FRAKK Laporkan Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Pejarakan Buleleng Bali ke Satgas Mafia Tanah
BALI, (TB) – Dugaan praktek manipulasi data atas lahan dan tanah warga Batu Ampar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerograk,Kabupaten Buleleng Bali diungkap FRRAK (Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi) Melalui Ketua Umumnya Dulsamson Sambernyawa.
Dalam keterangannya, Bang Dul sapaan akrabnya mengaku telah memiliki sejumlah data dan fakta hukum yang cukup untuk melaporkannya pada instansi penegak hukum sesuai dengan surat dari KemenkoPolhukam, Mahfud MD.
” Jelas ini skandal dan dugaan konspirasi tingkat tinggi dimana lahan masyarakat diklaim secara sepihak menjadi lahan aset pemerintah daerah,” tegas Dul dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Minggu 18/08/24.
Namun tentu apapun alasan bahwa harus ada kepastian hukum atas status kepemilikan lahan itu yang sesuai aturan hukum dan perundangan, imbuh dia.
“Dan kami mendukung agar kasus ini diselesaikan secara hukum tanpa basa basi lagi” kata Samson.
Lebih lanjut Dulsamson menjelaskan bahwasanya Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah, telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan Mafia Tanah tersebut.
Selain itu salah satu warga dilahan yang merasa dirampas atas hak kepemilikannya yang berhasil dikonfirmasi, menyatakan bahwa BPN dan Pemkab Buleleng diduga telah melanggar hukum.
“Jelas itu fakta BPN & Pemkab Buleleng telah menunjukkan sikap perlawanan terhadap hukum. Bahkan dari data yang ada bahwa Pemkab Buleleng mengajukan surat permohonan pembatalan SHM no 763 & 764 milik Nyoman Parwata tgl 28 Januari 2020, sedangkan SHM milik Nyoman Parwata belum dibatalkan dan bahkan tidak boleh dibatalkan tapi BPN Buleleng menerbitkan SHPL nomor 0001 diatas tanah milik Nyoman Parwata tgl 25 November 2020.” Ungkap Nyoman Tirtawan.
Fakta lainnya menurut sang narasumber adalah bahwa BPN Buleleng menyatakan bahwa SHM milik Nyoman Parwata tidak boleh dibatalkan Tgl 10 Juni 2021 karena sebagai pihak ketiga yang dengan itikad baik membeli tanah dari Ketut Salin dan Marwiyah.
“Ini fakta BPN melakukan pelanggaran hukum secara konyol bersama Pemkab Buleleng” beber Nyoman Tirtawan.
Untuk diketahui pula bahwasanya Kemenkopolhukam yang saat itu dijabat Mahfud MD telah mengeluarkan surat rekomendasi yang diterbitkan per tanggal 18 Oktober 2023 yang poinnya dengan tegas merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penegakan hukum terhadap para oknum mafia tanah yang bermain khususnya di Batu Ampar, Desa Pejarakan , Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.(Red)