KANNI Kabupaten Bogor Gugat Tiga Desa di Bogor Selatan Ke Komisi Informasi Jawa Barat
CISARUA, (TB) – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), gugat tiga Pemerintah Desa di selatan Kabupaten Bogor, ke Komisi Informasi Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). Gugatan diajukan lantaran Permohonan Informasi dan Dokumentasi KANNI, pada tiga Pemdes yakni Pemdes Tugu Utara Kecamatan Cisarua. Pemdes Citapen, Kecamatan Ciawi dan Pemdes Sukagalih Kecamatan Megamendung tidak ditanggapi.
Hal itu dikatakan Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten Bogor, menjelaskan, gugatan bermula pada tanggal 31 Mei 2024,mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 (7) UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka apabila dalam 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan PPID tidak memberi tanggapan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
“Namun permohonan kami tidak ditanggapi oleh PPID dari ketiga desa tersebut,” ungkap Haidy kepada wartawan, Senin (19/08/2024).
Keberatan kepada atasan PPID yang menurut Perki Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Desa adalah Kepala Desa pada tanggal 13 Juni 2024.
“Namun Surat keberatan yang kami ajukan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Pemdes. Merujuk pada pasal ini, maka Kami mengajukan keberatan pada atasan PPID, untuk ditindaklanjuti,” Sebutnya.
Berhubung surat keberatan yang diajukan tidak ditanggapi atau tidak dikabulkan oleh tiga Pemdes. Haidy mengungkapkan, sesuai ketentuan pasal pasal 36 (1) dan (2) UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik; serta Pasal 5 PERKI 1 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa informasi.
Haidy juga menerangkan bahwa, dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada komisi informasi. Apabila telah habis masa 30 hari surat keberatan tidak ditanggapi oleh Atasan PPID. dan/atau tidak puas dengan tanggapan yang diterima pemohon dari atasan PPID.
“Untuk itulah kami mendaftarkan gugatan ketiga Pemdes tersebut ke komisi informasi Jawa Barat,” ujar Haidy.
Menurut Haidy, tujuan informasi ini dimohonkan oleh KANNI Kabupaten Bogor adalah untuk dijadikan sebagai informasi awal dalam melaksanakan tugas sebagai sosial kontrol atau pengawasan masyarakat sebagaimana dijelaskan secara utuh dan detail dalam PP 43 tahun 2018.
Selain dijadikan sebagai informasi awal, lanjut nya, informasi ini juga merupakan Hak konstitusi masyarakat yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 28F UUD 1945 dan pasal 3 dan 4 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Sehingga Pemerintah Desa mestinya memahami hal ini dan dapat ditindaklanjuti dengan itikad baik.” tandasnya.
Selain itu Haidy menambahkan, dalam UU keterbukaan informasi publik telah diatur kewajiban dan tanggung jawab setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi terbuka kepada publik atau pemohon.
“Agar gugatan yang telah diajukan ini, Komisi Informasi Jawa Barat dapat segera disidangkan melalui sidang ajudikasi non litigasi,” ucap Haidy.
Para majelis komisioner yang menangani gugatan tambahnya, “sengketa informasi yang kami ajukan ini dapat diselesaikan secara profesional dan penuh keadilan sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (**)