Dijadikan Terdakwa Dengan Tuduhan Palsukan Tanah, Pria Renta Warga Depok Ini Bakal Lapor Ke Menteri AHY

DEPOK, (TB) – Saad Fadhil Sa’di berencana melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pria renta berusia 82 tahun itu dituduh memalsukan tanah girik hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Adnan Parangi kuasa hukum Saad Fadhil Sa’di membenarkan upaya kliennya untuk melaporkan ke Menteri ATR/BPN AHY.

“Patut diduga ini ada keterlibatan mafia tanah. Maka kami berencana melaporkan peristiwa yang menimpa klien kami Ke Kementerian ATR/BPN,” jelas Adnan Parangi usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok, Rabu 14 Agustus 2024.

Langkah melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN didorong oleh rasa kekecewaan keluarga Saad Fadhil Sa’di setelah hakim membacakan keputusan sela dan menolak eksepsi terdakwa.

Bapak saat Saad akan memberikan bukti-bukti otentik yang dimiliki ke Menteri AHY. Sebagai warga negara kami berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum,” tegas Adnan.

Jangan sampai, kasus yang Saad Fadhil Sa’di ini menimpa masyarakat lainnya. Meski pun, pihaknya akan tetap menghormati keputusan majelis hakim atas proses sidang yang tengah berjalan.

Dalam keputusan sela atas eksepsi yang kami ajukan ditolak, maka perkara ini harus masuk pada proses sedang selanjutnya. Kami juga kecewa atas putusan tersebut, namun kami sebagai warga negara wajib menghormati putusan itu,” ujar Adnan Parangi.

Ia menyebutkan, pada sidang berikutnya pihaknya akan buktikan bahwa klien kami ini bukan pelaku. Apalagi dituduh melanggar pasal 263 dan 266 sebagai pemalsuan surat ataupun yang memberikan keterangan palsu dalam dokumen.

Ingat, Pak Saad Fadhil Sad’i hanya membeli tanah dari orang lain. Kemudian dibuatkan AJB-nya. Artinya proses transaksi memenuhi asas transaksi pembelian tanah. Dimana titik pelanggarannya,” tandas Adnan.

Seperti diketahui Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024.

Tentu saja saya tidak menerima (dijadikan terdakwa), apalagi masalah pemalsuan. Dari dulu, itu merupakan tanah girik adat,” ujarnya usai sidang.

Saya tak terima (dijadikan terdakwa, red),” tandasnya.

Saya merupakan pembeli. Asal tanah dari Kwik, lalu ahli waris menjual ke Mariatun. Mariatun menjual ke saya. Saya pembeli berdasarkan surat tanah ada AJB. Jadi di mana unsur pemalsuan saya,” ungkapnya.

Bukti lain, kata dia, ada gambar ukur dari BPN pada tahun 1978 menunjukkan C396 ada di Cempaka Putih.

Semua dokumen ada di rumah, dan siap kami ungkap dalam pembuktian sidang,” ungkapnya.

Ditanya soal harapannya melapor ke Menteri AHY, Saad Fadhil Sa’di hanya berhadap pemerintah duduk dalam posisi yang adil dan melindungi warganya dari tanah yang dimiliki.

Sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan taat terhadap UU dan hukum yang berlaku. Dzalim rasanya kalau saya dijadikan sebagai terdakwa,” pungkas Saad Fadhil Sa’di. (Sto)




Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Setujui Perubahan KUA PPAS 2024 dan Penetapan Propemperda 2025

DEPOK, (TB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun anggaran 2024 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Kota Depok, Senin (12/08/2024).

Rapat dimulai dengan apresiasi dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok terhadap prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kota Depok. Beberapa penghargaan yang disebutkan, antara lain, penghargaan sebagai Kota dengan predikat terbaik satu tingkat Provinsi Jawa Barat dalam Anugerah Bangga Kencana, penghargaan atas sertifikasi tanah terbanyak di Jawa Barat dari KPK, serta penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atas capaian cakupan kesehatan universal dalam UHC Award 2024.

Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra, membuka Rapat Paripurna dengan menyampaikan bahwa kehadiran anggota DPRD dalam rapat ini telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib. “Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada hari ini, Senin tanggal 12 Agustus 2024, dibuka untuk umum,” ucapnya.

Dalam rapat ini, Yuni Indriani dari Badan Anggaran Kota Depok membacakan laporan terkait hasil pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS 2024. Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) juga memaparkan pembahasan terkait dua rancangan peraturan daerah, yaitu tentang pengelolaan pemakaman serta penyelenggaraan keolahragaan dan pengelolaan cagar budaya.

BACA JUGA : Sosialisasi Perundang-Undangan Dinas Pendidikan Kota Depok untuk Peningkatan Kompetensi ASN
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS perubahan tahun 2024. Ia juga menyetujui tiga rancangan peraturan daerah yang telah dibahas, yakni terkait pengelolaan pemakaman, penyelenggaraan keolahragaan, dan pengelolaan cagar budaya.

Selain itu, dalam rapat ini juga ditetapkan program pembentukan peraturan daerah Kota Depok tahun 2025, yang mencakup rancangan peraturan daerah tentang pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Mohammad Idris berharap seluruh stakeholder dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawasi dan menjalankan Pemerintahan, Pembangunan, serta Pelayanan Publik di masa depan. “Demi mewujudkan Kota Depok yang lebih maju,” tutupnya. (Heti)




Danyonif 9 Marinir Menghadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Komandan Batalyon Infanteri 9 Marinir Letkol Marinir Fuzi Nugraha S. E., M.Tr.Opsla., menghadiri Pengukuhan Paskibraka kabupaten Pesawaran dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 79 yang dilaksanakan di GSG Pemkab Pesawaran Lampung, Kamis (15/08/2024).

Prosesi pengukuhan di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pesawaran yang di nyanyikan dengan haru dan khidmat. Prosesi Pengukuhan tersebut di Pimpin langsung oleh Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K., S.T., M.Tr.I.P., sebagai bentuk penghargaan atas pengesahan Tim Paskibraka yang berhasil di tunjuk untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai petugas yang akan mengibarkan Bendera Merah Putih pada saat Upacara Peringatan HUT RI ke-79 Tahun 2024.
Dalam pengukuhan tersebut putra/i prajurit Marinir ikut terpilih dalam menjadi tim Paskibraka Kabupaten Pesawaran.

Komandan Batalyon Infanteri 9 Marinir Letkol Marinir Fuzi Nugraha S. E., M.Tr.Opsla., menyampaikan,
” Selamat kepada putra/i prajurit Marinir yang terpilih menjadi Paskibraka serta rangkaian prosesi Pengukuhan Paskibraka yang dilaksanakan adalah rangkaian kegiatan penghormatan atas terpilihnya muda mudi Bangsa dari Sekolah – sekolah setempat sebagai Tim Paskibraka dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79,” Katanya.

Danyonif 9 Marinir juga berpesan kepada Tim Paskibraka yang terpilih agar tetap jaga kekompakan dan tetap semangat,
” Suatu kehormatan yang harus di pegang teguh dan sebagai cerminan Generasi Bangsa yang Unggul dalam mengibarkan Sang Saka Merah Putih dalam Upacara nanti,” Ucap Danyonif.

(Oby)




Cuma Camping di IKN, Anggarannya Capai Rp.161 Miliar

JAKARTA, (TB) – Pada tahun 2024 Istana Kepresidenan Jakarta Kementerian Sekretariat Negara untuk Penyelenggaraan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 diberikan kepada PCO Jasa Professional Conference Organizer.

Dan disini,pihak Istana Kepresidenan untuk mengambil Jasa PCO sudah melalui lelang. Dari 36 perusahaan, hanya dua yang bisa masuk final, dan mengajukan harga penawaran.

Tetapi sayang seribu sayang, dari dua perusahaan ini, seperti tidak ada yang menang. Dari laman lelang yang diselenggarakan pihak Istana Presiden, dua perusahaan tidak menang atau kalah. Dan Dua Perusahaan ini seperti bisa masuk sebagai pemenang, dan sama sama penyelenggara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Kedua Perusahaan tersebut adalah pertama, PT. Royalindo Expoduta dengan mengajukan penawaran sebesar Rp Rp. 152.607.340.664, dan kedua perusahaan PT. Pactoconvex Niagatama dengan mengajukan harga penawaran sebesar Rp. 158.855.625.307

Dan yang jelas, pagu anggaran yang direbutkan antara dua perusahaan ini sebesar Rp 161.294.395.000. Dan Pagu anggaran untuk Penyelenggaraan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 habis seperti kentut. Rasanya bau buat rakyat kecil tapi begitu nikmat buat para pejabat negara.

Sebetulnya kami dari CBA (Center For Budget Analisis) tidak masalah negara atau rezim Jokowi mengeluarkan anggaran berapapun buat kemerdekaan Republik Indonesia. Tapi tolong anggaran yang notabene dari pajak rakyat tersebut jangan dihabiskan hanya buat seremonial seperti di IKN.

Acara Penyelenggaraan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 di IKN seperti hanya acara camping, tapi bisa menghabiskan pagu anggaran sekitar Rp.161miliar. kalau kata dari kementerian keuangan sudah menghabiskan sebesar Rp.87 miliar buat acara kegiatan perayaan 17-an Agustusan di IKN.

 

Uchok Sky Khadafi
Direktur CBA