Pajak Iklan reklame DKI Jakarta Bancakan siapa ?

Gambar Ilustrasi
JAKARTA , (TB) – Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekti dicopot dari jabatannya karena diduga terkait reklame videotron bodong alias ilegal. Dan videotron bodong tersebut berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman.
Nasib Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekri seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah bebas tugas alias diberhentikan dari jabatannya harus menghadapi tim pemeriksaan dari Sekda DKI Jakarta. Dan payung hukum pemeriksaan sudah terbit yaitu Pergub 8 Tahun 2024 dan SK Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa.
Sebetulnya Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekri sepertinya kurang koordinasi dengan atasan beliau. Pokoknya ada Videotron bodong atau ilegal alias tidak membayar pajak ke kas Pemda DKI Jakarta, langsung disikat saja sesuai tugas beliau.
Sebetulnya Kasus Videotron yang bodong atau ilegal di wilayah DKI Jakarta itu, bukan satu atau dua buah saja. Di DKI Jakarta sendiri dari data, atau hasil laporan dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) pada lima wilayah Kota Administrasi diketahui bahwa terdapat 32 media reklame yang telah terpasang pada tahun 2022 di dalam sarana dan prasarana kota. Selain itu, di MRT Jakarta ditemukan 1.299 media reklame yang telah terpasang pada 467 pilar antar stasiun dan kolong stasiun.
Semua Iklan reklame ini belum membayar pajak karena Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame belum
melakukan sidang proposal. Padahal pada tahun 2022 terdapat 10 permohonan penyelenggaraan reklame dan PT MRTJ yang merekomendasikan dan meminta izin kepada BPAD atau Pemprov DKI Jakarta.
Namun BPAD belum dapat memproses permohonan yang berasal dari 10
perusahaan swasta tersebut karena belum ada rekomendasi hasil proposal sidang untuk menetapkan titik reklame yang dapat dilelang. Dan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame belum melakukan sidang proposal, karena pada saat itu Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda mengusulkan revisi atas Pergub Nomor 100 Tahun 2021.
Karena alasan maupun ulah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Kas daerah kosong dari penerimaan pajak reklame. Pada tahun 2022 pemda DKI Jakarta mengalami kerugian negara sekitar Rp100 miliar.
Jadi gambaran cerita pejabat DKI Jakarta diatas, kami dari CBA (Center For Budget Analisis) mengambil kesimpulan bahwa pemecatan Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekri hanya dijadikan tumbal pesugihan untuk menikmati duit-duit iklan reklame agar masuk ke kantor pribadi bukan ke kas daerah.
Dan sebetulnya Kasatpol PP Jaksel tidak perlu dicopot karena BPAD bagian dari Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame sudah mengirimkan surat kepada 4 pejabat DKI Jakarta agar dilakukan penertiban kepada iklan reklame. Tetapi oleh 4 pejabat itu, surat tersebut tidak digubris, malah hanya dijadikan arsip untuk bukti ke KPK
Inilah 4 pejabat yang sudah dikirimin surat atau laporan BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah). 4 Pejabat tersebut adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pj Gubernur DKI Jakarta, dan Nota Dinas Kepala BPAD kepada Sekretaris Daerah Provinsi.
Demikian surat BPAD nomor dan surat kepada, 1) Surat Kepala BPAD kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nomor 549/-1.752.11 tanggal 8 Maret 2022 hal Penertiban Reklame; 2) Surat Kepala BPAD kepada Kepala Satpol PP Nomor 1239/-1.752.11 tanggal 13 Mei 2022 hal Permohonan Ke 2 Penertiban Reklame.
Kemudian yang 3) Surat Kepala BPAD kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 305 /RB.02.07 tanggal 2 Februari 2023 hal Laporan Hasil Pemantauan Penyelenggaraan Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota Milik Pemprov DKI Jakarta; 4) Nota Dinas Kepala BPAD kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 605/RB.02.07 tanggal 7 Maret 2023 hal Laporan Pemantauan dan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Kota Milik Pemprov DKI Jakarta.
Oleh karena itu, kami dari CBA meminta kepada KPK untuk segera membuka penyelidikan pajak iklan reklame dan segera memanggil Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Karena pada tahun 2022 ada potensi kerugian negara sekitar Rp.100 miliar yang harus ada pejabat yang menawarinya.
Penulis:Direktur CBA
Uchok Sky Khadafi